Jika Anda
seorang pebisnis pemula atau sekedar ingin memulainya dari usaha
kecil-kecilan, Anda bisa memilih Usaha Mikro, kecil, dan Menengah
(UMKM), tetapi tidak ada salahnya juga jika Anda langsung terjun ke
usaha besar jika memang siap. Sektor UMKM banyak diminati karena
bentuknya yang cukup sederhana, baik dari segi permodalan, sumber daya,
teknologi, pasar, dan aspek legalitasnya yang tidak terlalu rumit. Namun
jika ingin meningkatkan peran Anda di pasar, unsur-unsur tersebut harus
pula dioptimalkan.
UMKM merupakan
kelompok usaha yang cukup besar di Indonesia. Sektor ini telah terbukti
mampu menahan serangan krisis ekonomi di tahun 1997 dan 2008. Ketahanan
ini muncul salah satunya karena mengendalikan sumber daya yang mudah
diperoleh di sekitar kita, jadi tidak serentan korporasi besar. Saat
ini, jumlah UMKM di Indonesia yang lebih dari 50 juta unit mampu
menyerap lebih dari 90% tenaga kerja indonesia dan menyumbangkan lebih
dari 50% GDP nasional. Dengan data tersebut, sektor ini membentang
seluas harapan Anda untuk meroketkan bisnis kecil dan menengah Anda.
Namun UMKM juga
punya tantangannya sendiri, yaitu kualitas sumber daya manusia, akses
teknologi, keterbatasan pasar, dan pembiayaan. Dalam mewujudkan
cita-cita bisnis, tentunya tidak bisa bekerja sendirian. Kemitraan
menjadi penting karena Anda memerlukan dukungan, baik sumber daya, akses
teknologi, pembiayaan, dan pengembangan pasar. Untuk melindungi diri
dari kemitraan yang tidak adil, Anda harus bersiap-siap menyusun kontrak
bisnis Anda sendiri. Anda harus melindungi kreativitas dan inovasi
bisnis Anda dalam mengubah sumber daya yang melimpah itu menjadi produk
dan jasa yang efektif dan efisien.
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar