Tahapan Audit Manajemen
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam audit manajemen. Secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi lima, yaitu:
1. Audit Pendahuluan
2. Review dan pengujian pengendalian manajemen
3. Audit terinci
4. Pelaporan
5. Tindaklanjut
1. Audit Pendahuluan
Kompleksitas operasi yang terdapat pada perusahaan saat ini mungkin sulit dan membuat frustasi untuk dipelajari. Banyak auditor sangat berharap mereka mengetahui kerumitan operasi yang diaudit pada saat audit mulai dilakukan, sebagaimana kemudian ketahui pada saat audit telah selesai. Audit pendahuluan dapat menjadi senjata terbaik bagi auditor untuk memperoleh pemahaman, informasi, dan perspektif yang dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan tersebut.
Audit pendahuluan dilakukan untuk mendapatkan informasi latar belakang terhadap objek yang diaudit. Di samping itu, pada audit ini juga dilakukan penelaahan terhadap berbagai peraturan, ketentuan dan kebijakan berkaitan dengan aktivitas yang diaudit, serta menganalisis berbagai informasi yang telah diperoleh untuk mengindentifikasi hal-hal yang potensial mengandung kelemahan pada perusahaan yang diaudit. Auditor mungkin menggunakan daftar pertanyaan, flow chart, Tanya jawab, laporan manajemen, dan observasi dalam pelaksanaan audit pendahuluan. Daftar pertanyaan terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan masalah yang mempengaruhi efektivitas, efisiensi dan performa operasi. Auditor kemudian akan menilai jawaban yang diperoleh, kemudian auditor mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat jawaban yang diterima. Beberapa contoh tipe pertanyaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana performa operasi dinilai oleh manajemen puncak?
2. Wewenang apa yang telah didelegasikan untuk memenuhi kriteria performa?
3. Apakah performa operasi telah memuaskan?
4. Area mana yang perlu diperhatikan manajemen?
5. Metode apa yang digunakan untuk mengamankan aktiva?
6. Cukupkah atau berlebihankah orang-orang yang ditugaskan dalam operasi?
7. Apakah ada suatu program untuk mengawasi pekerjaan krerikal yang berlebihan atau duplikasi ?
Untuk membantu memahami arus barang, jasa dan transaksi kemana, dari mana, dan dalam operasi, auditor dapat ,menelaah atau menyiapkan flowchart, yang merupakan diagram pictorial operasi. Pada waktu mempelajari flowchart, auditor akan mencari ineffisensi dan kekurangan pengendalian, seperti operasi yang duplikasi, formulir dari operasi yang tidak perlu, dan kekurangan pengawasan.
Pada saat auditor akan melakukan Tanya jawab melalui audit, banyak Tanya jawab akan dilakukan pada audit pendahuluan dengan supervisor operasi yang akan diaudit. Pada pertemuan ini, auditor harus berusaha membangun hubungan dengan mempromosikan sikap yang koperatif dengan personil yang diaudit. Kerjasama ini penting untuk penyelesaian yang efisien dari audit manajemen. Pada pertemuan ini, biasanya auditor dapat menanyakan pertanyaan antara lain :
1.Laporan dan informasi lain apa yang dbutuhkan untuk mengelola operasi?
2.Apa manfaatnya menyiapkan setiap laporan?
3.Masalah operasi apa yang dialami?
4.Apakah ada program pelatihan?
5.Bagaimana menentukan prioritas operasi?
Dari informasi latar belakang ini, auditor dapat menentukan tujuan audit sementara. Dalam tahap audit ini auditor dapat menentukan tujuan beberapa audit sementara.Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber-sumber ini, auditor juga dapat menentukan beberapa kriteria yang objektif untuk menilai operasi. Biasanya tidak ada kriteria yang sempurna, dan auditor harus mengembangkan yang terbaik dalam keadaan dialaminya. Sebagai contoh, kriteria apa yang akan digunakan untuk menilai efektivitas bagian pembelian ?
Seseorang dapat melihat volume rupiah yang dibeli dibandingkan dengan personel yang ada di departemen. Akan tetapi, ia tidak memperhatikan apakah pembelian dilakukan dengan harga yang paling murah atau tidak. Dengan memperhatikan ini, seseorang mungkin tidak mempehatikan ketetapan waktu pengiriman produk yang dibeli atau kualitas produk. Seperti contoh yang diberikan. Maka kriteria yang banyak (multiple criteria) sering diperlukan. Dengan informasi ini, auditor akan mendesain suatu program audit untuk menggunakannya sebagai suatu petunjuk untuk mengumpulkan bukti dalam penilaian akhir suatu operasi.
Walaupun audit pendahuluan dapat menjadi sarana yang baik untuk menganalisis karyawan dan system, namun bisa menjadi sebuah pencarian yang tak beraturan. Auditor harus memastikan bahwa waktu dan upaya yang dihabiskan untuk survey pendahuluan bisa produktif. Audit pendahuluan yang baik akan menghasilkan program audit yang tepat, dan program audit yang tepat akan menunjang keberhasilan audit. Jadi, keberhasilan atau kegagalan audit bisa sangat tergantung pada survey. Jika survey pendahuluan direncakan dan dilaksanakan dengan baik, maka survey tersebut akan menjadi lebih dari sekedar untuk mendapatkan pemahaman yang efektif ; melainkan juga menjadi penentu keberhasilan audit.
Audit bisa juga merupakan bagian dari penugasan rutin yang memiliki standard an proses tertentu; atau bisa juga merupakan respons atas masalah yang berkembang, yang membutuhkan pengetahuan akan hal baru atau teknik pemeriksaan yang berbeda. Nyatanya, beberapa praktisi audit telah mengembangkan pendekatan tepat pada waktunya untuk penjadwalan audit, untuk memastikan bahwa jasa audit siap tersedia sesuai waktu yang dijadwalkan. Proses penjadwalan audit sedikit banyak juga telah dipengaruhi oleh pendekatan nilai tambah yang telah diterapkan pada banyak kegiatan audit. Dalam lingkungan audit yang berorientasi manajemen, pihak yang diaudit lebih cenderung diposisikan sebagai pelanggan dank lien dan lebih ditekankan untuk memuaskan pelanggan serta menunjukkan manfaat yang diberikan audit bagi organisasi. Dalam beberapa situasi, cara pandang nilai tambah telah membuat audit dirasakan menjadi kebutuhan bagi unit-unit organisasi, sehingga banyak audit yang tidak lagi terpaksa harus dilakukan, tetapi justru diundang oleh klien.
Sebagaimana halnya filosofi audit yang terus bergeser dan berkembang, pendekatan audit khusus seperti control self assessment juga makin berkembang. Audit pendahuluan dapat membantu auditor memutuskan jenis audit yang paling efektif.
Terlepas dari pendekatan audit yang dipilih, survey pendahuluan merupakan sarana penting untuk membuat auditor lebih memahami tujuan, proses, risiko dan control yang terkait dengan audit. Auditor sebaiknya melakukan audit pendahuluan dengan tujuh langkah dasar: melakukan studi awal, mendokumentasikan, bertemu klien, mendapatkan informasi, mengamati, membuat bagan alir dan melaporkan.
2.Review dan pengujian pengendalian Manajemen
Pada tahap ini auditor melakukan review dan pengujian terhadap pengendalian manajemen objek audit, dengan tujuan untuk menilai efektivitas pengendalian manajemen dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Dari hasil pengujian ini, auditor dapat lebih memahami pengendalian yang berlaku pada objek audit sehingga dengan lebih mudah dapat diketahui potensial-potensial terjadinya kelemahan pada berbagai aktivitas yang dilakukan. Jika dihubungkan dengan tujuan audit sementara yang telah dibuat pada audit pendahuluan, hasil pengujian pengendalian manajemen ini dapat mendukung tujuan audit sementara tersebut menjadi tujuan audit sesungguhnya, atau mungkin ada beberapa tujuan audit sementara yang gugur, karena tidak cukup (sulit memperoleh) bukti-bukti yang mendukung tujuan audit tersebut.
3.Audit terinci
Pada tahap ini auditor melakukan pengumpulan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukung tujuan audit yang telah dilakukan. Pada tahap ini juga dilakukan pengembangan temuan untuk mencari keterkaitan antara satu temuan dengan temuan yang lain dalam menguji permasalahan yang berkaitan dengan tujuan audit. Temuan yang cukup, relevan, dan kompeten dalam tahap ini disajikan dalam suatu kertas kerja audit (KKA) untuk mendukung kesimpulan audit yang dibuat dan rekomendasi yang diberikan.Kertas kerja dapat diorganisir berdasarkan sub unit dari usaha yang diaudit (seperti berdasarkan cabang, bagian), urutan prosedur audit dilaksanakan (seperti audit pendahuluan, bukti) atau setiap system logis yang mempertinggi pemahaman auditor terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Tujuan mengumpulkan bukti-bukti adalah untuk mendapatkan dasar factual dalam menilai kriteria performa yang sebelumnya diidentifikasi. Contoh bukti yang mungkin diuji untuk menilai performa adalah sebagai berikut :
1. Kriteria performanya adalah karyawan menerima pelatihan selama 40 jam setahun. Bukti performanya adalah menguji arsip personel atau catatan pelatihan untuk membuktikan 40 jam untuk pelatihan selama satu tahun.
2. Kriteria perfomanya adalah laporan anggaran diterima pada tanggal 10 bulan berikutnya. Bukti performanya adalah wawancara dengan bagian untuk menentukan waktu penerimaan laporan anggaran
3. Kriteria performanya adalah varian anggaran diselidiki dan tindakan koreksi dilakukan apabila perlu. Bukti performanya adalah menelaah anggaran untuk varian dan menguji dokumentasi tindakan korektif yang diambil (misalnya relokasi personel, penyesuaian peralatan, perubahan dalam jadwal produksi).
4. Kriteria perfomanya adalah peralatan EDP tidak digunakan operator untuk tujuan pribadi. Bukti performanya adalah menelaah console log dari operasi computer.
5. Kriteria performanya adalah kelebihan dana diinvestasikan untuk mendapatkan bunga. Bukti performanya adalah menelaah anggaran arus kas dan saldo minimum kas harian
Wawancara merupakan alat yang penting untuk mendapatkan bukti-bukti selama audit manajemen. Semakin baik pewawancaraan, semakin banyak bukti yang diperoleh. Seorang pewawancara yang baik tidak sekedar mengajukan pertanyaan. Wawancara harus direncanakan dan sebanyak mungkin informasi diperoleh sebelum dilakukan wawancara. Orang yang diwawancara harus dibuat merasa seenak mungkin. Pewawancara harus bijaksana dan menghindari untuk menyatakan tidak terhadap suatu pertanyaan. Sebagai contoh, pertanyaan. Anda menggunakan laporan ini, bukan? “ biasanya mengakibatkan suatu tanggapan yang kurang positif. Pertanyaan yang lebih baik adalah “ Apa yang anda lakukan dengan laporan ini? “ setelah wawancara selesai.suatu memo perlu disiapkan untuk hal-hal penting yang dicakup dalam wawancara. Memo ini akan memperkuat bukti-bukti informasi yang diperoleh dari wawancara. Auditor akan mengumpulkan bukti yang diperoleh dari suatu arsip. Bukti-bukti mungkin berupa bentuk daftar yang berisi informasi yang diuji (seperti daftar karyawan dan jumlah pelatihan yang diperoleh setahun), dan tembusan dokumen. Dengan menggambarkan formulir-formulir tersebut auditor harus mempunyai bukti dokumentasi untuk mendukung temuannya.
Pada saat mengumpulkan bukti-bukti, auditor harus waspada untuk deviasi dari kebijakan perusahaan dan performa yang tidak efektif dan efisien. Ia harus belajar membedakan deviasi yang tidak signifikan (misalnya satu pesanan penawaran yang kecil yang sedikit melebihi kuantitas pesanan ekonomis) dengan deviasi yang signifikan (misalnya beberapa pesanan penawaran yang besar yang tidak dilakukan tender). Deviasi masa lampau dapat atau tidak dapat dikoreksi, akan tetapi auditor member perhatian terhadap perusahaan kalau pengaruh potensial deviasi berlangsung terus pada masa yang akan datang. Sebagai contoh, dalam audit manajemen dari deviasi biaya riset dan pengembangan, auditor menemukan bahwa keamanan lemah karena daerahnya tidak secara terpisah dikunci selama bukan jam usaha dan hasil riset tidak dilindungi. Penyelidikan auditor dapat menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1.Ini adalah deviasi yang signifikan karena ada kemungkinan kerugian yang potensial atas produk yang baru atau yang telah diperbaiki jatuh ke tangan pesaing atau pihak lain.
2.Ini bukanlah deviasi yang terisolasi, akan tetapi merupakan kejadian yang berulang-ulang.
3.Deviasi disebabkan kebutuhan karyawan dan divisi untuk mengecek dan memonitor percobaan selama jam buka usaha.
4.Tidak ada keamanan yang formal untuk divisi ini.
Analisis dan penyelidikan deviasi harus didokumentasikan dalam arsip auditor, karena mereka merupakan dasar untuk menentukan tindakan korektif.
4. Pelaporan
Tahapan ini bertujuan untuk mengomunikasikan hasil audit termasuk rekomendasi yang diberikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Hal ini penting untuk meyakinkan pihak manajemen tentang keabsahan hasil audit dan mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan perbaikan terhadap berbagai kelemahan yang ditemukan. Laporan disajikan dalam bentuk komprehensif (menyajikan temuan-temuan penting hasil audit untuk mendukung kesimpulan audit dan rekomendasi). Rekomendasi harus disajikan dalam bahasa operasional dan mudah dimengerti serta menarik untuk ditindaklanjuti.
Walaupun laporan formal dapat dianggap sebagai langkah terakhir dalam manajemen audit. Laporan informal ini harus dibuat selama audit. Sebagai contoh, apabila auditor menemukan suatu ineffisiensi yang serius selama survey pendahuluan. Ia harus diselidiki, dinilai, dan dilaporkan segera daripada menunggu audit selesai.
Laporan formal biasanya termasuk :
a. Suatu konferensi dengan supervisor bagian divisi pada saat selesainya audit.
b. Suatu laporan audit yang tertulis kepada departemen atau divisi yang termasuk temuan audit secara terinci dan rekomendasi, dan
c. Suatu laporan audit yang tertulis kepada manajemen puncak atau penilaian audit dari dewan direksi dengan meringkaskan hanya temuan audit yang lebih signifikan dari rekomendasi.
Karena ekonomisasi dan efisiensi adalah istilah relative, seorang auditor tidak menyatakan pendapat apakah suatu operasi tidak menyatakan pendapat apakah suatu operasi dilakukan pada tingkat yang ekonomis dan efisien. Melainkan, auditor harus melaporkan temuan khusus dan simpulan. Tidak ada bentuk laporan yang standar dari suatu audit manajemen, akan tetapi berusaha masalah akan tercakup dalam kebanyakan laporan demikian. Suatu paragraph ruang lingkup atau pendahuluan harus menguraikan operasi yang diaudit, periode waktu. Setiap keterbatasan yang ditempatkan pada ruang lingkup pekerjaan auditor juga harus dicatat. Paragraf yang lain harus memberikan penilaian yang menyeluruh dari operasi dan penilaian performanya. Ini dapat diikuti suatu bagian yang menyajikan temuan yang terinci berdasarkan masalah individu. Di sini penting untuk melaporkan baik temuan yang baik ataupun yang jelek. Memberikan kredit yang tepat untuk performa yang baik mempromosikan suatu kesan yang objektif dari auditor dan mendorong kerjasama dengan auditor pada audit pada masa yang akan datang. Temuan yang jelek harus termasuk suatu uraian deviasi, tindakan korektif yang diusulkan, dan komentar oleh personel departemen atau divisi. Paragraf akhir dapat menyatakan apresiasi auditor untuk kerjasama dan bantuan yang diterima selama audit.
Penemuan tindakan korektif actual yang diambil terhadap temuan termasuk dalam laporan adalah tanggung jawab manajemen dan biasanya di luar lingkup audit manajemen.
5.Tindak lanjut
Sebagai tahap akhir dari audit manajemen, tindaklanjut bertujuan untuk mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melaksanakan tindaklanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Auditor tidak memiliki wewenang untuk mengharuskan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Oleh karena itu, rekomendasi yang disajikan dalam laporan audit seharusnya sudah merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan tindakan perbaikan tersebut. Suatu rekomendasi yang tidak disepakati oleh objek audit akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan tindak lanjutnya. Hasil audit menjadi kurang bermakna apabila rekomendasi yang diberikan tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang diaudit.
Dalam penentuan tindakan korektif, auditor harus menjawab dua pertanyaan berikut:
1.Tindakan korektif apa yang harus diambil?
2.Apakah tindakan korektif dapat diterapkan?
Pertanyaan kedua sering paling sulit dijawab karena auditor perlu mempertimbangkan factor-faktor seperti hubungan biaya atau manfaat, pengaruh terhadap moral karyawan, dan konsistensi dengan kebijakan perusahaan yang lain.
Dalam contoh keamanan yang lemah dalam divisi riset dan pengembangan, suatu tindakan korektif yang mungkin adalah tidak memperbolehkan karyawan masuk ke daerah selama jam bukan usaha. Akan tetapi, hal ini bertentangan dengan percobaan. Tindakan korektif lain yang mungkin adalah merekrut staf keamanan untuk menjaga 24 jam daerah tersebut. Hal ini akan mahal, akan tetapi mungkin dapat dipertimbangkan dalam beberapa kasus. Tindakan korektif ketiga yang mungkin adalah mengunci daerah dan tanda identifikasi diri yang memperbolehkan mereka memasuki daerah tersebut. Semua tindakan korektif perlu diusulkan perlu didiskusikan dengan orang lain yang terlibat untuk mendapatkan ide dan kerjasamnya.
Referensi :
Hamilton, Alexander,Ph.D.”Manajemen Auditing, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, penerbit Modern Business New York,1986.”
B.Sawyer, Lawrence.”Audit Internal Sawyer, penerbit Salemba Empat,2003.”
IBK Bayangkara. “ Management Audit, Prosedur dan Implementasi, penerbit Salemba Empat,2008.”
Widjaya Tunggal, Amin.” Management Audit,suatu pengantar, penerbit Rineka Cipta.”
Bergeraklah sebebas-bebasnya dan ambillah yang paling bermanfaat seperti seekor kupu-kupu yang terbang bebas dan hinggap di bunga yang paling indah
Senin, 29 Maret 2010
Sabtu, 27 Maret 2010
Contoh audit Piutang Usaha
Kondisi
Prosedur penjualan yang menimbulkan piutang (penjualan kredit) mengandung beberapa kelemahan:
1. Tidak terdapat prosedur yang dapat memastikan bahwa pasien yang berobat dengan tanggungan perusahaan telah disetujui oleh pihak berwenang pada perusahaan penanggung.
2. Tidak ada prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa pasien atas tanggungan perusahaan akan membayar kelebihan biaya perawatan apabila pasien tersebut menggunakan fasilitas yang melebihi dari batas atas biaya perawatan yang ditanggung perusahaan.
Pencatatan terjadinya piutang ke dalam kartu piutang perusahaan belum dilakukan secara tertib dan disiplin oleh petugas pencatat piutang.
Perusahaan belum melakukan penghapusan terhadap piutang sudah kadaluarsa.
Terjadi jumlah piutang yang sangat besar pada debitor tertentu.
kriteria
Untuk memutuskan terjadinya penjualan kredit, harus ada jaminan bahwa pasien yang berobat akan membayar semua biaya pengobatan tepat pada waktunya.
Pencatatan piutang ke dalam kartu piutang harus dilakukan secara kronologis dan tepat waktu, sesuai dengan tanggal terjadinya untuk setiap debitor.
Untuk piutang yang telah jatuh tempo lebih dari tiga tahun tetapi belum dibayar, tingkat penyisihan kerugiannya adalah 100 %. Oleh karena itu, untuk piutang yang sudah melewati masa penyisihan (telah jatuh tempo di atas 3 tahun) seharusnya sudah dihapuskan dari pembukuan
penyebab
Belum ada pedoman baku secara tertulis yang dimiliki perusahaan, dalam prosedur dan sistem akuntansi yang digunakan saat ini.
Karyawan di bagian piutang sebagian merupakan karyawan baru dan belum memiliki pengalaman yang memadai dalam mengelola piutang perusahaan dengan bisnis rumah sakit.
Belum tersedia kebijakan dan atau peraturan memadai yang berkaitan dengan penentuan batas tertinggi jumlah piutang untuk satu debitor dan penghapusan terhadap piutang yang sudah kadaluarsa.
Akibat
Informasi piutang yang tercatat di kartu piutang, buku besar piutang dan jumlah piutang di dalam neraca tidak selalu sama serta diragukan keakuratannya.
Banyak piutang yang tingkat ketertagihannya rendah (diragukan)
Banyak piutang yang tidak diakui sebagai utang oleh debitor.
Piutang yang tersajikan di dalam neraca tidak mencerminkan bahwa piutang tersebut adalah aset likuid yang dimiliki perusahaan yang bisa diharapkan sebagai sumber kas masuk untuk mendanai operasional perusahaan.
Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 7.272.608.644 karena piutang tersebut tidak dapat ditagih.
Prosedur penjualan yang menimbulkan piutang (penjualan kredit) mengandung beberapa kelemahan:
1. Tidak terdapat prosedur yang dapat memastikan bahwa pasien yang berobat dengan tanggungan perusahaan telah disetujui oleh pihak berwenang pada perusahaan penanggung.
2. Tidak ada prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa pasien atas tanggungan perusahaan akan membayar kelebihan biaya perawatan apabila pasien tersebut menggunakan fasilitas yang melebihi dari batas atas biaya perawatan yang ditanggung perusahaan.
Pencatatan terjadinya piutang ke dalam kartu piutang perusahaan belum dilakukan secara tertib dan disiplin oleh petugas pencatat piutang.
Perusahaan belum melakukan penghapusan terhadap piutang sudah kadaluarsa.
Terjadi jumlah piutang yang sangat besar pada debitor tertentu.
kriteria
Untuk memutuskan terjadinya penjualan kredit, harus ada jaminan bahwa pasien yang berobat akan membayar semua biaya pengobatan tepat pada waktunya.
Pencatatan piutang ke dalam kartu piutang harus dilakukan secara kronologis dan tepat waktu, sesuai dengan tanggal terjadinya untuk setiap debitor.
Untuk piutang yang telah jatuh tempo lebih dari tiga tahun tetapi belum dibayar, tingkat penyisihan kerugiannya adalah 100 %. Oleh karena itu, untuk piutang yang sudah melewati masa penyisihan (telah jatuh tempo di atas 3 tahun) seharusnya sudah dihapuskan dari pembukuan
penyebab
Belum ada pedoman baku secara tertulis yang dimiliki perusahaan, dalam prosedur dan sistem akuntansi yang digunakan saat ini.
Karyawan di bagian piutang sebagian merupakan karyawan baru dan belum memiliki pengalaman yang memadai dalam mengelola piutang perusahaan dengan bisnis rumah sakit.
Belum tersedia kebijakan dan atau peraturan memadai yang berkaitan dengan penentuan batas tertinggi jumlah piutang untuk satu debitor dan penghapusan terhadap piutang yang sudah kadaluarsa.
Akibat
Informasi piutang yang tercatat di kartu piutang, buku besar piutang dan jumlah piutang di dalam neraca tidak selalu sama serta diragukan keakuratannya.
Banyak piutang yang tingkat ketertagihannya rendah (diragukan)
Banyak piutang yang tidak diakui sebagai utang oleh debitor.
Piutang yang tersajikan di dalam neraca tidak mencerminkan bahwa piutang tersebut adalah aset likuid yang dimiliki perusahaan yang bisa diharapkan sebagai sumber kas masuk untuk mendanai operasional perusahaan.
Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 7.272.608.644 karena piutang tersebut tidak dapat ditagih.
Contoh audit charter
INTERNAL AUDIT CHARTER ( PIAGAM AUDIT INTERNAL)
PT PRIMA GROUP
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Definisi
1. Piagam Audit Internal adalah pedoman kerja Internal Audit yang memuat maksud, visi, misi, struktur dan hubungan kerja, fungsi, tugas dan tanggung jawab, wewenang, ruang lingkup, kebijakan, standar, kode etik, evaluasi dan penyempurnaan.
2. Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu proses dan mekanisme yang
digunakan oleh Organisasi dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas organisasi guna mewujudkan dan meningkatkan nilai Perusahaan (corporate value) dengan memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.
3. Operational audit adalah proses audit untuk memastikan bahwa kegiatan operasional organisasi telah dijalankan secara efektif, efisien dan ekonomis untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan.
4. Compliance audit adalah proses audit untuk memastikan bahwa kebijakan dan peraturan, prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh organisasi.
5. Financial audit adalah proses audit untuk memastikan kehandalan, keakuratan, otorisasi, klasifikasi data-data keuangan yang memadai sehingga Laporan Keuangan yang disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji yang material, berdasarkan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku.
6. Fraud adalah tindakan melanggar hukum yang bersifat menipu, menyembunyikan atau menyalahgunakan kepercayaan yang dilakukan oleh pihak-pihak dan atau
organisasi untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan pribadi atau kelompok
7. Conflict of interest adalah benturan kepentingan yang mengakibatkan seseorang tidak mampu untuk membuat pertimbangan ataupun keputusan yang bersifat obyektif.
8. Soft Control adalah ketrampilan (skill), perilaku, nilai, suasana yang terdapat pada individu dan komunikasi personal antar individu dalam organisasi, seperti kompetensi, kepercayaan, kebersamaan nilai, etika dan lain-lain.
9. Hard control adalah sarana, kelengkapan organisasi, pengaturan kewenangan serta tanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan, berupa kebijakan dan prosedur, struktur organisasi, otorisasi, dokumen.
Pasal 2
Maksud
1. Sebagai koridor organisasi dalam mengimplementasikan strategi untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, serta merepresentasikan nilai-nilai yang ingin ditanamkan oleh organisasi, tingkat ketaatan (adherence) dan kontribusi pada pembentukan citra perusahaan.
2. Meningkatkan fungsi pengendalian yang terintegrasi (integrated control system) guna memastikan bahwa kegiatan operasional sudah dijalankan dengan baik dan dapat meningkatkan value added bagi organisasi melalui efektivitas pelaksanaan manajemen risiko dan prinsipprinsip Good Corporate Governance.
3. Meningkatkan kualitas sistem dan sumber daya audit internal melalui pengembangan Soft Control dan Hard Control secara berkesinambungan sehingga diharapkan dengan sistem pengendalian yang semakin baik dapat mengoptimalkan pencapaian sasaran yang ditetapkan.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 3
VISI
Menjadi auditor internal yang memiliki dedikasi dan profesionalisme tingggi, mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi, membantu Pimpinan menuju terciptanya good corporate governance sehingga perusahaan menjadi institusi yang efisien dan efektif dan berdaya saing tinggi.
Pasal 4
Misi
1. Melaksanakan audit interna terhadap proses pengendalian manajemen, operasi, keuangan dan pengelolaan risiko menuju terciptanya good corporate governance.
2. Meningkatkan kompetensi agar menjadi auditor internal yang profesional.
3. Membantu pelaksanaan kegiatan penilaian secara objektif dan independen serta melaporkan penilaian tersebut kepada Direktur Utama secara accurate, reliable, timely, consistent dan useful.
4. Memberikan nilai tambah baik secara kualitas maupun kuantitas, melalui pola kerja yang berfokus pada proses bisnis dan pelanggan, pro-aktif, antusias dan terpercaya, dapat berkomunikasi secara efektif, mampu menemukan akar permasalahan dan dapat memanfaatkan secara optimal sistem teknologi informasi.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS & TANGGUNG JAWAB SERTA WEWENANG
Pasal 6
Kedudukan
1. Internal Audit adalah pelaku tugas dibidang pengawasan internal organisasi yang berkedudukan dibawah CEO ( Chief Executive Officer ).
2. Internal Auditor dalam melaksanakan tugas bertanggung langsung kepada CEO ( Chief Executive Officer ).
Pasal 7
Fungsi
1. Menjadi penilai independen yang berperan membantu CEO ( Chief Executive Officer ) dalam mengamankan investasi dan aset organisasi secara efektif.
2. Melakukan analisa dan evaluasi efektivitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan organisasi.
3. Mendampingi pelaksanaan audit oleh auditor eksternal agar kelancaran proses audit dapat tercapai.
Pasal 8
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Melaksanakan pemeriksaan / audit terhadap jalannya sistem pengendalian internal pada penerapan GCG dalam penyajian penilaian sesuai ketentuan / kebijakan peraturan organisasi yang berlaku.
2. Melakukan evaluasi dan validasi terhadap sistem yang berjalan maupun yang baru akan diimplementasikan mengenai pengendalian, pengelolaan, pemantauan efektivitas serta efisiensi sistem dan prosedur untuk setiap unit organisasi..
3. Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan terhadap penyelenggaraan kegiatan
organisasi dan system / kebijakan / peraturan yang sesuai dengan persyaratan, peraturan perundang-undangan, regulasi yang berlaku.
4. Menyampaikan hasil audit yang telah dilaksanakan kepada CEO ( Chief Executive Officer ).
5. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh CEO ( Chief Executive Officer ).
Pasal 9
Wewenang
1. Menyusun, mengubah dan melaksanakan Piagam Audit Internal termasuk menentukan prosedur dan lingkup pelaksanaan pekerjaan audit.
2. Mendapatkan akses terhadap semua dokumen, data, pencatatan, personal dan fisik, informasi atas objek audit yang dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
3. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitan dengan penilaian efektivitas sistem audit.
4. Menilai dan menganalisa aktivitas organisasi, namun tidak mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas yang direview / diaudit.
5. Mengalokasikan sumber daya auditor internal, menentukan fokus, ruang lingkup dan jadual audit, penerapan teknik yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan audit, mengklarifikasi dan membicarakan hasil audit, meminta tanggapan lisan/tertulis pada auditee, memberikan saran dan rekomendasi.
6. Mendapatkan saran dari nara sumber yang profesional dalam kegiatan auditing.
7. Menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan CEO ( Chief Executive Officer ),berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan jika diminta oleh pimpinan dapat memberikan peringatan / warning atau teguran bila terjadi penyimpangan.
8. Mengusulkan staf Internal Audit untuk promosi, rotasi, mengikuti pendidikan, pelatihan, seminar dan kursus yang berkaitan dengan kelancaran tugas-tugas audit atau untuk memenuhi kompetensi staf / auditor sesuai tuntutan dan jenjang karier yang telah ditetapkan oleh Organisasi.
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 10
Lingkup Pengendalian Internal
1. Memastikan bahwa informasi ataupun data yang dikelola dan dilaporkan memenuhi kriteria accurate, reliable, timely, consistent dan useful.
2. Memastikan bahwa semua elemen pada organisasi taat terhadap kebijakan, prosedur, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memastikan bahwa pengamanan dan pemanfaatan aset organisasi berjalan sebagaimana mestinya.
4. Memastikan bahwa penggunaan sumber daya dijalankan secara efisien dan efektif.
5. Memastikan bahwa pencapaian target sesuai dengan rencana.
6. Melakukan audit, evaluasi dan konsultasi tentang kemampuan, efektivitas, ketaat-azasan dan kualitas pelaksanaan tugas manajemen operasi antara lain meliputi pengelolaan risiko, pengadaan, pembelian dan lain sebagainya.
7. Melakukan audit, evaluasi dan konsultasi tentang kemampuan, efektivitas, ketaat-azasan dan kualitas tugas manajemen operasi pada organisasi atas perintah CEO ( Chief Executive Officer ).
Pasal 11
Lingkup Corporate Governance
1. Memastikan bahwa Jajaran Manajemen telah menetapkan nilai dan sasaran Perusahaan dan mengkomunikasikannya dengan Stakeholders.
2. Memastikan bahwa semua Business Process dalam Perusahaan memenuhi aspek akuntabilitas.
3. Memonitor kepatuhan terhadap kebijakan pendukung penerapan GCG (soft structure Good Corporate Governance) Organisasi.
4. Memonitor kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan maupun peraturan lain yang berlaku bagi Organisasi.
5. Me-review terhadap praktik GCG di Organisasi dan menyampaikan laporan kepada CEO ( Chief Executive Officer ).
Pasal 12
Lingkup Manajemen Risiko
1. Memastikan bahwa risiko-risiko yang dikelola Organisasi sudah diidentifikasi, dianalisa, dievaluasi, ditangani, dimonitor dan dikomunikasikan.
2. Mempertimbangkan aspek keterbatasan jumlah auditor terhadap / berbanding jumlah auditee, dalam hal ini objek audit berbentuk fungsi, kegiatan, proyek,
aset dan lain-lain sehingga jumlah auditor lebih sedikit dari jumlah objek audit, maka
untuk efektivitas pelaksanaan audit dilaksanakan berdasarkan Risk Based Audit yaitu
audit berbasis risiko dimana pemilihan objek audit (auditee) dilakukan dengan tahapan perilaku risiko (risk assessment) pada Organisasi.
BAB V
KEBIJAKAN AUDIT
Pasal 13
Kebijakan Umum
1. Menyusun rencana audit tahunan (annual audit plan) dengan mempertimbangkan alokasi waktu dan sumber daya audit serta anggaran yang tersedia untuk periode satu tahun kedepan.
2. Membuat skala prioritas dalam pelaksanaan audit tahunan.
Pasal 14
Kebijakan Khusus
Apabila Jajaran Manajemen membutuhkan audit di luar ketentuan kebijakan umum, maka akan ditentukan berdasarkan objek audit (auditee) secara ad hoc audit (khusus) maupun berdasarkan permintaan (request) auditee dan waktunya dapat diluar ketentuan yang normal (rencana tahunan) atas dasar persetujuan CEO ( Chief Executive Officer ).
Pasal 15
Kebijakan Berdasarkan Kelompok Aktivitas
1. Kebijakan Operasional Audit
a. Sasaran :
• Memastikan berjalannya aktivitas operasional organisasi untuk tercapainya kegiatan operasional secara ekonomis, efisien dan efektif.
• Maksud kegiatan operasional adalah semua aktivitas dalam kaitan dengan
Business Process yang meliputi bidang operasi yang ada di organisasi.
b. Kebijakan :
• Tergantung kepada kategori risiko, auditor internal secara berkala dapat
melakukan pengawasan / pengendalian internal kepada seluruh aktivitas
operasional Organisasi.
• Maksud pengawasan / pengendalian internal tersebut adalah bersifat preventive untuk mencegah kesalahan baik berupa kekeliruan (human error) maupun ketidakberesan yang sering terjadi dalam aktivitas operasional Organisasi. Pengendalian ini akan bekerja dengan baik apabila masing-masing fungsi dapat memanfaatkan perannya yang sesuai dengan tugas tanggung jawab masing-masing.
• Pengendalian dalam lingkup operasional audit bersifat mencegah sebelum
terjadinya kerugian material dan non material.
• Selain merupakan bagian dari Program Kerja, operasional audit dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari manajemen di organisasi.
• Hasil temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh Auditor Internal harus
dijadikan masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk
memperbaiki / meningkatkan kinerja operasional organisasi.
2. Kebijakan Compliance Audit
a. Sasaran :
Memastikan bahwa aktivitas Business Process organisasi sesuai dengan kebijakan, peraturan Organisasi, rencana kegiatan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang dijalankan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan standar / persyaratan yang diberlakukan oleh organisasi.
b. Kebijakan :
• Untuk mendukung sasaran tersebut Auditor Internal dapat melakukan
pengendalian internal yang bersifat pengendalian corrective dan preventive, yaitu melakukan perbaikan atas kelemahan yang terdeteksi serta melakukan tindakan pencegahan berdasarkan analisa akar masalahnya.
• Pengendalian atas ketaatan ini dilakukan melalui proses pengujian, evaluasi dengan melakukan sampling yang representative.
3. Kebijakan Financial Audit
a. Sasaran :
Memberikan jaminan (assurance) terhadap kehandalan data mencakup kelengkapan, akurasi, klasifikasi dan otorisasi yang memadai sehingga laporan keuangan yang dihasilkan tepat waktu, tepat guna dan bebas dari salah saji material.
b. Kebijakan :
Untuk mendukung sasaran tersebut Auditor Internal mengadakan koordinasi
dengan Auditor Eksternal, dimana Auditor Eksternal melakukan audit
keuangan (general audit) atas kewajaran laporan keuangan Perusahaan dalam
tahun berjalan.
4. Kebijakan Special Audit
a. Sasaran :
Mendeteksi adanya suatu kesalahan/penyimpangan yang berindikasi ke arah kecurangan (fraud).
b. Kebijakan :
• Untuk mendukung sasaran tersebut maka auditor internal dapat melakukan
audit investigasi.
• Keahlian sebagai fraud auditor adalah spesialisasi khusus sebagai
Certified Fraud Examiner (CFE) maka apabila diperlukan pendalaman
bukti-bukti terhadap kasus kecurangan, audit internal dapat meminta
bantuan kepada pihak auditor eksternal untuk melakukan investigasi dan
penilaian yang independen.
BAB VI
STANDAR AUDIT
Pasal 16
Standar Umum
1. Standar audit merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas kinerja
auditor internal dan hasil auditnya dalam pelaksanaan tugas.
2. Standar audit sangat menekankan tidak hanya terhadap pentingnya kualitas profesional auditor internal tetapi juga terhadap bagaimana auditor internal
mengambil pertimbangan dan keputusan waktu melakukan audit dan pelaporan.
3. Standar audit yang digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan tugas mengacu pada berbagai standar professional Internal audit antara lain, Standar Internal Audit dari The Institute of Internal Auditor Inc., Kode Etik dari The Institute of Internal Auditor Inc. dan referensi lainnya.
4. Hasil auditor internal yang memenuhi standar sangat membantu pelaksanaan tugas manajemen unit kerja yang diaudit dan audit eksternal.
5. Standar audit mencakup:
a. Profesionalisme auditor internal.
b. Lingkup kerja audit.
c. Perencanaan audit.
d. Pelaksanaan audit.
e. Pelaporan audit.
f. Tindak lanjut hasil audit.
Pasal 17
Standar Profesionalisme Auditor Internal
1. Standar independensi
a. Bersikap independen yaitu dapat melaksanakan tugas audit dengan bebas, baik secara organisatoris maupun secara pribadi terhadap auditee dan organisasinya. Dengan demikian auditor internal dapat memberikan pendapat penting yang tidak memihak, bebas dari pengaruh pihak lain serta tidak berprasangka dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil audit.
b. Bersikap jujur terhadap diri sendiri serta yakin bahwa hasil kerjanya dapat diandalkan dan dipercaya. Untuk itu auditor internal tidak boleh
mengesampingkan pertimbangan objektif yang ditemui dalam tugas auditnya.
c. Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal-hal lain yang patut diduga dapat disalahgunakan baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lain yang tidak berhak.
2. Standar keahlian haruslah dilaksanakan oleh auditor internal yang baik secara individu ataupun kolektif mempunyai kecakapan profesional yang memadai dan kecermatan yang seksama pada bidang tugasnya.
a. Tanggung jawab Divisi Satuan Pengawasan Intern dalam memenuhi standar kecakapan profesionalisme meliputi:
• Penugasan tenaga auditor internal yang memenuhi syarat tuntutan tugas, baik dari segi pendidikan, kemampuan teknis sesuai luas cakupan dan kompleksitas tugas audit.
• Untuk pemenuhan kebutuhan tenaga-tenaga yang mempunyai kecakapan sesuai dengan variasi bidang kerja dan disiplin ilmu, Unit Internal Audit dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan tenaga dari luar unit dengan membentuk suatu tim auditor internal.
• Menugaskan seorang ketua tim auditor internal sehingga terlaksana supervisi yang baik sejak perencanaan audit, pelaksanaan audit, pelaporan hingga pemantauan tindak lanjut hasil audit. Supervisi ini dilaksanakan secara seksama dan terdokumentasikan dengan baik, serta dapat diuji efektivitasnya.
b. Tanggung jawab auditor internal terkait dengan . standar kecakapan profesionalisme meliputi :
• Kepatuhan kepada standar audit dan kode etik audit internal.
• Penguasaan atas pengetahuan (teori) dan kecakapan (praktik) disiplin ilmu tertentu yang berkaitan dengan tugas auditnya. Kecakapan ini harus dapat diterapkan dalam bentuk standar prosedur dan teknik audit dalam praktik bisnis yang sehat.
• Meningkatkan kemampuan komunikasi lisan dan tertulis sehingga dapat berkomunikasi secara efektif dengan auditee dan Jajaran Manajemen.
• Memelihara kemampuan teknis audit melalui pembelajaran baik melalui training, seminar ataupun buku / periodical journal, sehingga tetap mengikuti perkembangan standar, prosedur dan teknik audit organisasi, termasuk perkembangan dunia rumah sakit.
c. Menjaga dan meningkatkan kemampuan dan kecermatan profesional dengan memperhatikan :
• Cakupan kerja audit internal yang harus dilaksanakan sehingga sasaran audit dapat dicapai.
• Materialitas atau signifikansi permasalahan yang ditemui.
• Standar operasi yang ada dapat diterima/dipatuhi oleh pelaksana.
• Biaya audit dibandingkan dengan potensi manfaat yang diperoleh.
d. Menjaga tingkat kecermatan dan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyimpangan, pemborosan, ketidakefektifan dan kelemahan pengendalian
internal, dengan melakukan pengujian dan verifikasi yang memadai dan dapat
dipertanggungjawabkan tanpa harus melakukannya untuk seluruh proses atau
transaksi.
Pasal 18
Standar Lingkup Kerja Audit
1. Lingkup kerja audit internal meliputi pengujian dan penilaian:
a. Bidang keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi yang telah ditetapkan.
b. Kehandalan dan efektivitas sistem pengendalian internal Perusahaan dan kegiatan operasi termasuk manajemen risiko.
c. Kualitas kinerja pelaksanaan suatu kegiatan khususnya analisis terhadap manfaat dan biaya yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
2. Lingkup kerja audit sistem pengendalian internal mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Audit kehandalan sistem pengendalian internal bertujuan untuk memastikan
bahwa sistem yang dipakai mampu untuk mencapai sasaran Perusahaan secara efisien dan ekonomis.
b. Audit efektivitas sistem pengendalian internal bertujuan untuk memastikan bahwa sistem dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kekeliruan material, penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum dapat dicegah atau dideteksi dan diperbaiki secara dini.
c. Audit terhadap kualitas kinerja pelaksanaan tugas pengendalian internal bertujuan untuk memastikan bahwa sasaran dan tujuan Perusahaan dapat tercapai dengan optimal.
Pasal 19
Standar Perencanaan Audit
1. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab audit, perlu disusun perencanaan
kegiatan yang konsisten dan sesuai dengan program dan sasaran Organisasi yang telah ditetapkan.
2. Rencana kerja baik jangka panjang maupun jangka pendek harus berlandaskan Piagam Audit Internal dan rencana strategis Organisasi.
3. Penyusunan Rencana Kerja Audit Tahunan Perusahaan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tujuan, jenis dan luasnya cakupan kerja, jadual pelaksanaan, pelaporan sertalokasi audit.
b. Ketentuan mengenai ukuran keberhasilan kinerja dan indikator kinerja yang terdapat pada tiap kegiatan atau program audit.
c. Ketersediaan anggaran, waktu, jumlah personalia dan peralatan lainnya.
d. Program untuk kebutuhan sumber daya manusia dan program pengembangan yang meliputi:
• Uraian tugas setiap auditor internal.
• Persyaratan kualifikasi dan kemampuan individu dari setiap auditor internal.
• Program pelatihan dan pengembangan bagi setiap auditor internal.
• Penilaian kinerja, coaching dan konseling bagi tiap auditor internal sebagai bagian dari proses pengembangan profesionalisme para auditor
internal.
e. Informasi dan latar belakang mengenai objek audit. Bila perlu dilakukan
pemetaan praktik objek yang akan diaudit. Apabila pernah diaudit maka perlu diperiksa pelaksanaan hasil tindak lanjut yang pernah disarankan dan bagaimana dampaknya terhadap audit yang akan dilakukan.
f. Sasaran audit harus dinyatakan dengan jelas, sehingga auditor internal dapat
mengetahui dengan tepat masalah-masalah khusus yang harus mendapatkan prioritas pemeriksaan.
g. Penentuan prosedur dan teknik audit yang akan digunakan untuk memastikan
bahwa audit dapat mencapai sasaran tanpa menghalangi kemungkinan pertimbangan lain yang berdasarkan keahlian auditor internal.
h. Kebutuhan sumberdaya pelaksana audit meliputi jumlah auditor internal dan
bidang keahlian yang diperlukan, tingkat pengalaman yang diinginkan dan bila perlu menggunakan konsultan/tenaga ahli luar, sarana kerja yang dibutuhkan serta biaya pelaksanaan audit.
i. Mengkomunikasikan rencana audit dengan pihak-pihak terkait terutama
mengenal bentuk aktivitas, jadual kegiatan, sumber daya yang diperlukan dan bila diperlukan rencana survei awal sebelum audit dilaksanakan. Survei awal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko audit dan hal-hal yang perlu diantisipasi atau pendalaman lebih lanjut.
j. Format dan rencana susunan laporan hasil audit dan rencana distribusi serta
cara pengkomunikasiannya.
Pasal 20
Standar Pelaksanaan Audit
1. Dalam melaksanakan audit, auditor internal harus menggunakan prosedur dan teknik yang memadai dalam melakukan pengumpulan, pemeriksaan, evaluasi dan analisis informasi serta mendokumentasikan hasil kerjanya sedemikian rupa sehingga:
a. Semua informasi yang terkait dengan tujuan dan ruang lingkup audit beserta bukti faktual yang diperoleh telah memenuhi kebutuhan audit.
b. Terdapat kepastian bahwa prosedur dan teknik audit yang dipakai, termasuk
metode sampling, metode pengklasifikasian hingga penarikan kesimpulan hasil temuan sesuai dengan sasaran audit.
c. Pengumpulan informasi hingga penarikan kesimpulan hasil temuan dilakukan secara objektif tetap terjaga dengan baik
d. Format kertas kerja dan pelaporan hasil temuan cukup komunikatif bagi tim
Audit. Beberapa ketentuan mengenai kertas kerja ini antara lain adalah:
• Cakupan lengkap dan teliti
• Tampilan rapi, jelas dan ringkas
• Sistematis, mudah dibaca dan dimengerti
• Informasi yang disampaikan relevan dan tepat sesuai tujuan audit
2. Pelaksanaan audit harus memastikan terdapat:
a. Kehandalan dan kebenaran informasi keuangan dan operasi Perusahaan.
Auditor internal harus memeriksa cara yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengklasifikasi, mengukur dan melaporkan informasi-
informasi tersebut, sehingga kehandalan dan kebenarannya dapat dipastikan.
Untuk itu penyajian laporan keuangan dan operasi Perusahaan harus diuji apakah telah akurat, handal, tepat waktu, lengkap dan mengandung informasi yang bermanfaat serta sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
b. Kepatuhan terhadap kebijakan, rencana kerja dan anggaran, prosedur dan
peraturan perundang-undangan. Untuk itu auditor internal harus memeriksa
dan meninjau apakah sistem yang digunakan telah cukup memadai dan efektif
dalam menilai apakah aktivitas yang diaudit telah memenuhi ketentuan yang
dimaksud.
c. Keamanan aset Organisasi, termasuk memeriksa keberadaan aset sesuai dengan prosedur yang benar.
d. Efisiensi pemakaian sumber daya Perusahaan, untuk ini auditor internal harus memeriksa apakah :
• Standar operasi telah dibuat sehingga mampu untuk mengukur efisiensi dan penghematan yang dicapai.
• Standar operasi yang digunakan dapat dipahami dengan mudah serta dapat
dilaksanakan secara efektif.
• Penyimpangan terhadap standar operasi dapat mudah diidentifikasi,
dianalisa dan dapat dilaporkan kepada penanggung jawab kegiatan untuk
diambil langkah perbaikan.
• Terdapat kondisi dimana sarana yang digunakan di bawah standar, kerja
yang non produktif, kelebihan/kekurangan tenaga kerja, penggunaan
sistem sarana yang kurang dapat dipertanggung-jawabkan dari segi biaya.
e. Hasil keluaran suatu kegiatan atau operasi sesuai dengan sasaran dan tujuan
yang ingin dicapai. Untuk hal ini auditor internal harus memeriksa apakah :
• Program atau operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana.
• Kriteria yang dipakai untuk mengukur hasil yang diperoleh telah memadai
dan sesuai dengan tujuan.
• Informasi dan data mengenai hasil yang diperoleh, dapat dibandingkan
dengan kriteria yang disusun dan sesuai dengan tujuan.
• Temuan hasil audit secara terpadu (holistik) telah dikomunikasikan kepada
pimpinan unit terkait.
Pasal 21
Standar Pelaporan Audit
Auditor internal harus melaporkan hasil kerja audit mereka kepada auditee dan pemberi tugas. Dalam menyampaikan laporan hasil audit, auditor internal harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Draft laporan hasil audit yang berisi hasil temuan, butir-butir kesimpulan dan butir-butir rekomendasi di-review dan didiskusikan bersama dengan pimpinan dan staf auditee untuk menghindari kesalahpahaman.
b. Laporan hasil audit harus mengungkapkan tujuan, lingkup kerja, hasil temuan dan kesimpulan yang berupa opini auditor internal terhadap dampak temuan dari aktivitas yang diaudit.
c. Laporan temuan antara lain harus bersifat:
• Objektif: tidak memihak, bebas dari prasangka dan bebas dari kekeliruan.
• Jelas: mudah dimengerti, logis, lugas dan sederhana serta menghindari bahasa teknis yang rumit.
• Singkat: langsung ke inti masalah, tidak bertele-tele.
• Konstruktif: lebih membantu auditee ke arah perbaikan dari pada kritik.
d. Laporan hasil audit sebaiknya lebih mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
• Hal-hal yang masih merupakan masalah dan belum dapat terselesaikan hingga saat audit berakhir.
• Pengakuan terhadap prestasi kerja auditee, hasil perbaikan yang telah dilaksanakan terutama bila perbaikan ini dapat diterapkan pada bagian lain.
• Rekomendasi tindak lanjut bila memang ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan pada proses kerja auditee.
e. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara pimpinan auditee dan Auditor Internal mengenai hasil temuan dan kesimpulan hasil audit, maka perbedaan pendapat ini harus juga diungkapkan dalam laporan hasil audit.
f. Pimpinan unit Internal Audit harus me-review dan menyetujui laporan hasil audit sebelum menerbitkan dan mendistribusikan laporan tersebut.
g. Distribusi laporan disampaikan kepada CEO ( Chief Executive Officer ) dan ditembuskan kepada Direksi dan Komisaris.
Pasal 22
Standar Tindak Lanjut Hasil Audit
Unit Internal Audit harus menindak-lanjuti hasil audit yang telah dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian bahwa hasil temuan / rekomendasi auditor internal telah dilaksanakan oleh unit kerja. Jika atas dasar suatu pertimbangan tertentu pimpinan unit kerja yang bersangkutan tidak mengikuti saran /rekomendasi auditor internal, maka pimpinan unit Internal Audit harus melaporkan hal tersebut kepada CEO ( Chief Executive Officer ).
BAB VII
KODE ETIK
Pasal 23
Umum
1. Hasil audit sangat bermanfaat bagi pimpinan unit kerja yang diaudit (auditee) dan
unit kerja lainnya dalam hal meningkatkan kinerja Organisasi secara keseluruhan,
maka pimpinan unit kerja dapat meminta jasa audit serta menggunakan hasil audit
dengan penuh keyakinan sepanjang mereka mengetahui dan mengakui tingkat profesionalisme. Untuk itu disyaratkan diberlakukan dan dipatuhinya standar perilaku auditor sesuai ketentuan Kode Etik
2. Kode Etik mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaan memerlukan
pertimbangan yang seksama dari masing-masing auditor. Pelanggaran terhadap
Kode Etik dapat mengakibatkan diberikannya sanksi terhadap auditor berupa
peringatan, diberhentikan dari tugas audit dan atau diberhentikan dari Perusahaan.
Pasal 24
Standar Perilaku
1. Integritas
Integritas auditor internal menghasilkan kepercayaan dan menyediakan dasar untuk kehandalan penilaian. Untuk itu auditor internal :
a. Wajib bersikap jujur, objektif, cermat, bersungguh-sungguh serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
b. Wajib memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, unit Internal Audit dan Organisasi.
c. Wajib memperhatikan peraturan dan perundang-undangan, menghindari kegiatan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi auditor internal atau Organisasi
d. Wajib menghormati dan mendukung nama baik Perusahaan dari sisi hukum ataupun etika.
2. Objektivitas
Auditor internal menjalankan objektivitas yang profesional sebaik mungkin dalam
mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi mengenai aktivitas atau proses yang diaudit. Auditor internal membuat penilaian yang sudah diseimbangkan atas semua kondisi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau oleh pihak lain dalam membuat penilaian. Untuk itu auditor internal :
a. Tidak terlibat dalam kegiatan ataupun suatu hubungan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Organisasi sehingga diperkirakan akan mempengaruhi sikap objektivitasnya.
b. Melaporkan semua hasil audit dengan mengungkapkan kebenaran fakta yang
ada dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan Organisasi dan atau dapat berakibat melanggar hukum.
3. Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diperoleh dan tidak mengungkapkan informasi tanpa otoritas yang seharusnya kecuali ada kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan dilakukannya hal tersebut. Untuk itu auditor internal :
a. Wajib berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang dibutuhkan pada saat menjalankan tugas.
b. Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau
keuntungan pribadi atau hal lain yang patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi Organisasi dengan alasan apapun.
4. Kompetensi
Pengetahuan, keahlian dan pengalaman sangat diperlukan oleh auditor internal dalam melaksanakan tugas. Untuk itu auditor internal wajib secara berkesinambungan meningkatkan kemampuan, efektivitas dan kualitas layanan sesuai dengan standar profesional auditor internal, kebijakan Organisasi serta peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Mekanisme Pelanggaran
Pelanggaran atas Kode Etik akan ditindaklanjuti dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Pelanggaran digolongkan berdasarkan tingkat beratnya pelanggaran yaitu ringan, menengah dan berat.
2. Sanksi yang akan dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
3. Pimpinan unit Internal Audit melaporkan kepada CEO ( Chief Executive Officer ) terkait dengan tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan.
BAB VIII
EVALUASI DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 26
Evaluasi dan Penyempurnaan
1. Pimpinan Internal Audit perlu melakukan program jaminan mutu untuk dapat mengevaluasi kinerja dan memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kinerja Audit Internal telah sesuai dengan Piagam Audit Internal dan tujuan Perusahaan. Untuk itu Pimpinan Internal Audit harus :
a. Melakukan supervisi dan pemberdayaan terus menerus sejak tahap
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pelaporan, hingga pemantauan tidak
lanjut.
b. Melakukan review internal secara berkala bersama pimpinan dan staf atau tim
lain yang independen, untuk menilai tingkat efektivitas audit, kepatuhan
auditor terhadap standar audit, kode etik serta ketentuan dan kebijakan lain.
2. Pimpinan Unit Internal Audit harus mengevaluasi, mengkaji dan melakukan penyempurnaan Piagam Audit Internal ini secara periodik sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Organisasi.
Pasal 27
Penutup
Demikianlah Panduan Pelaksanaan Audit Internal ( Internal Audit Charter / Piagam Audit Internal ) ini disusun dan harus dilaksanakan oleh seluruh Auditor Internal dengan penuh rasa tanggung jawab.
Masa berlaku :
Internal Audit Charter ini berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2010.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Maret 2010
PT PRIMA GROUP
Budiardjo, MBA.
Chief Executive Officer
e.
PT PRIMA GROUP
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Definisi
1. Piagam Audit Internal adalah pedoman kerja Internal Audit yang memuat maksud, visi, misi, struktur dan hubungan kerja, fungsi, tugas dan tanggung jawab, wewenang, ruang lingkup, kebijakan, standar, kode etik, evaluasi dan penyempurnaan.
2. Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu proses dan mekanisme yang
digunakan oleh Organisasi dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas organisasi guna mewujudkan dan meningkatkan nilai Perusahaan (corporate value) dengan memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.
3. Operational audit adalah proses audit untuk memastikan bahwa kegiatan operasional organisasi telah dijalankan secara efektif, efisien dan ekonomis untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan.
4. Compliance audit adalah proses audit untuk memastikan bahwa kebijakan dan peraturan, prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh organisasi.
5. Financial audit adalah proses audit untuk memastikan kehandalan, keakuratan, otorisasi, klasifikasi data-data keuangan yang memadai sehingga Laporan Keuangan yang disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji yang material, berdasarkan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku.
6. Fraud adalah tindakan melanggar hukum yang bersifat menipu, menyembunyikan atau menyalahgunakan kepercayaan yang dilakukan oleh pihak-pihak dan atau
organisasi untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan pribadi atau kelompok
7. Conflict of interest adalah benturan kepentingan yang mengakibatkan seseorang tidak mampu untuk membuat pertimbangan ataupun keputusan yang bersifat obyektif.
8. Soft Control adalah ketrampilan (skill), perilaku, nilai, suasana yang terdapat pada individu dan komunikasi personal antar individu dalam organisasi, seperti kompetensi, kepercayaan, kebersamaan nilai, etika dan lain-lain.
9. Hard control adalah sarana, kelengkapan organisasi, pengaturan kewenangan serta tanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan, berupa kebijakan dan prosedur, struktur organisasi, otorisasi, dokumen.
Pasal 2
Maksud
1. Sebagai koridor organisasi dalam mengimplementasikan strategi untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, serta merepresentasikan nilai-nilai yang ingin ditanamkan oleh organisasi, tingkat ketaatan (adherence) dan kontribusi pada pembentukan citra perusahaan.
2. Meningkatkan fungsi pengendalian yang terintegrasi (integrated control system) guna memastikan bahwa kegiatan operasional sudah dijalankan dengan baik dan dapat meningkatkan value added bagi organisasi melalui efektivitas pelaksanaan manajemen risiko dan prinsipprinsip Good Corporate Governance.
3. Meningkatkan kualitas sistem dan sumber daya audit internal melalui pengembangan Soft Control dan Hard Control secara berkesinambungan sehingga diharapkan dengan sistem pengendalian yang semakin baik dapat mengoptimalkan pencapaian sasaran yang ditetapkan.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 3
VISI
Menjadi auditor internal yang memiliki dedikasi dan profesionalisme tingggi, mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi, membantu Pimpinan menuju terciptanya good corporate governance sehingga perusahaan menjadi institusi yang efisien dan efektif dan berdaya saing tinggi.
Pasal 4
Misi
1. Melaksanakan audit interna terhadap proses pengendalian manajemen, operasi, keuangan dan pengelolaan risiko menuju terciptanya good corporate governance.
2. Meningkatkan kompetensi agar menjadi auditor internal yang profesional.
3. Membantu pelaksanaan kegiatan penilaian secara objektif dan independen serta melaporkan penilaian tersebut kepada Direktur Utama secara accurate, reliable, timely, consistent dan useful.
4. Memberikan nilai tambah baik secara kualitas maupun kuantitas, melalui pola kerja yang berfokus pada proses bisnis dan pelanggan, pro-aktif, antusias dan terpercaya, dapat berkomunikasi secara efektif, mampu menemukan akar permasalahan dan dapat memanfaatkan secara optimal sistem teknologi informasi.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS & TANGGUNG JAWAB SERTA WEWENANG
Pasal 6
Kedudukan
1. Internal Audit adalah pelaku tugas dibidang pengawasan internal organisasi yang berkedudukan dibawah CEO ( Chief Executive Officer ).
2. Internal Auditor dalam melaksanakan tugas bertanggung langsung kepada CEO ( Chief Executive Officer ).
Pasal 7
Fungsi
1. Menjadi penilai independen yang berperan membantu CEO ( Chief Executive Officer ) dalam mengamankan investasi dan aset organisasi secara efektif.
2. Melakukan analisa dan evaluasi efektivitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan organisasi.
3. Mendampingi pelaksanaan audit oleh auditor eksternal agar kelancaran proses audit dapat tercapai.
Pasal 8
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Melaksanakan pemeriksaan / audit terhadap jalannya sistem pengendalian internal pada penerapan GCG dalam penyajian penilaian sesuai ketentuan / kebijakan peraturan organisasi yang berlaku.
2. Melakukan evaluasi dan validasi terhadap sistem yang berjalan maupun yang baru akan diimplementasikan mengenai pengendalian, pengelolaan, pemantauan efektivitas serta efisiensi sistem dan prosedur untuk setiap unit organisasi..
3. Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan terhadap penyelenggaraan kegiatan
organisasi dan system / kebijakan / peraturan yang sesuai dengan persyaratan, peraturan perundang-undangan, regulasi yang berlaku.
4. Menyampaikan hasil audit yang telah dilaksanakan kepada CEO ( Chief Executive Officer ).
5. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh CEO ( Chief Executive Officer ).
Pasal 9
Wewenang
1. Menyusun, mengubah dan melaksanakan Piagam Audit Internal termasuk menentukan prosedur dan lingkup pelaksanaan pekerjaan audit.
2. Mendapatkan akses terhadap semua dokumen, data, pencatatan, personal dan fisik, informasi atas objek audit yang dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
3. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitan dengan penilaian efektivitas sistem audit.
4. Menilai dan menganalisa aktivitas organisasi, namun tidak mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas yang direview / diaudit.
5. Mengalokasikan sumber daya auditor internal, menentukan fokus, ruang lingkup dan jadual audit, penerapan teknik yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan audit, mengklarifikasi dan membicarakan hasil audit, meminta tanggapan lisan/tertulis pada auditee, memberikan saran dan rekomendasi.
6. Mendapatkan saran dari nara sumber yang profesional dalam kegiatan auditing.
7. Menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan CEO ( Chief Executive Officer ),berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan jika diminta oleh pimpinan dapat memberikan peringatan / warning atau teguran bila terjadi penyimpangan.
8. Mengusulkan staf Internal Audit untuk promosi, rotasi, mengikuti pendidikan, pelatihan, seminar dan kursus yang berkaitan dengan kelancaran tugas-tugas audit atau untuk memenuhi kompetensi staf / auditor sesuai tuntutan dan jenjang karier yang telah ditetapkan oleh Organisasi.
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 10
Lingkup Pengendalian Internal
1. Memastikan bahwa informasi ataupun data yang dikelola dan dilaporkan memenuhi kriteria accurate, reliable, timely, consistent dan useful.
2. Memastikan bahwa semua elemen pada organisasi taat terhadap kebijakan, prosedur, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memastikan bahwa pengamanan dan pemanfaatan aset organisasi berjalan sebagaimana mestinya.
4. Memastikan bahwa penggunaan sumber daya dijalankan secara efisien dan efektif.
5. Memastikan bahwa pencapaian target sesuai dengan rencana.
6. Melakukan audit, evaluasi dan konsultasi tentang kemampuan, efektivitas, ketaat-azasan dan kualitas pelaksanaan tugas manajemen operasi antara lain meliputi pengelolaan risiko, pengadaan, pembelian dan lain sebagainya.
7. Melakukan audit, evaluasi dan konsultasi tentang kemampuan, efektivitas, ketaat-azasan dan kualitas tugas manajemen operasi pada organisasi atas perintah CEO ( Chief Executive Officer ).
Pasal 11
Lingkup Corporate Governance
1. Memastikan bahwa Jajaran Manajemen telah menetapkan nilai dan sasaran Perusahaan dan mengkomunikasikannya dengan Stakeholders.
2. Memastikan bahwa semua Business Process dalam Perusahaan memenuhi aspek akuntabilitas.
3. Memonitor kepatuhan terhadap kebijakan pendukung penerapan GCG (soft structure Good Corporate Governance) Organisasi.
4. Memonitor kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan maupun peraturan lain yang berlaku bagi Organisasi.
5. Me-review terhadap praktik GCG di Organisasi dan menyampaikan laporan kepada CEO ( Chief Executive Officer ).
Pasal 12
Lingkup Manajemen Risiko
1. Memastikan bahwa risiko-risiko yang dikelola Organisasi sudah diidentifikasi, dianalisa, dievaluasi, ditangani, dimonitor dan dikomunikasikan.
2. Mempertimbangkan aspek keterbatasan jumlah auditor terhadap / berbanding jumlah auditee, dalam hal ini objek audit berbentuk fungsi, kegiatan, proyek,
aset dan lain-lain sehingga jumlah auditor lebih sedikit dari jumlah objek audit, maka
untuk efektivitas pelaksanaan audit dilaksanakan berdasarkan Risk Based Audit yaitu
audit berbasis risiko dimana pemilihan objek audit (auditee) dilakukan dengan tahapan perilaku risiko (risk assessment) pada Organisasi.
BAB V
KEBIJAKAN AUDIT
Pasal 13
Kebijakan Umum
1. Menyusun rencana audit tahunan (annual audit plan) dengan mempertimbangkan alokasi waktu dan sumber daya audit serta anggaran yang tersedia untuk periode satu tahun kedepan.
2. Membuat skala prioritas dalam pelaksanaan audit tahunan.
Pasal 14
Kebijakan Khusus
Apabila Jajaran Manajemen membutuhkan audit di luar ketentuan kebijakan umum, maka akan ditentukan berdasarkan objek audit (auditee) secara ad hoc audit (khusus) maupun berdasarkan permintaan (request) auditee dan waktunya dapat diluar ketentuan yang normal (rencana tahunan) atas dasar persetujuan CEO ( Chief Executive Officer ).
Pasal 15
Kebijakan Berdasarkan Kelompok Aktivitas
1. Kebijakan Operasional Audit
a. Sasaran :
• Memastikan berjalannya aktivitas operasional organisasi untuk tercapainya kegiatan operasional secara ekonomis, efisien dan efektif.
• Maksud kegiatan operasional adalah semua aktivitas dalam kaitan dengan
Business Process yang meliputi bidang operasi yang ada di organisasi.
b. Kebijakan :
• Tergantung kepada kategori risiko, auditor internal secara berkala dapat
melakukan pengawasan / pengendalian internal kepada seluruh aktivitas
operasional Organisasi.
• Maksud pengawasan / pengendalian internal tersebut adalah bersifat preventive untuk mencegah kesalahan baik berupa kekeliruan (human error) maupun ketidakberesan yang sering terjadi dalam aktivitas operasional Organisasi. Pengendalian ini akan bekerja dengan baik apabila masing-masing fungsi dapat memanfaatkan perannya yang sesuai dengan tugas tanggung jawab masing-masing.
• Pengendalian dalam lingkup operasional audit bersifat mencegah sebelum
terjadinya kerugian material dan non material.
• Selain merupakan bagian dari Program Kerja, operasional audit dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari manajemen di organisasi.
• Hasil temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh Auditor Internal harus
dijadikan masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk
memperbaiki / meningkatkan kinerja operasional organisasi.
2. Kebijakan Compliance Audit
a. Sasaran :
Memastikan bahwa aktivitas Business Process organisasi sesuai dengan kebijakan, peraturan Organisasi, rencana kegiatan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang dijalankan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan standar / persyaratan yang diberlakukan oleh organisasi.
b. Kebijakan :
• Untuk mendukung sasaran tersebut Auditor Internal dapat melakukan
pengendalian internal yang bersifat pengendalian corrective dan preventive, yaitu melakukan perbaikan atas kelemahan yang terdeteksi serta melakukan tindakan pencegahan berdasarkan analisa akar masalahnya.
• Pengendalian atas ketaatan ini dilakukan melalui proses pengujian, evaluasi dengan melakukan sampling yang representative.
3. Kebijakan Financial Audit
a. Sasaran :
Memberikan jaminan (assurance) terhadap kehandalan data mencakup kelengkapan, akurasi, klasifikasi dan otorisasi yang memadai sehingga laporan keuangan yang dihasilkan tepat waktu, tepat guna dan bebas dari salah saji material.
b. Kebijakan :
Untuk mendukung sasaran tersebut Auditor Internal mengadakan koordinasi
dengan Auditor Eksternal, dimana Auditor Eksternal melakukan audit
keuangan (general audit) atas kewajaran laporan keuangan Perusahaan dalam
tahun berjalan.
4. Kebijakan Special Audit
a. Sasaran :
Mendeteksi adanya suatu kesalahan/penyimpangan yang berindikasi ke arah kecurangan (fraud).
b. Kebijakan :
• Untuk mendukung sasaran tersebut maka auditor internal dapat melakukan
audit investigasi.
• Keahlian sebagai fraud auditor adalah spesialisasi khusus sebagai
Certified Fraud Examiner (CFE) maka apabila diperlukan pendalaman
bukti-bukti terhadap kasus kecurangan, audit internal dapat meminta
bantuan kepada pihak auditor eksternal untuk melakukan investigasi dan
penilaian yang independen.
BAB VI
STANDAR AUDIT
Pasal 16
Standar Umum
1. Standar audit merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas kinerja
auditor internal dan hasil auditnya dalam pelaksanaan tugas.
2. Standar audit sangat menekankan tidak hanya terhadap pentingnya kualitas profesional auditor internal tetapi juga terhadap bagaimana auditor internal
mengambil pertimbangan dan keputusan waktu melakukan audit dan pelaporan.
3. Standar audit yang digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan tugas mengacu pada berbagai standar professional Internal audit antara lain, Standar Internal Audit dari The Institute of Internal Auditor Inc., Kode Etik dari The Institute of Internal Auditor Inc. dan referensi lainnya.
4. Hasil auditor internal yang memenuhi standar sangat membantu pelaksanaan tugas manajemen unit kerja yang diaudit dan audit eksternal.
5. Standar audit mencakup:
a. Profesionalisme auditor internal.
b. Lingkup kerja audit.
c. Perencanaan audit.
d. Pelaksanaan audit.
e. Pelaporan audit.
f. Tindak lanjut hasil audit.
Pasal 17
Standar Profesionalisme Auditor Internal
1. Standar independensi
a. Bersikap independen yaitu dapat melaksanakan tugas audit dengan bebas, baik secara organisatoris maupun secara pribadi terhadap auditee dan organisasinya. Dengan demikian auditor internal dapat memberikan pendapat penting yang tidak memihak, bebas dari pengaruh pihak lain serta tidak berprasangka dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil audit.
b. Bersikap jujur terhadap diri sendiri serta yakin bahwa hasil kerjanya dapat diandalkan dan dipercaya. Untuk itu auditor internal tidak boleh
mengesampingkan pertimbangan objektif yang ditemui dalam tugas auditnya.
c. Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal-hal lain yang patut diduga dapat disalahgunakan baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lain yang tidak berhak.
2. Standar keahlian haruslah dilaksanakan oleh auditor internal yang baik secara individu ataupun kolektif mempunyai kecakapan profesional yang memadai dan kecermatan yang seksama pada bidang tugasnya.
a. Tanggung jawab Divisi Satuan Pengawasan Intern dalam memenuhi standar kecakapan profesionalisme meliputi:
• Penugasan tenaga auditor internal yang memenuhi syarat tuntutan tugas, baik dari segi pendidikan, kemampuan teknis sesuai luas cakupan dan kompleksitas tugas audit.
• Untuk pemenuhan kebutuhan tenaga-tenaga yang mempunyai kecakapan sesuai dengan variasi bidang kerja dan disiplin ilmu, Unit Internal Audit dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan tenaga dari luar unit dengan membentuk suatu tim auditor internal.
• Menugaskan seorang ketua tim auditor internal sehingga terlaksana supervisi yang baik sejak perencanaan audit, pelaksanaan audit, pelaporan hingga pemantauan tindak lanjut hasil audit. Supervisi ini dilaksanakan secara seksama dan terdokumentasikan dengan baik, serta dapat diuji efektivitasnya.
b. Tanggung jawab auditor internal terkait dengan . standar kecakapan profesionalisme meliputi :
• Kepatuhan kepada standar audit dan kode etik audit internal.
• Penguasaan atas pengetahuan (teori) dan kecakapan (praktik) disiplin ilmu tertentu yang berkaitan dengan tugas auditnya. Kecakapan ini harus dapat diterapkan dalam bentuk standar prosedur dan teknik audit dalam praktik bisnis yang sehat.
• Meningkatkan kemampuan komunikasi lisan dan tertulis sehingga dapat berkomunikasi secara efektif dengan auditee dan Jajaran Manajemen.
• Memelihara kemampuan teknis audit melalui pembelajaran baik melalui training, seminar ataupun buku / periodical journal, sehingga tetap mengikuti perkembangan standar, prosedur dan teknik audit organisasi, termasuk perkembangan dunia rumah sakit.
c. Menjaga dan meningkatkan kemampuan dan kecermatan profesional dengan memperhatikan :
• Cakupan kerja audit internal yang harus dilaksanakan sehingga sasaran audit dapat dicapai.
• Materialitas atau signifikansi permasalahan yang ditemui.
• Standar operasi yang ada dapat diterima/dipatuhi oleh pelaksana.
• Biaya audit dibandingkan dengan potensi manfaat yang diperoleh.
d. Menjaga tingkat kecermatan dan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyimpangan, pemborosan, ketidakefektifan dan kelemahan pengendalian
internal, dengan melakukan pengujian dan verifikasi yang memadai dan dapat
dipertanggungjawabkan tanpa harus melakukannya untuk seluruh proses atau
transaksi.
Pasal 18
Standar Lingkup Kerja Audit
1. Lingkup kerja audit internal meliputi pengujian dan penilaian:
a. Bidang keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi yang telah ditetapkan.
b. Kehandalan dan efektivitas sistem pengendalian internal Perusahaan dan kegiatan operasi termasuk manajemen risiko.
c. Kualitas kinerja pelaksanaan suatu kegiatan khususnya analisis terhadap manfaat dan biaya yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
2. Lingkup kerja audit sistem pengendalian internal mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Audit kehandalan sistem pengendalian internal bertujuan untuk memastikan
bahwa sistem yang dipakai mampu untuk mencapai sasaran Perusahaan secara efisien dan ekonomis.
b. Audit efektivitas sistem pengendalian internal bertujuan untuk memastikan bahwa sistem dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kekeliruan material, penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum dapat dicegah atau dideteksi dan diperbaiki secara dini.
c. Audit terhadap kualitas kinerja pelaksanaan tugas pengendalian internal bertujuan untuk memastikan bahwa sasaran dan tujuan Perusahaan dapat tercapai dengan optimal.
Pasal 19
Standar Perencanaan Audit
1. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab audit, perlu disusun perencanaan
kegiatan yang konsisten dan sesuai dengan program dan sasaran Organisasi yang telah ditetapkan.
2. Rencana kerja baik jangka panjang maupun jangka pendek harus berlandaskan Piagam Audit Internal dan rencana strategis Organisasi.
3. Penyusunan Rencana Kerja Audit Tahunan Perusahaan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tujuan, jenis dan luasnya cakupan kerja, jadual pelaksanaan, pelaporan sertalokasi audit.
b. Ketentuan mengenai ukuran keberhasilan kinerja dan indikator kinerja yang terdapat pada tiap kegiatan atau program audit.
c. Ketersediaan anggaran, waktu, jumlah personalia dan peralatan lainnya.
d. Program untuk kebutuhan sumber daya manusia dan program pengembangan yang meliputi:
• Uraian tugas setiap auditor internal.
• Persyaratan kualifikasi dan kemampuan individu dari setiap auditor internal.
• Program pelatihan dan pengembangan bagi setiap auditor internal.
• Penilaian kinerja, coaching dan konseling bagi tiap auditor internal sebagai bagian dari proses pengembangan profesionalisme para auditor
internal.
e. Informasi dan latar belakang mengenai objek audit. Bila perlu dilakukan
pemetaan praktik objek yang akan diaudit. Apabila pernah diaudit maka perlu diperiksa pelaksanaan hasil tindak lanjut yang pernah disarankan dan bagaimana dampaknya terhadap audit yang akan dilakukan.
f. Sasaran audit harus dinyatakan dengan jelas, sehingga auditor internal dapat
mengetahui dengan tepat masalah-masalah khusus yang harus mendapatkan prioritas pemeriksaan.
g. Penentuan prosedur dan teknik audit yang akan digunakan untuk memastikan
bahwa audit dapat mencapai sasaran tanpa menghalangi kemungkinan pertimbangan lain yang berdasarkan keahlian auditor internal.
h. Kebutuhan sumberdaya pelaksana audit meliputi jumlah auditor internal dan
bidang keahlian yang diperlukan, tingkat pengalaman yang diinginkan dan bila perlu menggunakan konsultan/tenaga ahli luar, sarana kerja yang dibutuhkan serta biaya pelaksanaan audit.
i. Mengkomunikasikan rencana audit dengan pihak-pihak terkait terutama
mengenal bentuk aktivitas, jadual kegiatan, sumber daya yang diperlukan dan bila diperlukan rencana survei awal sebelum audit dilaksanakan. Survei awal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko audit dan hal-hal yang perlu diantisipasi atau pendalaman lebih lanjut.
j. Format dan rencana susunan laporan hasil audit dan rencana distribusi serta
cara pengkomunikasiannya.
Pasal 20
Standar Pelaksanaan Audit
1. Dalam melaksanakan audit, auditor internal harus menggunakan prosedur dan teknik yang memadai dalam melakukan pengumpulan, pemeriksaan, evaluasi dan analisis informasi serta mendokumentasikan hasil kerjanya sedemikian rupa sehingga:
a. Semua informasi yang terkait dengan tujuan dan ruang lingkup audit beserta bukti faktual yang diperoleh telah memenuhi kebutuhan audit.
b. Terdapat kepastian bahwa prosedur dan teknik audit yang dipakai, termasuk
metode sampling, metode pengklasifikasian hingga penarikan kesimpulan hasil temuan sesuai dengan sasaran audit.
c. Pengumpulan informasi hingga penarikan kesimpulan hasil temuan dilakukan secara objektif tetap terjaga dengan baik
d. Format kertas kerja dan pelaporan hasil temuan cukup komunikatif bagi tim
Audit. Beberapa ketentuan mengenai kertas kerja ini antara lain adalah:
• Cakupan lengkap dan teliti
• Tampilan rapi, jelas dan ringkas
• Sistematis, mudah dibaca dan dimengerti
• Informasi yang disampaikan relevan dan tepat sesuai tujuan audit
2. Pelaksanaan audit harus memastikan terdapat:
a. Kehandalan dan kebenaran informasi keuangan dan operasi Perusahaan.
Auditor internal harus memeriksa cara yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengklasifikasi, mengukur dan melaporkan informasi-
informasi tersebut, sehingga kehandalan dan kebenarannya dapat dipastikan.
Untuk itu penyajian laporan keuangan dan operasi Perusahaan harus diuji apakah telah akurat, handal, tepat waktu, lengkap dan mengandung informasi yang bermanfaat serta sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
b. Kepatuhan terhadap kebijakan, rencana kerja dan anggaran, prosedur dan
peraturan perundang-undangan. Untuk itu auditor internal harus memeriksa
dan meninjau apakah sistem yang digunakan telah cukup memadai dan efektif
dalam menilai apakah aktivitas yang diaudit telah memenuhi ketentuan yang
dimaksud.
c. Keamanan aset Organisasi, termasuk memeriksa keberadaan aset sesuai dengan prosedur yang benar.
d. Efisiensi pemakaian sumber daya Perusahaan, untuk ini auditor internal harus memeriksa apakah :
• Standar operasi telah dibuat sehingga mampu untuk mengukur efisiensi dan penghematan yang dicapai.
• Standar operasi yang digunakan dapat dipahami dengan mudah serta dapat
dilaksanakan secara efektif.
• Penyimpangan terhadap standar operasi dapat mudah diidentifikasi,
dianalisa dan dapat dilaporkan kepada penanggung jawab kegiatan untuk
diambil langkah perbaikan.
• Terdapat kondisi dimana sarana yang digunakan di bawah standar, kerja
yang non produktif, kelebihan/kekurangan tenaga kerja, penggunaan
sistem sarana yang kurang dapat dipertanggung-jawabkan dari segi biaya.
e. Hasil keluaran suatu kegiatan atau operasi sesuai dengan sasaran dan tujuan
yang ingin dicapai. Untuk hal ini auditor internal harus memeriksa apakah :
• Program atau operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana.
• Kriteria yang dipakai untuk mengukur hasil yang diperoleh telah memadai
dan sesuai dengan tujuan.
• Informasi dan data mengenai hasil yang diperoleh, dapat dibandingkan
dengan kriteria yang disusun dan sesuai dengan tujuan.
• Temuan hasil audit secara terpadu (holistik) telah dikomunikasikan kepada
pimpinan unit terkait.
Pasal 21
Standar Pelaporan Audit
Auditor internal harus melaporkan hasil kerja audit mereka kepada auditee dan pemberi tugas. Dalam menyampaikan laporan hasil audit, auditor internal harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Draft laporan hasil audit yang berisi hasil temuan, butir-butir kesimpulan dan butir-butir rekomendasi di-review dan didiskusikan bersama dengan pimpinan dan staf auditee untuk menghindari kesalahpahaman.
b. Laporan hasil audit harus mengungkapkan tujuan, lingkup kerja, hasil temuan dan kesimpulan yang berupa opini auditor internal terhadap dampak temuan dari aktivitas yang diaudit.
c. Laporan temuan antara lain harus bersifat:
• Objektif: tidak memihak, bebas dari prasangka dan bebas dari kekeliruan.
• Jelas: mudah dimengerti, logis, lugas dan sederhana serta menghindari bahasa teknis yang rumit.
• Singkat: langsung ke inti masalah, tidak bertele-tele.
• Konstruktif: lebih membantu auditee ke arah perbaikan dari pada kritik.
d. Laporan hasil audit sebaiknya lebih mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
• Hal-hal yang masih merupakan masalah dan belum dapat terselesaikan hingga saat audit berakhir.
• Pengakuan terhadap prestasi kerja auditee, hasil perbaikan yang telah dilaksanakan terutama bila perbaikan ini dapat diterapkan pada bagian lain.
• Rekomendasi tindak lanjut bila memang ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan pada proses kerja auditee.
e. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara pimpinan auditee dan Auditor Internal mengenai hasil temuan dan kesimpulan hasil audit, maka perbedaan pendapat ini harus juga diungkapkan dalam laporan hasil audit.
f. Pimpinan unit Internal Audit harus me-review dan menyetujui laporan hasil audit sebelum menerbitkan dan mendistribusikan laporan tersebut.
g. Distribusi laporan disampaikan kepada CEO ( Chief Executive Officer ) dan ditembuskan kepada Direksi dan Komisaris.
Pasal 22
Standar Tindak Lanjut Hasil Audit
Unit Internal Audit harus menindak-lanjuti hasil audit yang telah dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian bahwa hasil temuan / rekomendasi auditor internal telah dilaksanakan oleh unit kerja. Jika atas dasar suatu pertimbangan tertentu pimpinan unit kerja yang bersangkutan tidak mengikuti saran /rekomendasi auditor internal, maka pimpinan unit Internal Audit harus melaporkan hal tersebut kepada CEO ( Chief Executive Officer ).
BAB VII
KODE ETIK
Pasal 23
Umum
1. Hasil audit sangat bermanfaat bagi pimpinan unit kerja yang diaudit (auditee) dan
unit kerja lainnya dalam hal meningkatkan kinerja Organisasi secara keseluruhan,
maka pimpinan unit kerja dapat meminta jasa audit serta menggunakan hasil audit
dengan penuh keyakinan sepanjang mereka mengetahui dan mengakui tingkat profesionalisme. Untuk itu disyaratkan diberlakukan dan dipatuhinya standar perilaku auditor sesuai ketentuan Kode Etik
2. Kode Etik mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaan memerlukan
pertimbangan yang seksama dari masing-masing auditor. Pelanggaran terhadap
Kode Etik dapat mengakibatkan diberikannya sanksi terhadap auditor berupa
peringatan, diberhentikan dari tugas audit dan atau diberhentikan dari Perusahaan.
Pasal 24
Standar Perilaku
1. Integritas
Integritas auditor internal menghasilkan kepercayaan dan menyediakan dasar untuk kehandalan penilaian. Untuk itu auditor internal :
a. Wajib bersikap jujur, objektif, cermat, bersungguh-sungguh serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
b. Wajib memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, unit Internal Audit dan Organisasi.
c. Wajib memperhatikan peraturan dan perundang-undangan, menghindari kegiatan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi auditor internal atau Organisasi
d. Wajib menghormati dan mendukung nama baik Perusahaan dari sisi hukum ataupun etika.
2. Objektivitas
Auditor internal menjalankan objektivitas yang profesional sebaik mungkin dalam
mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi mengenai aktivitas atau proses yang diaudit. Auditor internal membuat penilaian yang sudah diseimbangkan atas semua kondisi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau oleh pihak lain dalam membuat penilaian. Untuk itu auditor internal :
a. Tidak terlibat dalam kegiatan ataupun suatu hubungan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Organisasi sehingga diperkirakan akan mempengaruhi sikap objektivitasnya.
b. Melaporkan semua hasil audit dengan mengungkapkan kebenaran fakta yang
ada dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan Organisasi dan atau dapat berakibat melanggar hukum.
3. Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diperoleh dan tidak mengungkapkan informasi tanpa otoritas yang seharusnya kecuali ada kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan dilakukannya hal tersebut. Untuk itu auditor internal :
a. Wajib berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang dibutuhkan pada saat menjalankan tugas.
b. Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau
keuntungan pribadi atau hal lain yang patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi Organisasi dengan alasan apapun.
4. Kompetensi
Pengetahuan, keahlian dan pengalaman sangat diperlukan oleh auditor internal dalam melaksanakan tugas. Untuk itu auditor internal wajib secara berkesinambungan meningkatkan kemampuan, efektivitas dan kualitas layanan sesuai dengan standar profesional auditor internal, kebijakan Organisasi serta peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Mekanisme Pelanggaran
Pelanggaran atas Kode Etik akan ditindaklanjuti dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Pelanggaran digolongkan berdasarkan tingkat beratnya pelanggaran yaitu ringan, menengah dan berat.
2. Sanksi yang akan dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
3. Pimpinan unit Internal Audit melaporkan kepada CEO ( Chief Executive Officer ) terkait dengan tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan.
BAB VIII
EVALUASI DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 26
Evaluasi dan Penyempurnaan
1. Pimpinan Internal Audit perlu melakukan program jaminan mutu untuk dapat mengevaluasi kinerja dan memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kinerja Audit Internal telah sesuai dengan Piagam Audit Internal dan tujuan Perusahaan. Untuk itu Pimpinan Internal Audit harus :
a. Melakukan supervisi dan pemberdayaan terus menerus sejak tahap
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pelaporan, hingga pemantauan tidak
lanjut.
b. Melakukan review internal secara berkala bersama pimpinan dan staf atau tim
lain yang independen, untuk menilai tingkat efektivitas audit, kepatuhan
auditor terhadap standar audit, kode etik serta ketentuan dan kebijakan lain.
2. Pimpinan Unit Internal Audit harus mengevaluasi, mengkaji dan melakukan penyempurnaan Piagam Audit Internal ini secara periodik sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Organisasi.
Pasal 27
Penutup
Demikianlah Panduan Pelaksanaan Audit Internal ( Internal Audit Charter / Piagam Audit Internal ) ini disusun dan harus dilaksanakan oleh seluruh Auditor Internal dengan penuh rasa tanggung jawab.
Masa berlaku :
Internal Audit Charter ini berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2010.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Maret 2010
PT PRIMA GROUP
Budiardjo, MBA.
Chief Executive Officer
e.
Senin, 22 Maret 2010
Pertemuan 3 :Tujuan Audit Manajemen
Tujuan Audit Manajemen
Audit manajemen bertujuan untuk mengindentifikasi kegiatan, program dan aktivitas yang masih memerlukan perbaikan, sehingga dengan rekomendasi yang diberikan nantinya dapat di capai perbaikan atas pengelolaan berbagai program dan aktivitas pada perusahaan tersebut. Berkaitan dengan tujuan ini titik berat audit diarahkan terutama berbagai objek audit yang diperkirakan dapat diperbaiki di masa yang akan datang, disamping juga mencegah kemungkinan terjadinya berbagai kerugian.
Ruang lingkup audit manajemen meliputi seluruh aspek kegiatan manajemen. Ruang lingkup ini dapat berupa seluruh kegiatan atau dapat juga hanya mencakup bagian tertentu dari program/aktivitas yang dilakukan. Periode audit juga bevariasi, bisa untuk jangka waktu satu minggu, beberapa bulan, satu tahun bahkan untuk beberapa tahun, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Sedangkan yang menjadi sasaran dalam audit manajemen adalah kegiatan, aktivitas, program dan bidang-bidang dalam perusahaan yang diketahui atau diidentifikasi masih memerlukan perbaikan/peningkatan, baik dari segi ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas. Ada 3 (tiga) elemen pokok dalam tujuan audit:
1. Kriteria
Kriteria merupakan standar (pedoman,norma) bagi setiap individu/kelompok di dalam perusahaan dalam melakukan aktivitasnya.
2. Penyebab
Penyebab merupakan tindakan yang dilakukan oleh setiap individu/kelompok di dalam perusahaan. Penyebab dapat bersifat positif, program/aktivitas berjalan dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi, atau sebaliknya bersifat negative, program/aktivitas berjalan dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan.
3. Akibat (effect)
Akibat merupakan perbandingan antara penyebab dengan criteria yang berhubungan dengan penyebab tersebut. Akibat negatif menunjukkan program/aktivitas berjalan dengan tingkat pencapaian yang lebih rendah dari kriteria yang ditetapkan. Sedangkan akibat positif menunjukkan bahwa program/aktivitas telah terslenggara secara baik dengan tingkat pencapaian yang lebih tinggi dari kriteria yang ditetapkan.
Ruang lingkup audit Manajemen
Sesuai dengan tujuannya, audit manajemen dilaksanakan untuk meningkatkan ekonomisasi, efisiensi pengelolaan sumber daya, serta efektivitas pencapaian tujuan perusahaan. Oleh karena itu, audit manajemen diarahkan untuk menilai secara keseluruhan pengelolaan operasional objek audit, baik fungsi manajerial (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian) maupun fungsi-fungsi bisnis perusahaan secara keseluruhan ditujukan untuk mencapai tujuan perusahaan. Bagaimana pengelolaan berbagai program/aktivitas pada setiap fungsi bisnis perusahaan, apakah sudah dikelola dengan prinsip-prinsip kehematan, efisiensi, dan secara efektif dapat mencapai tujuannya? Hal ini merupakan kajian dari audit manajemen. Audit manajemen pada berbagai fungsi perusahaan dan ruang lingkup auditnya akan diuraikan lebih lanjut di bagian berikut.
1. Audit Manajemen pada fungsi Pemasaran
Audit manajemen pada fungsi ini bertujuan untuk menilai bagaimana setiap program/aktivitas pemasaran yang dilakukan mencapai tujuannya melalui pengelolaan sumber daya yang ekonomis dan efisien. Disamping itu, audit juga dilakukan terhadap bagaimana perusahaan menetapkan strategi pemasarannya apakah sudah sesuai dengan lingkungan pemasaran yang dihadapi perusahaan, intensitas persaingan, dan berbagai keterbatasan yang secara internal dihadapi perusahaan. Beberapa ruang lingkup audit manajemen pemasaran meliputi :
a. Lingkungan pemasaran
Menekankan audit pada analisis terhadap kondisi ekonomi makro yang berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung kepada aktivitas pemasaran perusahaan.
b. Strategi Pemasaran
Menekankan kepada penelaahan terhadap tujuan dan strategi pemasaran
c. Organisasi Pemasaran
Menekankan pada penilaian terhadap kemampuan struktur organisasi pemasaran dalam menerapkan strategi yang telah ditetapkan.
d. Produktivitas Pemasaran
Menekankan pada pengujian terhadap berbagai program/aktivitas pemasaran dan pengeluaran biaya yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
e. Fungsi Pemasaran
Menekankan audit pada penilaian terhadap berbagai unsur bauran pemasaran yang ditetapkan perusahaan.
2. Audit Manajemen pada fungsi produksi dan operasi
Audit Manajemen pada fungsi ini bertujuan untuk melakukan pengujian terhadap ketaatan perusahaan dalam menerapkan berbagai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam operasi perusahaan. Di samping itu, audit pada fungsi ini juga ditujukan untuk menilai ekonomisasi dan efisiensi pengelolaan sumber daya dan efektivitas pencapaian tujuan perusahaan. Ruang lingkup audit ini meliputi :
1. Perencanaan produksi
2. Pengendalian kualitas (quality control)
3. Produktivitas dan efisiensi.
4. Metode dan standar kerja.
5. Pemeliharaan peralatan
6. Organisasi manajemen produksi dan operasi.
7. Plant dan layout
3. Audit manajemen pada fungsi sumber daya manusia
Audit manajemen pada fungsi ini bertujuan untuk menilai apakah kebutuhan SDM perusahaan sudah terpenuhi dengan cara yang hemat, efisien, dan efektif. Ruang lingkup pada audit ini mencakup keseluruhan dari proses SDM yang meliputi:
1. Perencanaan tenaga kerja
2. Penerimaan (rekrutment) karyawan
3. Seleksi
4. Orientasi dan penempatan
5. Pelatihan dan pengembangan
6. Penilaian kerja
7. Pengembangan karir
8. Sistem imbalan dan kompensasi
9. Perlindungan karyawan
10.Hubungan karyawan
11.Pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Audit Manajemen Pada fungsi Sistem Informasi
Audit manajemen pada fungsi system informasi menekankan pada penilaian terhadap keandalan system informasi yang dimiliki perusahaan untuk menghasilkan berbagai informasi yang diperlukan secara akurat dan tepat waktu. Sistem informasi mencerminkan system pengendalian yang diterapkan perusahaan. Oleh karena itu, keandalan system suatu system informasi berhubungan erat dengan keandalan system pengendalian yang diterapkan perusahaan. Untuk menilai keandalan system informasi ini dapat dilihat apakah tujuan pengendalian di dalam perusahaan telah tercapai atau tidak. Dengan berkembangnya teknologi saat ini, sebagian besar audit manajemen pada fungsi ini diarahkan untuk audit system informasi yang berbasis computer (EDP). Ruang lingkup audit ini meliputi :
1. Dukungan satuan pengolah data.
2. Perencanaan pengolahan data
3. Organisasi pengolahan data
4. Pengendalian pengolahan data
5. Audit Manajemen lingkungan
Tujuan utama audit manajemen pada fungsi ini adalah untuk menilai sejauhmana perusahaan telah melaksanakan tanggung jawab lingkungannya. Mengapa hal ini menjadi perlu? Banyak kasus pengelolaan tanggung jawab lingkungan yang kurang baik, yang merupakan pemborosan sumber daya bagi perusahaan. Tujuan audit pada fungsi ini mencakup baik tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan internalnya (keselamatan dan kesehatan kerja) maupun tanggung jawab lingkungan eksternal (penceramah limbah).
6. Audit system manajemen kualitas
Kualitas pada saat ini banyak digunakan sebagai strategi dalam memenangkan persaingan. Menawarkan produk dengan kualitas yang relatif lebih tinggi dan harga yang relatif sama dari pesaing dapat menjadi modal bagi perusahaan untuk memperluas pangsa pasarnya. Tetapi kualitas juga bisa menjadi sumber pemborosan bagi perusahaan. Produk dengan kualitas rendah akan membutuhkan berbagai tambahan sumber daya (tenaga, bahan,waktu, dan sebagainya) untuk menjadikan produk tersebut mencapai kualitas yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, produk yang dihasilkan dengan kualitas yang rendah merupakan salah-satu sumber pemborosan bagi perusahaan.
Audit system kepastian kualitas bertujuan untuk menilai apakah system kepastian kualitas yang diterapkan perusahaan telah mampu memandu proses operasi perusahaan untuk dapat mencapai kualitas produk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Produk yang memenuhi standar kualitas pada dasarnya adalah produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
7. Audit Manajemen bidang perpajakan
Fungsi perpajakan pada perusahaan sebenarnya bukan hanya bagaimana perusahaan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana perusahaan mengelola fungsi ini untuk meminimalkan kewajiban perpajakannya. Melalui perencanaan perpajakan yang matang, perusahaan dapat mengelola berbagai transaksi yang terjadi dengan memaksimalkan jumlah beban yang bisa dikurangkan terhadap penghasilan yang diperoleh perusahaan, sehingga dapat memperkecil penghasilan kena pajak. Audit perpajakan dapat membantu Wajib pajak dengan melakukan penilaian terhadap pengelolaan fungsi perpajakan untuk menentukan:
1. Apakah setiap transaksi yang mengandung unsur perpajakan telah dikelola dengan baik sehingga dapat meminimalkan kewajiban perpajakan perusahaan (memaksimalkan deductable expense).
2. Apakah pengelolaan fungsi perpajakan telah dilakukan dengan baik dan tidak melanggar aturan serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
3. Apakah penyelesaian kewajiban perpajakan perusahaan (pembayaran dan pelaporan) telah dilakukan dengan tepat waktu.
Pelaksanaan audit perpajakan dapat membantu perusahaan dalam mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien, sehingga perusahaan dapat meminimalkan kewajiban perpajakannya tanpa melanggar aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tanpa audit internal yang memadai terhadap pengelolaan fungsi perpajakan dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam menerapkan (menginterpretasikan) aturan perpajakan yang berakibat dikenakannya sanksi perpajakan terhadap perusahaan. Setiap sanksi akan berakibat terjadinya pemborosan karena perusahaan harus membayar denda dan terjadinya pengeluaran-pengeluaran lain berkaitan dengan sanksi tersebut.
Bidang audit manajemen tidaklah terbatas hanya pada bidang-bidang diatas, karena audit manajemen sangat dipengaruhi oleh komitmen dari manajemen untuk memperbaiki setiap kekurangan yang terjadi pada perusahaan yang dikelolanya. Bidang audit dan ruang lingkupnya dapat berkembang dan bervariasi sesuai dengan kebutuhan perbaikan yang diinginkan oleh manajemen.
Program Auditing
Program audit merupakan pedoman bagi auditor dan merupakan satu kesatuan dengan supervise audit dalam pengambilan langkah-langkah audit tertentu. Langkah-langkah audit dirancang untuk (1) mengumpulkan bahan bukti dan (2) untuk memungkinkan auditor internal mengemukakan pendapat mengenai efisiensi, keekonomisan, dan efektivitas aktivitas yang akan diperiksa. Program tersebut berisi arahan-arahan pemeriksaan dan evaluasi informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan-tujuan audit dalam ruang lingkup penugasan audit.
Pendek kata, program audit dirancang untuk menjadi pedoman bagi auditor mengenai :
• Apa yang akan dilakukan
• Kapan akan dilakukan
• Siapa yang akan melakukannya
• Berapa lama waktu yang dibutuhkan
Program audit merupakan alat yang menghubungkan survei pendahuluan dengan pekerjaan lapangan. Dalam survei pendahuluan, auditor mengidentifikasi tujuan operasi, risiko, kondisi-kondisi operasi, dan control yang diterapkan. Dalam pekerjaan lapangan mereka mengumpulkan bahan bukti tentang efektivitas system control, efisiensi operasi, pencapaian tujuan, dan dampak risiko terhadap perusahaan.
Program audit yang disusun dengan baik bisa memberikan banyak manfaat, yaitu :
• Memberikan rencana sistematis untuk setiap tahap pekerjaan audit, yang merupakan suatu rencana yang dapat dikomunikasikan baik kepada supervisor audit maupun kepada staf audit.
• Menjadi dasar penugasan auditor
• Menjadi sarana pengawasan dan evaluasi kemajuan pekerjaan audit karena memuat waktu audit yang dianggarkan.
• Memungkinkan supervisor audit dan manajer membandingkan apa yang dikerjakan dengan apa yang direncanakan.
• Membantu melatih staf-staf yang belum berpengalaman dalam tahap-tahap pelaksanaan audit.
• Memberi ringkasan catatan pekerjaan yang dilakukan
• Membantu auditor pada audit selanjutnya untuk mengenal lebih dekat jenis-jenis pekerjaan audit yang dilakukan dan waktu yang dibutuhkan.
• Mengurangi waktu supervise langsung yang dibutuhkan.
• Menjadi titik awal bagi penilai fungsi audit untuk mengevaluasi upaya audit yang telah dilakukan
Auditor harus menyiapkan program audit segera setelah survey pendahuluan. Program yang terlambat disusun bisa memiliki kesenjangan dan tidak memadai serta tidak bisa menetapkan prioritas yang tepat.
Program kerja audit disusun untuk setiap tahapan audit yang dilakukan. Program kerja audit pendahuluan mencakup pengumpulan informasi umum tentang objek yang diaudit, cara pelaksanaan prosedur, dan system operasional yang diterapkan dalam perusahaan tersebut. Dalam tahap audit ini, auditor harus melakukan pengujian pendahuluan atas informasi yang diperoleh untuk mengindentifikasi aktivitas yang memerlukan perbaikan. Identifikasi ini disebut possible audit objective. Hasil identifikasi ini kemudian dianalisis untuk menentukan informasi yang berkembang menjadi tujuan audit sementara. Dari bukti-bukti sasaran sementara ini auditor kemudian menetapkan langkah-langkah kerja spesifik yang diperlukan untuk tahap audit berikutnya.
Pada tahap audit pengujian dan review atas pengendalian manajemen, program kerja audit biasanya memuat langkah-langkah audit yang bertujuan untuk menemukan bagian-bagian yang mengandung kelemahan pada system pengendalian manajemen (SPM) yang diterapkan objek audit. Langkah-langkah kerja pada tahap audit ini harus mengarahkan auditor tidak hanya memperoleh informasi tentang keandalan system pengendalian manajemen tetapi juga memperoleh bukti-bukti yang diperlukan untuk merumuskan secara tepat tujuan audit sementara menjadi tujuan audit yang sesungguhnya.
Sedangkan program kerja audit untuk tahap audit lanjutan, memuat langkah-langkah rinci untuk mendapatkan bukti yang cukup, material dan relevan dalam mendukung temuan-temuan yang menjadi dasar rekomendasi. Program kerja audit pada tahap audit ini, harus memberikan panduan kepada auditor dalam pengembangan temuan yang dilakukannya.
Setiap program kerja audit biasanya mengandung empat hal pokok yaitu:
1. Informasi pendahuluan, yang memuat:
• Informasi latar belakang mengenai program/aktivitas yang diaudit yang berguna bagi para auditor dalam memahami dan melaksanakan program kerja auditnya. Bagian ini harus disajikan seringkas mungkin.
• Komentar berbagai pihak yang berkompeten berkaitan dengan tujuan audit, termasuk komentar auditor sendiri.
2. Pernyataan tujuan audit, menyajikan tentang:
• Tujuan yang ingin dicapai berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dan perbaikan yang diharapkan dapat tercapai.
• Cara pendekatan audit yang dipilih
• Pola pelaporan yang dikehendaki
3. Instruksi-instruksi khusus
4. Langkah-langkah kerja
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam menyusun program kerja audit:
1. Tujuan audit harus dinyatakan secara jelas dan harus dapat dicapai atas dasar pekerjaan yang direncanakan dalam program kerja audit.
2. Program kerja audit harus disusun sesuai dengan penugasan yang bersangkutan
3. Setiap langkah kerja harus berbentuk instruksi-instruksi mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.
4. Setiap langkah kerja harus merinci pekerjaan yang harus dilakukan disertai alasan-alasannya.
5. Program kerja audit harus menggambarkan urutan prioritas langkah-langkah kerja yang harus dilaksanakan.
6. Program kerja audit harus fleksibel dan setiap perubahan yang dilakukan harus dengan persetujuan atasan auditor.
7. Program kerja audit hendaknya hanya berisi informasi yang perlu untuk melaksanakan audit dan evaluasi secara tepat.
8. Program kerja audit tidak boleh memuat perintah untuk memperoleh informasi yang telah ada dalam permanent file.
9. Program kerja audit harus menyertakan taksiran-taksiran waktu yang diperlukan sesuai dengan rencana kerja audit untuk melaksanakan kegiatan yang bersangkutan.
Referensi :
Hamilton, Alexander,Ph.D.”Manajemen Auditing, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, penerbit Modern Business New York,1986.”
B.Sawyer, Lawrence.”Audit Internal Sawyer, penerbit Salemba Empat,2003.”
IBK Bayangkara. “ Management Audit, Prosedur dan Implementasi, penerbit Salemba Empat,2008.”
Widjaya Tunggal, Amin.” Management Audit,suatu pengantar, penerbit Rineka Cipta.”
Audit manajemen bertujuan untuk mengindentifikasi kegiatan, program dan aktivitas yang masih memerlukan perbaikan, sehingga dengan rekomendasi yang diberikan nantinya dapat di capai perbaikan atas pengelolaan berbagai program dan aktivitas pada perusahaan tersebut. Berkaitan dengan tujuan ini titik berat audit diarahkan terutama berbagai objek audit yang diperkirakan dapat diperbaiki di masa yang akan datang, disamping juga mencegah kemungkinan terjadinya berbagai kerugian.
Ruang lingkup audit manajemen meliputi seluruh aspek kegiatan manajemen. Ruang lingkup ini dapat berupa seluruh kegiatan atau dapat juga hanya mencakup bagian tertentu dari program/aktivitas yang dilakukan. Periode audit juga bevariasi, bisa untuk jangka waktu satu minggu, beberapa bulan, satu tahun bahkan untuk beberapa tahun, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Sedangkan yang menjadi sasaran dalam audit manajemen adalah kegiatan, aktivitas, program dan bidang-bidang dalam perusahaan yang diketahui atau diidentifikasi masih memerlukan perbaikan/peningkatan, baik dari segi ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas. Ada 3 (tiga) elemen pokok dalam tujuan audit:
1. Kriteria
Kriteria merupakan standar (pedoman,norma) bagi setiap individu/kelompok di dalam perusahaan dalam melakukan aktivitasnya.
2. Penyebab
Penyebab merupakan tindakan yang dilakukan oleh setiap individu/kelompok di dalam perusahaan. Penyebab dapat bersifat positif, program/aktivitas berjalan dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi, atau sebaliknya bersifat negative, program/aktivitas berjalan dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan.
3. Akibat (effect)
Akibat merupakan perbandingan antara penyebab dengan criteria yang berhubungan dengan penyebab tersebut. Akibat negatif menunjukkan program/aktivitas berjalan dengan tingkat pencapaian yang lebih rendah dari kriteria yang ditetapkan. Sedangkan akibat positif menunjukkan bahwa program/aktivitas telah terslenggara secara baik dengan tingkat pencapaian yang lebih tinggi dari kriteria yang ditetapkan.
Ruang lingkup audit Manajemen
Sesuai dengan tujuannya, audit manajemen dilaksanakan untuk meningkatkan ekonomisasi, efisiensi pengelolaan sumber daya, serta efektivitas pencapaian tujuan perusahaan. Oleh karena itu, audit manajemen diarahkan untuk menilai secara keseluruhan pengelolaan operasional objek audit, baik fungsi manajerial (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian) maupun fungsi-fungsi bisnis perusahaan secara keseluruhan ditujukan untuk mencapai tujuan perusahaan. Bagaimana pengelolaan berbagai program/aktivitas pada setiap fungsi bisnis perusahaan, apakah sudah dikelola dengan prinsip-prinsip kehematan, efisiensi, dan secara efektif dapat mencapai tujuannya? Hal ini merupakan kajian dari audit manajemen. Audit manajemen pada berbagai fungsi perusahaan dan ruang lingkup auditnya akan diuraikan lebih lanjut di bagian berikut.
1. Audit Manajemen pada fungsi Pemasaran
Audit manajemen pada fungsi ini bertujuan untuk menilai bagaimana setiap program/aktivitas pemasaran yang dilakukan mencapai tujuannya melalui pengelolaan sumber daya yang ekonomis dan efisien. Disamping itu, audit juga dilakukan terhadap bagaimana perusahaan menetapkan strategi pemasarannya apakah sudah sesuai dengan lingkungan pemasaran yang dihadapi perusahaan, intensitas persaingan, dan berbagai keterbatasan yang secara internal dihadapi perusahaan. Beberapa ruang lingkup audit manajemen pemasaran meliputi :
a. Lingkungan pemasaran
Menekankan audit pada analisis terhadap kondisi ekonomi makro yang berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung kepada aktivitas pemasaran perusahaan.
b. Strategi Pemasaran
Menekankan kepada penelaahan terhadap tujuan dan strategi pemasaran
c. Organisasi Pemasaran
Menekankan pada penilaian terhadap kemampuan struktur organisasi pemasaran dalam menerapkan strategi yang telah ditetapkan.
d. Produktivitas Pemasaran
Menekankan pada pengujian terhadap berbagai program/aktivitas pemasaran dan pengeluaran biaya yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
e. Fungsi Pemasaran
Menekankan audit pada penilaian terhadap berbagai unsur bauran pemasaran yang ditetapkan perusahaan.
2. Audit Manajemen pada fungsi produksi dan operasi
Audit Manajemen pada fungsi ini bertujuan untuk melakukan pengujian terhadap ketaatan perusahaan dalam menerapkan berbagai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam operasi perusahaan. Di samping itu, audit pada fungsi ini juga ditujukan untuk menilai ekonomisasi dan efisiensi pengelolaan sumber daya dan efektivitas pencapaian tujuan perusahaan. Ruang lingkup audit ini meliputi :
1. Perencanaan produksi
2. Pengendalian kualitas (quality control)
3. Produktivitas dan efisiensi.
4. Metode dan standar kerja.
5. Pemeliharaan peralatan
6. Organisasi manajemen produksi dan operasi.
7. Plant dan layout
3. Audit manajemen pada fungsi sumber daya manusia
Audit manajemen pada fungsi ini bertujuan untuk menilai apakah kebutuhan SDM perusahaan sudah terpenuhi dengan cara yang hemat, efisien, dan efektif. Ruang lingkup pada audit ini mencakup keseluruhan dari proses SDM yang meliputi:
1. Perencanaan tenaga kerja
2. Penerimaan (rekrutment) karyawan
3. Seleksi
4. Orientasi dan penempatan
5. Pelatihan dan pengembangan
6. Penilaian kerja
7. Pengembangan karir
8. Sistem imbalan dan kompensasi
9. Perlindungan karyawan
10.Hubungan karyawan
11.Pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Audit Manajemen Pada fungsi Sistem Informasi
Audit manajemen pada fungsi system informasi menekankan pada penilaian terhadap keandalan system informasi yang dimiliki perusahaan untuk menghasilkan berbagai informasi yang diperlukan secara akurat dan tepat waktu. Sistem informasi mencerminkan system pengendalian yang diterapkan perusahaan. Oleh karena itu, keandalan system suatu system informasi berhubungan erat dengan keandalan system pengendalian yang diterapkan perusahaan. Untuk menilai keandalan system informasi ini dapat dilihat apakah tujuan pengendalian di dalam perusahaan telah tercapai atau tidak. Dengan berkembangnya teknologi saat ini, sebagian besar audit manajemen pada fungsi ini diarahkan untuk audit system informasi yang berbasis computer (EDP). Ruang lingkup audit ini meliputi :
1. Dukungan satuan pengolah data.
2. Perencanaan pengolahan data
3. Organisasi pengolahan data
4. Pengendalian pengolahan data
5. Audit Manajemen lingkungan
Tujuan utama audit manajemen pada fungsi ini adalah untuk menilai sejauhmana perusahaan telah melaksanakan tanggung jawab lingkungannya. Mengapa hal ini menjadi perlu? Banyak kasus pengelolaan tanggung jawab lingkungan yang kurang baik, yang merupakan pemborosan sumber daya bagi perusahaan. Tujuan audit pada fungsi ini mencakup baik tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan internalnya (keselamatan dan kesehatan kerja) maupun tanggung jawab lingkungan eksternal (penceramah limbah).
6. Audit system manajemen kualitas
Kualitas pada saat ini banyak digunakan sebagai strategi dalam memenangkan persaingan. Menawarkan produk dengan kualitas yang relatif lebih tinggi dan harga yang relatif sama dari pesaing dapat menjadi modal bagi perusahaan untuk memperluas pangsa pasarnya. Tetapi kualitas juga bisa menjadi sumber pemborosan bagi perusahaan. Produk dengan kualitas rendah akan membutuhkan berbagai tambahan sumber daya (tenaga, bahan,waktu, dan sebagainya) untuk menjadikan produk tersebut mencapai kualitas yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, produk yang dihasilkan dengan kualitas yang rendah merupakan salah-satu sumber pemborosan bagi perusahaan.
Audit system kepastian kualitas bertujuan untuk menilai apakah system kepastian kualitas yang diterapkan perusahaan telah mampu memandu proses operasi perusahaan untuk dapat mencapai kualitas produk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Produk yang memenuhi standar kualitas pada dasarnya adalah produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
7. Audit Manajemen bidang perpajakan
Fungsi perpajakan pada perusahaan sebenarnya bukan hanya bagaimana perusahaan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana perusahaan mengelola fungsi ini untuk meminimalkan kewajiban perpajakannya. Melalui perencanaan perpajakan yang matang, perusahaan dapat mengelola berbagai transaksi yang terjadi dengan memaksimalkan jumlah beban yang bisa dikurangkan terhadap penghasilan yang diperoleh perusahaan, sehingga dapat memperkecil penghasilan kena pajak. Audit perpajakan dapat membantu Wajib pajak dengan melakukan penilaian terhadap pengelolaan fungsi perpajakan untuk menentukan:
1. Apakah setiap transaksi yang mengandung unsur perpajakan telah dikelola dengan baik sehingga dapat meminimalkan kewajiban perpajakan perusahaan (memaksimalkan deductable expense).
2. Apakah pengelolaan fungsi perpajakan telah dilakukan dengan baik dan tidak melanggar aturan serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
3. Apakah penyelesaian kewajiban perpajakan perusahaan (pembayaran dan pelaporan) telah dilakukan dengan tepat waktu.
Pelaksanaan audit perpajakan dapat membantu perusahaan dalam mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien, sehingga perusahaan dapat meminimalkan kewajiban perpajakannya tanpa melanggar aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tanpa audit internal yang memadai terhadap pengelolaan fungsi perpajakan dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam menerapkan (menginterpretasikan) aturan perpajakan yang berakibat dikenakannya sanksi perpajakan terhadap perusahaan. Setiap sanksi akan berakibat terjadinya pemborosan karena perusahaan harus membayar denda dan terjadinya pengeluaran-pengeluaran lain berkaitan dengan sanksi tersebut.
Bidang audit manajemen tidaklah terbatas hanya pada bidang-bidang diatas, karena audit manajemen sangat dipengaruhi oleh komitmen dari manajemen untuk memperbaiki setiap kekurangan yang terjadi pada perusahaan yang dikelolanya. Bidang audit dan ruang lingkupnya dapat berkembang dan bervariasi sesuai dengan kebutuhan perbaikan yang diinginkan oleh manajemen.
Program Auditing
Program audit merupakan pedoman bagi auditor dan merupakan satu kesatuan dengan supervise audit dalam pengambilan langkah-langkah audit tertentu. Langkah-langkah audit dirancang untuk (1) mengumpulkan bahan bukti dan (2) untuk memungkinkan auditor internal mengemukakan pendapat mengenai efisiensi, keekonomisan, dan efektivitas aktivitas yang akan diperiksa. Program tersebut berisi arahan-arahan pemeriksaan dan evaluasi informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan-tujuan audit dalam ruang lingkup penugasan audit.
Pendek kata, program audit dirancang untuk menjadi pedoman bagi auditor mengenai :
• Apa yang akan dilakukan
• Kapan akan dilakukan
• Siapa yang akan melakukannya
• Berapa lama waktu yang dibutuhkan
Program audit merupakan alat yang menghubungkan survei pendahuluan dengan pekerjaan lapangan. Dalam survei pendahuluan, auditor mengidentifikasi tujuan operasi, risiko, kondisi-kondisi operasi, dan control yang diterapkan. Dalam pekerjaan lapangan mereka mengumpulkan bahan bukti tentang efektivitas system control, efisiensi operasi, pencapaian tujuan, dan dampak risiko terhadap perusahaan.
Program audit yang disusun dengan baik bisa memberikan banyak manfaat, yaitu :
• Memberikan rencana sistematis untuk setiap tahap pekerjaan audit, yang merupakan suatu rencana yang dapat dikomunikasikan baik kepada supervisor audit maupun kepada staf audit.
• Menjadi dasar penugasan auditor
• Menjadi sarana pengawasan dan evaluasi kemajuan pekerjaan audit karena memuat waktu audit yang dianggarkan.
• Memungkinkan supervisor audit dan manajer membandingkan apa yang dikerjakan dengan apa yang direncanakan.
• Membantu melatih staf-staf yang belum berpengalaman dalam tahap-tahap pelaksanaan audit.
• Memberi ringkasan catatan pekerjaan yang dilakukan
• Membantu auditor pada audit selanjutnya untuk mengenal lebih dekat jenis-jenis pekerjaan audit yang dilakukan dan waktu yang dibutuhkan.
• Mengurangi waktu supervise langsung yang dibutuhkan.
• Menjadi titik awal bagi penilai fungsi audit untuk mengevaluasi upaya audit yang telah dilakukan
Auditor harus menyiapkan program audit segera setelah survey pendahuluan. Program yang terlambat disusun bisa memiliki kesenjangan dan tidak memadai serta tidak bisa menetapkan prioritas yang tepat.
Program kerja audit disusun untuk setiap tahapan audit yang dilakukan. Program kerja audit pendahuluan mencakup pengumpulan informasi umum tentang objek yang diaudit, cara pelaksanaan prosedur, dan system operasional yang diterapkan dalam perusahaan tersebut. Dalam tahap audit ini, auditor harus melakukan pengujian pendahuluan atas informasi yang diperoleh untuk mengindentifikasi aktivitas yang memerlukan perbaikan. Identifikasi ini disebut possible audit objective. Hasil identifikasi ini kemudian dianalisis untuk menentukan informasi yang berkembang menjadi tujuan audit sementara. Dari bukti-bukti sasaran sementara ini auditor kemudian menetapkan langkah-langkah kerja spesifik yang diperlukan untuk tahap audit berikutnya.
Pada tahap audit pengujian dan review atas pengendalian manajemen, program kerja audit biasanya memuat langkah-langkah audit yang bertujuan untuk menemukan bagian-bagian yang mengandung kelemahan pada system pengendalian manajemen (SPM) yang diterapkan objek audit. Langkah-langkah kerja pada tahap audit ini harus mengarahkan auditor tidak hanya memperoleh informasi tentang keandalan system pengendalian manajemen tetapi juga memperoleh bukti-bukti yang diperlukan untuk merumuskan secara tepat tujuan audit sementara menjadi tujuan audit yang sesungguhnya.
Sedangkan program kerja audit untuk tahap audit lanjutan, memuat langkah-langkah rinci untuk mendapatkan bukti yang cukup, material dan relevan dalam mendukung temuan-temuan yang menjadi dasar rekomendasi. Program kerja audit pada tahap audit ini, harus memberikan panduan kepada auditor dalam pengembangan temuan yang dilakukannya.
Setiap program kerja audit biasanya mengandung empat hal pokok yaitu:
1. Informasi pendahuluan, yang memuat:
• Informasi latar belakang mengenai program/aktivitas yang diaudit yang berguna bagi para auditor dalam memahami dan melaksanakan program kerja auditnya. Bagian ini harus disajikan seringkas mungkin.
• Komentar berbagai pihak yang berkompeten berkaitan dengan tujuan audit, termasuk komentar auditor sendiri.
2. Pernyataan tujuan audit, menyajikan tentang:
• Tujuan yang ingin dicapai berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dan perbaikan yang diharapkan dapat tercapai.
• Cara pendekatan audit yang dipilih
• Pola pelaporan yang dikehendaki
3. Instruksi-instruksi khusus
4. Langkah-langkah kerja
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam menyusun program kerja audit:
1. Tujuan audit harus dinyatakan secara jelas dan harus dapat dicapai atas dasar pekerjaan yang direncanakan dalam program kerja audit.
2. Program kerja audit harus disusun sesuai dengan penugasan yang bersangkutan
3. Setiap langkah kerja harus berbentuk instruksi-instruksi mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.
4. Setiap langkah kerja harus merinci pekerjaan yang harus dilakukan disertai alasan-alasannya.
5. Program kerja audit harus menggambarkan urutan prioritas langkah-langkah kerja yang harus dilaksanakan.
6. Program kerja audit harus fleksibel dan setiap perubahan yang dilakukan harus dengan persetujuan atasan auditor.
7. Program kerja audit hendaknya hanya berisi informasi yang perlu untuk melaksanakan audit dan evaluasi secara tepat.
8. Program kerja audit tidak boleh memuat perintah untuk memperoleh informasi yang telah ada dalam permanent file.
9. Program kerja audit harus menyertakan taksiran-taksiran waktu yang diperlukan sesuai dengan rencana kerja audit untuk melaksanakan kegiatan yang bersangkutan.
Referensi :
Hamilton, Alexander,Ph.D.”Manajemen Auditing, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, penerbit Modern Business New York,1986.”
B.Sawyer, Lawrence.”Audit Internal Sawyer, penerbit Salemba Empat,2003.”
IBK Bayangkara. “ Management Audit, Prosedur dan Implementasi, penerbit Salemba Empat,2008.”
Widjaya Tunggal, Amin.” Management Audit,suatu pengantar, penerbit Rineka Cipta.”
Senin, 15 Maret 2010
Pertemuan 2 :Perkembangan Manajemen Audit
MANAJEMEN AUDIT
Perkembangan Manajemen audit
Dengan semakin berkembangnya suatu bisnis usaha, para pemegang saham sudah tidak dapat mengikuti semua kegiatan operasi perusahaannya sehari-hari. Sebab itu, mereka membutuhkan manajemen auditor yang professional sebagai mata dan telinga untuk membantu mereka dalam mengendalikan operasional perusahaan. Istilah manajemen auditing tidak seumum “financial auditing”, sebab ia belum secara baik didefinisikan. Manajemen auditing sering digunakan bergantian dengan istilah “ operational auditing”, “performance auditing”, “program results auditing”, dan manajemen review”.
Audit manajemen adalah pengevaluasian terhadap efisiensi dan efektivitas operasi perusahaan. Dalam konteks audit manajemen, manajemen meliputi seluruh operasi internal perusahaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada berbagai pihak yang memiliki wewenang yang lebih tinggi. Audit manajemen dirancang secara sistematis untuk mengaudit aktivitas, program-program yang diselenggarakan, atau sebagian dari entitas yang bisa diaudit untuk menilai dan melaporkan apakah sumber daya dan dana telah digunakan secara efisien, serta apakah tujuan dari program dan aktivitas yang telah direncanakan dapat tercapai dan tidak melanggar ketentuan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan. Berbagai jenis audit dilakukan untuk memastikan bahwa proses operasi di dalam perusahaan telah berjalan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku serta pengelolaan terhadap sumber daya dalam proses tersebut berjalan secara efektif dan efisien. Pad audit kepatuhan (compliance), auditor berusaha mendapatkan dan mengevaluasi informasi untuk menentukan apakah pengelolaan keuangan, operasi atau aktivitas yang lain dari suatu entitas telah sesuai dengan kriteria, kebijakan atau regulasi yang mendasarinya.
Dalam audit internal (internal auditing), auditor melakukan penilaian secara independen terhadap berbagai aktivitas dalam memberikan jasanya kepada perusahaan. Secara lengkap Institute of internal auditor (IIA) mendefinisikan internal auditing sebagai :
“an independent appraisal aktivitiy established within an organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization. The object of internal auditing is to assit members in the organization in the effective discharge of their duties.”
Audit operasional (operational auditing) menfokuskan penilaiannya pada efisiensi dan efektivitas operasi suatu entitas. Lebih lanjut AICPA mendefinisikan operational auditing sebagai berikut :
“ a systematic review of an organization activities…in relation to specified objective. The purpose of the engagement may be : (a) to assess performance, (b) to identify opportunities, for improvement, and (c) to develop recommendation for improvement or further action.”
Apabila definisi ini dihubungkan dengan audit manajemen di atas, tampak bahwa audit operasional identik dengan manajemen. Penggunaan istilah manajemen audit untuk menghindarkan terjadinya penyempitan makna operasional yang identik dengan produksi, karena saat ini berkembang paradigm baru tentang manajemen produksi menjadi manajemen operasional. Sedangkan makna operasional dalam audit operasional memiliki cakupan yang lebih luas yaitu setiap program/aktivitas dan/entitas yang bisa diaudit. Audit operasional menekankan penilaian terhadap prosedur operasi dalam meningkatkan efisiensi.
Terdapat tiga perbedaan utama antara manajemen audit dan financial audit yaitu dalam tujuan audit, distribusi laporan dan dimasukkannya area non keuangan dalam manajemen audit. Perbedaan utama antara financial dan manajemen audit adalah tujuan pengujian. Financial audit menekankan pada apakah informasi historis dicatat secara benar. Manajemen audit menekankan pada ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas. Financial audit berorientasi ke masa lampau, sedangkan manajemen audit berhubungan dengan perfoma operasi pada masa yang akan datang. Seorang manajemen auditor misalnya, dapat menilai apakah suatu material yang baru akan dibeli pada biaya yang paling rendah untuk menghemat uang atas pembelian material pada masa yang akan datang.
Pada financial audit, laporan biasanya didistribusikan kepada banyak pemakai laporan keuangan seperti pemegang saham, bankir, sedangkan laporan manajemen audit dimaksudkan terutama untuk manajemen. Kata-kata yang didefinisikan secara baik dibutuhkan dalam laporan financial audit karena distribusi yang luas dari laporan tersebut. Karena distribusi yang terbatas dari laporan manajemen audit dan keanekaragaman sifat audit untuk ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas. Manajemen audit sangat bervariasi dari suatu audit ke audit yang lain. Manajemen audit mencakup setiap aspek ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas yang aneka ragam dalam suatu organisasi. Dan sebab itu dapat mencakup beraneka ragam aktivitas yang lebih luas. Sebagai contoh, efektivitas dari program advertensi atau efisiensi karyawan pabrik merupakan bagian dari suatu manajemen audit. Financial audit terbatas pada masalah-masalah yang secara langsung mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan pokok antara manajemen audit dan financial audit:
Tujuan. Dalam financial audit bertujuan untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan. Sedangkan manajemen audit menilai dan meningkatkan efisiensi dan keefektifan pengelolaan. Ruang lingkup. Dalam financial audit ruang lingkupnya meliputi data/catatan keuangan. Sedangkan dalam manajemen audit ruang lingkupnya adalah operasi atau fungsi. Orientasi. Financial audit berorientasi terhadap urusan keuangan dalam periode yang sudah lalu. Sedangkan manajemen audit berorientasi untuk hal operasional yang sudah lalu, sekarang dan yang akan datang. Standar Penilaian. Financial audit memiliki standar penilaian berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim dipakai atau diterima secara umum. Manajemen audit memiliki standar penilaian berdasarkan prinsip-prinsip operasi manajemen. Metode. Financial audit memiliki metode berdasarkan standar-standar pemeriksaan yang lazim dipakai/diterima secara umum. Sedangkan manajemen audit memiliki metode teknik-teknik operasi manajemen. Ketepatan. Financial audit memiliki ketepatan yang definitif. Sedangkan manajemen audit memiliki ketepatan yang relatif. Pemakai. Financial audit di pakai terutama untuk pemegang saham, publik dan pemerintah. Sedangkan manajemen audit biasanya dipakai intern umumnya pimpinan. Realisasi. Financial audit berealisasi actual. Sedangkan manajemen audit memiliki realisasi potensial. Keharusan. Financial audit diharuskan oleh Undang-undang/peraturan. Sedangkan manajemen audit tidak harus terutama merupakan prerogative pimpinan. Sejarah. Financial audit memiliki sejarah yang berusia lama. Sedangkan manajemen audit belum lama, berkaitan dengan adanya pendekatan system (system approach). Katalisator. Financial audit sudah merupakan tradisi. Manajemen audit terutama berdasarkan permintaan pimpinan. Frekuensi. Financial audit memiliki frekuensi yang teratur paling sedikit setahun sekali. Sedangkan manajemen audit bersifat periodic, tetapi kebanyakan saatnya tidak tertentu. Audit ini merupakan perluasan dari audit internal, sehingga dalam audit ini penilaian terhadap pencapaian tujuan pengendalian internal juga menjadi tujuan audit yang sangat penting. Internal auditor sering berhubungan dengan manajemen auditing. Sehingga hal ini seringkali identik definisi audit manajemen dengan internal audit.
Manajemen audit dapat dilakukan oleh internal auditor, akuntan pemerintah, kantor akuntan publik. Internal auditor berada posisi yang unik untuk melakukan manajemen audit dan beberapa orang menggunakan istilah “internal audit” dan “ manajemen audit” secara bergantian/identik. Walaupun demikian, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa semua manajemen audit dilaksanakan oleh internal audior atau internal auditor hanya melakukan manajemen audit. Sering, mereka dilakukan secara simultan. Suatu keuntungan internal auditor melakukan manajemen audit adalah bahwa mereka menghabiskan semua waktu mereka menghabiskan semua waktu mereka bekerja untuk perusahaan yang mereka periksa. Sebab itu, mereka mengembangkan pengetahuan yang baik tentang perusahaan dan usahanya yang penting sekali untuk melakukan manajemen audit yang efektif.
Auditor pemerintah biasanya memberikan perhatian kedua-duanya, baik financial audit maupun manajemen audit.
Seorang klien sering juga menugaskan sebuah kantor akuntan publik melakukan manajemen audit atas satu usaha atau lebih bagian khusus dari usahanya. Biasanya penugasan demikian terjadi hanya kalau perusahaan tidak mempunyai staf internal audit atau staf internal audit kurang keahliannya dalam area tertentu. Dalam banyak kasus, staf konsultasi manajemen dari kantor akuntan, daripada staf audit, melakukan jasa demikian. Sebagai contoh, suatu perusahaan menilai kantor akuntan menilai efiensi dan efektivitas dari system komputernya.
Manajemen audit yang berhasil dibangun dari fondasi keungggulan teknis. Strukturnya harus secara tegas ditopang, disatu pihak oleh akseptasi yang dinyatakan didukung oleh tingkat yang tertinggi di perusahaan, dan di pihak lain oleh pemberian jasa yang berkesinambungan professional dan imaginatif kepada manajemen.
Baik manajemen aditor maupun manajer, kedua-duanya harus mengerti bahwa walaupun kemampuan teknis dapat menyelesaikan pekerjaan pemeriksaan secara professional, namun temuan pemeriksaan, simpulan dan rekomendasi mungkin diabaikan dalam laporan pemeriksaan yang disiapkan secara teliti.
Kedudukan yang tepat dalam perusahaan dan yang diperkuat dengan dukungan manajemen, bagaimana juga akan member kekuatan penuh dan pengaruh. Suatu jasa yang inovatif dan yang dipertimbangkan secara matang kepada pengambilan keputusan dalam perusahaan pada setiap tingkat, mengembangkan keinginan pelanggan untuk fungsi pemeriksaan, akan memungkinkan manajemen auditor masuk ke setiap area perusahaan dan mendapatkan suatu kursi dalam panitian manajemen eksekutif. Secara konseptual, manajemen auditor seharusnya tidak melapor secara administratif kepada manajemen. Manajemen audit mempunyai suatu tanggung jawab pelaporan kepada manajemen. Akan tetapi akan lebih baik kalau ia memelihara tanggung jawab utamanya kepada kekuasan yang lebih tinggi, seperti dewan direksi. Secara teoritis, pengaturan demikian memungkinkan manajemen audit menguji hasil kerja manajemen operasi.
Penunjukkan panitia pemeriksaan (audit committee) yang anggotanya terdiri dari anggota di luar direksi lebih memperkuat independensi auditor dari manajemen. Semakin kuat hubungan antara panitia pemeriksaan dan fungsi manajemen audit, semakin besar pula kemungkinan dari independensi dan objektivitas dalam pengujian laporan pemeriksaan. Panitia pemeriksa paling tidak bertanggung jawab untuk mengawasi penerimaan, promosi dan kompensasi kepada departemen manajemen audit. Memperhatikan dan mengikuti pengembangan fungsi manajemen audit adalah tanggung jawab utama dari panitia pemeriksaan. Kebijakan pemeriksaan, standar, dan prosedur juga seharusnya disetujui oleh panitia.
Penyusunan struktur organisasi departemen manajemen audit memiliki variasi yang berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi perusahaan serta tujuan yang hendak di capai dalam pembentukan departemen pemeriksaan tersebut.
1. Departemen manajemen audit berada di bawah koordinasi kepala bagian keuangan
2. Departemen manajemen audit merupakan staf direksi perusahaan
Namun, mengingat pentingnya peranan departemen manajemen audit sebagai alat untuk memonitor performa manajemen perusahaan dalam mengelola kegiatan serta sumber-sumber yang ada secara efektif dan efisien, maka penempatan departemen manajemen audit sebagai staf komisaris merupakan posisi yang tepat bagi departemen tersebut.
Dengan penempatan seperti ini independensi departemen tersebut terhadap pihak manajemen dapat dicapai sehingga memungkinkan objektivitas dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.
Sebagai kelengkapan dari penempatan departemen manajemen audit tersebut dalam struktur organisasi perusahaan, maka perlulah disusun suatu uraian jabatan atas masing-masing tingkatan dalam departemen tersebut. Secara tifikal, bagian manajemen audit terdiri dari relatif sedikit professional yang terampil, apabila dibandingkan dengan kebanyakan departemen yang lain. Dalam beberapa organisasi, mungkin hanya terdapat 1 orang manajemen auditor. Departemen audit yang lain mungkin menggaji dari 100 orang. Dalam banyak organisasi, pengalaman di bagian manajemen audit dinilai sangat tinggi sehingga setiap calon manaje didorong untuk menghabiskan suatu “tour of duty” di bagian manajemen audit.
Secara intern, suatu struktur organisasi yang disarankan bagi pembentukan departemen manajemen audit adalah suatu struktur yang bersifat lini. Dalam struktur ini, jabatan di dalam departemen manajemen audit terdiri atas 4 tingkatan, yaitu: Tingkatan direktur, Manager, Senior staf, dan junior staf. Rincian mengenai uraian jabatan untuk masing-masing tingkatan tersebut harus ditetapkan oleh direktur manajemen audit.
Seorang “Director of Internal Auditing” mempunyai tanggung jawab untuk seluruh fungsi manajemen audit. Direktur ini memberikan pengarahan menyeluruh kepada departemen, mengadakan suatu proses perencanaan, memberikan kebijakan dan prosedur pemeriksaan, mengelola staf departemen, mengkoordinasi pekerjaan manajemen audit dengan pemeriksaan ekstern, dan membuat suatu program kepastian kualitas pemeriksaan (audit quality assurance). Ia juga yang melakukan hubungan langsung dengan panitia pemeriksaan.
Seorang manajemen audit manajer secara tifikal menjalankan pemeriksaan individual, termasuk perencanaan dan koordinasi pekerjaan pemeriksaan. Manajer biasanya mempunya pengalaman pemeriksaan yang ekstensif dan pengalaman mengawasi. Senior staf auditor mengawasi aspek pekerjaan pemeriksaan dan melaksanakan banyak pekerjaan pemeriksaan actual. Senior staf biasanya mempunyai paling sedikit 3 tahun pengalaman pemeriksaan.
Junior staf biasanya melakukan pekerjaan rutin yang kurang rumit. Mereka adalah professional yang baru, atau kadang-kadang calon manajer untuk memenuhi kebutuhan pelatihan manajemen dari departemen lain.
Pengisiaan jabatan atas tingkatan tersebut dilakukan dengan melakukan rekrutment atas tenaga-tenaga yang qualified. Hal ini dimaksudkan agar orang yang memangku jabatan tersebut mampun melaksanakan fungsinya secara efektif.
Sekilas mengenai audit internal: Sejarah, Perkembangan, dan Gambaran Umum
Evolusi Audit Internal. Audit internal telah berkembang dari sekedar profesi yang hanya menfokuskan diri pada masalah-masalah teknis akuntansi menjadi profesi yang memiliki orientasi memberikan jasa bernilai tambah bagi manajemen. Pada awalnya, audit internal berfungsi sebagai “adik” dari profesi auditor eksternal, dengan pusat perhatian pada penilaian atas keakuratan angka-angka keuangan. Namun saat ini audit internal telah memisahkan diri menjadi disiplin ilmu yang berbeda dengan pusat perhatian yang lebih luas.
Audit internal modern menyediakan jasa-jasa yang mencakup pemeriksaan dan penilaian atas control, kinerja, risiko dan tata kelola perusahaan publik maupun privat. Aspek keuangan hanyalah salah-satu aspek saja dalam lingkup pekerjaan audit internal. Dulunya auditor internal pernah dianggap sebagai “lawan” pihak manajemen, sekarang auditor internal mencoba menjalin kerja sama yang produktif dengan klien melalui aktivitas-aktivitas yang memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Karena pergeseran pandangan atas fungsi internal audit ini baru terjadi akhir-akhir ini saja, maka audit internal yang memiliki aspek kerja yang lebih luas ini sering disebut sebagai audit internal modern.
Audit Internal di Abad-abad Permulaan. Sejarah audit internal menunjukkan bahwa profesi ini telah berkembang secara sistematik, mengikuti perubahan yang terjadi di dunia usaha. Setidaknya ilmu dan profesi audit internal telah dimulai pada 3500 sebelum masehi. Catatan sejarah mengenai peradaban Mesopotamia menunjukkan adanya tanda-tanda kecil yang dibuat di samping angka-angka transaksi-transaksi keuangan. Tanda-tanda seperti titik, tanda silang, dan tanda cek list yang ada pada saat itu merupakan potret dari system verifikasi yang telah di jalankan. Seseorang menyiapkan laporan transaksi; orang lain akan menverifikasi (memeriksa) laporan tersebut. Kontrol internal, system verifikasi, dan konsep pembagian tugas kemungkinan telah dilakukan pada masa-masa itu.
Sejarah mencatat bahwa masyarakat mesir, Cina, Persia dan Yahudi pada abad-abad permulaan juga menerapkan system yang sama. Orang-orang mesir, misalnya, mensyaratkan adanya saksi dalam transaksi penyerahan padi ke lumbung desa dan mensyaratkan adanya dokumen yang sah untuk transaksi tersebut. Audit Internal di Abad-abad Pertengahan. Ketika kerajaan Romawi jatuh, system moneter dan control internal pun ikut hancur. Baru pada akhir abad pertengahan para penguasa meminta bukti penerimaan yang menjadi hak mereka. Para raja dan hakim menerapkan audit awal, yang kemudian diikuti oleh abdi Negara yang ditunjuk selanjutnya. Perdagangan Italia yang ekspansif pada abad ke-13 membutuhkan pencatatan yang lebih rumit sehingga lahirlah system pembukuan berpasangan (double-entry), yakni setiap transaksi dicatat baik pada sisi debit maupun kredit. Sistem ini membantu para pengusaha mengontrol transaksi dengan para pelanggan dan pemasok serta juga membantu mereka mengawasi pekerjaan karyawannya. Audit dilakukan dengan serius. Bahkan, seorang auditor yang mewakili Ratu Isabella ikut menemani Columbus menjelajah dunia. Audit Internal di Masa Revolusi Industri. Audit sebagaimana yang dikenal sekarang, dimulai ketika terjadi revolusi industry di inggris. Perusahaan-perusahaan mempekerjakan akuntan untuk memeriksa catatan keuangannya. Lebih dari sekedar mendengarkan, verifikasi audit kemudian berkembang menjadi verifikasi catatan tertulis dan perbandingan angka-angka yang tertera pada jurnal dengan bahan bukti dokumennya. Audit Internal di Tahun-tahun belakangan ini. Audit, bersamaan dengan investasi yang dilakukan orang-orang inggris, melintasi lautan menuju amerika serikat pada abad ke-19. Orang-orang Inggris yang kaya raya menginvestasikan dana yang cukup besar di perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, dan mereka menginginkan adanya verifikasi independen atas investasi mereka. Auditor-auditor inggris membawa metode dan prosedur audit yang kemudian diadaptasi colonial inggris demi kepentingan mereka sendiri. Munculnya Undang-undang Perusahaan Inggris menyebabkan pentingnya pertanggungjawaban kepada investor. Amerika Serikat tidak memiliki undang-undang seperti ini; sehingga, audit merupakan pengganti yang memenuhi kebutuhan para pengusaha. Kebutuhan ini memberikan tekanan pada audit neraca, dengan lebih menitikberatkan pada pendekatan analitis terhadap akun-akun di laporan keuangan. Jelaslah bahwa kebutuhan akan modal luar negeri menjadi pendorong utama perkembangan audit. Audit di Amerika Serikat. Setelah perang dunia I, perekonomian Amerika Serikat mengalami peningkatan. Banyak perusahaan mempublikasikan laporan keuangan yang diaudit meskipun tidak disayaratkan. Namun, pada umumnya audit lebih ditujukan untuk kepentingan para bankir yang mencurigai pelaporan di neraca yang kelihatannya terlalu optimistis, sehingga memerlukan verifikasi yang independen dan dapat dipercaya. Perusahaan kereta api merupakan salah-satu jenis perusahaan yang mengadopsi program audit internal yang berjangkauan luas. Para eksekutif perusahaan kereta api membutuhkan keyakinan bahwa para kepala stasiun mengelola penerimaan dana penjualan karcis dengan semestinya. Audit eksternal terbukti tidak memadai untuk memeriksa aspek-aspek operasional. Perkembangan audit internal selanjutnya bisa dikatakan bersumber dari meningkatnya kompleksitas operasi perusahaan dan pemerintahan. Pertumbuhan perushaan membatasi kemampuan manajer untuk mengawasi masalah operasional sehingga menjadikan audit internal sebuah fungsi yang semakin penting.
Kontribusi auditor internal menjadi semakin penting seiring dengan makin berkembangnya dan makin kompleksnya system usaha dan pemerintahan. Tidak mungkin bagi eksektif mengawasi semua kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Tetap saja ada hal-hal yang luput dari perhatiannya. Kegiatan yang tidak diawasi akan kehilangan efisiensi dan efektivitasnya. Sering dikatakan bahwa penyubur tanah terbaik adalah bayangan pemiliknya sendiri, akan tetapi untuk beberapa kegiatan bayangan tersebut sangatlah pendek. Si pemilik membutuhkan mitra yang berpikir seperti mereka dan dapat diandalkan sepenuhnya. Dalam banyak kasus mitra tersebut adalah auditor internal yang berorientasi manajemen. Pada situasi diatas, departemen audit internal mampu membantu manajemen dalam mengawasi kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diawasi sendiri oleh manajemen puncak, mengidentifikasi dan meminimalkan resiko, menvalidasi laporan ke manajemen senior, membantu manajemen pada bidang-bidang teknis, membantu proses pengambilan keputusan, menganalisis masa depan-bukan hanya untuk masa lalu, membantu manajer untuk mengelola perusahaan (masalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan control).
Referensi :
Hamilton, Alexander,Ph.D.”Manajemen Auditing, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, penerbit Modern Business New York,1986.”
B.Sawyer, Lawrence.”Audit Internal Sawyer, penerbit Salemba Empat,2003.”
IBK Bayangkara. “ Management Audit, Prosedur dan Implementasi, penerbit Salemba Empat,2008.”
Widjaya Tunggal, Amin.” Management Audit,suatu pengantar, penerbit Rineka Cipta.”
Perkembangan Manajemen audit
Dengan semakin berkembangnya suatu bisnis usaha, para pemegang saham sudah tidak dapat mengikuti semua kegiatan operasi perusahaannya sehari-hari. Sebab itu, mereka membutuhkan manajemen auditor yang professional sebagai mata dan telinga untuk membantu mereka dalam mengendalikan operasional perusahaan. Istilah manajemen auditing tidak seumum “financial auditing”, sebab ia belum secara baik didefinisikan. Manajemen auditing sering digunakan bergantian dengan istilah “ operational auditing”, “performance auditing”, “program results auditing”, dan manajemen review”.
Audit manajemen adalah pengevaluasian terhadap efisiensi dan efektivitas operasi perusahaan. Dalam konteks audit manajemen, manajemen meliputi seluruh operasi internal perusahaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada berbagai pihak yang memiliki wewenang yang lebih tinggi. Audit manajemen dirancang secara sistematis untuk mengaudit aktivitas, program-program yang diselenggarakan, atau sebagian dari entitas yang bisa diaudit untuk menilai dan melaporkan apakah sumber daya dan dana telah digunakan secara efisien, serta apakah tujuan dari program dan aktivitas yang telah direncanakan dapat tercapai dan tidak melanggar ketentuan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan. Berbagai jenis audit dilakukan untuk memastikan bahwa proses operasi di dalam perusahaan telah berjalan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku serta pengelolaan terhadap sumber daya dalam proses tersebut berjalan secara efektif dan efisien. Pad audit kepatuhan (compliance), auditor berusaha mendapatkan dan mengevaluasi informasi untuk menentukan apakah pengelolaan keuangan, operasi atau aktivitas yang lain dari suatu entitas telah sesuai dengan kriteria, kebijakan atau regulasi yang mendasarinya.
Dalam audit internal (internal auditing), auditor melakukan penilaian secara independen terhadap berbagai aktivitas dalam memberikan jasanya kepada perusahaan. Secara lengkap Institute of internal auditor (IIA) mendefinisikan internal auditing sebagai :
“an independent appraisal aktivitiy established within an organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization. The object of internal auditing is to assit members in the organization in the effective discharge of their duties.”
Audit operasional (operational auditing) menfokuskan penilaiannya pada efisiensi dan efektivitas operasi suatu entitas. Lebih lanjut AICPA mendefinisikan operational auditing sebagai berikut :
“ a systematic review of an organization activities…in relation to specified objective. The purpose of the engagement may be : (a) to assess performance, (b) to identify opportunities, for improvement, and (c) to develop recommendation for improvement or further action.”
Apabila definisi ini dihubungkan dengan audit manajemen di atas, tampak bahwa audit operasional identik dengan manajemen. Penggunaan istilah manajemen audit untuk menghindarkan terjadinya penyempitan makna operasional yang identik dengan produksi, karena saat ini berkembang paradigm baru tentang manajemen produksi menjadi manajemen operasional. Sedangkan makna operasional dalam audit operasional memiliki cakupan yang lebih luas yaitu setiap program/aktivitas dan/entitas yang bisa diaudit. Audit operasional menekankan penilaian terhadap prosedur operasi dalam meningkatkan efisiensi.
Terdapat tiga perbedaan utama antara manajemen audit dan financial audit yaitu dalam tujuan audit, distribusi laporan dan dimasukkannya area non keuangan dalam manajemen audit. Perbedaan utama antara financial dan manajemen audit adalah tujuan pengujian. Financial audit menekankan pada apakah informasi historis dicatat secara benar. Manajemen audit menekankan pada ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas. Financial audit berorientasi ke masa lampau, sedangkan manajemen audit berhubungan dengan perfoma operasi pada masa yang akan datang. Seorang manajemen auditor misalnya, dapat menilai apakah suatu material yang baru akan dibeli pada biaya yang paling rendah untuk menghemat uang atas pembelian material pada masa yang akan datang.
Pada financial audit, laporan biasanya didistribusikan kepada banyak pemakai laporan keuangan seperti pemegang saham, bankir, sedangkan laporan manajemen audit dimaksudkan terutama untuk manajemen. Kata-kata yang didefinisikan secara baik dibutuhkan dalam laporan financial audit karena distribusi yang luas dari laporan tersebut. Karena distribusi yang terbatas dari laporan manajemen audit dan keanekaragaman sifat audit untuk ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas. Manajemen audit sangat bervariasi dari suatu audit ke audit yang lain. Manajemen audit mencakup setiap aspek ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas yang aneka ragam dalam suatu organisasi. Dan sebab itu dapat mencakup beraneka ragam aktivitas yang lebih luas. Sebagai contoh, efektivitas dari program advertensi atau efisiensi karyawan pabrik merupakan bagian dari suatu manajemen audit. Financial audit terbatas pada masalah-masalah yang secara langsung mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan pokok antara manajemen audit dan financial audit:
Tujuan. Dalam financial audit bertujuan untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan. Sedangkan manajemen audit menilai dan meningkatkan efisiensi dan keefektifan pengelolaan. Ruang lingkup. Dalam financial audit ruang lingkupnya meliputi data/catatan keuangan. Sedangkan dalam manajemen audit ruang lingkupnya adalah operasi atau fungsi. Orientasi. Financial audit berorientasi terhadap urusan keuangan dalam periode yang sudah lalu. Sedangkan manajemen audit berorientasi untuk hal operasional yang sudah lalu, sekarang dan yang akan datang. Standar Penilaian. Financial audit memiliki standar penilaian berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim dipakai atau diterima secara umum. Manajemen audit memiliki standar penilaian berdasarkan prinsip-prinsip operasi manajemen. Metode. Financial audit memiliki metode berdasarkan standar-standar pemeriksaan yang lazim dipakai/diterima secara umum. Sedangkan manajemen audit memiliki metode teknik-teknik operasi manajemen. Ketepatan. Financial audit memiliki ketepatan yang definitif. Sedangkan manajemen audit memiliki ketepatan yang relatif. Pemakai. Financial audit di pakai terutama untuk pemegang saham, publik dan pemerintah. Sedangkan manajemen audit biasanya dipakai intern umumnya pimpinan. Realisasi. Financial audit berealisasi actual. Sedangkan manajemen audit memiliki realisasi potensial. Keharusan. Financial audit diharuskan oleh Undang-undang/peraturan. Sedangkan manajemen audit tidak harus terutama merupakan prerogative pimpinan. Sejarah. Financial audit memiliki sejarah yang berusia lama. Sedangkan manajemen audit belum lama, berkaitan dengan adanya pendekatan system (system approach). Katalisator. Financial audit sudah merupakan tradisi. Manajemen audit terutama berdasarkan permintaan pimpinan. Frekuensi. Financial audit memiliki frekuensi yang teratur paling sedikit setahun sekali. Sedangkan manajemen audit bersifat periodic, tetapi kebanyakan saatnya tidak tertentu. Audit ini merupakan perluasan dari audit internal, sehingga dalam audit ini penilaian terhadap pencapaian tujuan pengendalian internal juga menjadi tujuan audit yang sangat penting. Internal auditor sering berhubungan dengan manajemen auditing. Sehingga hal ini seringkali identik definisi audit manajemen dengan internal audit.
Manajemen audit dapat dilakukan oleh internal auditor, akuntan pemerintah, kantor akuntan publik. Internal auditor berada posisi yang unik untuk melakukan manajemen audit dan beberapa orang menggunakan istilah “internal audit” dan “ manajemen audit” secara bergantian/identik. Walaupun demikian, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa semua manajemen audit dilaksanakan oleh internal audior atau internal auditor hanya melakukan manajemen audit. Sering, mereka dilakukan secara simultan. Suatu keuntungan internal auditor melakukan manajemen audit adalah bahwa mereka menghabiskan semua waktu mereka menghabiskan semua waktu mereka bekerja untuk perusahaan yang mereka periksa. Sebab itu, mereka mengembangkan pengetahuan yang baik tentang perusahaan dan usahanya yang penting sekali untuk melakukan manajemen audit yang efektif.
Auditor pemerintah biasanya memberikan perhatian kedua-duanya, baik financial audit maupun manajemen audit.
Seorang klien sering juga menugaskan sebuah kantor akuntan publik melakukan manajemen audit atas satu usaha atau lebih bagian khusus dari usahanya. Biasanya penugasan demikian terjadi hanya kalau perusahaan tidak mempunyai staf internal audit atau staf internal audit kurang keahliannya dalam area tertentu. Dalam banyak kasus, staf konsultasi manajemen dari kantor akuntan, daripada staf audit, melakukan jasa demikian. Sebagai contoh, suatu perusahaan menilai kantor akuntan menilai efiensi dan efektivitas dari system komputernya.
Manajemen audit yang berhasil dibangun dari fondasi keungggulan teknis. Strukturnya harus secara tegas ditopang, disatu pihak oleh akseptasi yang dinyatakan didukung oleh tingkat yang tertinggi di perusahaan, dan di pihak lain oleh pemberian jasa yang berkesinambungan professional dan imaginatif kepada manajemen.
Baik manajemen aditor maupun manajer, kedua-duanya harus mengerti bahwa walaupun kemampuan teknis dapat menyelesaikan pekerjaan pemeriksaan secara professional, namun temuan pemeriksaan, simpulan dan rekomendasi mungkin diabaikan dalam laporan pemeriksaan yang disiapkan secara teliti.
Kedudukan yang tepat dalam perusahaan dan yang diperkuat dengan dukungan manajemen, bagaimana juga akan member kekuatan penuh dan pengaruh. Suatu jasa yang inovatif dan yang dipertimbangkan secara matang kepada pengambilan keputusan dalam perusahaan pada setiap tingkat, mengembangkan keinginan pelanggan untuk fungsi pemeriksaan, akan memungkinkan manajemen auditor masuk ke setiap area perusahaan dan mendapatkan suatu kursi dalam panitian manajemen eksekutif. Secara konseptual, manajemen auditor seharusnya tidak melapor secara administratif kepada manajemen. Manajemen audit mempunyai suatu tanggung jawab pelaporan kepada manajemen. Akan tetapi akan lebih baik kalau ia memelihara tanggung jawab utamanya kepada kekuasan yang lebih tinggi, seperti dewan direksi. Secara teoritis, pengaturan demikian memungkinkan manajemen audit menguji hasil kerja manajemen operasi.
Penunjukkan panitia pemeriksaan (audit committee) yang anggotanya terdiri dari anggota di luar direksi lebih memperkuat independensi auditor dari manajemen. Semakin kuat hubungan antara panitia pemeriksaan dan fungsi manajemen audit, semakin besar pula kemungkinan dari independensi dan objektivitas dalam pengujian laporan pemeriksaan. Panitia pemeriksa paling tidak bertanggung jawab untuk mengawasi penerimaan, promosi dan kompensasi kepada departemen manajemen audit. Memperhatikan dan mengikuti pengembangan fungsi manajemen audit adalah tanggung jawab utama dari panitia pemeriksaan. Kebijakan pemeriksaan, standar, dan prosedur juga seharusnya disetujui oleh panitia.
Penyusunan struktur organisasi departemen manajemen audit memiliki variasi yang berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi perusahaan serta tujuan yang hendak di capai dalam pembentukan departemen pemeriksaan tersebut.
1. Departemen manajemen audit berada di bawah koordinasi kepala bagian keuangan
2. Departemen manajemen audit merupakan staf direksi perusahaan
Namun, mengingat pentingnya peranan departemen manajemen audit sebagai alat untuk memonitor performa manajemen perusahaan dalam mengelola kegiatan serta sumber-sumber yang ada secara efektif dan efisien, maka penempatan departemen manajemen audit sebagai staf komisaris merupakan posisi yang tepat bagi departemen tersebut.
Dengan penempatan seperti ini independensi departemen tersebut terhadap pihak manajemen dapat dicapai sehingga memungkinkan objektivitas dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.
Sebagai kelengkapan dari penempatan departemen manajemen audit tersebut dalam struktur organisasi perusahaan, maka perlulah disusun suatu uraian jabatan atas masing-masing tingkatan dalam departemen tersebut. Secara tifikal, bagian manajemen audit terdiri dari relatif sedikit professional yang terampil, apabila dibandingkan dengan kebanyakan departemen yang lain. Dalam beberapa organisasi, mungkin hanya terdapat 1 orang manajemen auditor. Departemen audit yang lain mungkin menggaji dari 100 orang. Dalam banyak organisasi, pengalaman di bagian manajemen audit dinilai sangat tinggi sehingga setiap calon manaje didorong untuk menghabiskan suatu “tour of duty” di bagian manajemen audit.
Secara intern, suatu struktur organisasi yang disarankan bagi pembentukan departemen manajemen audit adalah suatu struktur yang bersifat lini. Dalam struktur ini, jabatan di dalam departemen manajemen audit terdiri atas 4 tingkatan, yaitu: Tingkatan direktur, Manager, Senior staf, dan junior staf. Rincian mengenai uraian jabatan untuk masing-masing tingkatan tersebut harus ditetapkan oleh direktur manajemen audit.
Seorang “Director of Internal Auditing” mempunyai tanggung jawab untuk seluruh fungsi manajemen audit. Direktur ini memberikan pengarahan menyeluruh kepada departemen, mengadakan suatu proses perencanaan, memberikan kebijakan dan prosedur pemeriksaan, mengelola staf departemen, mengkoordinasi pekerjaan manajemen audit dengan pemeriksaan ekstern, dan membuat suatu program kepastian kualitas pemeriksaan (audit quality assurance). Ia juga yang melakukan hubungan langsung dengan panitia pemeriksaan.
Seorang manajemen audit manajer secara tifikal menjalankan pemeriksaan individual, termasuk perencanaan dan koordinasi pekerjaan pemeriksaan. Manajer biasanya mempunya pengalaman pemeriksaan yang ekstensif dan pengalaman mengawasi. Senior staf auditor mengawasi aspek pekerjaan pemeriksaan dan melaksanakan banyak pekerjaan pemeriksaan actual. Senior staf biasanya mempunyai paling sedikit 3 tahun pengalaman pemeriksaan.
Junior staf biasanya melakukan pekerjaan rutin yang kurang rumit. Mereka adalah professional yang baru, atau kadang-kadang calon manajer untuk memenuhi kebutuhan pelatihan manajemen dari departemen lain.
Pengisiaan jabatan atas tingkatan tersebut dilakukan dengan melakukan rekrutment atas tenaga-tenaga yang qualified. Hal ini dimaksudkan agar orang yang memangku jabatan tersebut mampun melaksanakan fungsinya secara efektif.
Sekilas mengenai audit internal: Sejarah, Perkembangan, dan Gambaran Umum
Evolusi Audit Internal. Audit internal telah berkembang dari sekedar profesi yang hanya menfokuskan diri pada masalah-masalah teknis akuntansi menjadi profesi yang memiliki orientasi memberikan jasa bernilai tambah bagi manajemen. Pada awalnya, audit internal berfungsi sebagai “adik” dari profesi auditor eksternal, dengan pusat perhatian pada penilaian atas keakuratan angka-angka keuangan. Namun saat ini audit internal telah memisahkan diri menjadi disiplin ilmu yang berbeda dengan pusat perhatian yang lebih luas.
Audit internal modern menyediakan jasa-jasa yang mencakup pemeriksaan dan penilaian atas control, kinerja, risiko dan tata kelola perusahaan publik maupun privat. Aspek keuangan hanyalah salah-satu aspek saja dalam lingkup pekerjaan audit internal. Dulunya auditor internal pernah dianggap sebagai “lawan” pihak manajemen, sekarang auditor internal mencoba menjalin kerja sama yang produktif dengan klien melalui aktivitas-aktivitas yang memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Karena pergeseran pandangan atas fungsi internal audit ini baru terjadi akhir-akhir ini saja, maka audit internal yang memiliki aspek kerja yang lebih luas ini sering disebut sebagai audit internal modern.
Audit Internal di Abad-abad Permulaan. Sejarah audit internal menunjukkan bahwa profesi ini telah berkembang secara sistematik, mengikuti perubahan yang terjadi di dunia usaha. Setidaknya ilmu dan profesi audit internal telah dimulai pada 3500 sebelum masehi. Catatan sejarah mengenai peradaban Mesopotamia menunjukkan adanya tanda-tanda kecil yang dibuat di samping angka-angka transaksi-transaksi keuangan. Tanda-tanda seperti titik, tanda silang, dan tanda cek list yang ada pada saat itu merupakan potret dari system verifikasi yang telah di jalankan. Seseorang menyiapkan laporan transaksi; orang lain akan menverifikasi (memeriksa) laporan tersebut. Kontrol internal, system verifikasi, dan konsep pembagian tugas kemungkinan telah dilakukan pada masa-masa itu.
Sejarah mencatat bahwa masyarakat mesir, Cina, Persia dan Yahudi pada abad-abad permulaan juga menerapkan system yang sama. Orang-orang mesir, misalnya, mensyaratkan adanya saksi dalam transaksi penyerahan padi ke lumbung desa dan mensyaratkan adanya dokumen yang sah untuk transaksi tersebut. Audit Internal di Abad-abad Pertengahan. Ketika kerajaan Romawi jatuh, system moneter dan control internal pun ikut hancur. Baru pada akhir abad pertengahan para penguasa meminta bukti penerimaan yang menjadi hak mereka. Para raja dan hakim menerapkan audit awal, yang kemudian diikuti oleh abdi Negara yang ditunjuk selanjutnya. Perdagangan Italia yang ekspansif pada abad ke-13 membutuhkan pencatatan yang lebih rumit sehingga lahirlah system pembukuan berpasangan (double-entry), yakni setiap transaksi dicatat baik pada sisi debit maupun kredit. Sistem ini membantu para pengusaha mengontrol transaksi dengan para pelanggan dan pemasok serta juga membantu mereka mengawasi pekerjaan karyawannya. Audit dilakukan dengan serius. Bahkan, seorang auditor yang mewakili Ratu Isabella ikut menemani Columbus menjelajah dunia. Audit Internal di Masa Revolusi Industri. Audit sebagaimana yang dikenal sekarang, dimulai ketika terjadi revolusi industry di inggris. Perusahaan-perusahaan mempekerjakan akuntan untuk memeriksa catatan keuangannya. Lebih dari sekedar mendengarkan, verifikasi audit kemudian berkembang menjadi verifikasi catatan tertulis dan perbandingan angka-angka yang tertera pada jurnal dengan bahan bukti dokumennya. Audit Internal di Tahun-tahun belakangan ini. Audit, bersamaan dengan investasi yang dilakukan orang-orang inggris, melintasi lautan menuju amerika serikat pada abad ke-19. Orang-orang Inggris yang kaya raya menginvestasikan dana yang cukup besar di perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, dan mereka menginginkan adanya verifikasi independen atas investasi mereka. Auditor-auditor inggris membawa metode dan prosedur audit yang kemudian diadaptasi colonial inggris demi kepentingan mereka sendiri. Munculnya Undang-undang Perusahaan Inggris menyebabkan pentingnya pertanggungjawaban kepada investor. Amerika Serikat tidak memiliki undang-undang seperti ini; sehingga, audit merupakan pengganti yang memenuhi kebutuhan para pengusaha. Kebutuhan ini memberikan tekanan pada audit neraca, dengan lebih menitikberatkan pada pendekatan analitis terhadap akun-akun di laporan keuangan. Jelaslah bahwa kebutuhan akan modal luar negeri menjadi pendorong utama perkembangan audit. Audit di Amerika Serikat. Setelah perang dunia I, perekonomian Amerika Serikat mengalami peningkatan. Banyak perusahaan mempublikasikan laporan keuangan yang diaudit meskipun tidak disayaratkan. Namun, pada umumnya audit lebih ditujukan untuk kepentingan para bankir yang mencurigai pelaporan di neraca yang kelihatannya terlalu optimistis, sehingga memerlukan verifikasi yang independen dan dapat dipercaya. Perusahaan kereta api merupakan salah-satu jenis perusahaan yang mengadopsi program audit internal yang berjangkauan luas. Para eksekutif perusahaan kereta api membutuhkan keyakinan bahwa para kepala stasiun mengelola penerimaan dana penjualan karcis dengan semestinya. Audit eksternal terbukti tidak memadai untuk memeriksa aspek-aspek operasional. Perkembangan audit internal selanjutnya bisa dikatakan bersumber dari meningkatnya kompleksitas operasi perusahaan dan pemerintahan. Pertumbuhan perushaan membatasi kemampuan manajer untuk mengawasi masalah operasional sehingga menjadikan audit internal sebuah fungsi yang semakin penting.
Kontribusi auditor internal menjadi semakin penting seiring dengan makin berkembangnya dan makin kompleksnya system usaha dan pemerintahan. Tidak mungkin bagi eksektif mengawasi semua kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Tetap saja ada hal-hal yang luput dari perhatiannya. Kegiatan yang tidak diawasi akan kehilangan efisiensi dan efektivitasnya. Sering dikatakan bahwa penyubur tanah terbaik adalah bayangan pemiliknya sendiri, akan tetapi untuk beberapa kegiatan bayangan tersebut sangatlah pendek. Si pemilik membutuhkan mitra yang berpikir seperti mereka dan dapat diandalkan sepenuhnya. Dalam banyak kasus mitra tersebut adalah auditor internal yang berorientasi manajemen. Pada situasi diatas, departemen audit internal mampu membantu manajemen dalam mengawasi kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diawasi sendiri oleh manajemen puncak, mengidentifikasi dan meminimalkan resiko, menvalidasi laporan ke manajemen senior, membantu manajemen pada bidang-bidang teknis, membantu proses pengambilan keputusan, menganalisis masa depan-bukan hanya untuk masa lalu, membantu manajer untuk mengelola perusahaan (masalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan control).
Referensi :
Hamilton, Alexander,Ph.D.”Manajemen Auditing, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, penerbit Modern Business New York,1986.”
B.Sawyer, Lawrence.”Audit Internal Sawyer, penerbit Salemba Empat,2003.”
IBK Bayangkara. “ Management Audit, Prosedur dan Implementasi, penerbit Salemba Empat,2008.”
Widjaya Tunggal, Amin.” Management Audit,suatu pengantar, penerbit Rineka Cipta.”
Pertemuan pertama kuliah manajemen audit
Pertemuan perkuliahan pertama untuk manajemen audit pada tanggal 14 Maret 2010, pertemuan pertama melakukan komitmen proses, penjelasan SAP dan perkenalan. Beberapa harapan mahasiswa atas kuliah ini :
1. Pemahaman mengenai audit manajemen dan perbedaan dengan audit financial maupun audit quality
2. Penyampaian materi, diskusi kasus dan contoh kasus
3. Mendapatkan inspirasi dalam melakukan penelitian, khususnya yang terkait dengan manajemen audit.
4. Pemahaman opini seperti yang dikeluarkan manajemen audit
5. Pemahaman apakah dalam manajemen audit perlu adanya batasan materialitas, seperti yang dilakukan oleh audit keuangan.
6. Pemahaman apakah dalam dalam audit manajemen hanya sebatas complaince atas standar (semisal ISO) atau peraturan lainnya
Hari ini telah disampaikan peraturan-peraturan dari universitas.
Mahasiswa ini memiliki beragam profesi diantaranya bagian purchasing, biiling collection, administrasi, accounting, PPIC, teller, customer services, sekretaris, GA,engineering, dsb.
Langganan:
Postingan (Atom)