Dunia ekonomi tidak akan pernah lepas
dari bisnis. Karena bisnis membuat kesejahteraan masyarakat dan nasional
meningkat. Dengan bisnis, banyak tercipta lapangan pekerjaan sehingga
kebutuhan masyarakat terpenuhi. Bisnis pun mampu mengubah seseorang
(pelaku bisnis) menjadi mandiri, kreatif dan inovatif. Di Indonesia, bisnis berkembang dengan cepat. Tidak sedikit
masyarakat yang menggeluti dunia bisnis dengan berbagai macam jenis
kepemilikan
Dalam pemilikan perusahaan dapatlah dipilih salah satu dari bentuk-bentuk yang sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan perusahaan. Berhasil tidaknya usaha-usaha yang akan dijalankan bergantung pada keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
Dalam pemilikan perusahaan dapatlah dipilih salah satu dari bentuk-bentuk yang sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan perusahaan. Berhasil tidaknya usaha-usaha yang akan dijalankan bergantung pada keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
- Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha
- Kemungkinan penambahan modal yang di perlukan
- Rencana pembagian laba
- Rencana penentuan tanggung jawab
- Besar kecilnya risiko yang harus dihadapi.
Sebagai contoh, diinginkan suatu bentuk perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi miliknya dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain, maka lebih tepat memakai bentuk usaha perseorangan.
Dibawah ini adalah beberapa bentuk-bentuk perusahaan, yaitu :
Dibawah ini adalah beberapa bentuk-bentuk perusahaan, yaitu :
- Usaha Perseorangan
- Firma (Fa)
- Perseroan Komoditer (CV)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Terbatas Negara (Persero)
- Perusahaan Daerah (PD)
- Perusahaan Negara Umum (PERUM)
- Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
- Koperasi
- Yayasan
Masing-masing bentuk perusahaan tersebut mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu.
Bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai adalah Usaha Perseorangan,
karena paling mudah mendirikannya. Karakteristik masing-masing
perusahaan sangat menentukan bentuk pemilikannya; oleh karena itu tidak
ada bentuk perusahaan yang lebih super daripada yang lain.