Selasa, 04 Agustus 2020

Selamat Jalan Mamah


Empat puluh hari telah berlalu ketika itu terakhir kita merayakan idul fitri bersama di Bogor, banyak senyum dan gerai tawa penuh rasa kasih dan sayang saling memaafkan diantara kami sekeluarga dan bahkan sanak saudara banyak sekali yang berdatangan.  Begitu banyak kesan dan kenangan yang sangat indah dan pesan yang sangat berharga dan prinsip hidupnya yang selalu ikhlas, selalu berbagi ke sesama di kala sempit dan maupun luas, serta syukur atas apa yang diberi dan kesederhanaanya menjadi pegangan hidup sampai akhir hayatnya.
Selamat jalan Mamah, pasti saya kangen dengan mamah, dan semoga bahagia di sorga.  Amiin
HJ. Euis Suhartini Binti R. Mimid Sutisna, Wafat, 24 Mei 2020 ( 2 Syawal 1441 H)




Pembuatan Lembar Sampul dalam Proposal Business Plan

Lembar sampul rencana bisnis adalah seperti sampul buku. Sampul inilah yang akan memberi kesan pertama. Sehingga sampul harus rapi, menarik dan berisi informasi yang dapat menarik perhatian pembaca.
Hal-hal yang harus ada di dalam sampul diantaranya :

  1. Nama Perusahaan
  2. Alamat Perusahaan
  3. Nomor Telepon perusahaan
  4. Alamat situs web (jika ada)
  5. Logo (Jika ada)
  6. Nama, gelar, alamat, dan nomor telepon para pemilik atau direksi
  7. Bulan dan tahun rencana bisnis tersebut dikeluarkan
  8. Jumlah salinan (eksemplar)
  9. Nama Pembuat

Tugas dari Kepala dan Staf Satuan Pemeriksaan Internal Rumah Sakit (SPI)

Berikut ini adalah tugas dari Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) Rumah Sakit, diantarannya :
Kepala unit Satuan Pemeriksaan Internal (SPI)
  1. Mengkoordinasikan proses pemeriksaan / audit internal bagi unit secara berkala untuk menghasilkan laporan hasil audit (Kertas Kerja Audit)        
  2. Menjalalankan proses audit internal perusahaan secara menyeluruh dan berkelanjutan secara financial dan operasional          
  3. Merumuskan dan memberikan masukan pemecahan masalah temuan audit dengan melakukan analisa yang tepat dan akurat
  4. Mereview dan memastikan kelancaran proses audit internal dengan memperhatikan ketepatan metode dan analisa masalah    
  5. Berkoordinasi dengan lembaga audit eksternal yang diperlukan untuk kelancaran rumah sakit       
  6. Memonitor dan mengevaluasi hasil audit internal serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mempersiapkan implementasi solusi bagi hasil temuan          
  7. Menjalankan tugas-tugas terkait lainnya dalam upaya pencapaian target audit
Staf Satuan Pemeriksaan Internal
  1. Melaksanakan proses pemeriksaan / audit internal bagi seluruh divisi cabang dan melaporkannya dalam bentuk laporan audit
  2. Menjalalankan proses audit internal perusahaan secara teknis dan berkala baik dari segi keuangan maupun operasional
  3. Menganalisa dengan akurat serta bisa memberikan gambaran tentang penyelesaian masalah keuangan
  4. Melakukan koordinasi dengan lembaga audit eksternal yang  jika diperlukan untuk kelancaran perusahaan
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi hasil audit internal serta menjalin koordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan solusi untuk hasil temuan masalah
  6. Aktif melakukan tugas tugas lain yang di rasa perlu dalam upaya mencapai target audit

Peran dan Tugas dari Dewan Pengawas Rumah Sakit

Dewan pengawas rumah sakit memiliki peranan yang penting. Dewan pengawas diperlukan agar rumah sakit dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan rumah sakit ditujukan untuk memastikan bahwa layanan rumah sakit menomorsatukan keselamatan pasien, memberikan layanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, melakukan upaya-upaya demi meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, dan melakukan upaya-upaya demi tercapainya kemandirian rumah sakit.  

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit dijelaskan bahwa dewan pengawas memiliki tugas sebagai berikut: (1) menentukan arah kebijakan rumah sakit; (2) menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis; (3) menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran; (4) mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya; (5) mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; (6) mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit; dan (7) mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.

Contoh Prosedur Penetapan dan Review Bulanan Indikator Mutu Rumah Sakit


1.    Kepala Unit Kerja mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Manager, dan staff unit untuk melakukan brainstorming dan mendiskusikan bersama Sasaran Mutu  apa yang harus diukur untuk peningkatan mutu di unitnya.
2.    Sasaran Mutu /  Indikator Mutu yang sudah dipilih dari hasil rapat Unit Kerja tersebut diajukan kepada Direktur melalui Bagian Komite Mutu dan Keselamatan Pasien (Komite PMKP).
3.    Komite PMKP menerima pengajuan Sasaran Mutu / Indikator Mutu lengkap dengan data pendukungnya ( profil Indikator Mutu/ cara pengukurannya )
4.    Komite PMKP memastikan semua Unit Kerja sudah menyerahkan Sasaran Mutu / Indikator Mutu , sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
5.    Komite PMKP merapihkan, merencanakan jadual, membuat undangan untuk   presentasi Sasaran Mutu dihadapan Direktur, yang akan dihadiri seluruh Kepala Unit dan Manager dan membuat Notulen
6.    Saat presentasi Penetapan Sasaran Mutu RS, Direktur memberikan masukan , arahan , rekomendasi.
7.    Direktur menyetujui Sasaran Mutu / Indikator Mutu yang sesuai
8.    Untuk Sasaran Mutu / Indikator Mutu yang belum sesuai diperbaiki lagi oleh Kepala Unit Kerja bersama Manager
9.    Kepala Unit  Kerja memperbaiki kembali Sasaran Mutu yang belum sesuai, sampai jika sudah sesuai mengirimkan kembali Sasaran Mutu yang di revisi kepada Komite PMKP
10.    Komite PMKP mengundang kembali  Presentasi Revisi Sasaran Mutu yang dihadiri oleh Direktur, Manager dan Kepala Unit Kerja.
11.    Jika semua Sasaran Mutu sudah sesuai dan disetujui oleh Direktur, selanjutnya Sasaran Mutu ditetapkan, di pantau dan dilakukan surveilence pencapaiannya .
12.    Setiap bulan hasil pencapaian  Sasaran Mutu/ Indikator dikirimkan ke Komite PMKP untuk selanjutnya di laporkan kepada Direktur. (Monthly Report).
13.    Komite PMKP merencanakan pertemuan monthly review untuk membahas pencapaian bulanan sasaran mutu yang harus dihadiri oleh seluruh Direksi (jajaran Direktur dan Manager), serta Kepala Ruangan.
14.    Rencana Tindak Lanjut dilaksanakan oleh Unit/ Dept untuk perbaikan sasaran mutu.
15.    Setiap enam bulan Direktur menyampaikan analisa pencapaian Sasaran Mutu / Indikator Mutu kepada Dewan pengawas.
16.    Dewan pengawas bersama Direktur RS akan melakukan review quarterly untuk membahas pencapaian Sasaran Mutu Rumah Sakit 

Contoh Prosedur Pelaporan Insiden Rumah Sakit

  1. Pelapor mengisi formulir laporan insiden dan setelah formulir diisi, maka diserahkan kepada atasan langsung dari petugas yang bersangkutan, untuk ditindaklanjuti.
  2. Barang bukti apabila dimungkinkan disertakan (misalnya spuit bekas, pisau, jarum suntik bekas pakai dll, atau disertakan foto)
  3. Atasan langsung melakukan investagasi dan selanjutnya mengisi kolom yang tersedia dengan catatan penelusuran lanjut atau keterangan tambahan ataupun penguat dari insiden yang terjadi, keterangan tersebut bisa juga berisi tindaklanjut yang akan dilakukan yang mungkin akan berkoordinasi dengan unit lainnya, dan melakukan grading risiko terhadap insiden yang dilaporkan.
  4. Apabila “grading” biru atau hijau dilakukan investigasi sederhana yang diselesaikan diruangan bersangkutan dengan sepengetahuan atasan masing – masing.
  5. Batas waktu penyelesaian untuk “grading” biru selama 7 hari, sedangkan untuk “grading” hijau selama 14 hari.
  6. Apabila “grading” kuning atau merah, maka harus segera dilaporkan kepada Komite Mutu dan Keselamatan, selanjutnya komite akan membuat analisa akar masalah yang anggotanya melibatkan perwakilan ruangan bersangkutan dan unit terkait dengan batas waktu penyelesaian selama 45 hari.
  7. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut.
  8. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien melakukan rencana selanjutnya, mengadakan Rapat Komite, yang apabila diperlukan dapat mengundang manajer terkait.
  9. Selanjutnya Komite Mutu dan Keselamatan Pasien membuat rekomendasi untuk perbaikan. 
  10. Semua laporan yang masuk ke Komite Keselamatan dilaporkan setiap bulannya kepada Direktur dan pemilik Rumah Sakit.

Contoh Prosedur Validasi Data Indikator Mutu Rumah Sakit


1.    Staf Komite Mutu sebagai Validator mengumpulkan data ulang 
2.    Validator mengumpulkan data ulang dengan cara :
       a.    Untuk data retrospektif: mengambil data dari sumber data (buku, catatan register, laporan, ) pada bulan                       yang sama ketika data orisinil diambil
       b.    Sample 100% hanya dibutuhkan jika dalam jumlah pencatatan, kasus atau data lainnya sangat kecil                            jumlahnya.
3.    Bandingkan data asli dengan data yang dikumpulkan ulang.
4.    Kalkulasi akurasi dengan membagi jumlah elemen data yang ditemukan dengan total jumlah data elemen, dikalikan dengan 100. Tingkat akurasi 90% adalah patokan yang baik.
5.    Jika elemen data yang ditemukan ternyata tidak sama, dengan catatan alasannya (misalnya data tidak jelas definisinya) dan dilakukan tindakan koreksi.
6.    Kumpulkan sampel baru setelah semua tindakan koreksi dilakukan untuk memastikan tindakan menghasilkan tingkat akurasi yang diharapkan.
7.    Setelah evaluasi pengumpulan data dan perbaikannya sudah dilakukan , maka pengumpulan data dilakukan ulang
8.    Setelah pengumpulan data dilakukan ulang, maka kembali lagi dilakukan validasi data.
9.    Hasil evaluasi data dibuatkan berita acara validasi.
10.  Hasil validasi data disampaikan ke pihak-pihak terkait