26 Maret 2008
Setelah makan siang,kubuka internet dan menemukan situs yang menarik, membaca tulisan seorang pengusaha Indonesia yang saya anggap terbaik dan nyentrik (nyentrik karena beliau selalu menggunakan pikiran-pikiran yang kreatif dan rasional), sangat menarik dan menginspirasi, kebetulan saat ini aku lagi turun semangat untuk berbisnis : dialah Purdi E. Chandra. Beliau mengangkat tema memulai bisnis tanpa uang tunai. Cerita ini sangat relevan dengan curhatan temenku, yang selalu mengeluh dengan gaji dia yang tak pernah cukup dan terkadang pertengahan bulan sudah habis. Dia selalu mengeluh dan pesimis untuk berbisnis, dan selalu bertanya bagaimana bisa berbisnis dengan kondisi keuangan yang sangat kurang....temukan jawabannya di http://www.purdiechandra.net/content/view/71/69/
Bergeraklah sebebas-bebasnya dan ambillah yang paling bermanfaat seperti seekor kupu-kupu yang terbang bebas dan hinggap di bunga yang paling indah
Selasa, 25 Maret 2008
Gagal tes KPK......
26 Maret 2008
Tadi pagi kubuka hasil seleksi KPK di Web site KPK, dan ternyata aku “ gagal” tahap psikotest. Dari 60 orang, yang lulus tahap seleksi psikotest ini hanya 25 orang. Padahal dalam tahap ini aku optimis sekali bisa lolos. Sedikit sedih seh, maklumlah itu harapan besar aku. Mungkin ada proses-proses yang salah yang aku lakukan. Allah mungkin belum memberikan kesempatan tahun ini, mungkin tahun-tahun yang akan datang. Atau juga Allah akan memberikan pilihan cita-cita yang lebih baik dari KPK. Walau begitu aku tetap punya program “ kejar lulus KPK”
Tadi pagi kubuka hasil seleksi KPK di Web site KPK, dan ternyata aku “ gagal” tahap psikotest. Dari 60 orang, yang lulus tahap seleksi psikotest ini hanya 25 orang. Padahal dalam tahap ini aku optimis sekali bisa lolos. Sedikit sedih seh, maklumlah itu harapan besar aku. Mungkin ada proses-proses yang salah yang aku lakukan. Allah mungkin belum memberikan kesempatan tahun ini, mungkin tahun-tahun yang akan datang. Atau juga Allah akan memberikan pilihan cita-cita yang lebih baik dari KPK. Walau begitu aku tetap punya program “ kejar lulus KPK”
Selasa, 18 Maret 2008
Tes masuk KPK.....
Minggu, 16 Maret 28
Pagi hari, setelah sholat subuh, saya langsung berangkat menuju stasiun Bogor untuk mengikuti tes psikotest di KPK di gedung PPM Jakarta pusat dari pukul 07.30 – 14.30 WIB. Peserta yang lolos seleksi tahap administrasi sebanyak 950 orang dari 23.000 pendaftar. Peserta yang hadirpun beragam, mulai dari Kantor Akuntan Public maupun internal audit di perusahaan baik di Jakarta maupun luar Jakarta. Kusimpan kendaranku di parkiran. Saya langsung naik kereta api ke Jakarta dan langsung turun di stasiun Gondangdia, dan menuju gedung PPM tempat diadakan test KPK. Terlihat di seberang, terpampang spanduk muktamar nasional PII di Pontianak
Saya langsung melihat papan pengumuman nomor urut duduk dan saya mendapatkan nomor urut 35.
Saat itu, saya bertemu dengan Dedy, temen kuliah di politeknik ITB, yang melanjutkan kuliahnya ke Universitas Sriwijaya jurusan teknik mesin. Ia mencoba juga tes KPK. Banyak berubah dari dia, mulai penampilan fisik dan kepribadiannya. Ia sekarang kerja di perusahaan penyewaan mobil di Semarang, dan sekarang menjadi koordinator di semarang. Ia mempunyai calon istri yang masih kuliah di Kebidanan RS Fatmawati. Panjang lebar kami berbincang-bincang seputar temen-teme kuliah di Poltek dulu. Mulai rencana kemping ke Papandayan dan bermain gaple sambil menunggu dosen datang, maklumlah mayoritas temen-temen di jurusan saya laki-laki. Setelah itu, kami berpisah, karena ruang ujian kita berbeda.
Saat test KPK pun tiba, Mulai masuk seorang wanita cantik dan berjilbab mengumumkan teknis psikotest, dan kayaknya ia salah-satu team penilai psikotest dari PPM, dan satu orang lagi yang membagikan kertas ujian. Materi test mulai test verbal, kuantitatif, verbal, graphic, test buta warna, dsb.
Ujian KPK pun berlangsung, saat itu kondisi saya sangat tenang dan penuh konsentrasi, Dan sepertinya saya optimis bisa lolos dalam tahap ini. Walaupun tidak, hal ini menjadi pengalaman yang sangat berharga. Kenapa berharga ? karena hal ini bisa memacu saya kembali untuk meningkatkan kemampuan professional saya sebagai auditor.
Pagi hari, setelah sholat subuh, saya langsung berangkat menuju stasiun Bogor untuk mengikuti tes psikotest di KPK di gedung PPM Jakarta pusat dari pukul 07.30 – 14.30 WIB. Peserta yang lolos seleksi tahap administrasi sebanyak 950 orang dari 23.000 pendaftar. Peserta yang hadirpun beragam, mulai dari Kantor Akuntan Public maupun internal audit di perusahaan baik di Jakarta maupun luar Jakarta. Kusimpan kendaranku di parkiran. Saya langsung naik kereta api ke Jakarta dan langsung turun di stasiun Gondangdia, dan menuju gedung PPM tempat diadakan test KPK. Terlihat di seberang, terpampang spanduk muktamar nasional PII di Pontianak
Saya langsung melihat papan pengumuman nomor urut duduk dan saya mendapatkan nomor urut 35.
Saat itu, saya bertemu dengan Dedy, temen kuliah di politeknik ITB, yang melanjutkan kuliahnya ke Universitas Sriwijaya jurusan teknik mesin. Ia mencoba juga tes KPK. Banyak berubah dari dia, mulai penampilan fisik dan kepribadiannya. Ia sekarang kerja di perusahaan penyewaan mobil di Semarang, dan sekarang menjadi koordinator di semarang. Ia mempunyai calon istri yang masih kuliah di Kebidanan RS Fatmawati. Panjang lebar kami berbincang-bincang seputar temen-teme kuliah di Poltek dulu. Mulai rencana kemping ke Papandayan dan bermain gaple sambil menunggu dosen datang, maklumlah mayoritas temen-temen di jurusan saya laki-laki. Setelah itu, kami berpisah, karena ruang ujian kita berbeda.
Saat test KPK pun tiba, Mulai masuk seorang wanita cantik dan berjilbab mengumumkan teknis psikotest, dan kayaknya ia salah-satu team penilai psikotest dari PPM, dan satu orang lagi yang membagikan kertas ujian. Materi test mulai test verbal, kuantitatif, verbal, graphic, test buta warna, dsb.
Ujian KPK pun berlangsung, saat itu kondisi saya sangat tenang dan penuh konsentrasi, Dan sepertinya saya optimis bisa lolos dalam tahap ini. Walaupun tidak, hal ini menjadi pengalaman yang sangat berharga. Kenapa berharga ? karena hal ini bisa memacu saya kembali untuk meningkatkan kemampuan professional saya sebagai auditor.
Minggu, 16 Maret 2008
KPK sita seluruh aset koruptor
Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) akan mulai menerapkan aturan baru terkait penyitaan aset tersangka korupsi. Rencananya, KPK akan menyita seluruh aset tersangka korupsi. Padahal, sebelumnya, aset yang disita hanyalah aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Ke depan, setiap penyidikan kasus korupsi, sita aset tidak saja dari yang diduga hasil korupsi, tapi juga seluruh aset tersangka disita untuk kepentingan uang pengganti. Minimal untuk jaminan pengamanan uang pengganti," tandas Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK Jakarta kemarin (13/03).
Langkah ini, menurut mantan Kajari Jakarta Selatan ini, ditempuh untuk mengantisipasi upaya sejumlah koruptor mengalihkan atau menghilangkan kekayaan dari daftar asetnya. Antasari juga telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja untuk segera melakukan penyitaan aset saat proses penyidikan berjalan.
"Kita khawatir, nanti setelah persidangan, apalagi setelah perkara putus, yang bersangkutan mengalihkan asetnya sehingga kita akan sulit melakukan penyitaan, apalagi pelelangan," kata Antasari.
Mengenai perlawanan hukum yang akan dilakukan para tersangka, mengingat dasar bukti yang ditemukan tidak kuat, Antasari menyatakan siap menghadapinya. "Ini strategi KPK. Silakan lakukan perlawanan. Begitu juga kesiapan mereka mengorup uang negara," tandasnya.
Selain itu, KPK juga berencana mengumumkan daftar nama terpidana yang belum mengembalikan uang negara. Langkah ini dilakukan agar para terpidana segera mengembalikan ataupun melunasi uang negara yang telah dikorupsinya. "Minggu depan, kita akan minta direktur penuntut umum untuk mengumumkannya," ujar Antasari.
Kebijakan baru KPK ini diambil setelah terpidana penyalahgunaan izin pengelolaan kayu (IPK) lahan sejuta hektare di Berau, Kalimantan Timur, Martias alias Pung Kian Hwa mengembalikan uang Rp 346,8 miliar ke kas negara. Martias merupakan terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus ini. Di tahap penyidikan, KPK telah menyita 19 aset perusahaan Martias yang bernilai Rp 300 miliar. Dengan pengembalian uang itu, KPK telah resmi mencabut penyitaan aset Martias.
Antasari berharap, terpidana korupsi yang sampai saat ini belum mengembalikan uang negara dapat mencontoh sikap Martias. "Bagi mereka, terpidana yang belum mengembalikan atau melunasi uang negara kami imbau dan minta untuk melunasi," tandasnya.
Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono mengatakan, jika uang pengganti tidak dibayarkan, KPK akan melelang seluruh aset terpidana korupsi. Sayangnya, Feri belum bisa memerinci siapa saja terpidana korupsi yang belum menyetor uang pengganti ke KPK. "Daftarnya banyak," kata Feri.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan, penyitaan aset secara keseluruhan merupakan langkah tepat untuk menghindari pengalihan aset sebelum perkara berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut dia, hal ini perlu perhitungan yang baik sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.
Dia berpendapat, tersangka korupsi tidak perlu melakukan perlawanan karena penyitaan tidak selamanya. Penyitaan aset akan dicabut setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti dibayar oleh terpidana. "Ide ini bisa dipahami karena ada kekhawatiran, setelah tersangka dinyatakan bersalah, negara dirugikan lagi karena tidak ada aset yang bisa disita," katanya. ***
Sumber dan Foto : Seputar Indonesia, 14 Maret 2008
"Ke depan, setiap penyidikan kasus korupsi, sita aset tidak saja dari yang diduga hasil korupsi, tapi juga seluruh aset tersangka disita untuk kepentingan uang pengganti. Minimal untuk jaminan pengamanan uang pengganti," tandas Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK Jakarta kemarin (13/03).
Langkah ini, menurut mantan Kajari Jakarta Selatan ini, ditempuh untuk mengantisipasi upaya sejumlah koruptor mengalihkan atau menghilangkan kekayaan dari daftar asetnya. Antasari juga telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja untuk segera melakukan penyitaan aset saat proses penyidikan berjalan.
"Kita khawatir, nanti setelah persidangan, apalagi setelah perkara putus, yang bersangkutan mengalihkan asetnya sehingga kita akan sulit melakukan penyitaan, apalagi pelelangan," kata Antasari.
Mengenai perlawanan hukum yang akan dilakukan para tersangka, mengingat dasar bukti yang ditemukan tidak kuat, Antasari menyatakan siap menghadapinya. "Ini strategi KPK. Silakan lakukan perlawanan. Begitu juga kesiapan mereka mengorup uang negara," tandasnya.
Selain itu, KPK juga berencana mengumumkan daftar nama terpidana yang belum mengembalikan uang negara. Langkah ini dilakukan agar para terpidana segera mengembalikan ataupun melunasi uang negara yang telah dikorupsinya. "Minggu depan, kita akan minta direktur penuntut umum untuk mengumumkannya," ujar Antasari.
Kebijakan baru KPK ini diambil setelah terpidana penyalahgunaan izin pengelolaan kayu (IPK) lahan sejuta hektare di Berau, Kalimantan Timur, Martias alias Pung Kian Hwa mengembalikan uang Rp 346,8 miliar ke kas negara. Martias merupakan terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus ini. Di tahap penyidikan, KPK telah menyita 19 aset perusahaan Martias yang bernilai Rp 300 miliar. Dengan pengembalian uang itu, KPK telah resmi mencabut penyitaan aset Martias.
Antasari berharap, terpidana korupsi yang sampai saat ini belum mengembalikan uang negara dapat mencontoh sikap Martias. "Bagi mereka, terpidana yang belum mengembalikan atau melunasi uang negara kami imbau dan minta untuk melunasi," tandasnya.
Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono mengatakan, jika uang pengganti tidak dibayarkan, KPK akan melelang seluruh aset terpidana korupsi. Sayangnya, Feri belum bisa memerinci siapa saja terpidana korupsi yang belum menyetor uang pengganti ke KPK. "Daftarnya banyak," kata Feri.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan, penyitaan aset secara keseluruhan merupakan langkah tepat untuk menghindari pengalihan aset sebelum perkara berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut dia, hal ini perlu perhitungan yang baik sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.
Dia berpendapat, tersangka korupsi tidak perlu melakukan perlawanan karena penyitaan tidak selamanya. Penyitaan aset akan dicabut setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti dibayar oleh terpidana. "Ide ini bisa dipahami karena ada kekhawatiran, setelah tersangka dinyatakan bersalah, negara dirugikan lagi karena tidak ada aset yang bisa disita," katanya. ***
Sumber dan Foto : Seputar Indonesia, 14 Maret 2008
Jumat, 14 Maret 2008
Perusahaan Swasta Berperan dalam Kasus Suap
"KORUPSI tidak memiliki tempat bersembunyi. Itulah pesan yang disampaikan lewat Global Corruption Report 2003," demikian Ketua Transparency International (TI) Peter Eigen di dalam pendahuluan.
KEBEBASAN informasi tidak cukup," ujar Eigen. "Korupsi akan terus mewabah tanpa kewaspadaan media, masyarakat sipil, dan keberanian wartawan, serta para pembongkar isu (whistleblowers)," lanjut Eigen.
Itulah juga yang menjadi alasan, mengapa TI memberikan penghargaan kepada para peniup isu (whistlerblowers) pada tahun 2002 untuk menghormati Cynthia Cooper, Coleen Rowley, dan Sherron Watkins, masing-masing dari WorldCom, FBI, dan Enron.
Mereka bertiga dijuluki majalah Time sebagai "Persons of The Year" karena berjasa membongkar skandal keuangan di tiga perusahaan itu.
TI juga memberikan tempat bagi Ron Noble, Sekjen Interpol, dan Eva Joly, yang mendapatkan "TI Integrity Tahun 2001" sebagai penghargaan atas keberaniannya menyelidiki kasus korupsi perusahaan Elf-Aquitane di Perancis. Mereka menyumbangkan tulisan pada GCR 2003.
Meski demikian, TI mendesak berbagai pemerintahan di dunia untuk terus memberikan akses yang lebih besar bagi publik untuk mendapatkan informasi. "Warga biasa membutuhkan akses ke informasi yang digenggam pemerintah dengan tujuan untuk memanfaatkan hak-hak mereka soal apa pun yang menyangkut hajat hidup mereka," demikian Direktur Eksekutif TI (bidang Innovation & Research) Jeremy Pope. "Tanpa itu kasus korupsi akan terus membahana," ujar Pope.
Tekanan untuk akses informasi yang lebih besar merupakan fenomena global. "Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa undang-undang tidak cukup menjamin hak untuk mendapatkan informasi di dalam praktiknya. Implementasi undang-undang adalah yang terpenting. Berbagai negara di dunia gencar menciptakan undang-undang, termasuk di Bosnia dan Herzegovina, Inggris, Kyrgystan, Polandia, dan Afrika Selatan sejak tahun 2000," ujar Toby Mendel, Kepala Program Hukum di NGO Article 19, yang menulis juga untuk GCR 2003.
Pada tahun 2002, TI berkampanye soal kebebasan informasi di Jerman, Lebanon, Meksiko, Panama, dan negara lainnya. TI bergabung dengan kampanye "Publish What You Pay" yang memaksa penegak hukum seperti Komisi Bursa Saham AS (Securities Exchange Commission) berbuat sesuatu.
SEC meminta sektor perminyakan dan pertambangan untuk menyatakan besarnya pajak dan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah tempat mereka beroperasi, seperti di Angola, sebagai persyaratan sebelum mencatatkan saham (go public) di Bursa saham New York. Akan tetapi, lembaga donor dan kelompok masyarakat sipil di negara berkembang kini semakin gencar menuntut keterbukaan penuh soal alokasi anggaran dan semakin memiliki komitmen yang tinggi untuk mengobrak-abrik praktik korupsi. "Lembaga donor semakin keras bersikap pada tahun 2002, mendesak komitmen soal antikorupsi dan prosedurnya," kata Peter Eigen pada GCR 2003.
"Mereka (negara donor) seharusnya juga mendesak agar masyarakat sipil di negara penerima bantuan bisa memiliki akses informasi untuk mendeteksi pengelolaan bantuan dan melakukan verifikasi di negara penerima dan melacak kelayakan pembiayaan proyek-proyek yang dibiayai dari bantuan negara maju, seperti sekolah-sekolah dan rumah sakit-rumah sakit," kata Eigen. Menurut Jeremy Pope, "Sayang, negara donor seringkali terlibat pada kesepakatan tertutup soal pinjaman dan bantuan dengan negara yang dibantunya. Rincian bantuan disimpan rapat-rapat agar tidak terjangkau publik. Kini masyarakat ingin mendapatkan jaminan bahwa pinjaman yang diterima pemerintahannya tidak disalahgunakan jika donor juga memberikan akses informasi."
Di Afrika, TI juga gencar melakukan kampanye agar dilakukan repatriasi atas kekayaan yang dikumpulkan mantan pemimpin diktator yang disimpan di sebuah rekening bank di London, Zurich, New York, dan Liechtenstein. Tahun lalu, Nigeria hampir saja menyaksikan pengembalian dana 1,2 milyar dollar AS yang dicolong diktator Sani Abacha. Sayang, anaknya Abacha sendiri berhasil menghentikan penandatanganan kesepakatan yang mencakup pembatalan tuduhan pencurian dan praktik money laundering terhadap Sani Abacha dan salah satu rekan bisnisnya.
MASALAH perusahaan swasta juga menjadi sorotan TI di dalam GCR 2003 itu. Soalnya, tahun 2002 diwarnai oleh berbagai skandal keuangan yang terjadi di perusahaan swasta besar, terutama di AS. "Reformasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki corporate governance," kata chief financial officer (CFO) yang juga Direktur Eksekutif TI Jermyn Brooks. "Direktur perusahaan yang benar-benar independen seharusnya menjadi pihak yang mayoritas di dalam jajaran dewan direksi dan mereka itu harus memimpin audit dan komite penggajian," katanya pada GCR 2003. Sehubungan dengan itu, TI juga merekomendasikan penciptaan semacam code of conduct bisnis dan program terkait, dan setiap detail dari implementasinya, serta hasil monitor harusnya dipublikasikan pada setiap laporan tahunan. Codes of conduct harus mencakup peraturan yang dirancang untuk memberantas korupsi di negara asal perusahaan multinasional dan anak perusahaan yang ada di seberang. Untuk tujuan itu, TI telah mengembangkan bersama dengan perusahaan besar dunia termasuk BP, GE, Shell, serangkaian Prinsip Bisnis untuk menghadapi suap. Hal itu mencakup program pelatihan dengan petunjuk pada semua karyawan untuk memastikan bahwa pratik suap-secara langsung maupun tidak langsung-bisa dihapuskan.
Pencegahan praktik suap di perusahaan swasta juga menjadi isu besar yang ditangani TI karena sepanjang tahun 2002 lalu, dunia diwarnai berita besar soal itu. "Telah terjadi krisis kepercayaan di sektor korporasi di seluruh dunia, kata Peter Eigen. "Skandal Enron mengirimkan gelombang shock ke seluruh dunia dan ke korporasi global dan merusak habis kepercayaan publik tentang integritas bisnis."
"Enron dan skandal susulan memperkuat persepsi tentang kuatnya kolusi antara auditor, penasihat pajak, pengacara, bankir, dan klien korporasi mereka untuk melakukan rekayasa keuangan dengan tujuan keuntungan jangka pendek bagi para manajer yang mengabaikan kepercayaan yang diberikan pemegang usaha, karyawan, dan publik pada umumnya," ujar Eigen.
Survei terbaru oleh Gallup International untuk kepentingan World Economic Forum menunjukkan bahwa peringkat kepercayaan (trust) perusahaan domestik anjlok sejak tahun 2000 di 13 dari 17 negara yang disurvei. "Skandal Enron, Global Crossing, dan WorldCom mengejutkan pemegang saham dan manajer dana pensiun dan menyadari realitas bahwa publik tidak lagi memiliki kepercayaan bahwa laporan keuangan perusahaan tidak menjamin kebenaran soal informasi keuangan perusahaan. Efisiensi pasar modal masih jauh dari tercapai. Kini saatnya membangun kembali kepercayaan publik," ujar Eigen. "Perusahan harus mengembangkan codes of conduct, termasuk rincian detail dari rancangan untuk memerangi korupsi."
Eigen juga menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil langkah memerangi kasus suap secara serius, khususnya dengan melaksanakan Konvensi OECD soal penghindaran penyuapan pada pejabat pemerintah di negara seberang bagi perusahaan multinasional. "Praktik suap hanya bisa dihentikan jika perusahaan mengetahui bahwa pemberi suap akan dikenai sanksi atau dimasukkan ke dalam daftar hitam, dan eksekutifnya dihukum.
Sebanyak 35 negara yang menandatangani konvensi itu harus memberikan informasi lengkap kepada prosekutor, investigator, pengadilan, dan pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa konvensi itu benar-benar diterapkan, dan untuk segera diajukan ke pengadilan, bukan saja mereka yang menerima suap tetapi juga perusahaan asing yang memberi suap. "Perbankan di Liechtenstein, London, New York, dan Zurich harus bekerja sama dengan pemerintahan demokratis untuk menjamin bahwa dana-dana dikembalikan ke rakyat yang dirampok oleh pemerintahan sebelumnya."(MON)
Sumber : Kompas - Jumat, 31 Januari 2003
KEBEBASAN informasi tidak cukup," ujar Eigen. "Korupsi akan terus mewabah tanpa kewaspadaan media, masyarakat sipil, dan keberanian wartawan, serta para pembongkar isu (whistleblowers)," lanjut Eigen.
Itulah juga yang menjadi alasan, mengapa TI memberikan penghargaan kepada para peniup isu (whistlerblowers) pada tahun 2002 untuk menghormati Cynthia Cooper, Coleen Rowley, dan Sherron Watkins, masing-masing dari WorldCom, FBI, dan Enron.
Mereka bertiga dijuluki majalah Time sebagai "Persons of The Year" karena berjasa membongkar skandal keuangan di tiga perusahaan itu.
TI juga memberikan tempat bagi Ron Noble, Sekjen Interpol, dan Eva Joly, yang mendapatkan "TI Integrity Tahun 2001" sebagai penghargaan atas keberaniannya menyelidiki kasus korupsi perusahaan Elf-Aquitane di Perancis. Mereka menyumbangkan tulisan pada GCR 2003.
Meski demikian, TI mendesak berbagai pemerintahan di dunia untuk terus memberikan akses yang lebih besar bagi publik untuk mendapatkan informasi. "Warga biasa membutuhkan akses ke informasi yang digenggam pemerintah dengan tujuan untuk memanfaatkan hak-hak mereka soal apa pun yang menyangkut hajat hidup mereka," demikian Direktur Eksekutif TI (bidang Innovation & Research) Jeremy Pope. "Tanpa itu kasus korupsi akan terus membahana," ujar Pope.
Tekanan untuk akses informasi yang lebih besar merupakan fenomena global. "Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa undang-undang tidak cukup menjamin hak untuk mendapatkan informasi di dalam praktiknya. Implementasi undang-undang adalah yang terpenting. Berbagai negara di dunia gencar menciptakan undang-undang, termasuk di Bosnia dan Herzegovina, Inggris, Kyrgystan, Polandia, dan Afrika Selatan sejak tahun 2000," ujar Toby Mendel, Kepala Program Hukum di NGO Article 19, yang menulis juga untuk GCR 2003.
Pada tahun 2002, TI berkampanye soal kebebasan informasi di Jerman, Lebanon, Meksiko, Panama, dan negara lainnya. TI bergabung dengan kampanye "Publish What You Pay" yang memaksa penegak hukum seperti Komisi Bursa Saham AS (Securities Exchange Commission) berbuat sesuatu.
SEC meminta sektor perminyakan dan pertambangan untuk menyatakan besarnya pajak dan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah tempat mereka beroperasi, seperti di Angola, sebagai persyaratan sebelum mencatatkan saham (go public) di Bursa saham New York. Akan tetapi, lembaga donor dan kelompok masyarakat sipil di negara berkembang kini semakin gencar menuntut keterbukaan penuh soal alokasi anggaran dan semakin memiliki komitmen yang tinggi untuk mengobrak-abrik praktik korupsi. "Lembaga donor semakin keras bersikap pada tahun 2002, mendesak komitmen soal antikorupsi dan prosedurnya," kata Peter Eigen pada GCR 2003.
"Mereka (negara donor) seharusnya juga mendesak agar masyarakat sipil di negara penerima bantuan bisa memiliki akses informasi untuk mendeteksi pengelolaan bantuan dan melakukan verifikasi di negara penerima dan melacak kelayakan pembiayaan proyek-proyek yang dibiayai dari bantuan negara maju, seperti sekolah-sekolah dan rumah sakit-rumah sakit," kata Eigen. Menurut Jeremy Pope, "Sayang, negara donor seringkali terlibat pada kesepakatan tertutup soal pinjaman dan bantuan dengan negara yang dibantunya. Rincian bantuan disimpan rapat-rapat agar tidak terjangkau publik. Kini masyarakat ingin mendapatkan jaminan bahwa pinjaman yang diterima pemerintahannya tidak disalahgunakan jika donor juga memberikan akses informasi."
Di Afrika, TI juga gencar melakukan kampanye agar dilakukan repatriasi atas kekayaan yang dikumpulkan mantan pemimpin diktator yang disimpan di sebuah rekening bank di London, Zurich, New York, dan Liechtenstein. Tahun lalu, Nigeria hampir saja menyaksikan pengembalian dana 1,2 milyar dollar AS yang dicolong diktator Sani Abacha. Sayang, anaknya Abacha sendiri berhasil menghentikan penandatanganan kesepakatan yang mencakup pembatalan tuduhan pencurian dan praktik money laundering terhadap Sani Abacha dan salah satu rekan bisnisnya.
MASALAH perusahaan swasta juga menjadi sorotan TI di dalam GCR 2003 itu. Soalnya, tahun 2002 diwarnai oleh berbagai skandal keuangan yang terjadi di perusahaan swasta besar, terutama di AS. "Reformasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki corporate governance," kata chief financial officer (CFO) yang juga Direktur Eksekutif TI Jermyn Brooks. "Direktur perusahaan yang benar-benar independen seharusnya menjadi pihak yang mayoritas di dalam jajaran dewan direksi dan mereka itu harus memimpin audit dan komite penggajian," katanya pada GCR 2003. Sehubungan dengan itu, TI juga merekomendasikan penciptaan semacam code of conduct bisnis dan program terkait, dan setiap detail dari implementasinya, serta hasil monitor harusnya dipublikasikan pada setiap laporan tahunan. Codes of conduct harus mencakup peraturan yang dirancang untuk memberantas korupsi di negara asal perusahaan multinasional dan anak perusahaan yang ada di seberang. Untuk tujuan itu, TI telah mengembangkan bersama dengan perusahaan besar dunia termasuk BP, GE, Shell, serangkaian Prinsip Bisnis untuk menghadapi suap. Hal itu mencakup program pelatihan dengan petunjuk pada semua karyawan untuk memastikan bahwa pratik suap-secara langsung maupun tidak langsung-bisa dihapuskan.
Pencegahan praktik suap di perusahaan swasta juga menjadi isu besar yang ditangani TI karena sepanjang tahun 2002 lalu, dunia diwarnai berita besar soal itu. "Telah terjadi krisis kepercayaan di sektor korporasi di seluruh dunia, kata Peter Eigen. "Skandal Enron mengirimkan gelombang shock ke seluruh dunia dan ke korporasi global dan merusak habis kepercayaan publik tentang integritas bisnis."
"Enron dan skandal susulan memperkuat persepsi tentang kuatnya kolusi antara auditor, penasihat pajak, pengacara, bankir, dan klien korporasi mereka untuk melakukan rekayasa keuangan dengan tujuan keuntungan jangka pendek bagi para manajer yang mengabaikan kepercayaan yang diberikan pemegang usaha, karyawan, dan publik pada umumnya," ujar Eigen.
Survei terbaru oleh Gallup International untuk kepentingan World Economic Forum menunjukkan bahwa peringkat kepercayaan (trust) perusahaan domestik anjlok sejak tahun 2000 di 13 dari 17 negara yang disurvei. "Skandal Enron, Global Crossing, dan WorldCom mengejutkan pemegang saham dan manajer dana pensiun dan menyadari realitas bahwa publik tidak lagi memiliki kepercayaan bahwa laporan keuangan perusahaan tidak menjamin kebenaran soal informasi keuangan perusahaan. Efisiensi pasar modal masih jauh dari tercapai. Kini saatnya membangun kembali kepercayaan publik," ujar Eigen. "Perusahan harus mengembangkan codes of conduct, termasuk rincian detail dari rancangan untuk memerangi korupsi."
Eigen juga menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil langkah memerangi kasus suap secara serius, khususnya dengan melaksanakan Konvensi OECD soal penghindaran penyuapan pada pejabat pemerintah di negara seberang bagi perusahaan multinasional. "Praktik suap hanya bisa dihentikan jika perusahaan mengetahui bahwa pemberi suap akan dikenai sanksi atau dimasukkan ke dalam daftar hitam, dan eksekutifnya dihukum.
Sebanyak 35 negara yang menandatangani konvensi itu harus memberikan informasi lengkap kepada prosekutor, investigator, pengadilan, dan pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa konvensi itu benar-benar diterapkan, dan untuk segera diajukan ke pengadilan, bukan saja mereka yang menerima suap tetapi juga perusahaan asing yang memberi suap. "Perbankan di Liechtenstein, London, New York, dan Zurich harus bekerja sama dengan pemerintahan demokratis untuk menjamin bahwa dana-dana dikembalikan ke rakyat yang dirampok oleh pemerintahan sebelumnya."(MON)
Sumber : Kompas - Jumat, 31 Januari 2003
KPK Harus Bisa Akses Data Wajib Pajak
Data wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seharusnya dapat diakses para penegak hukum. Hal itu dimungkinkan guna kepentingan pengungkapan kasus pidana yang diduga dilakukan pemilik NPWP.
Demikian pendapat pakar pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio usai menghadiri pertemuan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai RUU Perampasan Aset, Rabu (5/3). "NPWP demi penegakan hukum seharusnya tidak menjadi sesuatu yang rahasia," kata Rudi di kantor KPK.
Dia menegaskan NPWP adalah alat yang tepat untuk memburu aset pelaku korupsi. Hal itu dia sampaikan karena dalam RUU tersebut perampasan aset dilakukan saat seseorang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Ia menyarankan, KPK terus melakukan pendekatan ke Departemen Keuangan, untuk memperoleh akses data NPWR
Menurutnya, ini satu kemajuan dari tujuan utama perampasan aset, yaitu pengembalian aset hasil korupsi. RUU ini menyatakan perampasan asset didukung oleh hakim agung. Selanjutnya, jika tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu maka asset hasil sitaan menjadi milik negara. Rudi menilai, ada kendala dalam hal perampasan aset.
Pasalnya, pelaku korupsi pandai mengalihkan asset miliknya. Namun, jika perampasan dilakukan belakangan, banyak kalangan mengkhawatirkan aset yang diburu keburu raib. "Tapi jika ditindak lebih awal, maka dasar hukumnya menjadi lemah. Ini riskan karena penegak hukum menyita aset pihak ketiga. Ini soal kepemilikan. Juga menjadi penting bagaimana jika ada peralihannya," katanya.
KPK sendiri menilai NPWP dapat dijadikan landasan penegak hukum mengejar asset pelaku korupsi dari kalangan swasta maupun pegawai negeri sipil serta penyelenggara negara. Selain NPWP, untuk penyelenggara negara dapat juga digunakan LHKPN sebagai acuan mengejar aset.
Terkait pengelolaan aset yang disita, dia menyarankan jika aset koruptor disita, sebaiknya langsung dilelang sehingga tidak ada penurunan nilai aset. Dia menegaskan manajemen aset itu penting, dan tidak selamanya harus dilelang. Semisal, satu perusahaan, jika menguntungkan, dikelola jadi tidak seharusnya dilelang.
Sebelumnya, persoalan data wajib pajak ini menjadi "sengketa" antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dirjen Pajak. BPK menghendaki akses untuk dapat mengaudit pajak. Atas hal ini, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan akan memegang teguh kerahasiaan data wajib pajak. Pihaknya tidak bersedia memenuhi keinginan BPK .
"Mana ada lembaga pemerintah yang tidak mau diaudit. Tapi jangan minta SPT (surat pemberitahuan) orang, itu wilayah rahasia, jangan masuki," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, pertengahan pekan lalu.
Belakangan, BPK-Dirjen Pajak sepakat membuat nota kesepahaman (MoU) untuk mengatur tata cara pemeriksaan pajak. Namun, MoU itu pun menemui jalan buntu. Pengajuan judicial review (uji materil) UU 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh BPK menjadi ihwal berhentinya pembahasan MoU. Sebaliknya, BPK menilai tak kunjung adanya respon baik dari Menteri Keuangan, menjadi dasar pengajuan uji materil.***
Sumber : Sinar Harapan, 6 Maret 2008
Demikian pendapat pakar pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio usai menghadiri pertemuan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai RUU Perampasan Aset, Rabu (5/3). "NPWP demi penegakan hukum seharusnya tidak menjadi sesuatu yang rahasia," kata Rudi di kantor KPK.
Dia menegaskan NPWP adalah alat yang tepat untuk memburu aset pelaku korupsi. Hal itu dia sampaikan karena dalam RUU tersebut perampasan aset dilakukan saat seseorang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Ia menyarankan, KPK terus melakukan pendekatan ke Departemen Keuangan, untuk memperoleh akses data NPWR
Menurutnya, ini satu kemajuan dari tujuan utama perampasan aset, yaitu pengembalian aset hasil korupsi. RUU ini menyatakan perampasan asset didukung oleh hakim agung. Selanjutnya, jika tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu maka asset hasil sitaan menjadi milik negara. Rudi menilai, ada kendala dalam hal perampasan aset.
Pasalnya, pelaku korupsi pandai mengalihkan asset miliknya. Namun, jika perampasan dilakukan belakangan, banyak kalangan mengkhawatirkan aset yang diburu keburu raib. "Tapi jika ditindak lebih awal, maka dasar hukumnya menjadi lemah. Ini riskan karena penegak hukum menyita aset pihak ketiga. Ini soal kepemilikan. Juga menjadi penting bagaimana jika ada peralihannya," katanya.
KPK sendiri menilai NPWP dapat dijadikan landasan penegak hukum mengejar asset pelaku korupsi dari kalangan swasta maupun pegawai negeri sipil serta penyelenggara negara. Selain NPWP, untuk penyelenggara negara dapat juga digunakan LHKPN sebagai acuan mengejar aset.
Terkait pengelolaan aset yang disita, dia menyarankan jika aset koruptor disita, sebaiknya langsung dilelang sehingga tidak ada penurunan nilai aset. Dia menegaskan manajemen aset itu penting, dan tidak selamanya harus dilelang. Semisal, satu perusahaan, jika menguntungkan, dikelola jadi tidak seharusnya dilelang.
Sebelumnya, persoalan data wajib pajak ini menjadi "sengketa" antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dirjen Pajak. BPK menghendaki akses untuk dapat mengaudit pajak. Atas hal ini, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan akan memegang teguh kerahasiaan data wajib pajak. Pihaknya tidak bersedia memenuhi keinginan BPK .
"Mana ada lembaga pemerintah yang tidak mau diaudit. Tapi jangan minta SPT (surat pemberitahuan) orang, itu wilayah rahasia, jangan masuki," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, pertengahan pekan lalu.
Belakangan, BPK-Dirjen Pajak sepakat membuat nota kesepahaman (MoU) untuk mengatur tata cara pemeriksaan pajak. Namun, MoU itu pun menemui jalan buntu. Pengajuan judicial review (uji materil) UU 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh BPK menjadi ihwal berhentinya pembahasan MoU. Sebaliknya, BPK menilai tak kunjung adanya respon baik dari Menteri Keuangan, menjadi dasar pengajuan uji materil.***
Sumber : Sinar Harapan, 6 Maret 2008
Pejabat Depnaker di tahan KPK
Satu lagi pejabat pimpinan proyek yang dibui akibat korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/3) petang akhirnya menahan TZ, salah seorang pegawai di Depnaker dengan dugaan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, kasus TZ sudah diselidiki KPK sejak tahun lalu. Penetapan tersangka TZ sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. "Metode (korupsinya) ia melakukan penunjukan langsung pada lima rekanan," kata Johan.
Kasus bermula dari dua proyek di Depnaker. TZ menjabat sebagai atasan bendahara di Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnaker. Proyek pertama adalah pengembangan sistem pelatihan pemagangan dan pengadaan alat bengkel senilai Rp 15 miliar.
"Dari perhitungan sementara KPK, negara dirugikan sekitar Rp 13 miliar. TZ melanggar pasal 2 ayat 11 atau pasal 3 dan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999," kata Johan. Rabu petang (12/3), TZ dibawa oleh mobil Kijang biru untuk tahanan KPK ke Polda Metro Jaya.***
Sumber : Republika, 13 Maret 2008
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, kasus TZ sudah diselidiki KPK sejak tahun lalu. Penetapan tersangka TZ sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. "Metode (korupsinya) ia melakukan penunjukan langsung pada lima rekanan," kata Johan.
Kasus bermula dari dua proyek di Depnaker. TZ menjabat sebagai atasan bendahara di Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnaker. Proyek pertama adalah pengembangan sistem pelatihan pemagangan dan pengadaan alat bengkel senilai Rp 15 miliar.
"Dari perhitungan sementara KPK, negara dirugikan sekitar Rp 13 miliar. TZ melanggar pasal 2 ayat 11 atau pasal 3 dan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999," kata Johan. Rabu petang (12/3), TZ dibawa oleh mobil Kijang biru untuk tahanan KPK ke Polda Metro Jaya.***
Sumber : Republika, 13 Maret 2008
Langganan:
Postingan (Atom)