Jumat, 12 Oktober 2018

Pengertian Pengendalian Intern

Sebelumnya istilah yang dipakai untuk pengendalian intern adalah sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern dan struktur pengendalian intern. Mulai tahun 2001 istilah resmi yang digunakan IAI adalah pengendalian intern. 
Definisi Internal Control menurut COSO yang dikutip oleh Hayes (2014: 234) 
A process, effected by an enity's board of directors, management and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following categories: effectiveness and efficiency of operations, reliability of financial reporting, compliance with applicable laws and regulations and safeguarding of assets againts unauthorized acquisition, use or disposition.

Selain itu Hayesjuga mengutip definisi dari IFAC:
Internal control - The oroses designed, implemented and maintained by those charged with governance, management and other personnel to provide reasonable assurance about the achievement of an entity's objectives with regard to reliability of financial reporting, effectiveness and efficiency of operations, and 
 compliance with applicable laws and regulations.

Komponen Internal Control menurut COSO;
- Control Enviroment;
- Risk Assessment;
- Control Activities/Control Procedures;
- Information and Communication and
- Monitoring 

Sumber : buku Auditing

Kamis, 11 Oktober 2018

Pertimbangan Auditor Atas Kemampuan Entitas Dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya

Dalam PSA No.30 (IAPI, 2011: 341,1 - 342.7) antara lain dinyatakan 
  • Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam pempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (selanjutnya periode tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas). Evaluasi auditor berdasarkan atas pengetahuan tentang kondisi dan peristiwa yang ada pada atau yang telah terjadi sebelum pekerjaan lapangan selesai. Informasi tentang kondisi dan peristiwa diperoleh auditor dari penerapan prosedur audit yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang bersangkutan dengan asersi manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan yang sedang diaudit.
  • Auditor harus mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu.
  • Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau peristiwa yang akan datang. 
  • Auditor tidak perlu merancang prosedur audit dengan tujuan tunggal untuk mengidentifikasi kondisi dan peristiwa yang, jika dipertimbangkan secara keseluruhan, menunjukan bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.
  • Jika, setelah mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang telah diidentifikasi secara keseluruhan, auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus mempertimbangkan rencana manajemen dalam menghadapi dampak merugikan dari kondisi atau peristiwa tersebut.
  • Apabila setelah mempertimbangkan dampak kondisi dan peristiwa tertentu auditor tidak menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas maka auditor memeberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. 
  • Apabila setelah mempertimbangkan dampak kondisi dan peristiwa tertentu auditor menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas auditor wajib mengevaluasi rencana manajemen.
 Sumber : buku Auditing

Kesimpulan Audit Dan Pelaporan

Pelaporan audit ketika pengungkapan ketidakpastian material sudah memadai
Berikut ini merupakan suatu ilustrasi paragraf penekanan ketika auditor meyakini bahwa pengungkapan dalam laporan keuangan sudah memadai:

Paragraf penekanan suatu hal
Tanpa menyatakan pengecualian atas pendapat kami, kami membawa perhatian Saudara pada catatan X atas laporan keuangan yang mengindikasikan bahwa perusahaan mengalami rugi bersih sebesar Rpxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal Desember 20X1 dan, pada tanggal tersebut, liabilitas lancar Perusahaan melampaui total asetnya sebesar Rpyy. Kondisi tersebut, bersama dengan hal-hal lain sebagaimana di jelaskan dalam Catatan X, mengidentifikasikan atas kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

Pelaporan Audit Bila Pengungkapan Ketidakpastian Material Tidak Memadai
Berikut ini disajikan suatu ilustrasi tentang paragraf-paragraf yang relevan bila suatu opini wajar dengan pengecualian dinyatakan:

Basis Untuk Opini Wajar dengan Pengecualian
Perjanjian pendanaan Perusahaan telah jatuh tempo dan jumlah yang terutang harus dilunasi pada tanggal 19 Maret 20X1. Perusahaan masih belum mampu untuk menegosiasi kembali atau memperoleh pendanaan pengganti. Situasi ini mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, dan oleh karena itu, Perusahaan kemungkinan tidak dapat merealisasikan asetnya dan melunasi liabilitasnya dalam kegiatan bisnis normal.

Basis untuk Opini Tidak Wajar
Perjanjian pendanaan Perusahaan sudah jatuh tempo dan jumlah yang terutang harus dilunasi pada tanggal 31 Desember 20X0. Perusahaan masih belum mampu untuk menegosiasi kembali atau memperoleh pendanaan pengganti, dan sedang mempertimbangkan untuk menyatakan pailit. Peristiwa tersebut mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, dan melunasi liabilitasnya dalam kegiatan bisnis normal.

Sumber : buku Auditing

Rabu, 10 Oktober 2018

Jenis-Jeis Pendapat Akuntan

Menurut SA 700 (IAPI, 700) dan SA 705) ang berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahun 2013, opini auditor dibagi menjadi dua:
  1. Opini tanpa modifikasi (unmodified opinion)
  2. Opini dengan modifikasi (modified opinion)
Opini tanpa modifikasi diberikan jika auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai degan standar akuntansi keuangan yang berlaku (SAKETAP/SAK berbasis IFRS).
  1. Opini dengan modifikasian diberikan jika auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak bebas dari (mengandung) salah saji material.
  2. Tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup (sufficient) dan tepat (appropriate) untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material (hal ini diatur dalam SA 705). 
Laporan auditor harus dalam betuk tertulis, berisi hal-hal sebagai berikut

- Judul
- Paragraf pendahuluan
- Tanggung jawab maajeme atas lapora keuangan
- Taggung jawab auditor
- Opini auditor
-Taggung jawab pelaporan lainnya
- Tanda tangan auditor
- Tanggal laporan audit
- Alamat auditor

Sumber : Auditing

Selasa, 09 Oktober 2018

Tuntutan Hukum Yang Dihadapi Akuntan Publik

Profesi Akuntan Publik di seluruh dunia merupakan profesi yang menghadapi risiko yang sangat tinggi. Hampir semua akuntan publik menyadari bahwa mereka harus memberikan jasa profesionalnya sesuai dengan stabdar profesional akuntan publik, mentaati kode etik akuntan publik dan memiliki standar pengendalian mutu. Jika tidak akuntan publik bisa salah dalam memberikan opini, karena memberika opini wajar tanpa pengecualian padahal laporan keuangan mengandung salah saji material (ini disebut audit failure). Sejak terjadinya kasus Enron, World Comp, Xerox dan lain-lain yang menyebabkan ditutupnyaKAP Athur Anderson, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik menurun drastis.

Di Amerika dikeluarkan Sarbanes Oxley Act untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Indonesia pun tidak mau ketinggalan, saat ini sudah dikeluarkan Undang-undang Akuntan Publik Nomor 5 Tahun 2011 Tanggal 3 Mei 2011 yang salah satu pasalnya menyebutkan akuntan publik bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dan terbukti terlibat tindak pidana.

Bapepam LK (sekarang OJK) dan PPAJP Departemen Keuangan (sekarang PPPK-Kementrian Keuangan) pun membuat berbagai aturan, antara lain menyangkut independensi akuntan publik, pembatasan jangka waktu pemberian jasa audit (3 tahun untuk Akuntan Publik dan 6 tahun untuk KAP yang memiliki lebih dari satu partner).

Sumber : Buku Auditing

Senin, 08 Oktober 2018

Standar Audit Berbasis ISA

Pada tahun 2013 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengeluarkan Standar Profesional Akuntan dalam bentuk Standar Audit (SA), yang berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahun 2013 (untuk emiten) tahun buku 2014 (untuk non-emiten). Standar Audit tersebut merupakan adopsi dari ISA karena Indonesia merupakan anggota IFAC.

Standar Auditing (SA)
  1. Pendahuluan
  2. Tujuan
  3. Definisi
  4. Ketentuan
  5. Materi Penerapan dan Penjelasan Lain
- SA mengharuskan auditor untuk menggunakan petimbangan profesional dan memelihara skeptisisme profesional dalam merencanakan dan melaksanakan audit atas laporan keuangan.
- SA mengharuskan auditor untuk mematuhi ketentuan etika yang relevan, termasuk ketentuan independensi, yang berkaitan dengan perikatan audit atas laporan keuangan.
- SA mengharuskan auditor memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menurunkan risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima, dan oleh karena itu, memungkinkan auditor untuk menarik kesimpulan wajar yang mendasari opini auditor.
- Auditor harus mematuhi seluruh SA yang relevan dengan audit.
- Auditor harus memiliki suatu pemahaman tentang keseluruhan isi suatu SA, termasuk materi penerapan dan penjelasan lain.
- Auditor tidak diperkenankan untuk menyatakan kepatuhannya terhadap SA dalam laporan auditor kecuali auditor telah mematuhi ketentuan SA 200 dan SA lain yang relevan.

Sumber : Buku Auditing

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institut Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.
Rumusan Kode Etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan Indonesia dan ditambah Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.

Pertanyaan Etika Profesi
Saat itu Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri atas delapan (8) bab (11 pasal) dan enam (6) peryataan etika profesi. Pertanyaan tersebut adalah :
  1. Pertanyaan etika profesi Nomor 1 tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS, DAN INDEPENDENSI
  2. Pernyataan etika profesi Nomor 2 tentang KECAKAPAN PROFESIONAL
  3. Pernyataan etika profesi Nomor 3 tentang PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA KLIEN
  4. Pernyataan etika profesi Nomor 4 tentang IKLAN BAGI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
  5. Pernyataan etika profesi Nomor 6 tentang Perpindahan STAF/PARTNER DARI SATU KANTOR AKUNTAN KE KANTOR AKUNTAN  LAIN.
sumber : buku Auditing