Sewaktu
menjemput anak di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), seorang guru
menawarkan kue mangkok seharga Rp.2000 kepada saya. Katanya, kue itu
adalah barang jualan seorang murid yang sedang berdiri di sampingnya.
Sang guru menunjukan kepada muridnya bagaimana dia harus menawarkan
dagangannya, menjawab pertanyaan pembeli, dan bagaimana jika uang
pembayaran melebihi harga kue jualannya. Saya membayar empat kue seharga
Rp.8.000 dengan 10.000. Sang guru meminta anak itu untuk mengambilkan
kembalian Rp2.000. Tanpa disadari, sang guru telah mengajarkan muridnya
cara membuat perjanjian.
Transaksi
jualan kue di atas merupakan sebuah perikatan, sebuah perbuatan hukum
yang hanya terdiri dari dua orang, tentang satu hal, dan dapat
dilaksanakan seketika-ada uang, ada barang, transaksi selesai. Sementara
itu perjanjian merupakan pebuatan mengikatkan diri antara satu orang
dengan orang lain. Dengan demikian, anak tersebut telah belajar membuat
perjanjian pertamanya sejak dini.
Sepertinya
tidak ada bagi kita untuk tidak memahami perjanjian, karena hampir
separuh hidup kita diisi dengan membuat perjanjian. Setiap harinya, kita
membuat perjanjian sejak bangun tidur sampai tidur kembali. Membuat
janji meeting dengan seorang rekan, apalagi untuk urusan bisnis, kadang
bukan perkara mudah untuk menentukan lokasi apalagi menyelesaikan
urusannya. Meskipun di kesempatan lain, kita bisa closing bisnis dengan
mudah tanpa perencanaan maupun perjanjian yang rumit.
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar