Pasal mengenai
"Ruang Lingkup merupakan favorit saya kalau diserahi tugas membuat
kontrak. Saya tidak langsung terjun pada detail-detailnya, tetapi
menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan observasi. Diantaranya
dengan membaca buku dan undang-undang, browsing internet, mengobrol
dengan klien, terjun langsung ke lapangan dan menyusun gambaran besar
bisnis yang akan dibuat menjadi sebuah kontrak itu dari awal sampai
akhir, seperti kapan kontrak menancapkan tiang pancang pertamanya dan
kapan ia menerima pelunasan biaya jasa. Meski pada dasarnya hampir semua
transaksi berkisar pada penyerahan barang/jasa dan pembayaran uang,
tetapi tidakan yang mengawalinya juga proses dan tindakan yang
mengakhirinya sering tidak sesederhana yang dibayangkan.
Pasal ruang
lingkup menggambarkan keseluruhan proses kerja sama hubungan hukum itu
dengan mengajukan isu-isu lain yang relevan. Pasal mengenai ruang
lingkup kerja sama meringkas tema-tema klausul apa saja yang perlu
dimasukan ke dalam kontrak. Daftar tema utama klausul itu merupakan
poin-poin penting dari hubungan kerja sama yang akan dibangunoleh para
pihak, sebisa mungkin disusun secara kronologis. Meski pasal ini
berusaha memberikan diskripsi yang menyeluruh, tetapi khusul-khusul itu
masih bersifat umum. Pasal ruang lingkup ini berisi poin-poin penting
yang disusun secara tematik berdasarkan isu tertentu dalam hubungan
kerja samanya. Tema khusul tersebut umumnya berkisar pada :
- Hubungan kerja sama secara umum (ekslusif atau nonekslusif)
- Ketentuan umum tentang spesifikasi barang atau jasanya.
- Syarat umum pelaksanaan pekerjaan jasa.
- Cara melakukan serah terima barang atau hasil pekerjaan jasa
- Garansi barang atau masa pemeliharaan hasil pekerjaan jasa.
- Cara pembayaran harga barang atau biaya jasa (secara tunai atau bertahap)
- Ketentuan-ketentuan lainnya (hak kekayaan intelektual (HKI), uang jaminan (security deposit), keanggotaan asosiasi atau perhimpunan, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar