Sebelum membedah
anatomi kontrak, kita perlu menengok kembali pada asas kebebasan
berkontrak (freedom of contract). Dari asas ini, pekerjaan menyusun
kontrak (contract drafting) dimulai. Berdasarkan asas tersebut, Anda
memiliki kebebasan untuk membuat kontrak sebebas Anda untuk tidak
membuat kontrak dalam menjalin hubungan kerja sama bisnis Anda.
Sekehendak hati, Anda bebas untuk membuat kontrak sesuai kebutuhan,
tentang apa pun dan dengan cara yang bagaimanapun.
Dalam asas
kebebasan berkontrak, Anda bahkan diperkenankan untuk menyimpang dari
beberapa ketentuan dalam KUHPerdata. Dalam perjanjian sewa-menyewa,
seorang penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan barang yang
disewakan selama masa sewa yang disebabkan karena kesalahan penyewa.
Anda dapat menyimpang dari ketentuan itu dengan menyepakati bahwa segala
kerusakan barang karena sebab apa pun akan terjadi tanggung jawab
pemilik barang, sehingga membebaskan penyewa dari segala tanggung jawab
kerusakan.
Namun kebebasan
di atas bukanlah kebebasan yang mutlak karena kontrak yang Anda buat
masih harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian (pasal 1320
KUHPerdata). Selain memenuhi syarat, kontrak tersebut juga tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, ketertiban umum, dan
kesusilaan. Syarat-syarat sahnya kontrak meliputi kecakapan para pihak,
kata sepakat, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.
Karena tidak ada
ketentuan baku tentang format sebuah kontrak sesuai asas kebebasan
berkontrak, Anda juga memiliki kebebasan untuk menentukan format kontrak
Anda sendiri. Anda dapat dengan bebas membuat karya tulis Anda sendiri
dan menyebutnya sebagai kontrak setelah para pihak menandatanganinya,
sepanjang memenuhi syarat sahnya kontrak dan tidak bertetangan dengan
hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar