Auditing mempunyai sifat analitis, karena akuntan publik memulai pemeriksaannya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokan dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), buku harian (special journals), bukti-bukti pembukuan (documents) dan sub buku besar (sub-ledger). Sedangkan accounting mempunyai sifat konstruktif, karena disusun mulai dari bukti-bukti pembukuan, buku harian, buku besar dan sub buku besar, neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan. Akuntan (Accounting) dilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian akuntansi) dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan atau ETAP atau IFRS sedangkan auditing dilakukan oleh akuntan publik (khususnya financial audit) dengan berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik, Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan Standar Pengendalian Mutu.
Tahapan-tahapan audit (pemeriksaan umum oleh akuntan publik atas laporan keuangan perusahaan) dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Kantor Akuntan Publik (KAP) dihubungi oleh calon pelanggan (klien) yang membutuhkan jasa audit.
- KAP membuat janji untuk bertemu dengan calon klien untuk membicarakan: Alasan perusahaan untuk mengaudit laporan keuangannya (apakah untuk kepentingan pemegang saham dan direksi, pihak bank/kreditor, Bapepam-LK, Kantor Pelayanan Pajak, dan lain-lain.
- KAP mengajukan surat penawaran (audit proposal) yang antara lain berisi: jenis jasa yang diberikan, besarnya biaya audit (audit fee), kapan audit dimulai, kapan laporan harus diserahkan, dan lain-lain.
- KAP melakukan edit field work (pemeriksaan lapangan) dilakukan klien.
- Selain audit report, KAP juga diharapkan memberikan Management Letter yang isinya memberitahukan kepada manajemen mengenai kelemahan pengendalian intern perusahaan dan saran-saran perbaikannya.
Sumber : Buku Auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar