Kamis, 03 Januari 2019

Mengajukan Somasi

Selain dengan klien, Anda juga punya urusan dengan supplier tadi. Anda juga dapat menuntut klien. supplier tadi. Anda juga dapat menuntut supplier itu karena telah dirugikan. Bukan hanya kerugian material, tetapi juga reputasi dan kepercayaan Anda dalam berbisnis di mata klien. Lebih jauh lagi, supplier Anda juga bisa menuntut pabrik pembuat sepatu boot yang terlambat mengirimkan barang tersebut ke gudangnya dan begitu seterusnya dimana produsen sepatu itu ternyata juga dapat menuntut supplier bahan bakunya yang terlambat mengirimkan raw material ke pabriknya. Sebuah wanprestasi kontrak memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi kepada lawan kontrak yang telah merugikannya.

Jika seorang debitur melakukan wanprestasi kontrak, kreditur berhak untuk menuntut pembatalan kontrak itu sekaligus ganti ruginya melalui pengadilan. Hak menuntut dari kreditur muncul karena kerugian yang dideritanya itu disebabkan oleh kesalahan debitur dalam pelaksanaan kontrak. Di sini, unsur "kesalahan" mempunyai nilai yang sangat penting. Bahkan menjadi hal yang sangat menentukan, sebab orang yang tanpa kesalahan tidak dapat dihukum untuk mengganti sebuah kerugian. Pentingnya unsur kesalahan ini bisa saja terjadi, meskipun debitur tidak melaksanakan kewajiban, ia tidak bersalah. Misalnya, tidak terlaksananya kewajibannya, ia tidak bersalah. Misadilanalnya, tidak terlaksananya kewajiban itu disebabkan karena keadaan memaksa (overmacht atau forc majeure). Unsur "keadaan memaksa" itulah yang menghilangkan unsur kesalahan debitur, sehingga debitur tidak dapat dituntut membayar ganti rugi. Untuk dapat menuntut pembatalan kontrak dan ganti rugi melalui pengadilan, kreditur harus memastikan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Tidak ada komentar: