Limbah
infeksius
Merupakan limbah yang
diduga mengandung patogen dalam konsentrasi yang cukup dapat menyebabkan
penyakit pada pejamu yang rentan. Dapat dihasilkan oleh laboratorium, kamar
isolasi, kamar perawatan. Pathogen tersebut dapat memasuki tubuh manusia
melalui beberapa jalur antara lain:
1) Akibat
tusukan, lecet atau luka dari kulit
2) Melalui
membran mukosa
3) Pernafasan
4) Melalui
ingesti
Limbah
patologis
Limbah patologis
terdiri dari jaringan, organ, bagian tubuh, janin manusia dan bangkai hewan,
darah, dan cairan tubuh. Jaringan tubuh yang tampak nyata seperti anggota badan
dan placenta yang tidak memerlukan pengesahan penguburan hendaknya dikemas
secara khusus dan diberikan label serta diproses pada incinerator dibawah
pengawasan petugas berwenang.
. Limbah
benda tajam
Benda tajam merupakan materi yang dapat menyebabkan
luka iris atau luka tusuk antara lain jarum, jarum suntik, scalpel dan
jenis belati lain, pisau bedah, peralatan infuse,
gergaji, pecahan kaca, dan paku, baik terkontaminasi maupun tidak, benda
tersebut berbahaya dan berpotensi menularkan penyakit. Limbah benda tajam
mempunyai potensi bahaya tambahan yang dapat menyebabkan infeksi dan cidera
karena mengandung bahan kimia beracun atau radioaktif.
Benda tajam tidak hanya menyebabkan luka gores
maupun luka tusuk tetapi juga dapat menginfeksi luka jika benda ini
terkontaminasi patogen. Limbah benda tajam walaupun diproduksi sedikit namun
sangat berbahaya. Pengelolaan yang tidak baik dapat menyebabkan penularan
penyakit pada tenaga kesehatan, petugas pengelola limbah, dan juga masyarakat.
. Limbah farmasi
Limbah farmasi mencakup semua produk obat, farmasi,
vaksin, dan serum yang sudah kadaluarsa, tidak digunakan, tumpah, terkontaminasi,
yang tidak diperlukan lagi dan harus dibuang dengan tepat termasuk barang yang
akan dibuang setelah digunakan untuk menangani produk farmasi.
. Limbah
sitotoksik
Limbah yang berasal dari bahan yang terkontaminasi
dari persiapan dan pemberian obat sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang
mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup, urin,
tinja, dan muntahan pasien yang mengandung obat sitotoksik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar