Dalam perikatan
kontrak yang sederhana, berakhirnya kontrak dapat terjadi karena telah
dilaksanakannya hak dan kewajiban. Penjual telah menyerahkan barang dan
pembeli telah membayar harganya. Semakin kompleks suatu bisnis
ditransaksikan, semakin kompleks pula cara-cara menyelesaikan perikatan
kontraknya. Jika Anda mempunyai kewajiban untuk membayar harga barang
yang yang Anda beli kepada supplier dan dalam waktu bersamaan supplier
Anda mempunyai utang dalam jumlah yang sama kepada Anda, maka Anda dapat
mengakhiri utang-piutang itu dengan cara perjumpaan utang. Anda tidak
perlu lagi membayar harga barang kepada supplier. Demikian pula supplier
tidak perlu melunasi utangnya kepada Anda karena konversi kedua
kewajiban itu telah mengakhiri utang-piutang tersebut, sehingga konversi
tersebut telah mengakhiri dua kontrak sekaligus.
Mengenai hapusnya
perikatan diatur dalam pasal 1381 KUHPerdata dan seterusnya. Namun
karena perikatan lebih luas daripada kontrak, kita akan menggunakan
ketentuan mengenai hapusnya perikatan tersebut untuk membahas kapan
hapusnya sebuah kontrak.
Hapusnya perikatan kontrak dapat disebabkan karena :
- Pembayaran
- Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penyimpanan atau Penelitian
- Pembaharuan Utang (Novasi)
- Perjumpaan Utang (Kompensasi)
- Percampuran Utang
- Pembebasan Utang
- Musnahnya Barang Yang Terutang
- Kebatalan atau Pembatalan
- Berlakunya Suatu Syarat Pembatalan
- Lewatnya Waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar