Dalam
bisnis, membuat kontrak kadang lebih kompleks. itu kalo kita sepakat
bahwa bisnis diartikan sebagai "usaha komersil di dunia perdagangan"
sesuai kamus besar Bahasa Indonesia atau "the activity of making,
buying, selling or supplying goods or services for money" menurut kamus
Oxford. Istilah bisnis sering melekat pada kontrak sebagai perjanjian
yang dibuat secara tertulis. Kontrak dan bisnis, keduanya seprti kopi
dan cangkirnya yang membuat pagi kita terasa begitu sibuk dan penuh
jadwal. Bisnis mengisi kontrak dan kontrak melindungi kepentingan
bisnis.
Jika
Anda belum memiliki bisnis apa pun untuk ditawarkan, memahami kontrak
dan hukumnya pun untuk ditawarkan, memahami kontrak dan hukumnya pun
bukanlah kesia-siaan. Dengan memahami pengertian, asas-asas, dan
syarat-syarat sahnya kontrak, Anda masih dapat menggunakannya untuk
kepentingan perseorangan. Anda dapat menggunakannya untuk kepentingan
perseorangan. Anda dapat menggunakan pemahaman ini untuk membuat
perjanjian perkawinan (prenuptial agreement), kesepakatan bersama
pembagian warisan atau kesepakatan utang piutang dengan kawan lama.
Untuk
membuat kontrak bisnis, tentunya Anda harus mempunyai bisnis atau
urusan-urusan yang perlu Anda tangani dan tuangkan ke dalam kontrak.
Sebagai penjual, Anda harus mempunyai barang atau jasa untuk ditawarkan.
Sementara sebagai pembeli, Anda harus mempunyai uang untuk membayar.
Ketika Anda menjadi karyawan sebuah perusahaan, pada dasarnya Anda juga
sedang berbisnis dengan menjual keterampilan kepada perusahaan yang siap
membayar dengan menjual keterampilan kepada perusahaan yang siap
membayar dengan gaji bulanan. Namun, kita tidak sedang membicarakan
bisnis semacam itu disini.
Sebagai
pengusaha, Anda harus bertanggung jawab secara mandiri atas
keputusan-keputusan yang Anda tuangkan di dalam kontrak. Jika Anda salah
memilih vendor pengangkut yang melibatkan keterlambatan pengiriman
bahan baku sehingga molornya proses produksi workshop Anda maka semua
kerugian itu milik Anda. Namun jika Anda adalah karyawan pabrik,
katakanlah manajer produksi, kerugian keterlambatan itu merupakan
kerugian perusahaan karena perusahaan yang mengikat kontrak dengan
transporter. Sebagai pengusaha Anda tidak hanya terikat pada satu
vendor, tetapi juga bertanggung jawab pada semua kontrak yang
berhubungan dengan bisnis Anda.
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar