Ketentuan-ketentuan
mengenai kontrak termasuk persyaratannya, dapat kita temui dalam kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Buku III
tentang Perikatan. Bagian ini terdiri dari bagian umum dan bagian
khusus. Bagian umum, Bab I sampai dengan Bab IV, memuat
ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum. Sementara bagian khusus di
Bab V sampai dengan Bab XVII, memuat ketentuan-ketentuan khusus
perjanjian. Perjanjian-perjanjian tersebut bersifat khusus karena
memiliki nama-nama sendiri atau disebut juga perjanjian bernama
(nominaat). Berdasarkan namanya, pasal 1319 KUHPerdata menyebutkan dua
macam perjanjian, yaitu perjanjian bernama (nominaat). dan perjanjian
tidak bernama (inominaat). Disebut perjanjian bernama karena telah
banyak dipakai dan dikenal secara luas di masyaratat, yaitu: Perjanjian
jual beli, Perjanjian tukar menukar, Perjanjian sewa menyewa, Perjanjian
melakukan pekerjaan, Perjanjian persekutuan perdata, Perjanjian badan
hukum, Perjanjian hibah, Perjanjian penitipan barang, Perjanjian pinjam
pakai, Perjanjian pinjam meminjam, Pemberian kuasa, Perjanjian bunga
tetap atau abadi, perjanjian untung untungan, Perjanjian penanggungan
utang, Perjanjian perdamaian.
Selain perjanjian
bernama (nominaat), dikenal juga perjanjian tidak bernama (inominaat),
yaitu perjanjian yang secara khusus tidak diatur dalam Buka III
KUHPerdata tetapi secara praktis hidup, tumbuh, dan berkembang dalam
kehidupan sehari-hari di masyarakat. Perjanjian inominaat banyak dibuat
dengan mengikuti perkembangan dan perubahan di masyarakat dari waktu ke
waktu. Meski tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi
perjanjian inominaat tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum dalam
KUHPerdata. Misalnya tentang syarat-syarat sah, akibat, atau penafsiran
perjanjian.
Jika perjanjian
nominaat tunduk pada ketentuan-ketentuan khusus dalam KUHPerdata,
ketentuan-ketentuan khusus perjanjian inominaat tersebar dalam praktik
kehidupan sehari-hari masyarakat dan berbagai peraturan
perundang-undangan. Misalnya, perjanjian lisensi rahasia, dagang, selain
harus memenuhi syarat sahnya perjanjian pasal 1320KUHPerdata juga
merujuk pada undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar