Bangunan tempat
usaha, misalnya toko, ruko (rumah toko), kantor atau gudang, merupakan
aset vital bagi seorang pelaku usaha. Bahkan bisa dibilang, tidak ada
usaha yang tidak memerlukan tempat untuk melakukanuntuk kegiatan
usahanya. Bahkan sebuah e-commerce yang aktivitas bisnisnya banyak
dilakukan di dunia maya juga memerlukan sebuah tempat usaha secara
fisik, minimal untuk gudang penyimpanan barang jualannya atau sekedar
pojokan rumah untuk meletakan meja komputer. sebuah toko, kantor, atau
gudang dapat diperoleh baik dengan cara pemilikan sendiri maupun dengan
cara sewa. Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang
satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada
pihak yang lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang
disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.
Sebuah kontrak
sewa tempat usaha telah mengikat para pihak (pemilik dan penyewa
bangunan) seketika setelah mereka menyepakati unsur-unsur pokoknya,
yaitu bangunan dan harga sewa. Kewajiban pemilik adalah menyerahkan
bangunan untuk dapat dinikmati oleh penyewa, sedangkan kewajiban penyewa
adalah pembayaran harga sewanya. Dalam kontrak sewa, secara hukum yang
yang diserahkan itu sebenarnya adalah hak untuk menikmati barangnya
(bangunan), dan bukan hak kepemilikan barang-objeknya adalah kenikmatan
barang, penggunaan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya. Meskipun
dalam penyewaan terdapat serah terima barang, tetapi yang
diserahterimakan itu adalah hak ppenguasaannya, bukan hak
kepemilikannya. Sejak ditandatangninya kontrak sewa, penguasaan barang
kini berbeda di tangan penyewa, meskipun kepemilikannya tetap berada di
tangan pemilik bangunan.
Penggunaan tempat
usaha yang berasal dari kontrak sewa cenderung memiliki potensi konflik
yang lebih besar ketimbang memiliki tempat usaha sendiri. Penyewaan
tempat usaha berkaitan erat bukan hanya antara pemilik dan penyewa
bangunan, tetapi kadang dengan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut,
misalnya orang di luar pemilik bangunan dan dalam beberapa kasus
bersengketa dengan pemilik bangunan. Oleh karena itu, kecermatan mata
seorang penyewa sangat diperlukan sebelum menandatangani kontrak.
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar