Perdagangan
elektronik atau electronic commerce (e-commerce) memiliki banyak
pengertian, tetapi untuk menyederhanakannya dan supaya praktis, kita
sebut saja sebagai kegiatan jual beli secara elektronik. Kegiatan
perdagangan dalam e-commerce, seperti juga perdagangan konvensional,
menyediakan varian produk berupa barang, jasa, dan informasi. Dalam
aktivitasnya, selain melibatkan pelaku usaha (business entity) dan
konsumen (consumers), kegiatan e-commerce juga sering melibatkan
manufaktur (manufacture) dan pedagang perantara (intermediaries), bahkan
pemerintah (government).
Sebagai bentuk
perubahan paradigma perdagangan konvensional menjadi perdagangan
elektronik, e-commerce belakangan cukup banyak diminati pelaku usaha
karena mampu mengefisiensikan kegiatan bisnisnya. dalam kegiatan
marketing, penjual cukup meletakkan katalog dagangannya di website dan
calon pembeli akan mencari sendiri informasi produk tersebut melalui
search engine atau melalui program periklanan seperti banner ads dan
google adwords. Dengan hanya sekali klik tombol clik wrap agreement,
penjual dan pembeli akan terikat pada perjanjian jual beli barang yang
eksekusinya tidak lebih dari sepuluh menit. Meski bareng dikirim melalui
kurir layaknya perdagangan konvensional, dengan mengunjungi gudang
penjual. Semua informasi produk telah tersedia di brosur online shop dan
pembeli hanya tinggal memainkan jari telunjuknya melalui website di
laptop atau smartphone.
Kegiatan
e-commerce mampu menciptakan sistem perdagangan yang tanpa batas, baik
lokasi maupun waktu. Dengan sarana e-commerce, seorang pelaku usaha
dapat melakukan kegiatan perdagangannya dengan menembus pasar dunia
dalam waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu yang bahkan dapat
dilakukan di sebuah ruangan sempit di dalam rumah tinggalnya.
Selain melibatkan
transaksi individu perorangan, kegiatan e-commerce juga dapat
melibatkan perusahaan swasta sebagai penjual maupun pembeli. Selain
sektor swasta, e-commerce juga dapat melibatkan transaksi dengan
pemerintah (government). Sebab sedemikian luasnya praktik e-commerce,
dalam bagian ini kita akan membatasi pembahasan e-commerce hanya di
sektor swasta, seperti B2B, B2C, praktik e-commerce yang paling banyak
dilakukan oleh para usaha dan konsumen.
- Business to Business (B2B) adalah e-commerce yang dilakukan di antara pelaku usaha dengan pelaku usaha, seperti produsen dengan mitranya, produsen dengan grosir, atau grosir dengan pengecer.
- Business to consumers (B2C) adalah e-commerce yang melakukan penjualan produk secara langsung dari pelaku usaha ke konsumen akhir. Biasanya e-commerce B2C dilakukan dengan memajang katalog produk penjual di website.
- Consumers to Consumers (C2C) adalah e-commerce yang melakukan penjualan produk dari konsumen ke konsumen. Untuk mempertemukan penjual dan pembeli, e-commerce C2c memerlukan pihak ketiga (marketplace) yang memfasilitasi transaksi mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar