Jika Anda
berhalangan hadir dan tidak sempat melaksanakan urusan hukum Anda
sendiri, katakanlah untuk menandatangani sebuah kontrak Anda dapat
meminta orang lain mengerjakannya untuk Anda. Orang itu dapat mewakili
kepentingan hukum ANda melalui pemberian kuasa. Umumnya, pemberian kuasa
semacam ini dilakukan dengan sebuah surat kuasa khusus. Sebuah
pemberian kuasa memberikan kewenangan (outhority) kepada orang yang
menerima kuasanya.
Menurut Pasal
1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan
pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk
melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Sebagai
sebuah persetujuan (perjanjian), surat kuasa juga didasarkan pada
ketentuan mengenai syarat-syarat perjanjian. Subjek pemberian kuasa
terdiri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Hubungan diantara
keduanya bersifat konsensual dan berkarakter garansi kontrak. Sifat
"konsensual" pemberian kuasa mewajibkan adanya kata sepakat di antara
pemberi dan penerima kuasa atas substansi pemberian kuasa tersebut.
Sifat "bergaransi kontrak" memberikan batasan tanggung jawab pemberi
kuasa hanya sebatas kekuasaan yang diberikannya kepada penerima kuasa
hanya sebatas kekuasaan yang diberikannya kepada penerima kuasa.
Jika penerima
kuasa adalah seorang karyawan perusahaan PT yang diberi kuasa oleh
direkturnya untuk menandatangani kontrak pengadaan barang, sebagai
penerima kuasa ia tidak sedang mengikatkan dirinya melainkan mengikatkan
perusahaannya. Perusahaanyalah yang berkewajiban untuk melaksanakan isi
kontrak yang dibuat oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga tersebut.
Seperti halnya kewajiban melaksanakan isi kontrak yang dibuat isi
kontrak yang dibuat oleh penerima kuasa, pemberi kuasa juga berhak untuk
menggugat secara langsung pihak ketiga yang berhubungan dengan penerima
kuasa.
Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar