Dalam perikatan kontrak yang sederhana, berakhirnya kontrak dapat terjadi karena telah dilaksanakannya hak dan kewajiban. Penjual telah menyerahkan barang dan pembeli telah membayar harganya. Semakin kompleks suatu bisnis ditransaksikan, semakin kompleks pula cara-cara menyelesaikan perikatan kontraknya. Jika Anda mempunyai kewajiban untuk membayar harga barang yang Anda beli kepada supplier dan dalam waktu bersamaan supplier Anda mempunyai utang uang uang dalam jumlah yang sama kepada Anda, maka Anda dapat mengakhiri utang-piutang itu dengan cara perjumpaan utang. Anda tidak perlu lagi membayar harga barang kepada supplier. Demikian pula supplier tidak perlu melunasi utangnya kepada Anda karena konverensi kedua kewajiban itu telah mengakhiri utang-piutang tersebut, sehingga konversi tersebut telah mengakhiri dua kontrak sekaligus.
Mengenai hapusnya perikatan diatur dalam pasal 1381 KUHPerdata dan seterusnya. Namun karena perikatan lebih luas daripada kontrak, kita akan menggunakan ketentuan mengenai hapusnya perikatan tersebut untuk membahas kapan hapusnya sebuah kontra.
Hapusnya perikatan kontrak dapat disebabkan karena:
- Pembayaran
- Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti dengan penyimpanan atau Penitipan
- Pembaharuan Utang (Novasi)
- Perjumpaan Utang (Kompensasi)
- Percampuran Utang
- Pembebasan Utang
- Musnahnya Barang yang Terutang
- Kebatalan atau Pembatalan
- Berlakunya Suatu Syarat Pembatalan
- Lewatnya Waktu
Sumber : buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar