Rabu, 12 Desember 2018

Kontrak Sewa Bangunan (Tempat Usaha)

Bangunan tempat usaha, misalnya toko, ruko (rumah toko), kantor atau gudang, merupakan aset vital bagi seorang pelaku usaha. Bahkan bisa dibilang, tidak ada usaha yang tidak memerlukan tempat untuk melakukanuntuk kegiatan usahanya. Bahkan sebuah e-commerce yang aktivitas bisnisnya banyak dilakukan di dunia maya juga memerlukan sebuah tempat usaha secara fisik, minimal untuk gudang penyimpanan barang jualannya atau sekedar pojokan rumah untuk meletakan meja komputer. sebuah toko, kantor, atau gudang dapat diperoleh baik dengan cara pemilikan sendiri maupun dengan cara sewa. Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.

Sebuah kontrak sewa tempat usaha telah mengikat para pihak (pemilik dan penyewa bangunan) seketika setelah mereka menyepakati unsur-unsur pokoknya, yaitu bangunan dan harga sewa. Kewajiban pemilik adalah menyerahkan bangunan untuk dapat dinikmati oleh penyewa, sedangkan kewajiban penyewa adalah pembayaran harga sewanya. Dalam kontrak sewa, secara hukum yang yang diserahkan itu sebenarnya adalah hak untuk menikmati barangnya (bangunan), dan bukan hak kepemilikan barang-objeknya adalah kenikmatan barang, penggunaan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya. Meskipun dalam penyewaan terdapat serah terima barang, tetapi yang diserahterimakan itu adalah hak ppenguasaannya, bukan hak kepemilikannya. Sejak ditandatangninya kontrak sewa, penguasaan barang kini berbeda di tangan penyewa, meskipun kepemilikannya tetap berada di tangan pemilik bangunan.

Penggunaan tempat usaha yang berasal dari kontrak sewa cenderung memiliki potensi konflik yang lebih besar ketimbang memiliki tempat usaha sendiri. Penyewaan tempat usaha berkaitan erat bukan hanya antara pemilik dan penyewa bangunan, tetapi kadang dengan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut, misalnya orang di luar pemilik bangunan dan dalam beberapa kasus bersengketa dengan pemilik bangunan. Oleh karena itu, kecermatan mata seorang penyewa sangat diperlukan sebelum menandatangani kontrak.


Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Tidak ada komentar: