Satu lagi pejabat pimpinan proyek yang dibui akibat korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/3) petang akhirnya menahan TZ, salah seorang pegawai di Depnaker dengan dugaan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, kasus TZ sudah diselidiki KPK sejak tahun lalu. Penetapan tersangka TZ sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. "Metode (korupsinya) ia melakukan penunjukan langsung pada lima rekanan," kata Johan.
Kasus bermula dari dua proyek di Depnaker. TZ menjabat sebagai atasan bendahara di Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnaker. Proyek pertama adalah pengembangan sistem pelatihan pemagangan dan pengadaan alat bengkel senilai Rp 15 miliar.
"Dari perhitungan sementara KPK, negara dirugikan sekitar Rp 13 miliar. TZ melanggar pasal 2 ayat 11 atau pasal 3 dan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999," kata Johan. Rabu petang (12/3), TZ dibawa oleh mobil Kijang biru untuk tahanan KPK ke Polda Metro Jaya.***
Sumber : Republika, 13 Maret 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar