Minggu, 16 Maret 2008

KPK sita seluruh aset koruptor

Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) akan mulai menerapkan aturan baru terkait penyitaan aset tersangka korupsi. Rencananya, KPK akan menyita seluruh aset tersangka korupsi. Padahal, sebelumnya, aset yang disita hanyalah aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.


"Ke depan, setiap penyidikan kasus korupsi, sita aset tidak saja dari yang diduga hasil korupsi, tapi juga seluruh aset tersangka disita untuk kepentingan uang pengganti. Minimal untuk jaminan pengamanan uang pengganti," tandas Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK Jakarta kemarin (13/03).


Langkah ini, menurut mantan Kajari Jakarta Selatan ini, ditempuh untuk mengantisipasi upaya sejumlah koruptor mengalihkan atau menghilangkan kekayaan dari daftar asetnya. Antasari juga telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja untuk segera melakukan penyitaan aset saat proses penyidikan berjalan.

"Kita khawatir, nanti setelah persidangan, apalagi setelah perkara putus, yang bersangkutan mengalihkan asetnya sehingga kita akan sulit melakukan penyitaan, apalagi pelelangan," kata Antasari.

Mengenai perlawanan hukum yang akan dilakukan para tersangka, mengingat dasar bukti yang ditemukan tidak kuat, Antasari menyatakan siap menghadapinya. "Ini strategi KPK. Silakan lakukan perlawanan. Begitu juga kesiapan mereka mengorup uang negara," tandasnya.

Selain itu, KPK juga berencana mengumumkan daftar nama terpidana yang belum mengembalikan uang negara. Langkah ini dilakukan agar para terpidana segera mengembalikan ataupun melunasi uang negara yang telah dikorupsinya. "Minggu depan, kita akan minta direktur penuntut umum untuk mengumumkannya," ujar Antasari.

Kebijakan baru KPK ini diambil setelah terpidana penyalahgunaan izin pengelolaan kayu (IPK) lahan sejuta hektare di Berau, Kalimantan Timur, Martias alias Pung Kian Hwa mengembalikan uang Rp 346,8 miliar ke kas negara. Martias merupakan terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus ini. Di tahap penyidikan, KPK telah menyita 19 aset perusahaan Martias yang bernilai Rp 300 miliar. Dengan pengembalian uang itu, KPK telah resmi mencabut penyitaan aset Martias.

Antasari berharap, terpidana korupsi yang sampai saat ini belum mengembalikan uang negara dapat mencontoh sikap Martias. "Bagi mereka, terpidana yang belum mengembalikan atau melunasi uang negara kami imbau dan minta untuk melunasi," tandasnya.

Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono mengatakan, jika uang pengganti tidak dibayarkan, KPK akan melelang seluruh aset terpidana korupsi. Sayangnya, Feri belum bisa memerinci siapa saja terpidana korupsi yang belum menyetor uang pengganti ke KPK. "Daftarnya banyak," kata Feri.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan, penyitaan aset secara keseluruhan merupakan langkah tepat untuk menghindari pengalihan aset sebelum perkara berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut dia, hal ini perlu perhitungan yang baik sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

Dia berpendapat, tersangka korupsi tidak perlu melakukan perlawanan karena penyitaan tidak selamanya. Penyitaan aset akan dicabut setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti dibayar oleh terpidana. "Ide ini bisa dipahami karena ada kekhawatiran, setelah tersangka dinyatakan bersalah, negara dirugikan lagi karena tidak ada aset yang bisa disita," katanya. ***


Sumber dan Foto : Seputar Indonesia, 14 Maret 2008

Tidak ada komentar: