1. Penerapan system pencatatan dan pelaporan di Rumah Sakit xxx mempunyai tujuan:
- Mendapatkan data untuk memetakan masalah - masalah yang berkaitan dengan keselamatan pasien;
- Sebagai bahan pembelajaran untuk menyusun langkah langkah agar KTD yang serupa tidak terulang kembali;
- Sebagai dasar analisis untuk mendesain ulang suatu system asuhan pelayanan pasien menjadi lebih aman;
- Menurunkanjumlahinsiden keselamatan pasien(KTDdanKNC);
- Meningkatkanmutu pelayanan dan keselamatanpasien.
2. Rumah Sakit xxx mewajibkan agar setiap insiden keselamatan pasien dilaporkan kepada komite keselamatan pasien rumah sakit
3. Laporan insiden keselamatan pasien diRumah xxx bersifat:
3. Laporan insiden keselamatan pasien diRumah xxx bersifat:
- Non punitive (tidak menghukum);
- Rahasia;
- Independen;
- Tepa twaktu;
- Berorientasi pada system.
4.
Pelaporan insiden keselamatan pasien menggunakan lembar Laporan Insiden
Keselamatan Pasien yang berlaku di Rumah Sakit xxx dan diserahkan
kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit xxx. Bagian/unit mencatat
kejadian IKP di buku pencatatan IKP masing-masing.
5. Laporan insiden keselamatan pasien tertulis secara lengkap diberikan kepada komite keselamatan pasien dalamwaktu :
5. Laporan insiden keselamatan pasien tertulis secara lengkap diberikan kepada komite keselamatan pasien dalamwaktu :
- 1x24 jam untuk kejadian yang merupakan sentinelevents (berdampak kematian atau kehilangan fungsi mayor secara permanen).Apabila pelaporan secara tertulis belum siap,pelaporan KTD dapat disampaikan secara lisan terlebih dahulu;
- 2x24 jam untuk kejadian yang berdampak klinis/konsekuensi/keparahan tidak signifikan, minor, dan moderat.
6. Tindaklanjut dari pelaporan:
- Tingkat risiko rendah dan moderat : investigasi sederhana oleh bagian/uni tyang terkait insiden (5W:what,who,where,when,why);
- Tingkat risiko tinggi dan ekstrim: RootCause Analysis (RCA)yang dikoordinasi oleh komite keselamatan pasien;
- Bila insiden keselamatan pasien yang terjadi mempunyai tingkat risiko merah(ekstrim) maka komite keselamatan pasien segera melaporkan kejadian tersebut kepada direksi Rumah Sakit xxx;
- Bila insiden keselamatan pasien yang terjadi mempunyai tingkat risiko kuning(tinggi) maka komite Keselamatan pasien segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Rumah Sakit xxx;
- Komite keselamatan pasien Rumah Sakit xxx melakukan rekapitulasi laporan insiden keselamatan pasien dan analisisnya setiaptiga bulan kepada direksi Rumah Sakit Sari Mulia Banjarmasin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar