Jika kategori
usaha Anda masih kecil-kecilan atau bahkan mikro, Anda tidak perlu
buru-buru untuk mendirikan perusahaan besar. Sementara doa Anda sedang
bekerja membantu ikhtiar, Anda perlu bersabar untuk menjalankan usaha
perseorangan Anda sendiri. Bahkan dengan menjalankan usaha perseorangan,
sepanjang konsisten dan berkelanjutan, pada dasarnya anda telah
mendirikan perusahaan Anda sendiri. Jika Anda menjual kopi bubuk kreasi
coffee grinder Anda sendiri dan memasarkannya lewat medsos misalnya,
berarti Anda telah mendirikan perusahaan Anda sendiri. Sebuah perusahaan
perorangan dijalankan sendiri oleh individu perseorangan secara terus
menerus dengan maksud memperoleh laba.
Jika perusahaan
kecil-kecilan tersebut mulai berkembang, Anda bisa mengajak rekan atau
keluarga untuk bersama-sama membesarkannya. Mereka tidak harus
berkontribusi dengan modal uang, tetapi bisa juga memasukan aset,
jaringan pemasaran, bahkan hanya berkontribusi dengan tenaganya. Rekan
Anda yang satu dapat menyediakan ruko miliknya untuk workshop sekaligus
kafe, sementara rekan Anda yang lain meluaskan pasar kopi Anda lewat
website e-commerce. Anda dapat mengikat kontribusi mereka itu dengan
kontrak yang jelas di depan, jenis kontribusi apa yang bisa mereka
masukan dan bagaimana pembagian keuntungannya? sampai disini, perusahaan
perseorangan Anda telah berkembang menjadi persekutuan perdata.
Jika usaha
tersebut semakin maju anda dapat memasukan lebih banyak lagi orang dan
modal ke dalamnya. Persekutuan perdata tadi dapat berkembang menjadi
perusahaan firma atau komanditer (CV) dan mengatur penambahan modal dan
pembagian kerja ke di dalamnya dengan lebih teliti. Apabila perusahaan
sudah berkembang semakin komplek, misalnya orderan ekspor dan modal
serta karyawan Anda yang semakin gemuk, saatnya bagi Anda untuk
mengembangkan bisnis dengan mendirikan perseroan terbatas (PT).
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar