Selasa, 25 Maret 2008

Purdi E. Chandra....

26 Maret 2008
Setelah makan siang,kubuka internet dan menemukan situs yang menarik, membaca tulisan seorang pengusaha Indonesia yang saya anggap terbaik dan nyentrik (nyentrik karena beliau selalu menggunakan pikiran-pikiran yang kreatif dan rasional), sangat menarik dan menginspirasi, kebetulan saat ini aku lagi turun semangat untuk berbisnis : dialah Purdi E. Chandra. Beliau mengangkat tema memulai bisnis tanpa uang tunai. Cerita ini sangat relevan dengan curhatan temenku, yang selalu mengeluh dengan gaji dia yang tak pernah cukup dan terkadang pertengahan bulan sudah habis. Dia selalu mengeluh dan pesimis untuk berbisnis, dan selalu bertanya bagaimana bisa berbisnis dengan kondisi keuangan yang sangat kurang....temukan jawabannya di http://www.purdiechandra.net/content/view/71/69/

Gagal tes KPK......

26 Maret 2008

Tadi pagi kubuka hasil seleksi KPK di Web site KPK, dan ternyata aku “ gagal” tahap psikotest. Dari 60 orang, yang lulus tahap seleksi psikotest ini hanya 25 orang. Padahal dalam tahap ini aku optimis sekali bisa lolos. Sedikit sedih seh, maklumlah itu harapan besar aku. Mungkin ada proses-proses yang salah yang aku lakukan. Allah mungkin belum memberikan kesempatan tahun ini, mungkin tahun-tahun yang akan datang. Atau juga Allah akan memberikan pilihan cita-cita yang lebih baik dari KPK. Walau begitu aku tetap punya program “ kejar lulus KPK”

Selasa, 18 Maret 2008

Tes masuk KPK.....

Minggu, 16 Maret 28

Pagi hari, setelah sholat subuh, saya langsung berangkat menuju stasiun Bogor untuk mengikuti tes psikotest di KPK di gedung PPM Jakarta pusat dari pukul 07.30 – 14.30 WIB. Peserta yang lolos seleksi tahap administrasi sebanyak 950 orang dari 23.000 pendaftar. Peserta yang hadirpun beragam, mulai dari Kantor Akuntan Public maupun internal audit di perusahaan baik di Jakarta maupun luar Jakarta. Kusimpan kendaranku di parkiran. Saya langsung naik kereta api ke Jakarta dan langsung turun di stasiun Gondangdia, dan menuju gedung PPM tempat diadakan test KPK. Terlihat di seberang, terpampang spanduk muktamar nasional PII di Pontianak

Saya langsung melihat papan pengumuman nomor urut duduk dan saya mendapatkan nomor urut 35.
Saat itu, saya bertemu dengan Dedy, temen kuliah di politeknik ITB, yang melanjutkan kuliahnya ke Universitas Sriwijaya jurusan teknik mesin. Ia mencoba juga tes KPK. Banyak berubah dari dia, mulai penampilan fisik dan kepribadiannya. Ia sekarang kerja di perusahaan penyewaan mobil di Semarang, dan sekarang menjadi koordinator di semarang. Ia mempunyai calon istri yang masih kuliah di Kebidanan RS Fatmawati. Panjang lebar kami berbincang-bincang seputar temen-teme kuliah di Poltek dulu. Mulai rencana kemping ke Papandayan dan bermain gaple sambil menunggu dosen datang, maklumlah mayoritas temen-temen di jurusan saya laki-laki. Setelah itu, kami berpisah, karena ruang ujian kita berbeda.
Saat test KPK pun tiba, Mulai masuk seorang wanita cantik dan berjilbab mengumumkan teknis psikotest, dan kayaknya ia salah-satu team penilai psikotest dari PPM, dan satu orang lagi yang membagikan kertas ujian. Materi test mulai test verbal, kuantitatif, verbal, graphic, test buta warna, dsb.
Ujian KPK pun berlangsung, saat itu kondisi saya sangat tenang dan penuh konsentrasi, Dan sepertinya saya optimis bisa lolos dalam tahap ini. Walaupun tidak, hal ini menjadi pengalaman yang sangat berharga. Kenapa berharga ? karena hal ini bisa memacu saya kembali untuk meningkatkan kemampuan professional saya sebagai auditor.

Minggu, 16 Maret 2008

KPK sita seluruh aset koruptor

Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) akan mulai menerapkan aturan baru terkait penyitaan aset tersangka korupsi. Rencananya, KPK akan menyita seluruh aset tersangka korupsi. Padahal, sebelumnya, aset yang disita hanyalah aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.


"Ke depan, setiap penyidikan kasus korupsi, sita aset tidak saja dari yang diduga hasil korupsi, tapi juga seluruh aset tersangka disita untuk kepentingan uang pengganti. Minimal untuk jaminan pengamanan uang pengganti," tandas Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK Jakarta kemarin (13/03).


Langkah ini, menurut mantan Kajari Jakarta Selatan ini, ditempuh untuk mengantisipasi upaya sejumlah koruptor mengalihkan atau menghilangkan kekayaan dari daftar asetnya. Antasari juga telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja untuk segera melakukan penyitaan aset saat proses penyidikan berjalan.

"Kita khawatir, nanti setelah persidangan, apalagi setelah perkara putus, yang bersangkutan mengalihkan asetnya sehingga kita akan sulit melakukan penyitaan, apalagi pelelangan," kata Antasari.

Mengenai perlawanan hukum yang akan dilakukan para tersangka, mengingat dasar bukti yang ditemukan tidak kuat, Antasari menyatakan siap menghadapinya. "Ini strategi KPK. Silakan lakukan perlawanan. Begitu juga kesiapan mereka mengorup uang negara," tandasnya.

Selain itu, KPK juga berencana mengumumkan daftar nama terpidana yang belum mengembalikan uang negara. Langkah ini dilakukan agar para terpidana segera mengembalikan ataupun melunasi uang negara yang telah dikorupsinya. "Minggu depan, kita akan minta direktur penuntut umum untuk mengumumkannya," ujar Antasari.

Kebijakan baru KPK ini diambil setelah terpidana penyalahgunaan izin pengelolaan kayu (IPK) lahan sejuta hektare di Berau, Kalimantan Timur, Martias alias Pung Kian Hwa mengembalikan uang Rp 346,8 miliar ke kas negara. Martias merupakan terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus ini. Di tahap penyidikan, KPK telah menyita 19 aset perusahaan Martias yang bernilai Rp 300 miliar. Dengan pengembalian uang itu, KPK telah resmi mencabut penyitaan aset Martias.

Antasari berharap, terpidana korupsi yang sampai saat ini belum mengembalikan uang negara dapat mencontoh sikap Martias. "Bagi mereka, terpidana yang belum mengembalikan atau melunasi uang negara kami imbau dan minta untuk melunasi," tandasnya.

Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono mengatakan, jika uang pengganti tidak dibayarkan, KPK akan melelang seluruh aset terpidana korupsi. Sayangnya, Feri belum bisa memerinci siapa saja terpidana korupsi yang belum menyetor uang pengganti ke KPK. "Daftarnya banyak," kata Feri.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan, penyitaan aset secara keseluruhan merupakan langkah tepat untuk menghindari pengalihan aset sebelum perkara berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut dia, hal ini perlu perhitungan yang baik sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

Dia berpendapat, tersangka korupsi tidak perlu melakukan perlawanan karena penyitaan tidak selamanya. Penyitaan aset akan dicabut setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti dibayar oleh terpidana. "Ide ini bisa dipahami karena ada kekhawatiran, setelah tersangka dinyatakan bersalah, negara dirugikan lagi karena tidak ada aset yang bisa disita," katanya. ***


Sumber dan Foto : Seputar Indonesia, 14 Maret 2008

Jumat, 14 Maret 2008

Perusahaan Swasta Berperan dalam Kasus Suap

"KORUPSI tidak memiliki tempat bersembunyi. Itulah pesan yang disampaikan lewat Global Corruption Report 2003," demikian Ketua Transparency International (TI) Peter Eigen di dalam pendahuluan.

KEBEBASAN informasi tidak cukup," ujar Eigen. "Korupsi akan terus mewabah tanpa kewaspadaan media, masyarakat sipil, dan keberanian wartawan, serta para pembongkar isu (whistleblowers)," lanjut Eigen.

Itulah juga yang menjadi alasan, mengapa TI memberikan penghargaan kepada para peniup isu (whistlerblowers) pada tahun 2002 untuk menghormati Cynthia Cooper, Coleen Rowley, dan Sherron Watkins, masing-masing dari WorldCom, FBI, dan Enron.

Mereka bertiga dijuluki majalah Time sebagai "Persons of The Year" karena berjasa membongkar skandal keuangan di tiga perusahaan itu.

TI juga memberikan tempat bagi Ron Noble, Sekjen Interpol, dan Eva Joly, yang mendapatkan "TI Integrity Tahun 2001" sebagai penghargaan atas keberaniannya menyelidiki kasus korupsi perusahaan Elf-Aquitane di Perancis. Mereka menyumbangkan tulisan pada GCR 2003.

Meski demikian, TI mendesak berbagai pemerintahan di dunia untuk terus memberikan akses yang lebih besar bagi publik untuk mendapatkan informasi. "Warga biasa membutuhkan akses ke informasi yang digenggam pemerintah dengan tujuan untuk memanfaatkan hak-hak mereka soal apa pun yang menyangkut hajat hidup mereka," demikian Direktur Eksekutif TI (bidang Innovation & Research) Jeremy Pope. "Tanpa itu kasus korupsi akan terus membahana," ujar Pope.

Tekanan untuk akses informasi yang lebih besar merupakan fenomena global. "Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa undang-undang tidak cukup menjamin hak untuk mendapatkan informasi di dalam praktiknya. Implementasi undang-undang adalah yang terpenting. Berbagai negara di dunia gencar menciptakan undang-undang, termasuk di Bosnia dan Herzegovina, Inggris, Kyrgystan, Polandia, dan Afrika Selatan sejak tahun 2000," ujar Toby Mendel, Kepala Program Hukum di NGO Article 19, yang menulis juga untuk GCR 2003.

Pada tahun 2002, TI berkampanye soal kebebasan informasi di Jerman, Lebanon, Meksiko, Panama, dan negara lainnya. TI bergabung dengan kampanye "Publish What You Pay" yang memaksa penegak hukum seperti Komisi Bursa Saham AS (Securities Exchange Commission) berbuat sesuatu.

SEC meminta sektor perminyakan dan pertambangan untuk menyatakan besarnya pajak dan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah tempat mereka beroperasi, seperti di Angola, sebagai persyaratan sebelum mencatatkan saham (go public) di Bursa saham New York. Akan tetapi, lembaga donor dan kelompok masyarakat sipil di negara berkembang kini semakin gencar menuntut keterbukaan penuh soal alokasi anggaran dan semakin memiliki komitmen yang tinggi untuk mengobrak-abrik praktik korupsi. "Lembaga donor semakin keras bersikap pada tahun 2002, mendesak komitmen soal antikorupsi dan prosedurnya," kata Peter Eigen pada GCR 2003.

"Mereka (negara donor) seharusnya juga mendesak agar masyarakat sipil di negara penerima bantuan bisa memiliki akses informasi untuk mendeteksi pengelolaan bantuan dan melakukan verifikasi di negara penerima dan melacak kelayakan pembiayaan proyek-proyek yang dibiayai dari bantuan negara maju, seperti sekolah-sekolah dan rumah sakit-rumah sakit," kata Eigen. Menurut Jeremy Pope, "Sayang, negara donor seringkali terlibat pada kesepakatan tertutup soal pinjaman dan bantuan dengan negara yang dibantunya. Rincian bantuan disimpan rapat-rapat agar tidak terjangkau publik. Kini masyarakat ingin mendapatkan jaminan bahwa pinjaman yang diterima pemerintahannya tidak disalahgunakan jika donor juga memberikan akses informasi."

Di Afrika, TI juga gencar melakukan kampanye agar dilakukan repatriasi atas kekayaan yang dikumpulkan mantan pemimpin diktator yang disimpan di sebuah rekening bank di London, Zurich, New York, dan Liechtenstein. Tahun lalu, Nigeria hampir saja menyaksikan pengembalian dana 1,2 milyar dollar AS yang dicolong diktator Sani Abacha. Sayang, anaknya Abacha sendiri berhasil menghentikan penandatanganan kesepakatan yang mencakup pembatalan tuduhan pencurian dan praktik money laundering terhadap Sani Abacha dan salah satu rekan bisnisnya.

MASALAH perusahaan swasta juga menjadi sorotan TI di dalam GCR 2003 itu. Soalnya, tahun 2002 diwarnai oleh berbagai skandal keuangan yang terjadi di perusahaan swasta besar, terutama di AS. "Reformasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki corporate governance," kata chief financial officer (CFO) yang juga Direktur Eksekutif TI Jermyn Brooks. "Direktur perusahaan yang benar-benar independen seharusnya menjadi pihak yang mayoritas di dalam jajaran dewan direksi dan mereka itu harus memimpin audit dan komite penggajian," katanya pada GCR 2003. Sehubungan dengan itu, TI juga merekomendasikan penciptaan semacam code of conduct bisnis dan program terkait, dan setiap detail dari implementasinya, serta hasil monitor harusnya dipublikasikan pada setiap laporan tahunan. Codes of conduct harus mencakup peraturan yang dirancang untuk memberantas korupsi di negara asal perusahaan multinasional dan anak perusahaan yang ada di seberang. Untuk tujuan itu, TI telah mengembangkan bersama dengan perusahaan besar dunia termasuk BP, GE, Shell, serangkaian Prinsip Bisnis untuk menghadapi suap. Hal itu mencakup program pelatihan dengan petunjuk pada semua karyawan untuk memastikan bahwa pratik suap-secara langsung maupun tidak langsung-bisa dihapuskan.

Pencegahan praktik suap di perusahaan swasta juga menjadi isu besar yang ditangani TI karena sepanjang tahun 2002 lalu, dunia diwarnai berita besar soal itu. "Telah terjadi krisis kepercayaan di sektor korporasi di seluruh dunia, kata Peter Eigen. "Skandal Enron mengirimkan gelombang shock ke seluruh dunia dan ke korporasi global dan merusak habis kepercayaan publik tentang integritas bisnis."

"Enron dan skandal susulan memperkuat persepsi tentang kuatnya kolusi antara auditor, penasihat pajak, pengacara, bankir, dan klien korporasi mereka untuk melakukan rekayasa keuangan dengan tujuan keuntungan jangka pendek bagi para manajer yang mengabaikan kepercayaan yang diberikan pemegang usaha, karyawan, dan publik pada umumnya," ujar Eigen.

Survei terbaru oleh Gallup International untuk kepentingan World Economic Forum menunjukkan bahwa peringkat kepercayaan (trust) perusahaan domestik anjlok sejak tahun 2000 di 13 dari 17 negara yang disurvei. "Skandal Enron, Global Crossing, dan WorldCom mengejutkan pemegang saham dan manajer dana pensiun dan menyadari realitas bahwa publik tidak lagi memiliki kepercayaan bahwa laporan keuangan perusahaan tidak menjamin kebenaran soal informasi keuangan perusahaan. Efisiensi pasar modal masih jauh dari tercapai. Kini saatnya membangun kembali kepercayaan publik," ujar Eigen. "Perusahan harus mengembangkan codes of conduct, termasuk rincian detail dari rancangan untuk memerangi korupsi."

Eigen juga menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil langkah memerangi kasus suap secara serius, khususnya dengan melaksanakan Konvensi OECD soal penghindaran penyuapan pada pejabat pemerintah di negara seberang bagi perusahaan multinasional. "Praktik suap hanya bisa dihentikan jika perusahaan mengetahui bahwa pemberi suap akan dikenai sanksi atau dimasukkan ke dalam daftar hitam, dan eksekutifnya dihukum.

Sebanyak 35 negara yang menandatangani konvensi itu harus memberikan informasi lengkap kepada prosekutor, investigator, pengadilan, dan pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa konvensi itu benar-benar diterapkan, dan untuk segera diajukan ke pengadilan, bukan saja mereka yang menerima suap tetapi juga perusahaan asing yang memberi suap. "Perbankan di Liechtenstein, London, New York, dan Zurich harus bekerja sama dengan pemerintahan demokratis untuk menjamin bahwa dana-dana dikembalikan ke rakyat yang dirampok oleh pemerintahan sebelumnya."(MON)

Sumber : Kompas - Jumat, 31 Januari 2003

KPK Harus Bisa Akses Data Wajib Pajak

Data wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seharusnya dapat diakses para penegak hukum. Hal itu dimungkinkan guna kepentingan pengungkapan kasus pidana yang diduga dilakukan pemilik NPWP.

Demikian pendapat pakar pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio usai menghadiri pertemuan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai RUU Perampasan Aset, Rabu (5/3). "NPWP demi penegakan hukum seharusnya tidak menjadi sesuatu yang rahasia," kata Rudi di kantor KPK.

Dia menegaskan NPWP adalah alat yang tepat untuk memburu aset pelaku korupsi. Hal itu dia sampaikan karena dalam RUU tersebut perampasan aset dilakukan saat seseorang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Ia menyarankan, KPK terus melakukan pendekatan ke Departemen Keuangan, untuk memperoleh akses data NPWR

Menurutnya, ini satu kemajuan dari tujuan utama perampasan aset, yaitu pengembalian aset hasil korupsi. RUU ini menyatakan perampasan asset didukung oleh hakim agung. Selanjutnya, jika tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu maka asset hasil sitaan menjadi milik negara. Rudi menilai, ada kendala dalam hal perampasan aset.

Pasalnya, pelaku korupsi pandai mengalihkan asset miliknya. Namun, jika perampasan dilakukan belakangan, banyak kalangan mengkhawatirkan aset yang diburu keburu raib. "Tapi jika ditindak lebih awal, maka dasar hukumnya menjadi lemah. Ini riskan karena penegak hukum menyita aset pihak ketiga. Ini soal kepemilikan. Juga menjadi penting bagaimana jika ada peralihannya," katanya.

KPK sendiri menilai NPWP dapat dijadikan landasan penegak hukum mengejar asset pelaku korupsi dari kalangan swasta maupun pegawai negeri sipil serta penyelenggara negara. Selain NPWP, untuk penyelenggara negara dapat juga digunakan LHKPN sebagai acuan mengejar aset.

Terkait pengelolaan aset yang disita, dia menyarankan jika aset koruptor disita, sebaiknya langsung dilelang sehingga tidak ada penurunan nilai aset. Dia menegaskan manajemen aset itu penting, dan tidak selamanya harus dilelang. Semisal, satu perusahaan, jika menguntungkan, dikelola jadi tidak seharusnya dilelang.

Sebelumnya, persoalan data wajib pajak ini menjadi "sengketa" antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dirjen Pajak. BPK menghendaki akses untuk dapat mengaudit pajak. Atas hal ini, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan akan memegang teguh kerahasiaan data wajib pajak. Pihaknya tidak bersedia memenuhi keinginan BPK .

"Mana ada lembaga pemerintah yang tidak mau diaudit. Tapi jangan minta SPT (surat pemberitahuan) orang, itu wilayah rahasia, jangan masuki," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, pertengahan pekan lalu.

Belakangan, BPK-Dirjen Pajak sepakat membuat nota kesepahaman (MoU) untuk mengatur tata cara pemeriksaan pajak. Namun, MoU itu pun menemui jalan buntu. Pengajuan judicial review (uji materil) UU 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh BPK menjadi ihwal berhentinya pembahasan MoU. Sebaliknya, BPK menilai tak kunjung adanya respon baik dari Menteri Keuangan, menjadi dasar pengajuan uji materil.***

Sumber : Sinar Harapan, 6 Maret 2008

Pejabat Depnaker di tahan KPK

Satu lagi pejabat pimpinan proyek yang dibui akibat korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/3) petang akhirnya menahan TZ, salah seorang pegawai di Depnaker dengan dugaan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, kasus TZ sudah diselidiki KPK sejak tahun lalu. Penetapan tersangka TZ sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. "Metode (korupsinya) ia melakukan penunjukan langsung pada lima rekanan," kata Johan.

Kasus bermula dari dua proyek di Depnaker. TZ menjabat sebagai atasan bendahara di Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnaker. Proyek pertama adalah pengembangan sistem pelatihan pemagangan dan pengadaan alat bengkel senilai Rp 15 miliar.

"Dari perhitungan sementara KPK, negara dirugikan sekitar Rp 13 miliar. TZ melanggar pasal 2 ayat 11 atau pasal 3 dan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999," kata Johan. Rabu petang (12/3), TZ dibawa oleh mobil Kijang biru untuk tahanan KPK ke Polda Metro Jaya.***

Sumber : Republika, 13 Maret 2008

Kamis, 13 Maret 2008

Gerbang awal masuk KPK....

Alhamdulillah, tanggal 12 Maret 2008, saya baru lolos tahap administrasi seleksi KPK untuk posisi internal auditor. Ada 76 orang yang lulus seleksi posisi internal audit untuk tahap administrasi ini. Yang berarti mereka semua adalah pesaing. Dan tanggal 16 Maret 2008 diadakan ujian tahap berikutnya di gedung Pusat Pengembangan Manajemen (PPM) Tugu Tani, kebetulan pengujinya dari tim PPM. Mudah-mudahan Alloh memberikan kepada saya yang terbaik.

Hari ini pun ke kampus, melegalisir ijazah, ternyata banyak sekali yang berubah, terutama fisik bangunan. Dan disana ketemud dengan anak-anak senat mahasiswa, sedikit diskusi tentang kondisi kampus.

Selasa, 11 Maret 2008

Antasari Azhar: Masak, Kami Biarkan Pencuri di Halaman Sendiri


Pencokokan jaksa Urip Tri Gunawan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahad dua pekan lalu, membuat publik terhenyak. Sang jaksa tertangkap basah menerima uang US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani di rumah pengusaha Sjamsul Nursalim di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.



Sjamsul merupakan bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, salah satu debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan kasus BLBI atas dirinya dua hari sebelumnya. Dan Ketua Tim Penyelidikan kasus tersebut tak lain adalah Urip.




Artalyta Suryani alias Ayin merupakan orang dekat Sjamsul. Almarhum suaminya, Surya Dharma, pernah menjadi eksekutif di PT Gajah Tunggal, perusahaan milik Sjamsul. Artalyta adalah mantan komisaris Bank Dagang Nasional Indonesia. Jadi, kuat dugaan, uang itu merupakan suap.



Kedua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kini KPK sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menjerat keduanya, termasuk menelusuri keterkaitan kasus dugaan suap tersebut dengan dihentikannya penyelidikan kasus BLBI sebelumnya. Banyak pihak menyebut kasus ini cuma puncak gunung es dari praktek mafia peradilan di Indonesia.



Penangkapan Jaksa Urip dan Artalyta menambah daftar sejumlah tersangka korupsi yang dibekuk di bawah kepemimpinan Antasari yang baru tiga bulan. Sebagai bekas jaksa, Antasari dianggap tahu betul selukbeluk permainan koleganya yang nakal.



Pekan lalu, di tengah kesibukannya mengevaluasi pemeriksaan kasus tersebut, Antasari meluangkan waktu menerima tim Tempo. Wawancara semula berlangsung di kantornya, dilanjutkan di kediamannya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten. Berikut petikannya.



Dari mana KPK mendapat informasi untuk menangkap Jaksa Urip?



Laporan masyarakat. Spontan, pada hari itu juga. Ada telepon yang menyampaikan bahwa ada gerak-gerik seperti ini, lalu kami turun.



Kami mendengar Jaksa Urip sudah diamati sejak beberapa waktu sebelumnya?
Tidak. Hari itu juga.



Berapa lama rentang waktu antara laporan masyarakat dan saat tim bergerak?



Sudahlah. Nanti kami dikesankan menjebak. Ini kegiatan yang harus kami lakukan. Masak, kami biarkan ada pencuri di halaman sendiri.



Menjebak itu kan tak mesti berarti negatif?



Saya senang kalau semua orang berpikir seperti Anda, tapi publik kita masih mempersepsikan jebakan secara negatif. Padahal, wewenang melakukan intercept sangat memudahkan penyidikan dan bisa menjadi alat bukti.



Anda berasal dari kejaksaan. Apakah tak mengalami hambatan menangkap kolega sendiri?
Nggak masalah. Saya profesional saja.



Untuk menangani kasus suap jaksa ini, berapa tim yang Anda bentuk?



Satu tim saja untuk dua tersangka itu. Tapi untuk kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), kami membentuk tim yang terdiri dari tiga satuan tugas.



Menurut Anda, tangkapan kemarin tergolong "kakap"?



Saya tidak pernah membedakan kakap atau teri. Korupsi adalah korupsi. Bahaya kalau kita membedakan, kemudian ada kelas-kelasnya di masyarakat. Biarlah publik yang menilai.



Setelah penangkapan jaksa Urip, Anda menghubungi Jaksa Agung?



Iya, saya telepon Jaksa Agung Hendarman Supandji. Saya katakan, ada oknum jaksa yang kami tangkap. Ada barang buktinya uang sebesar US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar.



Jaksa Agung terlihat amat terpukul dengan penangkapan itu....



Saya katakan kepadanya ingin membantu kejaksaan. Tindakan yang mencoreng korps ini kan seperti kanker. Bukan saya yang membuat pamor kejaksaan tercoreng, tapi para oknum itu. Jangan dibalik. Jangan pula dianggap KPK mau menghajar kejaksaan. Target kami adalah memberantas korupsi.



Jika seperti kanker, modus yang dilakukan jaksa Urip sudah seberapa akut?



Saya tidak bisa mengatakan seberapa akut, tapi ini indikasi perlunya pembenahan bersama. Kalau dengan kasus ini saja mereka tak berubah sikap, ini sudah keterlaluan. Saya kira sudah saatnya dilakukan pembenahan dari hulu hingga hilir. Misalnya saja, rekrutmen kejaksaan secara keseluruhan sebaiknya melibatkan lembaga independen.



Anda pernah di kejaksaan. Menurut Anda, berapa banyak jaksa seperti Urip?



Saya tidak bisa menghitung seperti itu. Masalahnya, walau hanya ada satu orang sekalipun tetap harus ditindak.



Apa yang salah di kejaksaan?



Pengawasannya yang kurang berjalan. Ini bukan cuma urusan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, tapi pengawasan secara keseluruhan. Harusnya penegak hukum lebih awas.



Gaji jaksa Urip hanya Rp 3,5 juta sebulan. Apakah gaji kecil mempengaruhi terjadinya penyuapan?



Kalau dikatakan berpengaruh, bisa ya, bisa tidak. Iya, kalau uang yang dicari. Saya kerja cari duit, lalu kalau dapatnya kecil, ya cari lagi yang lebih gede. Bisa juga tidak, karena waktu melamar sudah tahu gaji kejaksaan segitu. Kenapa masuk? Lebih baik wiraswasta saja.



Ada dugaan jaksa Urip tidak bertindak sendiri. Ada jaksa-jaksa lain yang terlibat?



Silakan saja kalau orang berpikir seperti itu, tapi KPK selalu bicara fakta hukum dengan alat bukti. Berbahaya kalau lembaga hukum seperti KPK mengungkap suatu fakta berdasarkan opini atau asumsi.



Sudah ada tersangka lain selain jaksa Urip dan Artalyta?



Kita lihat saja kelanjutan proses penyidikan. Terlalu cepat menyimpulkan ada tersangka lain.



Sudah ada fakta bahwa penangkapan Jaksa Urip dan Artalyta Suryani terkait perkara penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim?



Itu saya katakan tadi bahwa pertanyaan itu kan indikasi. Kita tidak boleh bicara indikasi.



Apakah penyidik KPK memiliki bukti selain uang, misalnya rekaman pembicaraan?



Biarlah penyidik melakukan pengolahan terhadap semuanya. Kami tidak mau memindahkan ruang sidang pengadilan ke pembicaraan kita sekarang.



Kabarnya, uang yang diterima jaksa Urip tidak hanya US$ 660 ribu, tapi US$ 1 juta, apa benar?



Itu juga saya baca di media. Saya tidak akan bicara apa pun tentang hasil penyidikan. Itu projustisia, demi keadilan.



Anda sudah bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Apa yang dibicarakan?



Saya sampaikan bahwa KPK menangkap seorang jaksa yang diduga menerima suap. Kejagung sangat kooperatif ketika KPK melakukan penggeledahan dan sebagainya. Kejaksaan Agung ingin menjatuhkan hukuman disiplin, tapi orangnya harus diperiksa dulu. Kejaksaan Agung juga ingin meminjam yang bersangkutan untuk diperiksa. Saya tidak keberatan. Kami beri mereka kesempatan sekian jam memeriksa di KPK.



Sebelumnya pernah ada tahanan KPK yang dipinjam penegak hukum lain?



Dalam penegakan hukum, hal itu amat biasa. Untuk kepentingan penyidikan bisa saja. Istilah di lapangan dibon.



Kalau sedang dibon, apakah pemeriksaannya harus di KPK?



Bisa di KPK, bisa di kejaksaan atau kepolisian, tapi pemilik tahanan harus ada. Kemarin tim dari Kejaksaan Agung memeriksa Urip dalam kaitan kode etik. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 diatur bahwa pegawai negeri sipil tidak boleh menerima sesuatu.



Kabarnya, Artalyta Suryani sebelumnya pernah menemui pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung?



Oh, begitu? Kalau ada informasi seperti itu, tolong sampaikan kepada tim kami untuk dikembangkan.



Apakah tak ada tekanan atau persuasi dari pihak lain pada KPK untuk melepaskan Artalyta?



Sejauh ini tidak. Mungkin ada satu dua orang yang kesal dan ingin menekan, tapi mereka mikir-mikir juga. Mereka malu kalau dia ternyata terbukti bersalah.



Ada kesulitan dalam memeriksa Artalyta?



Dengan kami tak ada masalah, tapi dia tak mau diperiksa tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.



Bagaimana kalau Artalyta tidak mengakui pemberian uang itu terkait penyelidikan kasus BLBI yang dihentikan?



Kami memang tidak mengejar pengakuan tersangka. Penyidikan itu bukan mengejar pengakuan tersangka. Itu jiwa dari KUHAP. Kami mengumpulkan alat bukti.



Di masa Anda menjadi Ketua KPK, ada bekas kepala polisi yang ditahan, kemudian jaksa. Ada yang bilang ini bukan hasil kerja Anda, melainkan warisan pimpinan sebelumnya....



Apakah penetapan Gubernur BI menjadi tersangka juga warisan periode lalu? KPK ini bukan buku sehingga bisa dibuat periode sesuai bab. KPK ya KPK. Pimpinan boleh berganti, tapi penyidikan jalan terus. Saya sering katakan, eranya Pak Ruki itu "perjuangan kemerdekaan". Era kami "mengisi kemerdekaan".



Ada desakan agar KPK mengambil alih penyidikan kasus BLBI....



Kasus itu kan sudah diSP3. Kalau ada yang tidak setuju, ya, praperadilankan dong. Kita punya aturan, punya mekanisme, kenapa sih orang tidak melakukan praperadilan?



Masyarakat bisa mempraperadilankan kasus BLBI?



Kenapa tidak? Coba baca KUHAP, jika ada yang keberatan terhadap penghentian suatu kasus bisa mempraperadilankan. Seperti kasus Pak Harto, kan ada yang mengajukan praperadilan. Saya harap Jaksa Agung membentuk tim eksaminasi independen, terdiri dari jaksa-jaksa yang dia percaya untuk meneliti kembali SP3 yang sudah dikeluarkan.



KPK selalu menitipkan tahanan ke instansi lain. Mengapa tak membangun ruang tahanan sendiri?



Itu memang sedang kami bicarakan. Kami juga tidak ingin ada kecurigaan, hanya karena kami menitipkan bekas petinggi polisi di tahanan kepolisian. Selain itu, capek juga harus mengambil tersangka dari Kelapa Dua atau Pondok Bambu untuk melakukan pemeriksaan. Makan waktu bila macet di jalan. Belum lagi faktor keamanan di jalan.



Apakah perlu izin tertentu?



Iya, kami harus minta izin Menteri Hukum dan HAM. Bagaimana mereka membuat analisis kelayakan. Kalau layak, mereka bisa bikin, misalnya, Rutan Salemba cabang KPK. ***



Sumber : Majalah Tempo, 16 Maret 2008



Foto : Majalah Tempo

Kamis, 06 Maret 2008

Bosen jadi pekerja neh....

Sebenarnya hari ini hari libur kerja, dan ada rencana pulang ke Bogor, sayangnya saya mesti masuk kerja ke Puri Indah untuk audit Fixed asset....

Terkadang kebebasan kita terpenjara oleh keadaan.....

Rabu, 05 Maret 2008

audit lagi deh....

Kerjaan hari ini audit operasional di unit IT dan sedikit diskusi dengan bos mengenai kasus yang pernah di tangani di perusahaan dulu ....
Hari ini belum ada ide sama sekali yang akan ditulis.....

Wedding Ligar Mandiri




Add to cart

Senin, 03 Maret 2008

KPK Menjawab Keraguan


Tadi pagi saya menyimak editorial di metro dan media Indonesia mengenai sepak terjang KPK memberantas korupsi, begini uraiannya :


"KOMISI Pemberantasan Korupsi membongkar sebuah kasus besar. Seorang jaksa bernama Urip Tri Gunawan ditangkap sesaat setelah menerima uang US$660 ribu yang diduga sebagai uang suap dalam perkara BLBI.

Penangkapan itu tidak cuma besar karena suap senilai Rp6 miliar. Namun, lebih dari itu, inilah kasus besar karena yang ditangkap adalah seorang penegak hukum oleh aparatur penegak hukum juga. Tidaklah gampang menangkap penegak hukum yang melanggar hukum. Selain membutuhkan bukti yang cukup kuat, dibutuhkan keberanian yang lebih dari cukup untuk melakukannya.
Korupsi, seperti yang umum terjadi di mana saja, adalah persekongkolan antara yang berkuasa dan yang beruang. Karena itu, perang yang paling sulit dalam korupsi adalah membongkar persekongkolan di antara dua kutub itu.
Mengapa sulit? Karena yang biasanya mengibarkan bendera perang terhadap korupsi adalah orang-orang yang memegang kekuasaan juga. Tantangan terbesar dari kekuasaan adalah bagaimana menghukum kalangan sendiri yang melakukan korupsi.
Antasari yang menghadapi pesimisme luas ketika dia dipilih sebagai Ketua KPK membuktikan dia memiliki keberanian yang selama ini diragukan itu. Mulai dari menyeret Rusdihardjo, mantan Kapolri dan mantan dubes di Malaysia ke pengadilan. Menetapkan Burhanuddin Abdulah, Gubernur Bank Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Rp100 miliar yang mengalir ke anggota DPR dan para mantan pejabat BI.
Tidak itu saja. Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli, diseret sebagai tersangka sekaligus dalam kasus manipulasi APBD. Contoh-contoh ini dikemukakan untuk mendorong agar KPK tetap mempertahankan keberanian melakukan tebang rata, tidak pilih-pilih.
Di negara dengan tingkat korupsi parah seperti Indonesia, korupsi bisa dilakukan di instansi apa saja dan melibatkan siapa saja. Tetapi yang masih menjadi keluhan selama ini adalah penegakan hukum yang tebang pilih. Penegak hukum berani dan produktif memberantas manipulasi di kalangan yang tidak berkuasa dan beruang, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan yang memiliki uang dan mempunyai kekuasaan.
Penangkapan Urip Tri Gunawan oleh KPK paling tidak membuka mata bahwa aparatur penegak hukum masih sangat rawan terhadap godaan suap. Dan itu harus diakui dengan jujur sebagai kelemahan yang masih amat mengganggu.
Kalau kita memuji KPK atas keberaniannya, tidak semata karena telah menangkap jaksa yang kedapatan menerima suap. Tidak semata karena telah menetapkan Rusdihardjo yang mantan Kapolri sebagai tersangka di pengadilan. Dan juga bukan karena telah menyeret Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ke meja hijau.
Kita memberi apresiasi karena keberanian yang substansial sifatnya. Bahwa aparatur penegak hukum masih jauh dari perilaku terpuji. Mereka sangat rawan godaan oleh yang memiliki uang.
Berkali-kali kita mendengar pesan moral bahwa sapu yang kotor tidak bisa dipakai untuk membersihkan lantai. Nah, KPK sekarang mendobrak dan membuka mata bagi instansi-instansi penegak hukum bahwa sapu yang berada di tangan mereka belumlah sapu yang bersih.
Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK menggugat sebuah keharusan untuk pembenahan internal di kalangan aparatur penegak hukum. Bahwa, pemberantasan korupsi harus dimulai dari aparatur yang bersih."

Promosi Ligar Mandiri

Ligar Mandiri merupakan nama usaha keluarga yang kami kelola bersama yang sudah berjalan 10 tahun , dan mulai dibuat secara legal dengan akta Notaris No. 4 tanggal 30 September 2005 Notaris & PPAT : HS. Wahono,SH, SpN. Usaha ini meliputi jasa pengelola pernikahan, sanggar seni tari dan musik. Usaha ini berlokasi di Bogor. Info lebih lanjut hubungi saya , Yogi 021 94520044 atau adik saya : Nisa 081510024641 bisa juga langsung telepon ke rumah : 0251 635752. Sebagai pembuka, kami informasikan jasa dan tarif dari Ligar Mandiri sebagai berikut :

TARIF TATA RIAS PENGANTIN
Ligar Mandiri


A. Tarif Utama
Jenis Jasa
1.1 Rias
a. Tata rias pengantin pria/wanita
b. Keluarga ibu/bapak kedua belah pihak
c. Pagar ayu 2 orang
d. Pagar Bagus 2 orang
e. Among tamu wanita 4 orang
f. Among tamu pria 4 orang
g. MC
Harga Rp 3.500.000,00

2.1 Upacara adat
a. MC
b. Siraman
c. Sawer Panganten/Huap lingkung
d. Buka pintu/melepas merpati

Harga Rp 1.500.000,00

3.1 Tari prosesi
a. Lengser dan penari (live music)
b. Tari persembahan (live music)
c. Lengser dan penari
d. Tari persembahan

Harga Rp 4.500.00,00

4.1 Dekorasi
a. Kamar pengantin
b. Pelamin/taman
c. Rias pintu gerbang

Harga Rp 2.000.000,00

5.1 Organ tunggal/penyanyi

Harga Rp 750.000,00




B. Tarif Madya (pertengahan)
1. Tarif Madya (pertengahan)
1.1 Rias
a. Tata rias pengantin pria/wanita
b. Orang tua pria/wanita
c. Pagar ayu/pagar bagus 4 pasang
d. Pelaminan/kamar pengantin (bunga hidup)
e. Sawer panganten/MC

Harga Rp 2.500.000,00

2.1 Lengser dan penari (kaset)
Harga Rp 1.500.000,00

3.1 Organ tunggal
Harga Rp 1.000.000,00


C. Tarif Hemat

1. 1 Rias
a. Tata rias pengantin pria/wanita
b. Orang tua pria/wanita
c. Pagar ayu 4 pasang
d. Pagar bagus 4 pasang
e. Sawer panganten/MC
f. Pelaminan (bunga hidup)

Harga Rp 2.500.000,00

D. Tarif hemat sekali
1.1 Rias
a. Tata rias pengantin pria/wanita
b. Merias orang tua
c. Pagar ayu dan pagar bagus 2 pasang
d. Pelaminan/kamar pengantin (bunga mati)
Harga Rp 1.500.000,00