Perjanjian
merupakan suatu perbuatan antara satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perbuatan itu adalah
perbuatan hukum yang menghasilkan hubungan perikatanm, sehingga bisa
dibilang perjanjian merupakan sumber dari perikatan. Selain
perjanjian, sumber perikatan lainnya adalah undang-undang. istilah
"kontrak" pada dasarnya sama dengan perjanjian, yaitu perjanjian yang
dibuat secara tertulis karena selain tertulis, perjanjian juga bisa di
buat secara lisan.
Dalam
membuat kontrak, kita seringkali menandatanganinya begitu saja dan
mengabaikan sikap kritis. Mungkin kita masih ingat ketika hari pertama
memasuki kantor, saat disodori kontrak kerja, suasana yang dibangun
adalah penandatanganan kontrak dan bukan memeriksa (review) isi kontrak
pasal demi pasal. Jangankan memlakukan review, membacanya saja mungkin
tidak sempat. Kalaupun sempat, apakah masih bisa menawar gaji dan
tunjangan? Atau ketika kita membuka rekening di bank, mendaftarkan
asuransi jiwa anak, membeli rumah tempat tinggal keluarga, membeli
mobil, tugas kita hanyalah menandatangani kontraknya.
Sebagai
salah satu pihak dalam kontrak, Anda harusnya sersikap kritis. Minimal,
Anda mengetahui apa yang ditandatangani. Sekali membubuhkan tandatangan
di atas materai kontrak, Anda telah terikat secara hukum dengan pihak
lain yang ada dalam kontrak. Dalam kontrak, sering kali kita terlibat
sebagai pihak yang tidak dominan (inferior). Namun, kita harus tetap
jernih dalam membaca tiap ketentuannya. Umumnya perusahaan-perusahaan
besar memiliki format kontrak sendiri yang sulit dinegosiasikan dan
kadang menekan.Namun sebelum kontrak itu ditandatangani kita masih punya
pilihan untuk melanjutkan kerja sama atau meninggalkan meja
perundingan. Salah satu asas kontrak adalah kebebasan berkontrak
(freedom of contract)maka sebebas itulah kita memosisikan diri sejajar
dengan lawan kontrak.
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar