Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan diperlukan langkah-langkah yang dapat mendorong peningkatan efisiensi perekonomian nasional dan peningkatan daya saing dunia usaha. Untuk itu salah satu sarana guna meningkatkan efisiensi adalah tersedianya informasi keuangan perusahaan. Dengan adanya kesempatan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk memperoleh informasi keuangan diharapkan bahwa proses pengambilan keputusan dalam dunia usaha dapat dilakukan lebih cermat, yang pada gilirannya akan memungkinkan peningkatan efisiensi usaha.
Tersedianya informasi keuangan yang lebih handal juga merupakan faktor penting untuk mendukung peningkatan efisiensi dan kinerja kegiatan usaha serta untuk mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dalam pengalokasian dana masyarakat sehingga semakin mendukung pemerataan pembangunan.
Pengumpulan dan penyediaan informasi perusahaan merupakan salah satu pelaksanaan fungsi pemerintah yaitu pengaturan, perlindungan dan pelayanan masyarakat. Hal ini tercermin dalam Undang-undang Nomor 3 Thun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang telah mengatur tentang hal-hal yang wajib didaftarkan suatu perusahaan, walaupun penyajian laporan keuangan Tahunan belum diatur secara tegas. Namun demikian, undang-undang ini mengamanatkan bahwa terhadap hal-hal yang belum diatur mengenai penyampaian informasi perusahaan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Sehubungan dengan hal tersebut, agar supaya ketentuan tentang penyampaian informasi keuangan Tahunan perusahaan sesuai dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu pengaturan penyampaian informasi keuangan ini dilakukan dalam Peraturan Pemerintah.
Sumber : buku Auditing