Perikatan,
perjanjian, dan kontrak. Ketiganya merupakan istilah yang tidak asing,
saling bersanding, dan dalam praktiknya seringkali tertukar. Kontrak
merupakan perjanjian, tetapi mempunyai bentuk yang lebih khusus.
Perjanjian merupakan perjanjian, tetapi mempunyai bentuk yang lebih
khusus. Perjanjian merupakan perikatan, tetapi perikatan tidak sebatas
hanya perjanjian. Meski ketiganya mempunyai pengertian yang mirip dan
saling menempel, tetapi kita masih bisa mengetahui perbedaannya.
Perikatan
Suatu
perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana
pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Sebagai
sebuah hubungan hukum, perikatan berisi seperangkat hak dan kewajiban
yang dijamin oleh hukum dan karenanya memiliki akibat hukum dapat
dipaksakan secara hukum. Dalam transaksi jual beli, hukum memberikan
jaminannya bahwa penjual berhak menerima pembayaran harga dan pembeli
berhak menerima barangnya.
Perjanjian
Sesuai ketentuan pasal 1233 KUHPerdata, perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Lebih
jelasnya, undang-undang dan perjanjian (persetujuan) merupakan sumber
dari perikatan. Undang-undang dan perjanjian merupakan penyebab dari
lahirnya perikatan. Jika perikatan berisi hak dan kewajiban, perjanjian
dan undang-undang merupakan mesin produksi dalam menciptakan seperangkat
hak dan kewajiban dalam perikatan tersebut.
Suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Jika
perikatan adalah suatu hubungan hukum,perjanjian adalah perbuatan
hukum. Sebagai bentuk hubungan hukum, perikatan bersifat abstrak.
Sementara sebagai perbuatan hukum, perjanjian mempunyai gerak fisik yang
kongkret.
Kontrak
Selain
perjanjian dan perikatan, kita juga mengenal istilah kontrak yang biasa
digunakan dalam praktik bisnis. Secara gramatikal, istilah kontrak
berasal dari bahasa inggris, yaitu contract. Seperti perikatan,
pengertian kontrak juga jarang ditemui dalam undang-undang. Antara
perjanjian dan kontrak sebenarnya memiliki pengertian yang sama, tetapi
pengertian kontrak lebih spesifik. Kontrak adalah perjanjian yang dibuat
secara tertulis.
Spesifikasi
kontrak dalam bentuk tertulis muncul karena perjanjian tidak hanya
dapat dibuat secara tertulis, tetapi bisa juga secara lisan.
Selain
kontrak, istilah perjanjian juga sering dipadankan dengan istilah
praktis seperti SPK(Surat Perjanjian Kerja) atau PKS (Perjanjian Kerja
Sama). keduany merupakan perjanjian. Jika dibuat tertulis keduanya
adalah kontrak.
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar