Selasa, 18 Desember 2018

Melengkapi Dokumen Pendukung Kontrak

Sebuah dokumen kontrak tidak berdiri sendiri karena selalu berkaitan dengan dokumen lainnya. Dalam kontrak pekerjaan jasa fotografer yang sederhana minimal melibatkan dokumen identitas sang fotografer dan pemberi kerja, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua dokumen itu merupakan dokumen pendukung yang membuktikan kebenaran identitas dan aspek perpajakan para pihak di dalam kontrak. Data-data identitas diri para pihak harus sesuai dengan data-data dalam dokumen pendukung tersebut

Jika status para pihak lebih luas dari perorangan, dokumen pendukung kontrak yang diperlukan juga semakin variatif. Untuk mendukung identitas dan ruang lingkup usaha Perseroan Terbatas (PT), setidaknya diperlukan akta pendirian PT, akta perubahannya, akta pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM, KTP Direktur Utama, dan beberapa perizinan umum seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen pendukung yang selain membuktikan identitas PT juga membuktikan perizinan eksistensi badan usahanya, yakni izin domisili, izin penggunaan tempat usaha, dokumen yang menyatakan telah terdaftar sebagai badan hukum, dan izin operasional perdagangan serta resmi sebagai wajib pajak.

Dokumen pendukung diatas merupakan dokumen standar dan bersifat umum, hampir setiap PT memiliki dokumen tersebut. Jika sebuah perusahaan manufaktur ingin mendirikan pabrik, sebelum melakukan pembebasan lahan perusahaan tersebut harus memiliki izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati. Demikian juga sebelum dilakukannya pembangunan gedung pabrik, perusahaan wajib untuk memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jika Anda mengelola perusahaan kontraktor yang mendapat tender pendiri sebuah pabrik, penting bagi Anda untuk memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan bahwa Anda akan membangun sebuah pabrik di lokasi yang telah memiliki izin resmi. Dokumen-dokumen perizinan diatas merupakan dokumen pendukung kontrak secara legal dapat menentukan keabsahan suatu kontrak.

Selain perizinan usaha, dokumen pendukung bisa juga berupa dokumen syarat yang dibuat sendiri oleh para pihak untuk menegaskan status mereka di dalam kontrak, misalnya surat kuasa. Dalam praktik bisnis, meminjam nama perusahaan untuk mengerjakan sebuah proyek sering dilakukan. Di antara pemilik perusahaan dan pemilik proyek (penandatanganan kontrak) biasanya ada kesepakatan fee untuk meminjam nama perusahaan tersebut.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Senin, 17 Desember 2018

Antara Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak

Perikatan, perjanjian, dan kontrak. Ketiganya merupakan istilah yang tidak asing, saling bersanding, dan dalam praktiknya seringkali tertukar. Kontrak merupakan perjanjian, tetapi mempunyai bentuk yang lebih khusus. Perjanjian merupakan perjanjian, tetapi mempunyai bentuk yang lebih khusus. Perjanjian merupakan perikatan, tetapi perikatan tidak sebatas hanya perjanjian. Meski ketiganya mempunyai pengertian yang mirip dan saling menempel, tetapi kita masih bisa mengetahui perbedaannya.

Perikatan
Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Sebagai sebuah hubungan hukum, perikatan berisi seperangkat hak dan kewajiban yang dijamin oleh hukum dan karenanya memiliki akibat hukum dapat dipaksakan secara hukum. Dalam transaksi jual beli, hukum memberikan jaminannya bahwa penjual berhak menerima pembayaran harga dan pembeli berhak menerima barangnya.

Perjanjian 
Sesuai ketentuan pasal 1233 KUHPerdata, perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Lebih jelasnya, undang-undang dan perjanjian (persetujuan) merupakan sumber dari perikatan. Undang-undang dan perjanjian merupakan penyebab dari lahirnya perikatan. Jika perikatan berisi hak dan kewajiban, perjanjian dan undang-undang merupakan mesin produksi dalam menciptakan seperangkat hak dan kewajiban dalam perikatan tersebut.
Suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Jika perikatan adalah suatu hubungan hukum,perjanjian adalah perbuatan hukum. Sebagai bentuk hubungan hukum, perikatan bersifat abstrak. Sementara sebagai perbuatan hukum, perjanjian mempunyai gerak fisik yang kongkret.

Kontrak
Selain perjanjian dan perikatan, kita juga mengenal istilah kontrak yang biasa digunakan dalam praktik bisnis. Secara gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa inggris, yaitu contract. Seperti perikatan, pengertian kontrak juga jarang ditemui dalam undang-undang. Antara perjanjian dan kontrak sebenarnya memiliki pengertian yang sama, tetapi pengertian kontrak lebih spesifik. Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Spesifikasi kontrak dalam bentuk tertulis muncul karena perjanjian tidak hanya dapat dibuat secara tertulis, tetapi bisa juga secara lisan.
Selain kontrak, istilah perjanjian juga sering dipadankan dengan istilah praktis seperti SPK(Surat Perjanjian Kerja) atau PKS (Perjanjian Kerja Sama). keduany merupakan perjanjian. Jika dibuat tertulis keduanya adalah kontrak.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis. 

Kamis, 13 Desember 2018

Menjalin Bisnis Anda Sendiri

Untuk membuat kontrak bisnis anda harus mempunyai bisnis 

Sewaktu menjemput anak di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), seorang guru menawarkan kue mangkok seharga Rp.2000 kepada saya. Katanya, kue itu adalah barang jualan seorang murid yang sedang berdiri di sampingnya. Sang guru menunjukan kepada muridnya bagaimana dia harus menawarkan dagangannya, menjawab pertanyaan pembeli, dan bagaimana jika uang pembayaran melebihi harga kue jualannya. Saya membayar empat kue seharga Rp.8.000 dengan 10.000. Sang guru meminta anak itu untuk mengambilkan kembalian Rp2.000. Tanpa disadari, sang guru telah mengajarkan muridnya cara membuat perjanjian.

Transaksi jualan kue di atas merupakan sebuah perikatan, sebuah perbuatan hukum yang hanya terdiri dari dua orang, tentang satu hal, dan dapat dilaksanakan seketika-ada uang, ada barang, transaksi selesai. Sementara itu perjanjian merupakan pebuatan mengikatkan diri antara satu orang dengan orang lain. Dengan demikian, anak tersebut telah belajar membuat perjanjian pertamanya sejak dini.

Sepertinya tidak ada bagi kita untuk tidak memahami perjanjian, karena hampir separuh hidup kita diisi dengan membuat perjanjian. Setiap harinya, kita membuat perjanjian sejak bangun tidur sampai tidur kembali. Membuat janji meeting dengan seorang rekan, apalagi untuk urusan bisnis, kadang bukan perkara mudah untuk menentukan lokasi apalagi menyelesaikan urusannya. Meskipun di kesempatan lain, kita bisa closing bisnis dengan mudah tanpa perencanaan maupun perjanjian yang rumit.


Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Latar Belakang Kontrak (Premise atau Recital)

Kata-kata pembuka dalam latar belakang kontrak atau sering juga disebut recital, merupakan pendahuluan kontrak yang menjelaskan tentang mengapa kontrak itu perlu dibuat. Latar belakang kontrak merupakan pembukaan (introduction) yang menjelaskan maksud dan tujuan dari para pihak untuk membuat kontrak. Dalam Black's Law Dictionary, recital didefinisikan sebagai The formal preliminary statmen in a deed or other instrument, of such deeds, agreements, or matter of fact as are necessary to explain the reasons upon which the transaction is founded.

Untuk membuat recital, Anda dapat memulainya dari informasi mengenai para pihak, yakni siapa mereka dan apa saja kompetensinya. Anda dapat melanjutkannya dengan kebutuhan para pikah, hubungan kerja sama yang ingin dijalin, dan penjelasan mengapa mereka harus mengadakan kontrak. Dikarenakan latar belakang kontrak juga menjelaskan konteks kontrak tersebut dibuat, kehadiran latar belakang akan membantu para pihak dalam menafsirkan isi kontrak pada saat melaksanakannya. Salah satu cara menafsirkan isi kontrak jika para pihak berbeda pendapat adalah dengan melihat kembali maksud dari para pihak mengadakan kontrak tersebut dan Anda bisa mengembalikannya ke recital. Suatu kontrak utang piutang selalu muncul karena adanya peminjaman uang, tetapi bisa juga berasal dari transaksi jual-beli mobil yang cicilannya macet. Umumnya, latar belakang kontrak berisi klaim-klaim para pihak yang menjelaskan keadaan sebelum dibuatnya kontrak yang biasanya diawali dengan kata "bahwa".

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis  

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana karena didirikan oleh satu orang, yakni satu pemodal, pengurus, dan penanggung jawab usaha. Bentuk usaha ini dimiliki oleh orang perseorangan secara pribadi yang sekaligus bertindak sebagai pengurus dan pengawas usahanya maupun badan hukum. Pendirian Perusahaan Perseorangan dapat dilakukan tanpa izin serta tata cara yang khusus. Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang modal, sumber daya, dan kuantitas produknya terbatas.

Pembubaran Perusahaan semudah dengan pendiriannya Misalnya, seorang penjual mie ayam yang bangkrut karena salah posisi dagang, dapat memutuskan untuk membubarkan usahanya pagi itu juga dan sorenya ia sudah bisa menjual seluruh asetnya. Hal ini karena pemiliknya hanya seorang, pembubarannya tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain atau otoritas yang berwenang kecuali pada saat pendiriannya memerlukan perizinan khusus.

Dalam Perusahaan Perseorangan, tanggung jawab pemilik usaha tidak terbatas hanya pada modal usahanya, tetapi ia juga bertanggung jawab sampai pada seluruh harta kekayaan pribadinya. Seluruh harta kekayaan merupakan jaminan atas kewajiban-kewajiban yang lahir dari kontrak-kontrak bisnis yang ditandatanganinya. Seorang pengusaha konveksi yang menjadikan rumahnya sebagai jaminan kredit bank untuk pemngembangan usaha akan kehilangan rumahnya jika ia tidak dapat melunasi utangnya tepat waktu. Seperti halnya kewajiban usaha, demikian pula haknya yang berupa keuntungan usaha yang hanya dapat dinikmati sendirian oleh pemilik usaha.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Judul Kontrak (Heading)

Sebuah judul kontrak sebaiknya menjelaskan secara singkat isi keseluruhan kontrak dan sejelas mungkin. Memang tidak ada rumus baku dalam membuat judul kontrak. Jadi, Anda punya kesempatan untuk menjadi orang yang bersahaja, yakni menuliskannya dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, dan seoptimal mungkin merangkum keseluruhan isi kontrak. Untuk kontrak usaha bersama mendirikan toko komputer misalnya, Anda bisa menuliskan judul kontrak itu dengan Perjanjian Usaha Bersama Toko Komputer. Judul lain misalnya, Perjanjian sewa-Menyewa Apartemen jika Anda sudah tidak menginginkan lagi tinggal di apartemen Anda.

Serlain judul kontrak setiap pasal juga memiliki judulnya masing-masing (judul pasal). Ketentuan mengenai nilai biaya jasa, cara pembayarannya dan tanggungan pajak, bisa disatukan dalam pasal mengenai "Biaya Jasa". Seperti halnya sertifikat jasa dan cara melaksanakan pekerjaan yang disatukan dalam pasal mengenai "Pekerjaan Jasa". Baik judul kontrak maupun judul pasal, keduanya menginformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang isu-isu apa saja yang terkandung di dalamnya. Judul kontrak maupun judul pasal merupakan istilah-istilah yang tidak memiliki dampak hukum pada ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya. Judul-judul; tersebut hanya memberikan informasi saja kalau tidak ingin dibilang hanya sebagai pemanis.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis 

Rabu, 12 Desember 2018

Kontrak Sewa Bangunan (Tempat Usaha)

Bangunan tempat usaha, misalnya toko, ruko (rumah toko), kantor atau gudang, merupakan aset vital bagi seorang pelaku usaha. Bahkan bisa dibilang, tidak ada usaha yang tidak memerlukan tempat untuk melakukanuntuk kegiatan usahanya. Bahkan sebuah e-commerce yang aktivitas bisnisnya banyak dilakukan di dunia maya juga memerlukan sebuah tempat usaha secara fisik, minimal untuk gudang penyimpanan barang jualannya atau sekedar pojokan rumah untuk meletakan meja komputer. sebuah toko, kantor, atau gudang dapat diperoleh baik dengan cara pemilikan sendiri maupun dengan cara sewa. Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.

Sebuah kontrak sewa tempat usaha telah mengikat para pihak (pemilik dan penyewa bangunan) seketika setelah mereka menyepakati unsur-unsur pokoknya, yaitu bangunan dan harga sewa. Kewajiban pemilik adalah menyerahkan bangunan untuk dapat dinikmati oleh penyewa, sedangkan kewajiban penyewa adalah pembayaran harga sewanya. Dalam kontrak sewa, secara hukum yang yang diserahkan itu sebenarnya adalah hak untuk menikmati barangnya (bangunan), dan bukan hak kepemilikan barang-objeknya adalah kenikmatan barang, penggunaan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya. Meskipun dalam penyewaan terdapat serah terima barang, tetapi yang diserahterimakan itu adalah hak ppenguasaannya, bukan hak kepemilikannya. Sejak ditandatangninya kontrak sewa, penguasaan barang kini berbeda di tangan penyewa, meskipun kepemilikannya tetap berada di tangan pemilik bangunan.

Penggunaan tempat usaha yang berasal dari kontrak sewa cenderung memiliki potensi konflik yang lebih besar ketimbang memiliki tempat usaha sendiri. Penyewaan tempat usaha berkaitan erat bukan hanya antara pemilik dan penyewa bangunan, tetapi kadang dengan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut, misalnya orang di luar pemilik bangunan dan dalam beberapa kasus bersengketa dengan pemilik bangunan. Oleh karena itu, kecermatan mata seorang penyewa sangat diperlukan sebelum menandatangani kontrak.


Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis