Rabu, 05 Desember 2018

Membuat Surat Kuasa

Jika Anda berhalangan hadir dan tidak sempat melaksanakan urusan hukum Anda sendiri, katakanlah untuk menandatangani sebuah kontrak Anda dapat meminta orang lain mengerjakannya untuk Anda. Orang itu dapat mewakili kepentingan hukum ANda melalui pemberian kuasa. Umumnya, pemberian kuasa semacam ini dilakukan dengan sebuah surat kuasa khusus. Sebuah pemberian kuasa memberikan kewenangan (outhority) kepada orang yang menerima kuasanya.

Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Sebagai sebuah persetujuan (perjanjian), surat kuasa juga didasarkan pada ketentuan mengenai syarat-syarat perjanjian. Subjek pemberian kuasa terdiri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Hubungan diantara keduanya bersifat konsensual dan berkarakter garansi kontrak. Sifat "konsensual" pemberian kuasa mewajibkan adanya kata sepakat di antara pemberi dan penerima kuasa atas substansi pemberian kuasa tersebut. Sifat "bergaransi kontrak" memberikan batasan tanggung jawab pemberi kuasa hanya sebatas kekuasaan yang diberikannya kepada penerima kuasa hanya sebatas kekuasaan yang diberikannya kepada penerima kuasa.

Jika penerima kuasa adalah seorang karyawan perusahaan PT yang diberi kuasa oleh direkturnya untuk menandatangani kontrak pengadaan barang, sebagai penerima kuasa ia tidak sedang mengikatkan dirinya melainkan mengikatkan perusahaannya. Perusahaanyalah yang berkewajiban untuk melaksanakan isi kontrak yang dibuat oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga tersebut. Seperti halnya kewajiban melaksanakan isi kontrak yang dibuat isi kontrak yang dibuat oleh penerima kuasa, pemberi kuasa juga berhak untuk menggugat secara langsung pihak ketiga yang berhubungan dengan penerima kuasa.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Share

Tidak ada komentar: