Rabu, 31 Mei 2017

Pentingnya melakukan Studi Kelayakan Bisnis


Hasil gambar untuk studi kelayakan bisnis

Pernahkah terbesit pertanyaan mengapa harus mempelajari studi kelayakan dalam benak anda? Terutama bagi anda yang akan memulai bisnis. Studi kelayakan biasanya dilakukan ketika sebelum memulai bisnis. Bagi anda yang mempelajari ilmu manajemen, studi kelayakan bisnis akan menjadi salah satu materi yang penting untuk dipelajari. Telah banyak dibahas mengenai ragam usaha yang bisa dijadikan pilihan dalam memulai suatu usaha. Tetapi hal yang penting bukan hanya mengenai jenis usaha saja, melainkan juga soal teknis pelaksanaannya. Maka dari itu studi kelayakan menjadi salah satu sarana untuk mengetahui teknis dari pelaksanaan sebuah usaha.

Kondisi lingkungan yang sangat dinamis dan intensitas persaingan yang semakin ketat membuat seorang pengusaha tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman dan intuisi saja dalam memulai usahanya. Seorang pengusaha dituntut untuk melakukan studi kelayakan terhadap ide bisnis yang akan di jalankan agar tidak terjadi ketelanjuran investasi di kemudian hari. Selain itu, sebelum sebuah ide bisnis dijalankan, beberapa pihak selain pelaku bisnis juga membutuhkan studi kelayakan dengan berbagai kepentingannya.  Studi kelayakan bisnis merupakan penelitian yang bertujuan untuk memutuskan apakah sebuah ide bisnis layak untuk dilaksanakan atau tidak. Sebuah ide bisnis dinyatakan layak untuk dilaksanakan jika ide tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak(stake holder) dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.

Subagyo (2005) menyatakan bahwa studi kelayakan adalah penelitian yang mendalam terhadap suatu ide bisnis tentang layak atau tidaknya ide tersebut untuk dilaksanakan. Sedangkan pengertian studi kelayakan bisnis menurut Wikipedia (diakses, 2009) adalah penelitian yang menyangkut berbagai aspek, baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya, pasar dan pemasaran, teknis dan teknologi, sampai dengan aspek manajemen dan keuangan, yang digunakan sebagai dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan, ditunda, atau bahkan tidak dijalankan.

Pengertian studi kelayakan bisnis dengan rencana bisnis sering kali membingungkan. Hal ini karena hak studi kelayakan bisnis maupun rencana bisnis menganalisis beberapa aspek yang sama, yaitu aspek hukum, lingkungan, pasar dan pemasaran, teknis dan teknologi, manajemendan sumber daya manusia, maupun aspek keuangan. Selain itu, baik studi kelayakan bisnis maupun rencana bisnis mempunyai fungsi membantu pengambilan keputusan bisnis.
Rencana bisnis atau business plan adalah dokumen tertulis yang mendeskripsi masa depan bisnis yang akan dimulai. Rencana ini meliputi apa, bagaimana, siapa, kapan dan mengapa sebuah bisnis dijalankan. Business plan pada umumnya terdiri dari (1) tujuan bisnis, (2) strategi yang digunakan untuk mencapainya, (3) masalah potensial yang kira-kira akan dihadapi dan cara mengatasinya, (4) struktur organisasi (termasuk jabatan dan tanggung jawab), (5) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan, dan (5) modal yang diperlukan untuk membiayai perusahaan dan bagaimana mempertahankannya sampai mencapai Break Event Point (BEP).

Rencana bisnis biasanya digunakan oleh wiraswastawan yang sedang mencari calon investor untuk menyampaikan visi mereka kepada calon investor. Rencana bisnis juga sering kali digunakan oleh perusahaan untuk menarik karyawan penting, prospek bisnis baru, berhubungan dengan pemasok, atau bahkan hanya untuk diberikan kepada siapa pun agar mereka lebih mengerti bagaimana mengelola perusahaan lebih baik.
Setiap bisnis memerlukan adanya studi kelayakan pada saat memulai usahanya meskipun dengan intensitas yang berbeda-beda. Intensitas pada penyusunan studi kelayakan bisnis tergantung pada beberapa hal berikut.
  1. Besar kecilnya dampak yang dapat ditimbulkan. Semakin besar dampak yang dapat ditimbulkan dari ide bisnis yang akan dijalankan. Semakin tinggi kecermatan yang diperlukan dalam menyusun studi kelayakan bisnis.sebaliknya, semakin kecil dampak yang dapat ditimbulkan dari ide bisnis yang akan dijalankan, semakin rendah tuntutan akan kecermatan dalam menyusun studi kelayakan. contoh: Studi kelayakan yang dilakukan untuk pembangunan Pembangkit listrik Tenaga Nuklir(PLTN) dengan tingkat resiko yang tinggi memerlukan studi kelayakan yang jauh lebih cermat dibandingkan dengan studi kelayakan pembangunan bendungan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan tingkat risiko yang lebih rendah.
  2. Besar kecilnya tingkat kepastian bisnis. Semakin besar tingkat kepastian suatu bisnis, semakin tinggi intensitas dalam menyusun studi kelayakan bisnis. Sebaiknya, semakin kecil tingkat ketidak pastian bisnis.semakin rendah intensitas dalam menyusun studi kelayakan. Contoh : Studi kelayakan bisnis pada industri yang memiliki banyak pesaing, selera pasar yang senantiasa berubah, dan teknologi yang senantiasa berkembang (misal bisnis komputer) memerlukan studi kelayakan yang lebih mendalam dibandingkan dengan studi kelayakan pada bisnis dengan jumlah pesaing yang sedikit, selera pasar tidak mengalami perubahan yang berarti, dan teknologi yang berkembang lambat (misal bisnis kuliner)
  3. Banyak-sedikitnya investasi yang diperlukan untuk melaksanakan suatu bisnis. Semakin besar nilai investasi yang ditanamkan pada suatu bisnis, semakin tinggi kecermatan yang di perlukan dalam menyusun studi kelayakan bisnis. Sebaliknya, semakin kecil investasi yang ditanamkan, semakin sederhana studi kelayakan yang dilakukan. Contoh: Studi kelayakan yang dilakukan untuk ide bisnis pendirian usaha warung bakso dengan nilai investasi hanya sebesar Rp. 5.000.000 jauh lebih sederhana dibandingkan dengan studi kelayakan yang dilakukan untuk ide bisnis pendirian rumah makan dengan nilai investasi sebesar 500.000.000.
Studi kelayakan bisnis tidak hanya diperlukan oleh pemrakarsa bisnis atau pelaku bisnis, tetapi juga diperlukan oleh beberapa pihak lain. Berikut pihak-pihak yang membutuhkan studi kelayakan dengan berbagai kepentingan.
  1. Pelaku bisnis/manajemen perusahaan. Pihak pelaku bisnis/manajemen perusahaan memerlukan studi kelayakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan ide bisnis atau tidak. Jikaberdasarkan hasilstudi kelayakan suatu ide bisnis dinyatakan layak dilaksanakan maka perilaku bisnis/manajemen akan menjalankan ide bisnis tersebut untuk mengembangkan usahanya.
  2. Investor. Pihak investor memerlukan studi kelayakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan. apakah akan ikut menanamkan modal pada suatu bisnis atau tidak. Jika berdasarkan hasil studi kelayakan suatu ide bisnis dinyatakan layak dilaksanakan maka investor akan menanamkan modalnya dengan harapan memperoleh keuntungan dari investasi yang ditanamkan, demikian pula sebaliknya.
  3. Kreditor. Pihak kreditor memerlukan studi kelayakan sebagai salah satu dasar dalam mengambil keputusan, apakah akan memberikan kredit pada suatu bisnis yang diusulkan atau tidak. Jika berdasarkan hasil studi kelayakan suatu ide bisnis dinyatakan layak dilaksanakan maka kreditor akan memberikan kredit dengan harapan akan memperoleh keuntungan berupa bunga, demikian pula sebaliknya.
  4. Pemerintah. Pihak pemerintah memerlukan studi kelayakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan, apakah memberikan izin terhadap suatu bisnis atau tidak. Jika berdasarkan hasil studi kelayakan suatu ide bisnis dinyatakan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kesempatan kerja, mengoptimalkan sumber daya yang ada, dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka pemerintah akan memberikan izin. sebaliknya, jika suatu bisnis memiliki dampak negatif yang lebih besar dibandingkan manfaatnya maka pemerintah tidak akan memberikan izin atas ide bisnis yang diajukan.
  5. Masyarakat. Masyarakat memerlukan kelayakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan, apakah mendukung suatu bisnis atau tidak. Jika berdasarkan hasil studi kelayakan suatu ide bisnis dinyatakan akan memberikan dampak positif yang lebih besar terhadap masyarakat dibandingkan dampak negatifnya maka masyarakat akan mendukung ide bisnis tersebut. Namun, jika studi kelayakan menyatakan bahwa suatu ide bisnis akan memberikan dampak negatif yang lebih besar terhadap masyarakat dibandingkan dampak positifnya maka masyarakat akan menolak ide bisnis tersebut.

Referensi  : Buku Studi Kelayakan Bisnis

Tidak ada komentar: