Audit atas laporan keuangan terutama diperlukan perusahaan berbentuk Perseroan terbatas (PT) yang memilikinya adalah para pemegang saham. Biasanya setahun sekali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) para pemegang saham akan meminta pertanggung jawaban manajemen perusahaan dalam bentuk laporan keuangan.
Laporan keuangan yang merupakan tanggung jawab manajemen perlu diaudit oleh KAP yang merupakan pihak ketiga yang independen, karena:
- Jika tidak diaudit, ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut.
- Jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified) dari KAP, berarti pengguna laporan keuangan bisa yakin bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS).
- Mulai tahun 2001 perusahaan yang total asetnya Rp25 milyar ke atas harus memasukan audited financial statments nya ke Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
- Perusahaan yang sudah go public harus memasukan audited financial statmentsnya ke Bapepam-LK paling lambat 90 hari setelah tahun buku.
- SPT yang didukung oleh audited financial statments lebih dipercaya oleh pihak pajak dibandingkan dengan yang didukung oleh laporan keuangan yang belum diaudit.
Sumber : Buku Auditing