Perusahaan
Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana karena didirikan
oleh satu orang, yakni satu pemodal, pengurus, dan penanggung jawab
usaha. Bentuk usaha ini dimiliki oleh orang perseorangan secara pribadi
yang sekaligus bertindak sebagai pengurus dan pengawas usahanya maupun
badan hukum. Pendirian Perusahaan Perseorangan dapat dilakukan tanpa
izin serta tata cara yang khusus. Perusahaan Perseorangan dibuat oleh
pengusaha yang modal, sumber daya, dan kuantitas produknya terbatas.
Pembubaran
Perusahaan semudah dengan pendiriannya Misalnya, seorang penjual mie
ayam yang bangkrut karena salah posisi dagang, dapat memutuskan untuk
membubarkan usahanya pagi itu juga dan sorenya ia sudah bisa menjual
seluruh asetnya. Hal ini karena pemiliknya hanya seorang, pembubarannya
tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain atau otoritas yang
berwenang kecuali pada saat pendiriannya memerlukan perizinan khusus.
Dalam
Perusahaan Perseorangan, tanggung jawab pemilik usaha tidak terbatas
hanya pada modal usahanya, tetapi ia juga bertanggung jawab sampai pada
seluruh harta kekayaan pribadinya. Seluruh harta kekayaan merupakan
jaminan atas kewajiban-kewajiban yang lahir dari kontrak-kontrak bisnis
yang ditandatanganinya. Seorang pengusaha konveksi yang menjadikan
rumahnya sebagai jaminan kredit bank untuk pemngembangan usaha akan
kehilangan rumahnya jika ia tidak dapat melunasi utangnya tepat waktu.
Seperti halnya kewajiban usaha, demikian pula haknya yang berupa
keuntungan usaha yang hanya dapat dinikmati sendirian oleh pemilik
usaha.
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar