Sewaktu beli
minuman dingin di minimarket, Anda telah terikat dengan perjanjian jual
beli. Anda hanya perlu membayar harganya sesuai bandrol di mesin kasir
sebelum membawanya pulang. Jika Anda tidak setuju dengan harganya, Anda
dapat mengembalikan botol minuman itu ke mesin pendingin dan mencari
mini market lain yang menjualnya dengan harga yang lebih murah. Namun,
hanya untuk membeli sebotol minuman dingin, Anda tidak perlu menuliskan
perjanjian itu di atas kertas dan membuang-buang waktu Anda di depan
mesin kasir. Sesuai syarat-sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata,
sebuah perjanjian tidak mensyaratkan harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Bukan hanya cukup
dengan lisan, bahkan tanpa ucapan lisan yang mengandung janji-janji pun
sebuah perjanjian bisa dilahirkan. Sebuah perjanjian bisa muncul
berdasarkan tindakan-tindakan nyata yang dilakukan oleh para pihak.
Dengan dilakukannya penyerahan barang dan pembayaran harga, meski tanpa
janji-janji secara lisan, perjanjian jual beli telah dilahirkan.
Meskipun
perjanjian dapat dibuat secara lisan, tetapi sebaiknya perjanjian dibuat
secara tertulis (kontrak). Perjanjian yang dibuat tertulis (kontrak).
Perjanjian yang dibuat tertulis selain dapat menafsirkan lebih rinci
maksud-maksud para pihak dalam hubungan kerja sama mereka, juga memberi
kepastian hukumsebagai alat bukti di pengadilan jika salah satu pihak
wanprestasi. Sebagai alat bukti tulisan dalam gugatan hukum di
pengadilan, perjanjian merupakan bukti yang sangat penting, paling
banyak digunakan, dan sangat menentukan putusan hakim dalam banyak
kasus.
Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar