Rabu, 05 Desember 2018

Syarat-Syarat Sahnya Kontrak

Ketentuan-ketentuan mengenai kontrak termasuk persyaratannya, dapat kita temui dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Buku III tentang Perikatan. Bagian ini terdiri dari bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum, Bab I sampai dengan Bab IV, memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum. Sementara bagian khusus di Bab V sampai dengan Bab XVII, memuat ketentuan-ketentuan khusus perjanjian. Perjanjian-perjanjian tersebut bersifat khusus karena memiliki nama-nama sendiri atau disebut juga perjanjian bernama (nominaat). Berdasarkan namanya, pasal 1319 KUHPerdata menyebutkan dua macam perjanjian, yaitu perjanjian bernama (nominaat). dan perjanjian tidak bernama (inominaat). Disebut perjanjian bernama karena telah banyak dipakai dan dikenal secara luas di masyaratat, yaitu: Perjanjian jual beli, Perjanjian tukar menukar, Perjanjian sewa menyewa, Perjanjian melakukan pekerjaan, Perjanjian persekutuan perdata, Perjanjian badan hukum, Perjanjian hibah, Perjanjian penitipan barang, Perjanjian pinjam pakai, Perjanjian pinjam meminjam, Pemberian kuasa, Perjanjian bunga tetap atau abadi, perjanjian untung untungan, Perjanjian penanggungan utang, Perjanjian perdamaian.

Selain perjanjian bernama (nominaat), dikenal juga perjanjian tidak bernama (inominaat), yaitu perjanjian yang secara khusus tidak diatur dalam Buka III KUHPerdata tetapi secara praktis hidup, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Perjanjian inominaat banyak dibuat dengan mengikuti perkembangan dan perubahan di masyarakat dari waktu ke waktu. Meski tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi perjanjian inominaat tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum dalam KUHPerdata. Misalnya tentang syarat-syarat sah, akibat, atau penafsiran perjanjian.

Jika perjanjian nominaat tunduk pada ketentuan-ketentuan khusus dalam KUHPerdata, ketentuan-ketentuan khusus perjanjian inominaat tersebar dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat dan berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya, perjanjian lisensi rahasia, dagang, selain harus memenuhi syarat sahnya perjanjian pasal 1320KUHPerdata juga merujuk pada undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis 

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana karena didirikan oleh satu orang, yakni satu pemodal, pengurus, dan penanggung jawab usaha. Bentuk usaha ini dimiliki oleh orang perseorangan secara pribadi yang sekaligus bertindak sebagai pengurus dan pengawas usahanya maupun badan hukum. Pendirian Perusahaan Perseorangan dapat dilakukan tanpa izin serta tata cara yang khusus. Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang modal, sumber daya, dan kuantitas produknya terbatas.

Pembubaran Perusahaan semudah dengan pendiriannya Misalnya, seorang penjual mie ayam yang bangkrut karena salah posisi dagang, dapat memutuskan untuk membubarkan usahanya pagi itu juga dan sorenya ia sudah bisa menjual seluruh asetnya. Hal ini karena pemiliknya hanya seorang, pembubarannya tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain atau otoritas yang berwenang kecuali pada saat pendiriannya memerlukan perizinan khusus.

Dalam Perusahaan Perseorangan, tanggung jawab pemilik usaha tidak terbatas hanya pada modal usahanya, tetapi ia juga bertanggung jawab sampai pada seluruh harta kekayaan pribadinya. Seluruh harta kekayaan merupakan jaminan atas kewajiban-kewajiban yang lahir dari kontrak-kontrak bisnis yang ditandatanganinya. Seorang pengusaha konveksi yang menjadikan rumahnya sebagai jaminan kredit bank untuk pemngembangan usaha akan kehilangan rumahnya jika ia tidak dapat melunasi utangnya tepat waktu. Seperti halnya kewajiban usaha, demikian pula haknya yang berupa keuntungan usaha yang hanya dapat dinikmati sendirian oleh pemilik usaha.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis


Mendirikan Perusahaan Anda Sendiri

Jika kategori usaha Anda masih kecil-kecilan atau bahkan mikro, Anda tidak perlu buru-buru untuk mendirikan perusahaan besar. Sementara doa Anda sedang bekerja membantu ikhtiar, Anda perlu bersabar untuk menjalankan usaha perseorangan Anda sendiri. Bahkan dengan menjalankan usaha perseorangan, sepanjang konsisten dan berkelanjutan, pada dasarnya anda telah mendirikan perusahaan Anda sendiri. Jika Anda menjual kopi bubuk kreasi coffee grinder Anda sendiri dan memasarkannya lewat medsos misalnya, berarti Anda telah mendirikan perusahaan Anda sendiri. Sebuah perusahaan perorangan dijalankan sendiri oleh individu perseorangan secara terus menerus dengan maksud memperoleh laba.

Jika perusahaan kecil-kecilan tersebut mulai berkembang, Anda bisa mengajak rekan atau keluarga untuk bersama-sama membesarkannya. Mereka tidak harus berkontribusi dengan modal uang, tetapi bisa juga memasukan aset, jaringan pemasaran, bahkan hanya berkontribusi dengan tenaganya. Rekan Anda yang satu dapat menyediakan ruko miliknya untuk workshop sekaligus kafe, sementara rekan Anda yang lain meluaskan pasar kopi Anda lewat website e-commerce. Anda dapat mengikat kontribusi mereka itu dengan kontrak yang jelas di depan, jenis kontribusi apa yang bisa mereka masukan dan bagaimana pembagian keuntungannya? sampai disini, perusahaan perseorangan Anda telah berkembang menjadi persekutuan perdata.

Jika usaha tersebut semakin maju anda dapat memasukan lebih banyak lagi orang dan modal ke dalamnya. Persekutuan perdata tadi dapat berkembang menjadi perusahaan firma atau komanditer (CV) dan mengatur penambahan modal dan pembagian kerja ke di dalamnya dengan lebih teliti. Apabila perusahaan sudah berkembang semakin komplek, misalnya orderan ekspor  dan modal serta karyawan Anda yang semakin gemuk, saatnya bagi Anda untuk mengembangkan bisnis dengan mendirikan perseroan terbatas (PT). 

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Memulai Bisnis Dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Jika Anda seorang pebisnis pemula atau sekedar ingin memulainya dari usaha kecil-kecilan, Anda bisa memilih Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi tidak ada salahnya juga jika Anda langsung terjun ke usaha besar jika memang siap. Sektor UMKM banyak diminati karena bentuknya yang cukup sederhana, baik dari segi permodalan, sumber daya, teknologi, pasar, dan aspek legalitasnya yang tidak terlalu rumit. Namun jika ingin meningkatkan peran Anda di pasar, unsur-unsur tersebut harus pula dioptimalkan.

UMKM merupakan kelompok usaha yang cukup besar di Indonesia. Sektor ini telah terbukti mampu menahan serangan krisis ekonomi di tahun 1997 dan 2008. Ketahanan ini muncul salah satunya karena mengendalikan sumber daya yang mudah diperoleh di sekitar kita, jadi tidak serentan korporasi besar. Saat ini, jumlah UMKM di Indonesia yang lebih dari 50 juta unit mampu menyerap lebih dari 90% tenaga kerja indonesia dan menyumbangkan lebih dari 50% GDP nasional. Dengan data tersebut, sektor ini membentang seluas harapan Anda untuk meroketkan bisnis kecil dan menengah Anda.

Namun UMKM juga punya tantangannya sendiri, yaitu kualitas sumber daya manusia, akses teknologi, keterbatasan pasar, dan pembiayaan. Dalam mewujudkan cita-cita bisnis, tentunya tidak bisa bekerja sendirian. Kemitraan menjadi penting karena Anda memerlukan dukungan, baik sumber daya, akses teknologi, pembiayaan, dan pengembangan pasar. Untuk melindungi diri dari kemitraan yang tidak adil, Anda harus bersiap-siap menyusun kontrak bisnis Anda sendiri. Anda harus melindungi kreativitas dan inovasi bisnis Anda dalam mengubah sumber daya yang melimpah itu menjadi produk dan jasa yang efektif dan efisien.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Memulai Bisnis Anda Sendiri

Dalam bisnis, membuat kontrak kadang lebih kompleks. itu kalo kita sepakat bahwa bisnis diartikan sebagai "usaha komersil di dunia perdagangan" sesuai kamus besar Bahasa Indonesia atau "the activity of making, buying, selling or supplying goods or services for money" menurut kamus Oxford. Istilah bisnis sering melekat pada kontrak sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis. Kontrak dan bisnis, keduanya seprti kopi dan cangkirnya yang membuat pagi kita terasa begitu sibuk dan penuh jadwal. Bisnis mengisi kontrak dan kontrak melindungi kepentingan bisnis.

Jika Anda belum memiliki bisnis apa pun untuk ditawarkan, memahami kontrak dan hukumnya pun untuk ditawarkan, memahami kontrak dan hukumnya pun bukanlah kesia-siaan. Dengan memahami pengertian, asas-asas, dan syarat-syarat sahnya kontrak, Anda masih dapat menggunakannya untuk kepentingan perseorangan. Anda dapat menggunakannya untuk kepentingan perseorangan. Anda dapat menggunakan pemahaman ini untuk membuat perjanjian perkawinan (prenuptial agreement), kesepakatan bersama pembagian warisan atau kesepakatan utang piutang dengan kawan lama.

Untuk membuat kontrak bisnis, tentunya Anda harus mempunyai bisnis atau urusan-urusan yang perlu Anda tangani dan tuangkan ke dalam kontrak. Sebagai penjual, Anda harus mempunyai barang atau jasa untuk ditawarkan. Sementara sebagai pembeli, Anda harus mempunyai uang untuk membayar. Ketika Anda menjadi karyawan sebuah perusahaan, pada dasarnya Anda juga sedang berbisnis dengan menjual keterampilan kepada perusahaan yang siap membayar dengan menjual keterampilan kepada perusahaan yang siap membayar dengan gaji bulanan. Namun, kita tidak sedang membicarakan bisnis semacam itu disini.

Sebagai pengusaha, Anda harus bertanggung jawab secara mandiri atas keputusan-keputusan yang Anda tuangkan di dalam kontrak. Jika Anda salah memilih vendor pengangkut yang melibatkan keterlambatan pengiriman bahan baku sehingga molornya proses produksi workshop Anda maka semua kerugian itu milik Anda. Namun jika Anda adalah karyawan pabrik, katakanlah manajer produksi, kerugian keterlambatan itu merupakan kerugian perusahaan karena perusahaan yang mengikat kontrak dengan transporter. Sebagai pengusaha Anda tidak hanya terikat pada satu vendor, tetapi juga bertanggung jawab pada semua kontrak yang berhubungan dengan bisnis Anda.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Kritis Dalam Membuat Kontrak Kita

Perjanjian merupakan suatu perbuatan antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perbuatan itu adalah perbuatan hukum yang menghasilkan hubungan perikatanm, sehingga bisa dibilang perjanjian merupakan sumber dari perikatan. Selain perjanjian, sumber perikatan lainnya adalah undang-undang. istilah "kontrak" pada dasarnya sama dengan perjanjian, yaitu perjanjian yang dibuat secara tertulis karena selain tertulis, perjanjian juga bisa di buat secara lisan.

Dalam membuat kontrak, kita seringkali menandatanganinya begitu saja dan mengabaikan sikap kritis. Mungkin kita masih ingat ketika hari pertama memasuki kantor, saat disodori kontrak kerja, suasana yang dibangun adalah penandatanganan kontrak dan bukan memeriksa (review) isi kontrak pasal demi pasal. Jangankan memlakukan review, membacanya saja mungkin tidak sempat. Kalaupun sempat, apakah masih bisa menawar gaji dan tunjangan? Atau ketika kita membuka rekening di bank, mendaftarkan asuransi jiwa anak, membeli rumah tempat tinggal keluarga, membeli mobil, tugas kita hanyalah menandatangani kontraknya.

Sebagai salah satu pihak dalam kontrak, Anda harusnya sersikap kritis. Minimal, Anda mengetahui apa yang ditandatangani. Sekali membubuhkan tandatangan di atas materai kontrak, Anda telah terikat secara hukum dengan pihak lain yang ada dalam kontrak. Dalam kontrak, sering kali kita terlibat sebagai pihak yang tidak dominan (inferior). Namun, kita harus tetap jernih dalam membaca tiap ketentuannya. Umumnya perusahaan-perusahaan besar memiliki format kontrak sendiri yang sulit dinegosiasikan dan kadang menekan.Namun sebelum kontrak itu ditandatangani kita masih punya pilihan untuk melanjutkan kerja sama atau meninggalkan meja perundingan. Salah satu asas kontrak adalah kebebasan berkontrak (freedom of contract)maka sebebas itulah kita memosisikan diri sejajar dengan lawan kontrak.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Menjalan Bisnis Anda Sendiri

Untuk membuat kontrak bisnis anda harus mempunyai bisnis
Sewaktu menjemput anak di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), seorang guru menawarkan kue mangkok seharga Rp.2000 kepada saya. Katanya, kue itu adalah barang jualan seorang murid yang sedang berdiri di sampingnya. Sang guru menunjukan kepada muridnya bagaimana dia harus menawarkan dagangannya, menjawab pertanyaan pembeli, dan bagaimana jika uang pembayaran melebihi harga kue jualannya. Saya membayar empat kue seharga Rp.8.000 dengan 10.000. Sang guru meminta anak itu untuk mengambilkan kembalian Rp2.000. Tanpa disadari, sang guru telah mengajarkan muridnya cara membuat perjanjian.

Transaksi jualan kue di atas merupakan sebuah perikatan, sebuah perbuatan hukum yang hanya terdiri dari dua orang, tentang satu hal, dan dapat dilaksanakan seketika-ada uang, ada barang, transaksi selesai. Sementara itu perjanjian merupakan pebuatan mengikatkan diri antara satu orang dengan orang lain. Dengan demikian, anak tersebut telah belajar membuat perjanjian pertamanya sejak dini.

Sepertinya tidak ada bagi kita untuk tidak memahami perjanjian, karena hampir separuh hidup kita diisi dengan membuat perjanjian. Setiap harinya, kita membuat perjanjian sejak bangun tidur sampai tidur kembali. Membuat janji meeting dengan seorang rekan, apalagi untuk urusan bisnis, kadang bukan perkara mudah untuk menentukan lokasi apalagi menyelesaikan urusannya. Meskipun di kesempatan lain, kita bisa closing bisnis dengan mudah tanpa perencanaan maupun perjanjian yang rumit.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis