Pedoman
umum alat pelindung diri:
1. Tangan
harus selalu dibersihkan meskipun menggunakan APD;
2. Lepas
dang anti bila perlu segala perlengkapan APD yang dapat digunakan kembali bila
telah rusak;
3. Lepaskan
semua APD sesegera mungkin setelah selesai memberikan pelayanan dan hindari
kontaminasi :
a.
Lingkungan di luar ruang isolasi;
b.
Para pasien atau pekerja lain;
c.
Diri sendiri.
4. Buang semua perlengkapan APD dengan
hati-hati dan segera membersihkan tangan :
a. Perkirakan resiko terpajan cairan tubuh
atau area terkontaminasi sebelum melakukan kegiatan perawatan kesehatan;
b. Pilih APD sesuai dengan perkiraan resiko
terjadi pajanan;
Alat pelindung diri berupa : sarung tangan, masker,
goggle (kaca mata pelindung), face shield (pelindung wajah), gaun, topi, apron,
dan pelindung kaki.
c. Sarung tangan sekali pakai untuk merawat
pasien langsung, dan sarung tangan pakai ulang untuk membersihkan lingkungan;
d. Masker dipakai selama tindakan yang menimbulkan aerosol
walaupun pada pasien tidak diduga infeksi;
e. Gaun untuk melindungi kulit, kulit
terkontaminasi selama prosedur/merawat pasien yang memungkinkan terjadinya
percikan/semprotan cairan tubuh pasien;
f. Kaca mata untuk melindungi konjungtia,
mukus membran mata selama melaksanakan
prosedur dan aktifitas perawatan;
g. Topi digunakan untuk menutup rambut dan
kulit kepala sehingga serpihan kulit rambut tidak masuk ke dalam luka selama
pembedahan;
h. Apron, digunakan saat melakukan perawatan langsung pada pasien atau melakukan
prosedur resiko tumpahan darah, cairan tubuh atau sekresi;
i. Pelindung kaki, digunakan untuk
melindungi kaki dari cedera akibat benda tajam atau benda berat yang jatuh
secara tidak sengaja ke atas kaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar