Senin, 17 Desember 2018

Antara Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak

Perikatan, perjanjian, dan kontrak. Ketiganya merupakan istilah yang tidak asing, saling bersanding, dan dalam praktiknya seringkali tertukar. Kontrak merupakan perjanjian, tetapi mempunyai bentuk yang lebih khusus. Perjanjian merupakan perjanjian, tetapi mempunyai bentuk yang lebih khusus. Perjanjian merupakan perikatan, tetapi perikatan tidak sebatas hanya perjanjian. Meski ketiganya mempunyai pengertian yang mirip dan saling menempel, tetapi kita masih bisa mengetahui perbedaannya.

Perikatan
Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Sebagai sebuah hubungan hukum, perikatan berisi seperangkat hak dan kewajiban yang dijamin oleh hukum dan karenanya memiliki akibat hukum dapat dipaksakan secara hukum. Dalam transaksi jual beli, hukum memberikan jaminannya bahwa penjual berhak menerima pembayaran harga dan pembeli berhak menerima barangnya.

Perjanjian 
Sesuai ketentuan pasal 1233 KUHPerdata, perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Lebih jelasnya, undang-undang dan perjanjian (persetujuan) merupakan sumber dari perikatan. Undang-undang dan perjanjian merupakan penyebab dari lahirnya perikatan. Jika perikatan berisi hak dan kewajiban, perjanjian dan undang-undang merupakan mesin produksi dalam menciptakan seperangkat hak dan kewajiban dalam perikatan tersebut.
Suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Jika perikatan adalah suatu hubungan hukum,perjanjian adalah perbuatan hukum. Sebagai bentuk hubungan hukum, perikatan bersifat abstrak. Sementara sebagai perbuatan hukum, perjanjian mempunyai gerak fisik yang kongkret.

Kontrak
Selain perjanjian dan perikatan, kita juga mengenal istilah kontrak yang biasa digunakan dalam praktik bisnis. Secara gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa inggris, yaitu contract. Seperti perikatan, pengertian kontrak juga jarang ditemui dalam undang-undang. Antara perjanjian dan kontrak sebenarnya memiliki pengertian yang sama, tetapi pengertian kontrak lebih spesifik. Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Spesifikasi kontrak dalam bentuk tertulis muncul karena perjanjian tidak hanya dapat dibuat secara tertulis, tetapi bisa juga secara lisan.
Selain kontrak, istilah perjanjian juga sering dipadankan dengan istilah praktis seperti SPK(Surat Perjanjian Kerja) atau PKS (Perjanjian Kerja Sama). keduany merupakan perjanjian. Jika dibuat tertulis keduanya adalah kontrak.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis. 

Tidak ada komentar: