pada akhir pemeriksaannya, dalam suatu pemeriksaan umum (general audit), KAP akan memberikan suatu laporan akuntuntan kyang terdiri atas:
- Lembaran opini yang merupakan akuntan publik, di mana kuntan publik memberikan pendapatnya terhadap lewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen.
- Laporan keuangan, yang terdiri atas:
- Laporan posisi Keuangan (Neraca)
- Laporan Laba-Rugi Komprehensif (Laporan Laba Rugi)
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas laporan keuangan, yang antara lain berisi: bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos Laporan Posisi Keuangan (neraca) dan laba rugi komprehensif (laba rugi).
- Informasi tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos yang penting seperti perincian piutang, aset tetap, liabilities, beban umum dan administrasi serta beban penjualan.
Tanggal laporan akuntan harus sama dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan dan tanggal surat pernyataan langganan, karena menunjukan sampai tanggal berapa akuntan bertanggung jawab untuk menjelaskan hal-hal penting yang terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan (audit field work), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan audit belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini.
Dalam hal ini tanggal laporan akuntan mempunyai dua tanggal (disebut dual dating), yang pertama tanggal selesainya pemeriksaan lapangan, yang kedua tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.
Sumber : Buku Auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar