Rabu, 05 Desember 2018

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana karena didirikan oleh satu orang, yakni satu pemodal, pengurus, dan penanggung jawab usaha. Bentuk usaha ini dimiliki oleh orang perseorangan secara pribadi yang sekaligus bertindak sebagai pengurus dan pengawas usahanya maupun badan hukum. Pendirian Perusahaan Perseorangan dapat dilakukan tanpa izin serta tata cara yang khusus. Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang modal, sumber daya, dan kuantitas produknya terbatas.

Pembubaran Perusahaan semudah dengan pendiriannya Misalnya, seorang penjual mie ayam yang bangkrut karena salah posisi dagang, dapat memutuskan untuk membubarkan usahanya pagi itu juga dan sorenya ia sudah bisa menjual seluruh asetnya. Hal ini karena pemiliknya hanya seorang, pembubarannya tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain atau otoritas yang berwenang kecuali pada saat pendiriannya memerlukan perizinan khusus.

Dalam Perusahaan Perseorangan, tanggung jawab pemilik usaha tidak terbatas hanya pada modal usahanya, tetapi ia juga bertanggung jawab sampai pada seluruh harta kekayaan pribadinya. Seluruh harta kekayaan merupakan jaminan atas kewajiban-kewajiban yang lahir dari kontrak-kontrak bisnis yang ditandatanganinya. Seorang pengusaha konveksi yang menjadikan rumahnya sebagai jaminan kredit bank untuk pemngembangan usaha akan kehilangan rumahnya jika ia tidak dapat melunasi utangnya tepat waktu. Seperti halnya kewajiban usaha, demikian pula haknya yang berupa keuntungan usaha yang hanya dapat dinikmati sendirian oleh pemilik usaha.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis


Tidak ada komentar: