seringkali mengalami kegagalan
karena terbentur masalah hukum atau tidak memperoleh izin dari
pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis
dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus
dilakukan agar di kemudian hari bisnis yang akan dilaksanakan tidak
gagal karena terbentur permasalahan hukum dan perizinan. Aspek hukum
merupakan aspek yang kali pertama harus dikaji. Hal ini karena jika
berdasarkan analisis pada aspek hukum sebuah ide bisnis sudah tidak
layak maka proses tersebut tidak perlu diteruskan dengan analisis pada
aspek-aspek yang lain. Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus
dipenuhi sebelum menjalankan usaha. Ketentuan hukum untuk setiap jenis
usaha berbeda-beda, tergantung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya
otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah
yang satu dengan daerah yang lain berbeda-beda. Oleh karena itu,
pemahaman mengenai ketentuan hukum dan perizinan investasi untuk setiap
daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan analisis
kelayakan aspek hukum. Pemerintah menetapkan ketentuan hukum dan
perizinan investasi dengan tujuan menjaga ketertiban masyarakat secara
luas. Masyarakat di sekitar lokasi bisnis diharapkan akan mendapatkan
manfaat yang besar dibandingkan dengan dampak negatif dari adanya suatu
investasi bisnis.
Analisis aspek hukum dilakukan dengan tujuan menjawab pertanyaan
“Apakah bisnis yang akan dijalankan dapat memenuhi ketentuan hukum dan
perizinan di suatu wilayah? Berdasarkan aspek hukum, suatu ide bisnis
dinyatakan layak jika ide bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum
dan mampu memenuhi segala persyaratan perizinan di wilayah tersebut.
Secara spesifik analis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis bertujuan
untuk:
- Menganalis legalitas usaha yang akan dijalankan
- Menganalisis ketepatan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan
- Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan
- Menganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan pinjaman
Sebelum melakukan penyusunan desain studi kelayakan aspek hukum,
jenis-jenis badan usaha. diperlukan untuk menjalankan usaha. Bentuk
badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan
jumlah pemilik. Pemilihan badan usaha didasarkan oleh beberapa
pertimbangan sebagai berikut:
- Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis
- Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
- Bidang industri yang dijalankan
- Persyaratan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar
pertimbangan tersebut, Anda perlu mengetahui definisi, peraturan
perundang-undangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan
masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan
hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Perusahaan Perseorangan
- Definisi. Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilihan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
- Peraturan Perundangan. Tidak ada peraturan untuk pendiri perusahaan perorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.
- Kelebihan dan kekurangan. Bentuk badan usaha perusahaan perseorangan memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut.
Firma (Fa)
- Definisi Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama (Indriyo, 2005). sedangkan menurut Manulang (1975), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
- Peraturan perundangan. Ketentuan-ketentuan tentang firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu dibawah tiap-tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.
Perserikatan Komanditer (CV)
- Definisi. Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana sebagian anggota merupakananggota aktif, sedangkan anggota lain merupakan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkannya saja.
- Peraturan perundangan. Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophanded) yang bunyinya “Persekutuan secara melepas uang yang ditanamkan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uangn pihak lain”.
Perseroan Terbatas (PT)
- Definisi. Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
- Peraturan perundangan. Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang diterapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Yayasan.
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan , “yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Contoh: Yayasan panti jompo, yayasan anak yatim
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata “ko” yang artinya “bersama” dan
“operasi” yang artinya “bekerja” Oleh karena itu, koperasi berarti
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sekarela menjadi anggota koperasi.
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup luas.
Referensi : Buku Studi Kelayakan Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar