1. Bagian Honor Dokter akan menarik data Laporan Jasa Dokter
dari sistem yang akan digunakan untuk menghitung Jasa Dokter (Rawat Jalan,
Rawat Inap, Rawat Darurat, Penunjang Medik, MCU)
2.
Bagian Honor Dokter melakukan verifikasi atas formula
perhitungan Jasa Dokter di laporan sistem, dan jika ditemukan kesalahan akan
dilakukan koreksi di sistem
3.
Bagian Honor Dokter akan mencetak laporan honor dokter
versi system, dengan periode cut off :
a.
Periode 1 :Tanggal 12 – 26
(realisasi pembayaran tanggal 5)
b.
Periode 2 :Tanggal 27 – 11 (realisasi pembayaran tanggal
20)
4. Apabila tanggal cut off bertepatan dengan hari libur, maka
tanggal cutoff didasarkan pada hari kerja terdekat sebelum tanggal cut off.
5. Bagian Honor Dokter melakukan verifikasi data sistem dan
laporan harian kasir untuk memastikan tidak ada double pengajuan dan
perhitungan sudah tepat baik secara manual maupun secara sistem.
6. Bagian Honor Dokter melakukan perhitungan pajak penghasilan
Dokter dan menyerahkan laporan pajak ke bagian pajak untuk dibuat SSPnya.
7.
Honor dokter baik secara manual dan sistem yang telah
selesai dihitung dan di verifikasi dicetak dan diberikan ke bagian treasury
untuk dilakukan pembayaran.
8.
Pengajuan pembayaran honor dokter ke bagian treasury di
serahkan selambat-lambatnya tanggal :
a.
Periode 1 : H-1 sebelum periode pembayaran tanggal 5
b.
Periode 2 : H-1 sebelum periode pembayaran tanggal 20
9. Pada saat pengajuan pembayaran honor dokter ke bagian
treasury, Bagian Honor Dokter melampirkan dokumen berikut :
a.
Rekapitulasi honor dokter ( total summary)
b.
Rekapitulasi honor dokter ( detail per dokter)
c.
Rekapitulasi Guarantee Income per Dokter
10.
Bagian treasury menerima pengajuan pembayaran dari Bagian
Honor Dokter dan melakukan verifikasi.
11.
Apabila pengajuan telah terverifikasi, bagian treasury meminta
approval pembayaran honor dokter sesuai dengan Matrix Authorisasi yang telah
berlaku.
12.
Bagian Treasury melakukan pembayaran Honor Dokter
selambat-lambatnya tanggal :
a.
Periode 1 : Tanggal 5 setiap bulannya
b. Periode 2 : Tanggal 20 setiap bulannya