Asas merupakan
dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat. Dalam kontrak, asas-asas
kontrak merupakan dasar-dasar pemikiran tentang ketentuan membuat
kontrak, prinsip-prinsip mendasar dengan ketentuan-ketentuan mengenai
hukum kontrak bertumpu. Dalam hukum kontrak setidaknya terdapat lima
asas yang perlu menjadi pedoman dalam membuat kontrak, yaitu asas
kebebasan berkontrak, asas konsualisme, asas kepastian hukum, asas
iktikad baik, dan asas kepribadian.
Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of Contract)
Pada prinsipnya,
setiap orang bebas untuk membuat kontrak tentang apa pun dan dengan
siapa pun. Namun, kebebasan ini bukanlah kebebasan yang mutlak, karena
bagaimanapun undang-undang tetap membatasi.
Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Asas kepastian
hukum berarti setiap kontrak yang dibuat secara sah akan dijamin
perlindungannya oleh hukum. Bagi para pihak yang membuatnya, kontrak
tersebut berlaku layaknya undang-undang dan harus dihormati oleh
siapapun. Setiap orang yang tidak berkepentingan terhadap kontrak
tersebut dilarang untuk melakukan intervensi.
Asas Konsensualisme (concensualism)
Salah satu syarat
kontrak adalah adanya kesepakatan atau konsensus di antara para pihak.
Asas konsensualisme berarti suatu kontrak telah lahir sejak detik
tercapainya kata sepakat. Begitu kedua belah pihak menyatakan
kesepakatannya, pada saat itulah mereka telah menjalin perikatan
berdasarkan kontrak.
Asas Itikad Baik (Good Faith)
Iktikad baik
berart motivasi para pihak dalam membuat dan melaksanakan kontrak harus
jujur, terbuka, dan saling percaya. Motivasi tersebut tidak boleh
dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup
nutupi keadaan yang sebenarnya.
Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian
berarti isi kontrak hanya mengikat para pihak yang membuatnya secara
personal dan tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan
kesepakatannya. Seperti disebutkan dalam pasa 1338 KUHPerdata, bahwa
semua kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar