Banyak orang
berfikir bahwa perbedaan titik dan koma dalam kontrak bisa menimbulkan
pengertian yang jauh menyimpang. Sikap berhati-hati dalam membuat dan
melaksanakan kontrak tidak diragukan lagi adalah baik, tetapi terlalu
berhati-hati juga dapat memperpanjang waktu pembuatan kontrak dan
melambatnya eksekusi bisnis. Namun, walaupun setiap orang berhati-hati
dalam membuat dan melaksanakan kontrak, perbedaan menafsirkan kata-kata
dalam kontrak kadang tidak terhindarkan. Kontrak lahir dari adanya
hubungan sosial, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi para pihak
untuk menafsirkan isi kontrak mereka secara berbeda-kcuali memang
dilandasi iktikad yang tidak baik.
Untuk mencegah
terjadinya perbedaan tafsir dalam melaksanakan kontrak, sebaiknya sebuah
kontrak disusun secara realistis, logis, dan jelas. Secara rasional,
para pihak harus realistis dalam membuat kontrak, kemudian menyusun
kontrak tersebut secara faktual agar dapat mengatur hubungan mereka
sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengawang-awang. Kontrak yang dibuat
secara logis berarti ketentuan-ketentuan yang tidak mungkin untuk
dilaksanakan. Jika keinginan masing-masing pihak telah berhasil
dipahami, susunlah ketentuan-ketentuan itu dengan bahasa dan kata-kata
yang sejernih, seterang, dan sejelas mungkin. Jika perlu tambahan "pasal
definisi" untung menghilangkan keragu-raguan. Klausul kontrak merupakan
ungkapan maksud dan tujuan para pihak dalam menjalin hubungan hukum
mereka dengan menggunakan pilihan kata yang sering kali terbatas,
sehingga karenanya tidak ada kontrak yang sempurna. Namun, jika
perbedaan penafsiran kontrak itu tidak terhindarkan, KUHPerdata telah
memberikan pedomannya dalam pasal 1342 sampai dengan pasal 1351.
Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar