Seorang pelaku bisnis bisa saja bangut dalam semalam karena perencanaan yang melesat atau bisa juga mengeruk untung seratus kali lipat tanpa perencanaan yang rumit. Sematang apa pun perencanaan Anda, dalam pelaksanaannya masih punya peluang untuk bergeser jika kesuksesan itu memang belum berpihak. Oleh karena itu, di dalam kontrak Anda perlu mengantisipasinya. Anda perlu membuka peluang untuk melakukan penyesesuaian kontrak jika diperlukan perubahan strategi di tengah jalan. Anda dapat melakukannya dengan adendum.
Adendum adalah jilid tambahan (pada buku), lampiran, ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dalam akta. Dalam Black's Law Dictionary addendum diartikan sebagai a thing that is added or to be added, a llist or section consisting of added material. Secara umum, adendum merupakan ketentuan tambahan dalam kontrak yang dapat mengubah atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah ada atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru selama masa kontrak berlangsung. Secara fisik, adendum dibuat dalam dokumen tersendiri yang terpisah dari kontrak induknya. Namun secara hukum, keduanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Selain adendum, ketentuan tambahan ini sering juga disebut amandemen. Perubahan ketentuan dalam kontrak dengan adendum dapat dilakukan setiap saat sepanjang para pihak menyepakatinya, meskipun di dalam kontrak tidak disebutkan adanya klausul adendum tersebut.
Umumnya, adendum diadakan karena adanya penyesuaian kondisi antara ketentuan dalam kontrak dengan pelaksanaannya di lapangan. Penyesuaian itu perlu dilakukan karena adanya perubahan keadaan atau karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam kontrak induk, sedangkan para pihak mengkehendaki adanya ketegasan. Misalnya perubahan biaya jasa, perubahan jangka waktu, perubahan moda pengangkutan, atau pembahasan daftar (list) perincian barang.
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar