Kamis, 17 Januari 2019

Memasarkan Diri sebagai Penulis

Tiga hal yang penting dalam penulisan profesional adalah 1) menciptakan prospek/peluang 2) memasarkannya; 3) menjualnya. Bidang penulisan sebagai profesi ataupun bisnis memerlukan kelihaian Anda untuk mengomunikasikannya, di samping mengedukasi banyak orang bahwa tulisan yang baik itu penting dan tulisan yang berpengaruh itu juga penting.

Memperbanyak Portofolio
Saya mengajukan pertanyaan seberapa banyak portofolio penulisan Anda. Jawablah sesuai dengan faktanya
  • Berapa banyak artikel/featur atau tulisan Anda yang sudah dimuat di media massa skala lokal maupun skala nasional
  • Berapa banyak buku yang sudah Anda tulis, baik secara mandiri ataupun secara bersama dengan orang lain?
  • Apakah Anda pernah menulis untuk bidangiklan kreatif seperti   atau musik?
  • Apakah Anda pernah mengikuti sayembara penulisan dan menjadi juara?
  • Apakah Anda sudah pernah bekerja dengan beberapa klien bidang bisnis?
  • Apakah Anda juga memberikan konsultasi penulisan dan training penulisan?
Portofolio penulisan yang menunjukan reputasi dan prestasi Anda di bidang penulisan patutlah Anda tonjolkan dan tambah terus-menerus untuk meyakinkan penerbit atau
pun klien penulisan  Anda kelak.

Mengikuti Sayembara Penulisan
Kepentingan mengikuti sayembara bagi karier kepenulisan Anda bukanlah untuk dijadikan lahan mencari nafkah. Memang ada saja  penulis yang dijuluki spesialis sayembara. Artinya, pekerjaannya adalah mengikuti sayembara kepenulisan dan merasa senang mendapatkan imbalan dari keberhasilannya menjadi juara.

Magang
mencoba magang pada perusahaan media ataupun perusahaan penerbitan akan membantu Anda memantapkan karier kepenulisan. Tentu saja Anda harus memilih magang dengan deskripsi pekerjaan sebagai penulis naskah. Kini, pekerjaan- c yang t penulisan sangat banyak bertebaran di berbagai perusahaan  dibidang kehumasan dan marketing communication.

Akrab dengan Media Sosial (promosi)
Pada zaman sekarang tentu sangatlah naif bagi Anda seorang calon penulis profesional tidak menggunakan atau memanfaatkan sosial media untuk berpromosi. Anda dapat memanfaatkan begitu banyak social media, seperti facebook, Twitter, youtube, Linkedin, MySpace, dan banyak lagi. 

Menyiapkan Curriculum Vitae dan Proposal
Penyiapan curriculum vitae (CV) dan proposal sama pentingnya dengan penyiapan diri Anda sebagai penulis dengan segenap kemampuan tulis-menulis.

Sumber :Buku Karier Top sebagai Penulis 

Informasi Pendukung

Bagaimanapun dunia kepenulisan tidak dapat dilepaskan dari berbagai sumber informasi yang akan mendukung karier Anda. Anda tentu memerlukan berbagai sumber informasi dan referansi, untuk memantapkan karier kepenulisan, termasuk juga berhubungan dengan sesama penulis yang menjalankan bisnis penulisan. Namun, memang sangat disayangkan bahwa di Indonesia tidak terdapat asosiasi penulis secara umum, apalagi asosiasi penulis lepas (Independen). Apa yang ada hanyalah komunikasi yang tidak terbentuk dalam sebuah organisasi mapan.

Internet
Anda dapat dengan mudah berselancar di dunia maya untuk mendapatkan informasi tentang bisnis penulisan dengan kata kunci: penulis lepas atau jasa penulisan.

Pelatihan kepenulisan
Pelatihan kepenulisan dapat membantu anda berlatih menulis dengan lebih efektif atas bimbingan seorang fasilitator atau trainer. Beberapa trainer menulis di Indonesia yang cukup terpercaya dan diakui reputasinya di antaranya adalah Andrias Harefa, Edy Zaqeus, Dodi Mawardi, Hernowo, Gola Gong, R. Masri Sareb Putra, Nilna Iqbal, dan Naning Pranoto.

Sebenernya banyak pelatihan kepenulisan yang diselenggarakan di Indonesia, tetapi terdapat kecenderungan pelatihan diselenggarakan tanpa menyentuh aspek keterampilan itu sendiri. Banyak training menulis justru menonjolkan motivasi menulis tanpa mengajarkan sedikitpun bagaimana teknis memulai dan mengembangkannya.

Anda juga dapat dapat mengikuti berbagai pelatihan kepenulisan yang diadakan berbagai lembaga, seperti berikut ini:
  • Pelatihan bidang penerbitan buku yang diadakan oleh Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP atau IKAPI Daerah.
  • Pelatihan penulisan buku maupun penulisan artikal yang diadakan oleh Writer Schoolen.
  • Pelatihan penulisan dan penerbitan buku yang diadakan oleh Trimkom.
  • Profesional Writing Training oleh PT Prakarsa Media
Sumber : Buku Karier Top sebagai Penulis

Kamis, 03 Januari 2019

Kontrak Distributor

Kontrak distributor merupakan kontrak antara prinsiplal (produsen, supplier, atau importir) dengan distributor untuk memasarkan suatu produk usaha sampai ke konsumen. Dengan pangsa pasar nasional yang begitu luas serta berkembangnya infrastuktur dunia usaha dan tantangan wilayah yang terpencar ke dalam pulau-pulau, jaringan pemasaran suatu produk barang membutuhkan lebih banyak lagi kaki tangan untuk dapat menjamah pelosok-pelosok negeri. Distributor hadir sebagai kaki tangan produsen untuk membawa produk mereka dan meletakkannya di etalase sudut-sudut pasar. Manfaat pedagang perantara, seperti distributor dan agen adalah untuk menciptakan efisiensi pemasaran. Melalui pedagang perantara, produsen bisa fokus pada peningkatan hasil produksi dan tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk memikirkan pemasaran produknya sendiri. Proses distribusi barang sampai ke konsumen akan lebih terkonsentrasi dengan hadirnya distributor dan agen.

Sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016  tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, kegiatan distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri kepada konsumen dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Distribusi barang secara langsung dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung single level atau multilevel. Sementara distribusi barang secara tidak langsung dapat dilakukan dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, antaralain distributor dan agen beserta jaringannya. Selain distributor dan agen, distribusi barang secara tidak langsung juga dapat dilakukan dengan menggunakan rantai distribusi waralaba.

Dalam skema pemasaran barang distributor merupakan pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari prinsipal (produsen, supplier, atau importir). Penunjukan itu dilakukan berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran barang. Sebab distributor bertindak atas namanya sendiri, hak dan kewajiban distributor dalam memasarkan barang berada di dalam kekuasaan distributor sendiri dan terlepas dari kendali prinsipal (independent trader)-sepanjaing tidak bertentangan dengan kontrak penunjukannya. Distributor dapat bertindak bebas atas kewenangannya sendiri. Begitu juga, ia harus bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dalam pemasaran barang. Distributor juga bertanggung jawab secara mandiri atas segala kontrak pemasaran yang dibuat dengan jaringan pemasarannya. Sebagai pihak yang bebas bertindak untuk dan atas namanya sendiri, distributor bebas untuk menentukan besarnya keuntungan penjualan, seperti hal nya ia juga bertanggung jawab dalam menanggung resiko penjualan.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Mengajukan Somasi

Selain dengan klien, Anda juga punya urusan dengan supplier tadi. Anda juga dapat menuntut klien. supplier tadi. Anda juga dapat menuntut supplier itu karena telah dirugikan. Bukan hanya kerugian material, tetapi juga reputasi dan kepercayaan Anda dalam berbisnis di mata klien. Lebih jauh lagi, supplier Anda juga bisa menuntut pabrik pembuat sepatu boot yang terlambat mengirimkan barang tersebut ke gudangnya dan begitu seterusnya dimana produsen sepatu itu ternyata juga dapat menuntut supplier bahan bakunya yang terlambat mengirimkan raw material ke pabriknya. Sebuah wanprestasi kontrak memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi kepada lawan kontrak yang telah merugikannya.

Jika seorang debitur melakukan wanprestasi kontrak, kreditur berhak untuk menuntut pembatalan kontrak itu sekaligus ganti ruginya melalui pengadilan. Hak menuntut dari kreditur muncul karena kerugian yang dideritanya itu disebabkan oleh kesalahan debitur dalam pelaksanaan kontrak. Di sini, unsur "kesalahan" mempunyai nilai yang sangat penting. Bahkan menjadi hal yang sangat menentukan, sebab orang yang tanpa kesalahan tidak dapat dihukum untuk mengganti sebuah kerugian. Pentingnya unsur kesalahan ini bisa saja terjadi, meskipun debitur tidak melaksanakan kewajiban, ia tidak bersalah. Misalnya, tidak terlaksananya kewajibannya, ia tidak bersalah. Misadilanalnya, tidak terlaksananya kewajiban itu disebabkan karena keadaan memaksa (overmacht atau forc majeure). Unsur "keadaan memaksa" itulah yang menghilangkan unsur kesalahan debitur, sehingga debitur tidak dapat dituntut membayar ganti rugi. Untuk dapat menuntut pembatalan kontrak dan ganti rugi melalui pengadilan, kreditur harus memastikan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Berakhirnya Perikatan Kontrak

Dalam perikatan kontrak yang sederhana, berakhirnya kontrak dapat terjadi karena telah dilaksanakannya hak dan kewajiban. Penjual telah menyerahkan barang dan pembeli telah membayar harganya. Semakin kompleks suatu bisnis ditransaksikan, semakin kompleks pula cara-cara menyelesaikan perikatan kontraknya. Jika Anda mempunyai kewajiban untuk membayar harga barang yang Anda beli kepada supplier dan dalam waktu bersamaan supplier Anda mempunyai utang uang uang dalam jumlah yang sama kepada Anda, maka Anda dapat mengakhiri utang-piutang itu dengan cara perjumpaan utang. Anda tidak perlu lagi membayar harga barang kepada supplier. Demikian pula supplier tidak perlu melunasi utangnya kepada Anda karena konverensi kedua kewajiban itu telah mengakhiri utang-piutang tersebut, sehingga konversi tersebut telah mengakhiri dua kontrak sekaligus.

Mengenai hapusnya perikatan diatur dalam pasal 1381 KUHPerdata dan seterusnya. Namun karena perikatan lebih luas daripada kontrak, kita akan menggunakan ketentuan mengenai hapusnya perikatan tersebut untuk membahas kapan hapusnya sebuah kontra.
Hapusnya perikatan kontrak dapat disebabkan karena:
  1. Pembayaran
  2. Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti dengan penyimpanan atau Penitipan
  3. Pembaharuan Utang (Novasi)
  4. Perjumpaan Utang (Kompensasi)
  5. Percampuran Utang
  6. Pembebasan Utang
  7. Musnahnya Barang yang Terutang
  8. Kebatalan atau Pembatalan
  9. Berlakunya Suatu Syarat Pembatalan
  10. Lewatnya Waktu
Sumber : buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Adendum

Seorang pelaku bisnis bisa saja bangut dalam semalam karena perencanaan yang melesat atau bisa juga mengeruk untung seratus kali lipat tanpa perencanaan yang rumit. Sematang apa pun perencanaan Anda, dalam pelaksanaannya masih punya peluang untuk bergeser jika kesuksesan itu memang belum berpihak. Oleh karena itu, di dalam kontrak Anda perlu mengantisipasinya. Anda perlu membuka peluang untuk melakukan penyesesuaian kontrak jika diperlukan perubahan strategi di tengah jalan. Anda dapat melakukannya dengan adendum. 

Adendum adalah jilid tambahan (pada buku), lampiran, ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dalam akta. Dalam Black's Law Dictionary addendum diartikan sebagai a thing that is added or to be added, a llist or section consisting of added material. Secara umum, adendum merupakan ketentuan tambahan dalam kontrak yang dapat mengubah atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah ada atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru selama masa kontrak berlangsung. Secara fisik, adendum dibuat dalam dokumen tersendiri yang terpisah dari kontrak induknya. Namun secara hukum, keduanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Selain adendum, ketentuan tambahan ini sering juga disebut amandemen. Perubahan ketentuan dalam kontrak dengan adendum dapat dilakukan setiap saat sepanjang para pihak menyepakatinya, meskipun di dalam kontrak tidak disebutkan adanya klausul adendum tersebut.

Umumnya, adendum diadakan karena adanya penyesuaian kondisi antara ketentuan dalam kontrak dengan pelaksanaannya di lapangan. Penyesuaian itu perlu dilakukan karena adanya perubahan keadaan atau karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam kontrak induk, sedangkan para pihak mengkehendaki adanya ketegasan. Misalnya perubahan biaya jasa, perubahan jangka waktu, perubahan moda pengangkutan, atau pembahasan daftar (list) perincian barang.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Rabu, 02 Januari 2019

Nilai Kontrak

Niai kontrak yaitu harga barang  jasaatau biaya. Dalam menentukan nilai kontrak sebaiknya di rinci pula nilai tersebut include dan exclude apa saja. Dalam penyerahan barang atau pelaksanaan jasa, ada kemungkinan debitur perlu mengeluarkan biaya-biaya tambahan untuk merealisasikan prestasinya itu, sehingga harga barang atau biaya jasa kemungkinan menjadi lebih besardari harga dan biaya faktual. Jika Anda menjual sepatu secara online, Anda mempunyai pilihan untuk membebankan ongkos pengirimannya kepada buyer atau menanggungnya sendiri (free ongkir). Jika ongkos pengiriman dibebankan kepada pembeli, uang yang harus dikeluarkan oleh pembeli nilainya akan lebih besar dari harga faktual barang. 

Dalam kontrak pekerjaan jasa pembuatan website, sebagai web developer Anda juga punya pilihan untuk memasukan biaya nama domain dan lisensi software ke dalam biaya jasa atau membebankannya langsung kepada pemberi kerja. Keuntungan lain merinci nilai kontrak adalah untuk memaksa Anda melakukan riset yang laak, sehingga penganggaran proyek Anda yang dicantumkan dalam kontrak bersifat final (nilai akhir). Di samping itu, hasil riset yanglayak bisa menghindari Anda dari biaya pengeluaran yang tidak efisien. Sekali Anda memasukan nilai proyek ke dalam kontrak, Anda telah terikat dengan komitmen penyelesaiannya sampai akhir.

Anda juga dapat menentukan cara pembayaran nilai kontraknya. Anda dapat memilih berbagai alternatif pembayaran atau memodifikasinya, baik tunai maupun bertahap, baik dengan cek maupun transfer bank. Jangan lupa untuk menyepakati biaya-biaya lain di luar nilai proek yang sifatnya umum, seperti pajak atau biaya perizinan. Kembali lagi kepada asas kebebasan berkontrak, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesulitan, dan ketertiban umum maka para pihak bebas untuk menentukan nilai kontrak dan cara pembayarannya.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis