Rabu, 27 Januari 2010

PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Oleh: Budi Prayogi,SE,MM
Referensi :
 Arens, Alvin & Loebbecke, JK, Auditing on integrated Approach,Prentice Hall
 Messier, Glover & Prawitt, Auditing & Assurance Services A Systematic Approach.
 Standar Profesional Akuntan Publik, 2001, Ikatan Akuntan Indonesia

Kantor akuntan publik memiliki karakteristik dan lingkup penyediaan jasa yang amat beragam, yang pada gilirannya mempengaruhi struktur dan organisasi dari perusahaan-perusahaan tersebut. Tiga factor utama yang mempengaruhi struktur organisasi dari perusahaan-perisahaan tersebut adalah :

1. Kebutuhan untuk memiliki independensi atas klien. Independensi membuat auditor tetap objektif/tidak memihak dalam menarik kesimpulan mengenai laporan keuangan klien.
2. Pentingnya struktur untuk mendorong kompetensi. Kompetensi mengijinkan para auditor untuk melaksanakan audit dan melakukan jasa-jasa lainnya secara efektif dan efisien.
3. Meningkatkan resiko pengendalian yang dihadapi oleh auditor. Dalam dekade terakhir, perusahaan-perusahaan memiliki sejumlah pengalaman dalam peningkatan biaya-biaya yang terkait dengan pengadilan. Beberapa struktur organisasi mampu memberikan suatu tingkat proteksi pada individu anggota perusahaan.
Hirarki organisasi yang khas dalam suatu kantor akuntan publik mencakup para rekanan atau para pemegang saham, manajer, supervisor, senior atau auditor yang memimpin audit, serta para asisten/auditor pemula. Seorang karyawan baru umumnya memulai karir sebagai seorang auditor pemula serta melewatkan sekitar 2 atau 3 tahun dari masing-masing klasifikasi di atas sebelum ia mencapai status sebagai rekanan. Auditor pemula melaksanakan sebagian besar detail-detail audit. Senior audit memilik rata-rata pengalaman audit 2-5 tahun dan bertugas mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas audit di lapangan, termasuk mengawasi dan mereview pekerjaan auditor pemula. Manajer memiliki pengalaman 5-10 tahun dan bertanggung jawab membantu auditor dalam merencanakan dan mengelola audit, mereview pekerjaan auditor penanggug jawab, serta menjaga hubungan dengan klien. Manajer dapat bertanggung jawab atas lebih dari satu pekerjaan pada saat yang bersamaan. Rekan memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dan bertugas mereview keseluruhan pekerjaan audit dan terlibat dalam pembuatan keputusan audit yang penting. Rekan adalah pemiliki perusahaan, dan ia memiliki tanggung jawab mutlak untuk melaksanakan audit dan melayani kliennya.
Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Umum. Standar umum pertama (PSA No.4) berbunyi : “ Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai audit”. Standar umum pertama menegaskan bahwa betapa pun tingginya kemampuan seseorang dalam bidang-bidang lain, termasuk dalam bisnis dan keuangan, ia tidak dapat memenuhi persyaratan yang dimaksudkan dalam standar auditing ini, jika ia tidak memiliki pendidikan serta pengalaman memadai dalam bidang auditing. Standar Umum kedua berbunyi : “ Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakn pekerjaannya untuk kepentingan umum. Namun, independensi dalam hal ini tidak berarti seperti sikap seorang penuntut dalam perkara pengadilan, namun lebih dapat disamakan dengan sikap tidak memihaknya seorang hakim. Profesi akuntan publik telah menetapkan dalam kode etik akuntan Indonesia, agar profesi ini menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi dari masyarakat. Standar Umum ketiga berbunyi :” Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.” Standar ini menuntut auditor independen untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme professional. Skeptisme professional adalah sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit. Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Standar Pekerjaan Lapangan. Standar Pekerjaan lapangan pertama berbunyi : “ Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.” Pertimbangan atas standar pekerjaan lapangan pertama memicu kesadaran bahwa penunjukkan auditor independen secara dini akan memberikan banyak manfaat bagi auditor maupun klien. Disamping itu auditor harus membangun pemahaman dengan klien tentang jasa yang akan dilaksanakan untuk setiap perikatan. Pemahaman tersebut mengurangi resiko terjadinya salah interpretasi kebutuhan atau harapan pihak lain, baik di pihak auditor maupun klien. Pemahaman dengan klien tentang audit atas laporan keuangan umumnya mencakup hal-hal berikut ini :
a. Tujuan audit adalah menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan
b. Manajemen bertanggung jawab untuk membangun dan mempertahankan pengendalian intern yang efektif terhadap pelaporan keuangan.
c. Manajemen bertanggung jawab untuk mengindentifikasi dan menjamin bahwa entitas mematuhi peraturan perundangan yang berlaku terhadap aktivitasnya.
d. Manajemen bertanggung jawab untuk membuat semua catatan keuangan dan informasi yang berkaitan tersedia bagi auditor.
e. Pada akhir perikatan, manajemen akan menyediakan suatu surat bagi auditor yang menegaskan representasi tertentu yang dibuat selama audit berlangsung.
f. Auditor bertanggung jawab untuk melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mensyaratkan bahwa auditor memperoleh keyakinan memadai, bukan mutlak, tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
g. Suatu audit mencakup perolehan pemahaman atas pengendalian intern yang cukup untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan luasnya prosedur audit yang harus dilaksanakan. Suatu audit tidak didesain untuk memberikan keyakinan atas pengendalian intern atau untuk mengidentifikasi semua kondisi yang dapat dilaporkan.
Perencanaan dan supervisi. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain :
a. Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat usaha entitas tersebut.
b. Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
c. Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang siginifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
d. Tingkat resiko pengendalian yang direncanakan.
e. Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
f. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian
g. Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubunhgan istimewa.
h. Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan.
Supervisi mencakup pengarahan usaha asisten dalam mencapai tujuan audit dan penentuan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur supervise adalah memberikan instruksi kepada asisten, tetap menjaga penyampaian informasi masalah-masalah penting yang dijumpai dalam audit, mereview pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat di antara staf audit kantor akuntan.
Standar Pelaporan
Standar pelaporan pertama menyatakan:
“ Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.”
Istilah prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia yang digunakan dimaksudkan tidak hanya prinsip dan praktik akuntansi, tetapi juga metode penerapannya. Istilah tersebut mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu.
Standar Pelaporan kedua berbunyi :
“ Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.”
Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
Standar Pelaporan ketiga berbunyi:
“Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.”
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informative yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan, serta catatan atas laporan keuangan, yang meliputi sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsure dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
Pernyataan Standar Auditing
Kesepuluh standar professional akuntan public memiliki cakupan yang terlalu luas dalam menyediakan suatu panduan yang memadai bagi para auditor. Panduan-panduan yang lebih spesifik dapat ditemukan dalam SAS ( Statement of Auditing Standards) yang diterbitkan oleh Auditing Standards Board AICPA. Standar Profesional Akuntan Publik dan SAS/PSA dipandang sebagai literature resmi, serta bagi mereka yang melakukan audit atas laporan keuangan historis wajib mematuhi standar-standar yang ditetapkan dalam standar professional akuntan public dan SAS/PSA tersebut yaitu di bawah kode etik professional AICPA. Walaupun GASS dan SAS merupakan panduan auditing resmi bagi para anggota profesi, kedua panduan tersebut hanya memberikan arahan sedikit bagi para auditor daripada yang diperkirakan semula.
Standar Internasional Audit
Dikarenakan oleh globalisasi bisnis dan pasar modal, ada minat dan tren yang kuat menuju pengembangan penyeragaman standar akuntansi dan audit di seluruh dunia. Saat ini, perwakilan dari Negara-negara berbeda bekerja bersama pada proyek penetapan standar untuk mengkoordinasikan standar audit internasional yang berlaku.
International Standards on Auditing (ISA)-standar auditing international yang diterbitkan oleh International Auditing Practice Committee of the international Federation of Accountants (IFAC) atau komite praktek auditing international pada Federasi Akuntan International. Saat ini terdapat suatu perhatian dan kecenderungan untuk membangun harmonisasi, yang berarti membangun suatu standar akuntansi dan auditing yang seragam di seluruh dunia.
Pengendalian Kualitas
Pada tahun 1978, AICPA mendirikan Komite Standar Pengendalian Kualitas serta memberinya tanggung jawab untuk membantu kantor akuntan public mengembangkan dan menginplementasikan standar pengendalian kualitas. Bagi suatu Kantor akuntan public, pengendalian kualitas terdiri dari metode-metode yang digunakan untuk memastikan bahwa kantor akuntan publik telah memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada klien maupun kepada pihak lain. Metode ini mencakup pula struktur organisasi kantor akuntan public serta prosedur-prosedur yang dikembangkan oleh kantor akuntan publik itu.
Elemen-elemen dalam pengendalian kualitas.
Komite Standar pengendalian kualitas mengidentifikasi Elemen pengendalian kualitas yang harus dipertimbangkan oleh setiap perusahaan pada saat mereka menyusun kebijakan dan prosedur pengendalian kualitas mereka masing-masing. Diantaranya :
1. Independensi, integritas, objektivitas
Rangkuman Persyaratan. Semua personalia yang terlibat dalam penugasan harus memelihara indepedensi baik secara nyata maupun secara penampilan, melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan segenap integritas, serta memelihara objektivitas dalam melaksanakan tanggung jawab professional mereka. Contoh prosedur. Setiap tahun, setiap klien dan karyawan harus mengisi formulir “ kuesioner indepedensi”, yang berkaitan dengan hal seperti kepemilikan saham serta keanggotaan pada dewan direksi.
2. Manajemen Sumber Daya Manusia
Rangkuman Persyaratan. Dalam perusahaan akuntan publik, kebijakan dan prosedur yang harus disusun supaya dapat memberikan tingkat keandalan tertentu bahwa: Semua karyawan baru memiliki kualfiikasi sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten. Pekerjaan dibebankan pada mereka yang telah mendapat pelatihan teknis yang cukup serta memiliki kecakapan. Semua karyawan harus berpartisipasi dalam pelaksanaan pendidikan profesi berkelanjutan serta aktivitas pengembangan profesi sehingga membuat mereka mampu melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka. Karyawan yang terplih untuk dipromosikan adalah mereka yang memiliki kualfikasi yang diperlukan supaya menjadi bertanggung jawab dalam penugasan berikutnya. Contoh Prosedur. Setiap professional harus dievaluasi pada setiap kali penugasan dengan menggunakan formulir evaluasi penugasan individual.
3. Penerimaan serta kelanggengan klien dan penugasannya
Rangkuman Persyaratan. Kebijakan dan prosedur harus disusun agar dapat menentukan apakah akan menerima klien baru atau meneruskan kerjasama dengan klien yang telah ada. Kebijakan dan prosedur ini harus mampu meminimalkan resiko yang berkaitan dengan klien yang memiliki tingkat integritas manajemen yang rendah. Perusahaan akuntan public hanya boleh melaksanakan penugasan yang dapat dilakukan dengan kompetensi professional. Contoh prosedur. Formulir evaluasi klien, yang memuat masalah-masalah seputar komentar auditor pendahulu dan evaluasi manajemen, harus dipersiapkan untuk setiap klien baru sebelumn perusahaan akuntan publik memutuskan menerima klien tersebut.
4. Kinerja atas Penugasan
Rangkuman Persyaratan. Kebijakan dan prosedur harus hadir terutama untuk memastikan bahwa penugasan yang dilaksanakan oleh auditor telah memenuhi standar profesi, ketentuan pemerintah, serta standar kualitas perusahaan akuntan public. Contoh Prosedur. Direktur akuntansi dan auditing perusahaan akuntan public dapat diajak berkonsultasi serta telah memberikan persetujuannya pada semua penugasan sebelum penugasan itu dianggap selesai.
5. Pemantauan
Rangkuman Persyaratan. Harus terdapat kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa keempat elemen pengendalian kualitas lainnya telah diterapkan secara efektif. Contoh prosedur. Rekan yang bertugas mengendalikan kualitas harus menguji prosedur pengendalian kualitas minimal setahun sekali untuk memastikan bahwa perusahaan akuntan public masih mematuhi prosedur itu.
Rangkuman Persyaratan.
Divisi Kantor Akuntan Publik
AICPA telah mendirikan divisi kantor akuntan publik serta mendirikan pula dua seksi/kompartemen : SEC Practice Section dan Private Companies Practice Section. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pekerjaan kantor akuntan public agar konsisten dengan standar pengendalian kualitas dari AICPA. Masing-masing kompartemen memiliki syarat-syarat keanggotaan serta wewenang untuk mengenakan sanksi bagi anggota yang tidak mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan untuk menjadi anggota SEC Praction :
• Ketaatan pada standar Pengendalian Kualitas. Kantor akuntan public harus setuju dan taat kepada standar pengendalian kualitas yang telah dinyatakan dalam bagian sebelumnya.
• Mandatory peer review. Setiap perusahaan harus mendapat review secara periodic atas pengendalian kualitas serta praktek-praktek akuntansi dan auditing, di mana review ini dilakukan oleh kantor akuntan publik lainnya berkualifikasi.
• Kesinambungan pendidikan. Setiap professional anggota perusahaan diwajibkan untuk mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan sebanyak 120 jam dalam periode tiga tahun sekali.
• Rotasi partner. Kewajiban untuk mempekerjakan seorang partner baru/rekanan baru pada setiap penugasan SEC, dilaksanakan jika rekanan lainnya telah bekerja bagi penugasan tersebut selama 7 tahun berturut-turut.
• Persetujuan dari rekanan/parner review. Seluruh audit yang dilaksanakan terhadap perusahaan publik harus direview oleh partner lainnya selain partner yang bekerja dalam penugasan tersebut.
• Larangan atas beberapa jasa tertentu. Kantor akuntan public harus menahan diri untuk tidak melakukan beberapa jenis jasa konsultasi manajemen tertentu bagi klien jasa audit yang merupakan perusahaan publik. Jasa-jasa tersebut meliputi tes psikologi, poling opini masyarakat, bantuan untuk proses merger dan akuisisi untuk sejumlah fee pendiri, penerimaan eksekutif, serta jasa aktuaria bagi perusahaan asuransi.
• Pelaporan atas ketidaksetujuan. Seorang auditor diwajibkan untuk memberikan laporan kepada komite audit atau dewan direksi dari masing-masing klien audit SEC atas sejumlah ketidaksetujuan utama antara auditor dengan manajemen tentang masalah-masalah akuntansi , pengungkapan, atau auditing.
• Pelaporan atas Pelaksanaan Jasa-Jasa konsultasi Manajemen. Seorang auditor diwajibkan untuk melaporkan kepada komite audit atau dewan direksi dari masing-masing klien audit SEC atas jenis jasa konsultasi manajemen yang diberikan kepada klien selama suatu tahun audit serta total pendapatan yang diterima dari jenis jasa tersebut.


Tidak ada komentar: