Rabu, 05 Desember 2018

Memulai Bisnis Dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Jika Anda seorang pebisnis pemula atau sekedar ingin memulainya dari usaha kecil-kecilan, Anda bisa memilih Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi tidak ada salahnya juga jika Anda langsung terjun ke usaha besar jika memang siap. Sektor UMKM banyak diminati karena bentuknya yang cukup sederhana, baik dari segi permodalan, sumber daya, teknologi, pasar, dan aspek legalitasnya yang tidak terlalu rumit. Namun jika ingin meningkatkan peran Anda di pasar, unsur-unsur tersebut harus pula dioptimalkan.

UMKM merupakan kelompok usaha yang cukup besar di Indonesia. Sektor ini telah terbukti mampu menahan serangan krisis ekonomi di tahun 1997 dan 2008. Ketahanan ini muncul salah satunya karena mengendalikan sumber daya yang mudah diperoleh di sekitar kita, jadi tidak serentan korporasi besar. Saat ini, jumlah UMKM di Indonesia yang lebih dari 50 juta unit mampu menyerap lebih dari 90% tenaga kerja indonesia dan menyumbangkan lebih dari 50% GDP nasional. Dengan data tersebut, sektor ini membentang seluas harapan Anda untuk meroketkan bisnis kecil dan menengah Anda.

Namun UMKM juga punya tantangannya sendiri, yaitu kualitas sumber daya manusia, akses teknologi, keterbatasan pasar, dan pembiayaan. Dalam mewujudkan cita-cita bisnis, tentunya tidak bisa bekerja sendirian. Kemitraan menjadi penting karena Anda memerlukan dukungan, baik sumber daya, akses teknologi, pembiayaan, dan pengembangan pasar. Untuk melindungi diri dari kemitraan yang tidak adil, Anda harus bersiap-siap menyusun kontrak bisnis Anda sendiri. Anda harus melindungi kreativitas dan inovasi bisnis Anda dalam mengubah sumber daya yang melimpah itu menjadi produk dan jasa yang efektif dan efisien.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Tidak ada komentar: