Selasa, 18 Desember 2018

Melengkapi Dokumen Pendukung Kontrak

Sebuah dokumen kontrak tidak berdiri sendiri karena selalu berkaitan dengan dokumen lainnya. Dalam kontrak pekerjaan jasa fotografer yang sederhana minimal melibatkan dokumen identitas sang fotografer dan pemberi kerja, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua dokumen itu merupakan dokumen pendukung yang membuktikan kebenaran identitas dan aspek perpajakan para pihak di dalam kontrak. Data-data identitas diri para pihak harus sesuai dengan data-data dalam dokumen pendukung tersebut

Jika status para pihak lebih luas dari perorangan, dokumen pendukung kontrak yang diperlukan juga semakin variatif. Untuk mendukung identitas dan ruang lingkup usaha Perseroan Terbatas (PT), setidaknya diperlukan akta pendirian PT, akta perubahannya, akta pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM, KTP Direktur Utama, dan beberapa perizinan umum seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen pendukung yang selain membuktikan identitas PT juga membuktikan perizinan eksistensi badan usahanya, yakni izin domisili, izin penggunaan tempat usaha, dokumen yang menyatakan telah terdaftar sebagai badan hukum, dan izin operasional perdagangan serta resmi sebagai wajib pajak.

Dokumen pendukung diatas merupakan dokumen standar dan bersifat umum, hampir setiap PT memiliki dokumen tersebut. Jika sebuah perusahaan manufaktur ingin mendirikan pabrik, sebelum melakukan pembebasan lahan perusahaan tersebut harus memiliki izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati. Demikian juga sebelum dilakukannya pembangunan gedung pabrik, perusahaan wajib untuk memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jika Anda mengelola perusahaan kontraktor yang mendapat tender pendiri sebuah pabrik, penting bagi Anda untuk memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan bahwa Anda akan membangun sebuah pabrik di lokasi yang telah memiliki izin resmi. Dokumen-dokumen perizinan diatas merupakan dokumen pendukung kontrak secara legal dapat menentukan keabsahan suatu kontrak.

Selain perizinan usaha, dokumen pendukung bisa juga berupa dokumen syarat yang dibuat sendiri oleh para pihak untuk menegaskan status mereka di dalam kontrak, misalnya surat kuasa. Dalam praktik bisnis, meminjam nama perusahaan untuk mengerjakan sebuah proyek sering dilakukan. Di antara pemilik perusahaan dan pemilik proyek (penandatanganan kontrak) biasanya ada kesepakatan fee untuk meminjam nama perusahaan tersebut.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Senin, 17 Desember 2018

Antara Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak

Perikatan, perjanjian, dan kontrak. Ketiganya merupakan istilah yang tidak asing, saling bersanding, dan dalam praktiknya seringkali tertukar. Kontrak merupakan perjanjian, tetapi mempunyai bentuk yang lebih khusus. Perjanjian merupakan perjanjian, tetapi mempunyai bentuk yang lebih khusus. Perjanjian merupakan perikatan, tetapi perikatan tidak sebatas hanya perjanjian. Meski ketiganya mempunyai pengertian yang mirip dan saling menempel, tetapi kita masih bisa mengetahui perbedaannya.

Perikatan
Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Sebagai sebuah hubungan hukum, perikatan berisi seperangkat hak dan kewajiban yang dijamin oleh hukum dan karenanya memiliki akibat hukum dapat dipaksakan secara hukum. Dalam transaksi jual beli, hukum memberikan jaminannya bahwa penjual berhak menerima pembayaran harga dan pembeli berhak menerima barangnya.

Perjanjian 
Sesuai ketentuan pasal 1233 KUHPerdata, perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Lebih jelasnya, undang-undang dan perjanjian (persetujuan) merupakan sumber dari perikatan. Undang-undang dan perjanjian merupakan penyebab dari lahirnya perikatan. Jika perikatan berisi hak dan kewajiban, perjanjian dan undang-undang merupakan mesin produksi dalam menciptakan seperangkat hak dan kewajiban dalam perikatan tersebut.
Suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Jika perikatan adalah suatu hubungan hukum,perjanjian adalah perbuatan hukum. Sebagai bentuk hubungan hukum, perikatan bersifat abstrak. Sementara sebagai perbuatan hukum, perjanjian mempunyai gerak fisik yang kongkret.

Kontrak
Selain perjanjian dan perikatan, kita juga mengenal istilah kontrak yang biasa digunakan dalam praktik bisnis. Secara gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa inggris, yaitu contract. Seperti perikatan, pengertian kontrak juga jarang ditemui dalam undang-undang. Antara perjanjian dan kontrak sebenarnya memiliki pengertian yang sama, tetapi pengertian kontrak lebih spesifik. Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Spesifikasi kontrak dalam bentuk tertulis muncul karena perjanjian tidak hanya dapat dibuat secara tertulis, tetapi bisa juga secara lisan.
Selain kontrak, istilah perjanjian juga sering dipadankan dengan istilah praktis seperti SPK(Surat Perjanjian Kerja) atau PKS (Perjanjian Kerja Sama). keduany merupakan perjanjian. Jika dibuat tertulis keduanya adalah kontrak.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis. 

Kamis, 13 Desember 2018

Menjalin Bisnis Anda Sendiri

Untuk membuat kontrak bisnis anda harus mempunyai bisnis 

Sewaktu menjemput anak di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), seorang guru menawarkan kue mangkok seharga Rp.2000 kepada saya. Katanya, kue itu adalah barang jualan seorang murid yang sedang berdiri di sampingnya. Sang guru menunjukan kepada muridnya bagaimana dia harus menawarkan dagangannya, menjawab pertanyaan pembeli, dan bagaimana jika uang pembayaran melebihi harga kue jualannya. Saya membayar empat kue seharga Rp.8.000 dengan 10.000. Sang guru meminta anak itu untuk mengambilkan kembalian Rp2.000. Tanpa disadari, sang guru telah mengajarkan muridnya cara membuat perjanjian.

Transaksi jualan kue di atas merupakan sebuah perikatan, sebuah perbuatan hukum yang hanya terdiri dari dua orang, tentang satu hal, dan dapat dilaksanakan seketika-ada uang, ada barang, transaksi selesai. Sementara itu perjanjian merupakan pebuatan mengikatkan diri antara satu orang dengan orang lain. Dengan demikian, anak tersebut telah belajar membuat perjanjian pertamanya sejak dini.

Sepertinya tidak ada bagi kita untuk tidak memahami perjanjian, karena hampir separuh hidup kita diisi dengan membuat perjanjian. Setiap harinya, kita membuat perjanjian sejak bangun tidur sampai tidur kembali. Membuat janji meeting dengan seorang rekan, apalagi untuk urusan bisnis, kadang bukan perkara mudah untuk menentukan lokasi apalagi menyelesaikan urusannya. Meskipun di kesempatan lain, kita bisa closing bisnis dengan mudah tanpa perencanaan maupun perjanjian yang rumit.


Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Latar Belakang Kontrak (Premise atau Recital)

Kata-kata pembuka dalam latar belakang kontrak atau sering juga disebut recital, merupakan pendahuluan kontrak yang menjelaskan tentang mengapa kontrak itu perlu dibuat. Latar belakang kontrak merupakan pembukaan (introduction) yang menjelaskan maksud dan tujuan dari para pihak untuk membuat kontrak. Dalam Black's Law Dictionary, recital didefinisikan sebagai The formal preliminary statmen in a deed or other instrument, of such deeds, agreements, or matter of fact as are necessary to explain the reasons upon which the transaction is founded.

Untuk membuat recital, Anda dapat memulainya dari informasi mengenai para pihak, yakni siapa mereka dan apa saja kompetensinya. Anda dapat melanjutkannya dengan kebutuhan para pikah, hubungan kerja sama yang ingin dijalin, dan penjelasan mengapa mereka harus mengadakan kontrak. Dikarenakan latar belakang kontrak juga menjelaskan konteks kontrak tersebut dibuat, kehadiran latar belakang akan membantu para pihak dalam menafsirkan isi kontrak pada saat melaksanakannya. Salah satu cara menafsirkan isi kontrak jika para pihak berbeda pendapat adalah dengan melihat kembali maksud dari para pihak mengadakan kontrak tersebut dan Anda bisa mengembalikannya ke recital. Suatu kontrak utang piutang selalu muncul karena adanya peminjaman uang, tetapi bisa juga berasal dari transaksi jual-beli mobil yang cicilannya macet. Umumnya, latar belakang kontrak berisi klaim-klaim para pihak yang menjelaskan keadaan sebelum dibuatnya kontrak yang biasanya diawali dengan kata "bahwa".

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis  

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana karena didirikan oleh satu orang, yakni satu pemodal, pengurus, dan penanggung jawab usaha. Bentuk usaha ini dimiliki oleh orang perseorangan secara pribadi yang sekaligus bertindak sebagai pengurus dan pengawas usahanya maupun badan hukum. Pendirian Perusahaan Perseorangan dapat dilakukan tanpa izin serta tata cara yang khusus. Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang modal, sumber daya, dan kuantitas produknya terbatas.

Pembubaran Perusahaan semudah dengan pendiriannya Misalnya, seorang penjual mie ayam yang bangkrut karena salah posisi dagang, dapat memutuskan untuk membubarkan usahanya pagi itu juga dan sorenya ia sudah bisa menjual seluruh asetnya. Hal ini karena pemiliknya hanya seorang, pembubarannya tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain atau otoritas yang berwenang kecuali pada saat pendiriannya memerlukan perizinan khusus.

Dalam Perusahaan Perseorangan, tanggung jawab pemilik usaha tidak terbatas hanya pada modal usahanya, tetapi ia juga bertanggung jawab sampai pada seluruh harta kekayaan pribadinya. Seluruh harta kekayaan merupakan jaminan atas kewajiban-kewajiban yang lahir dari kontrak-kontrak bisnis yang ditandatanganinya. Seorang pengusaha konveksi yang menjadikan rumahnya sebagai jaminan kredit bank untuk pemngembangan usaha akan kehilangan rumahnya jika ia tidak dapat melunasi utangnya tepat waktu. Seperti halnya kewajiban usaha, demikian pula haknya yang berupa keuntungan usaha yang hanya dapat dinikmati sendirian oleh pemilik usaha.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Judul Kontrak (Heading)

Sebuah judul kontrak sebaiknya menjelaskan secara singkat isi keseluruhan kontrak dan sejelas mungkin. Memang tidak ada rumus baku dalam membuat judul kontrak. Jadi, Anda punya kesempatan untuk menjadi orang yang bersahaja, yakni menuliskannya dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, dan seoptimal mungkin merangkum keseluruhan isi kontrak. Untuk kontrak usaha bersama mendirikan toko komputer misalnya, Anda bisa menuliskan judul kontrak itu dengan Perjanjian Usaha Bersama Toko Komputer. Judul lain misalnya, Perjanjian sewa-Menyewa Apartemen jika Anda sudah tidak menginginkan lagi tinggal di apartemen Anda.

Serlain judul kontrak setiap pasal juga memiliki judulnya masing-masing (judul pasal). Ketentuan mengenai nilai biaya jasa, cara pembayarannya dan tanggungan pajak, bisa disatukan dalam pasal mengenai "Biaya Jasa". Seperti halnya sertifikat jasa dan cara melaksanakan pekerjaan yang disatukan dalam pasal mengenai "Pekerjaan Jasa". Baik judul kontrak maupun judul pasal, keduanya menginformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang isu-isu apa saja yang terkandung di dalamnya. Judul kontrak maupun judul pasal merupakan istilah-istilah yang tidak memiliki dampak hukum pada ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya. Judul-judul; tersebut hanya memberikan informasi saja kalau tidak ingin dibilang hanya sebagai pemanis.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis 

Rabu, 12 Desember 2018

Kontrak Sewa Bangunan (Tempat Usaha)

Bangunan tempat usaha, misalnya toko, ruko (rumah toko), kantor atau gudang, merupakan aset vital bagi seorang pelaku usaha. Bahkan bisa dibilang, tidak ada usaha yang tidak memerlukan tempat untuk melakukanuntuk kegiatan usahanya. Bahkan sebuah e-commerce yang aktivitas bisnisnya banyak dilakukan di dunia maya juga memerlukan sebuah tempat usaha secara fisik, minimal untuk gudang penyimpanan barang jualannya atau sekedar pojokan rumah untuk meletakan meja komputer. sebuah toko, kantor, atau gudang dapat diperoleh baik dengan cara pemilikan sendiri maupun dengan cara sewa. Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.

Sebuah kontrak sewa tempat usaha telah mengikat para pihak (pemilik dan penyewa bangunan) seketika setelah mereka menyepakati unsur-unsur pokoknya, yaitu bangunan dan harga sewa. Kewajiban pemilik adalah menyerahkan bangunan untuk dapat dinikmati oleh penyewa, sedangkan kewajiban penyewa adalah pembayaran harga sewanya. Dalam kontrak sewa, secara hukum yang yang diserahkan itu sebenarnya adalah hak untuk menikmati barangnya (bangunan), dan bukan hak kepemilikan barang-objeknya adalah kenikmatan barang, penggunaan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya. Meskipun dalam penyewaan terdapat serah terima barang, tetapi yang diserahterimakan itu adalah hak ppenguasaannya, bukan hak kepemilikannya. Sejak ditandatangninya kontrak sewa, penguasaan barang kini berbeda di tangan penyewa, meskipun kepemilikannya tetap berada di tangan pemilik bangunan.

Penggunaan tempat usaha yang berasal dari kontrak sewa cenderung memiliki potensi konflik yang lebih besar ketimbang memiliki tempat usaha sendiri. Penyewaan tempat usaha berkaitan erat bukan hanya antara pemilik dan penyewa bangunan, tetapi kadang dengan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut, misalnya orang di luar pemilik bangunan dan dalam beberapa kasus bersengketa dengan pemilik bangunan. Oleh karena itu, kecermatan mata seorang penyewa sangat diperlukan sebelum menandatangani kontrak.


Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Kontrak Waralaba

Cerita sukses Colonel Sanders dalam melambugkan bisnis ayam goreng Kentucky Fried Chiken-nya (KFC) merupakan kisah hiroik yang tidak henti-hentinya menginspirasi para peminat bisnis, khususnya waralaba. Pria jago masak yang pernah seribu kali menerima penolakan itu, yang baru memulai bisnis seriusnya di usia 65 tahun merupakan ikon sukses dari gemerlapnya bisnis waralaba. Kisah itu pantas dipanuti karena sebagai konsep bisnis, ia menjawab tantangan efisiensi. KFC hanya perlu memiliki sistem bisnis dengan ciri khas yang unik, yang dengan resep ayam goreng dan mereknya sendiri. Ia bisa memberdayakan sebanyak-banyaknya orang hampir di seluruh dunia tanpa perlu meluangkan waktu penuh membangun sendiri instruktur bisnisnya. Dengan waralaba, mega franchise KFC telah membuat template bisnis yang memungkinkan banyak orang pernah ikut ambil bagian dalam menggelembungkan mesin kas MR. Sanders.

Waralaba atau franchise adalah rantai distribusi barang secara tidak langsung dari produsen ke konsumen. Dalam memasarkan barangnya ke konsumen, produsen (Pemberi Waralaba) tidak melakukannya sendirian, tetapi menggunakan tangan pihak lain (Penerima Waralaba). Penerima Waralaba memasarkan hampir seluruh karakter bisnis dari pemberi Waralaba, baik kualitas barang maupun hak kekayaan intelektual. Namun, dalam memasarkan barang, penerima Waralaba terikat oleh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi Waralaba berdasarkan kontrak waralaba, yakni perihal desain toko, pengemasan, cara pelayanan, manajemen, atau ofter sales service.
Spirit bisnis waralaba mengutamakan ide dan kreativitas yang menjadikannya berbeda berciri khas. Hubungan antara Pemberi Waralaba (Frenchisor) dan Penerima Waralaba (Franchisee) merupakan ikatan bisnis atas dasar ciri khas usaha. Ciri khas ini tentu saja telah terbukti menguntungkan. Para Penerima Waralaba memasarkan ciri khas ini dengan standart tertentu, berkesinambungan, dan bersinergi dalam memperluas pasar bersama. Waralaba bukan sekadar kegiatan menjual barang atau jasa, tetapi merupakan peluang menciptakan pasar sendiri. 

Sumber : buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis 

Kontrak Lisensi Rahasia Dagang

Jika Anda adalah pebisnis kuliner yang menggunakan resep masakan rahasia yang resepnya adalah hasil eksperimen Anda sendiri selama bertahun-tahun pengalaman usaha dan teruji mendatangkan banyak pelanggan, sebenarnya nilai bisnis Anda lebih besar dari apa yang secara fisik tampak nyata. Nilai bisnis lebih besar dari nilai tempat usaha, karyawan-karyawan, mobil operasional, dan kitchen set. Anda memiliki rahasia dagang, kekayaan intelektual yang tidak tampak secara fisik, tetapi bisa jadi memiliki nilai ekonomi yang tidak tampak secara fisik, tetapi bisa jadi memiliki nilai ekonomi yang tidak lebih kecil dari nilai fisik bisnisnya. Rahasia dagang itu yang resep dan formulanya mungkin Anda sembunyikan dari karyawan Anda sendiri dan membuat warung makan Anda dibicarakan ramai bukan hanya di blog-blog kuliner, melainkan juga menjadi viral di medsos.

Rahasia dagang yang sama nilainya juga bisa dimiliki oleh klinik kecantikan wajah yang di dalam pelayanan jasanya menggunakan metode-metode yang dikembangkan sendiri. Berbeda dari klinik lainnya yang formulanya mungkin disembunyikan rapat-rapat di lemari besi pengarsipan. Jika Anda adalah seorang dokter yang berhasil mengembangkan inovasi baru dalam metode pelayanan jasa perawatan kecantikan wajah, tentu saja Anda menyembunyikannya dari kompetitor bisnis Anda.

Lisensi semacam ini memungkinkan Anda untuk mengembangkan bisnis dengan lebih cepat, karena anda dapat membuka cabang usaha bukan hanya satu melainkan sepuluh cabang sekaligus tanpa perlu terlibat langsung. Selain rahasia resep masakan dan metode klinis perawatan kecantikan wajah, rahasia dagang berlaku juga untuk informasi rahasia dalam teknik marketing, program komputer, proses fotografi, metode pelatihan (training), informasi penjualan, dan teknologi proses produksi.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Share

Perjanjian Jual Beli dalam E-Commerce

Perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce) memiliki banyak pengertian, tetapi untuk menyederhanakannya dan supaya praktis, kita sebut saja sebagai kegiatan jual beli secara elektronik. Kegiatan perdagangan dalam e-commerce, seperti juga perdagangan konvensional, menyediakan varian produk berupa barang, jasa, dan informasi. Dalam aktivitasnya, selain melibatkan pelaku usaha (business entity) dan konsumen (consumers), kegiatan e-commerce juga sering melibatkan manufaktur (manufacture) dan pedagang perantara (intermediaries), bahkan pemerintah (government).

Sebagai bentuk perubahan paradigma perdagangan konvensional menjadi perdagangan elektronik, e-commerce belakangan cukup banyak diminati pelaku usaha karena mampu mengefisiensikan kegiatan bisnisnya. dalam kegiatan marketing, penjual cukup meletakkan katalog dagangannya di website dan calon pembeli akan mencari sendiri informasi produk tersebut melalui search engine atau melalui program periklanan seperti banner ads dan google adwords. Dengan hanya sekali klik tombol clik wrap agreement, penjual dan pembeli akan terikat pada perjanjian jual beli barang yang eksekusinya tidak lebih dari sepuluh menit. Meski bareng dikirim melalui kurir layaknya perdagangan konvensional, dengan mengunjungi gudang penjual. Semua informasi produk telah tersedia di brosur online shop dan pembeli hanya tinggal memainkan jari telunjuknya melalui website di laptop atau smartphone.

Kegiatan e-commerce mampu menciptakan sistem perdagangan yang tanpa batas, baik lokasi maupun waktu. Dengan sarana e-commerce, seorang pelaku usaha dapat melakukan kegiatan perdagangannya dengan menembus pasar dunia dalam waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu yang bahkan dapat dilakukan di sebuah ruangan sempit di dalam rumah tinggalnya.
Selain melibatkan transaksi individu perorangan, kegiatan e-commerce juga dapat melibatkan perusahaan swasta sebagai penjual maupun pembeli. Selain sektor swasta, e-commerce juga dapat melibatkan transaksi dengan pemerintah (government). Sebab sedemikian luasnya praktik e-commerce, dalam bagian ini kita akan membatasi pembahasan e-commerce hanya di sektor swasta, seperti B2B, B2C, praktik e-commerce yang paling banyak dilakukan oleh para usaha dan konsumen. 
  • Business to Business (B2B) adalah e-commerce yang dilakukan di antara pelaku usaha dengan pelaku usaha, seperti produsen dengan mitranya, produsen dengan grosir, atau grosir dengan pengecer.
  • Business to consumers (B2C) adalah e-commerce yang melakukan penjualan produk secara langsung dari pelaku usaha ke konsumen akhir. Biasanya e-commerce B2C dilakukan dengan memajang katalog produk penjual di website.
  • Consumers to Consumers (C2C) adalah e-commerce yang melakukan penjualan produk dari konsumen ke konsumen. Untuk mempertemukan penjual dan pembeli, e-commerce C2c memerlukan pihak ketiga (marketplace) yang memfasilitasi transaksi mereka.
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
  Share

Wanprestasi Kontrak

Apa yang akan Anda lakukan jika Anda memesan secangkir Kopi Gayo tetapi yang mendarat di meja justru cappuccino? Tentu saja Anda akan komplain. Mungkin Anda tidak akan menuntut ganti rugi, apalagi sampai ke pengadilan. Namun, meminta pelayanan kefe itu kembali ke pantry nya dan menyiapkan ulang pesanan Anda adalah tindakan yang wajar. Tindakan yang lebih buruk bisa terjadi jika pemesanan Anda sudah sesuai tetapi, Anda mendapat bonus serangga hidup di gelas kopi misalnya. Jika Anda mengalaminya dan komplain, mungkin manajer kafe itu yang akan datang langsung ke meja Anda untuk meminta maaf. Bahkan mungkin sebagai permohonan maafnya, Anda akan dibebaskan dari tagihan.

Wanprestasi kontrak adalah kebalikan dari prestasi kontrak, yaitu tidak melaksanakan prestasi dan tidak terlaksananya prestasi itu disebabkan karena kesalahan debitur. Ketika membuat kontrak, pihak-pihak yang bertemu saling mengungkapkan janjinya masing-masing dan mereka sepakat untuk meningkatkan diri melaksanakan prestasi. Prestasi itu dapat berupa:
  • Penyerahan barang → Penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli dan pembeli membayar harga barangnya kepada penjual.
  • Berbuat sesuatu → Seorang konsultan hukum memberikan jasa konsultan hukuman dan pemberi kerja membayar biaya jasanya.
  • Tidak berbuat sesuatu → Seseorang karyawan tidak boleh bekerja di tempat lain selain di perusahaan tempatnya sekarang bekerja.
Sumber : Panduan  Membuat Kontrak Bisnis

Berakhirnya Perikatan Kontrak

Dalam perikatan kontrak yang sederhana, berakhirnya kontrak dapat terjadi karena telah dilaksanakannya hak dan kewajiban. Penjual telah menyerahkan barang dan pembeli telah membayar harganya. Semakin kompleks suatu bisnis ditransaksikan, semakin kompleks pula cara-cara menyelesaikan perikatan kontraknya. Jika Anda mempunyai kewajiban untuk membayar harga barang yang yang Anda beli kepada supplier dan dalam waktu bersamaan supplier Anda mempunyai utang dalam jumlah yang sama kepada Anda, maka Anda dapat mengakhiri utang-piutang itu dengan cara perjumpaan utang. Anda tidak perlu lagi membayar harga barang kepada supplier. Demikian pula supplier tidak perlu melunasi utangnya kepada Anda karena konversi kedua kewajiban itu telah mengakhiri utang-piutang tersebut, sehingga konversi tersebut telah mengakhiri dua kontrak sekaligus.
Mengenai hapusnya perikatan diatur dalam pasal 1381 KUHPerdata dan seterusnya. Namun karena perikatan lebih luas daripada kontrak, kita akan menggunakan ketentuan mengenai hapusnya perikatan tersebut untuk membahas kapan hapusnya sebuah kontrak.
Hapusnya perikatan kontrak dapat disebabkan karena :
  • Pembayaran
  • Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penyimpanan atau Penelitian
  • Pembaharuan Utang (Novasi)
  • Perjumpaan Utang (Kompensasi)
  • Percampuran Utang
  • Pembebasan Utang
  • Musnahnya Barang Yang Terutang
  • Kebatalan atau Pembatalan
  • Berlakunya Suatu Syarat Pembatalan
  • Lewatnya Waktu 
 Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Senin, 10 Desember 2018

Menafsirkan Isi Kontrak

Banyak orang berfikir bahwa perbedaan titik dan koma dalam kontrak bisa menimbulkan pengertian yang jauh menyimpang. Sikap berhati-hati dalam membuat dan melaksanakan kontrak tidak diragukan lagi adalah baik, tetapi terlalu berhati-hati juga dapat memperpanjang waktu pembuatan kontrak dan melambatnya eksekusi bisnis. Namun, walaupun setiap orang berhati-hati dalam membuat dan melaksanakan kontrak, perbedaan menafsirkan kata-kata dalam kontrak kadang tidak terhindarkan. Kontrak lahir dari adanya hubungan sosial, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi para pihak untuk menafsirkan isi kontrak mereka secara berbeda-kcuali memang dilandasi iktikad yang tidak baik.
Untuk mencegah terjadinya perbedaan tafsir dalam melaksanakan kontrak, sebaiknya sebuah kontrak disusun secara realistis, logis, dan jelas. Secara rasional, para pihak harus realistis dalam membuat kontrak, kemudian menyusun kontrak tersebut secara faktual agar dapat mengatur hubungan mereka sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengawang-awang. Kontrak yang dibuat secara logis berarti ketentuan-ketentuan yang tidak mungkin untuk dilaksanakan. Jika keinginan masing-masing pihak telah berhasil dipahami, susunlah ketentuan-ketentuan itu dengan bahasa dan kata-kata yang sejernih, seterang, dan sejelas mungkin. Jika perlu tambahan "pasal definisi" untung menghilangkan keragu-raguan. Klausul kontrak merupakan ungkapan maksud dan tujuan para pihak dalam menjalin hubungan hukum mereka dengan menggunakan pilihan kata yang sering kali terbatas, sehingga karenanya tidak ada kontrak yang sempurna. Namun, jika perbedaan penafsiran kontrak itu tidak terhindarkan, KUHPerdata telah memberikan pedomannya dalam pasal 1342 sampai dengan pasal 1351.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Share

Rabu, 05 Desember 2018

Pelaksanaan Kerja Sama

Jika spesifikasi barang atau jasa telah ditentukan, sekarang saatnya menentukan bagaimana penyerahan barang atau pelaksanaan jasa itu dilakukan dan bagaimana proses transaksi itu dilaksanakan. Anda dapat membuat sendiri barangnya (produksi) atau membelinya dari supplier, tetapi dalam kontrak Anda punya pilihan untuk tidak menjelaskan dari mana barang itu berasal karena kepentingan buyer Anda hanyalah menerima barang itu berasal karena kepentingan buyer Anda hanyalah menerima barang dan membayar harganya.

Demikian juga dalam kontrak pekerjaan jasa. Setelah menentukan spesifikasi pekerjaan jasa, tugas berikutnya adalah menentukan bagaimana pekerjaan itu dilakukan. Jika dalam pasal mengenai ruang lingkup ditentukan bahwa pelaksana kerja wajib memberikan progres report dan pemberi kerja berhak untuk memberikan arahan-arahan, konsentrasilah pada proses evaluasi kerja dengan menggunakan kedua metode tersebut. Anda dapat menyepakati penyerahan progres report itu berdasarkan periode waktu tertentu melalui email dan membatasi arahan-arahan.

Jika proses transaksinya terlalu rinci dan prosedurnya tampak rumit, mungkin Anda perlu membatasi diri. Anda tidak perlu menjejalkan seluruh pelaksanaan transaksi itu dalam satu pasal. Disini ruang Anda juga terbatas. Anda bisa memilih proses transaksi utama, sedangkan isu tambahan yang tidak kalah pentingnya bisa Anda sampaikan dalam pasal-pasal tersendiri. 

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis 

Ruang Lingkup Kerja Sama

Pasal mengenai "Ruang Lingkup merupakan favorit saya kalau diserahi tugas membuat kontrak. Saya tidak langsung terjun pada detail-detailnya, tetapi menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan observasi. Diantaranya dengan membaca buku dan undang-undang, browsing internet, mengobrol dengan klien, terjun langsung ke lapangan dan menyusun gambaran besar bisnis yang akan dibuat menjadi sebuah kontrak itu dari awal sampai akhir, seperti kapan kontrak menancapkan tiang pancang pertamanya dan kapan ia menerima pelunasan biaya jasa. Meski pada dasarnya hampir semua transaksi berkisar pada penyerahan barang/jasa dan pembayaran uang, tetapi tidakan yang mengawalinya juga proses dan tindakan yang mengakhirinya sering tidak sesederhana yang dibayangkan.

Pasal ruang lingkup menggambarkan keseluruhan proses kerja sama hubungan hukum itu dengan mengajukan isu-isu lain yang relevan. Pasal mengenai ruang lingkup kerja sama meringkas tema-tema klausul apa saja yang perlu dimasukan ke dalam kontrak. Daftar tema utama klausul itu merupakan poin-poin penting dari hubungan kerja sama yang akan dibangunoleh para pihak, sebisa mungkin disusun secara kronologis. Meski pasal ini berusaha memberikan diskripsi yang menyeluruh, tetapi khusul-khusul itu masih bersifat umum. Pasal ruang lingkup ini berisi poin-poin penting yang disusun secara tematik berdasarkan isu tertentu dalam hubungan kerja samanya. Tema khusul tersebut umumnya berkisar pada :
  • Hubungan kerja sama secara umum (ekslusif atau nonekslusif)
  • Ketentuan umum tentang spesifikasi barang atau jasanya.
  • Syarat umum pelaksanaan pekerjaan jasa.
  • Cara melakukan serah terima barang atau hasil pekerjaan jasa
  • Garansi barang atau masa pemeliharaan hasil pekerjaan jasa.
  • Cara pembayaran harga barang atau biaya jasa (secara tunai atau bertahap)
  • Ketentuan-ketentuan lainnya (hak kekayaan intelektual (HKI), uang jaminan (security deposit), keanggotaan asosiasi atau perhimpunan, dan lain-lain. 
Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Anatomi Kontrak

Sebelum membedah anatomi kontrak, kita perlu menengok kembali pada asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Dari asas ini, pekerjaan menyusun kontrak (contract drafting) dimulai. Berdasarkan asas tersebut, Anda memiliki kebebasan untuk membuat kontrak sebebas Anda untuk tidak membuat kontrak dalam menjalin hubungan kerja sama bisnis Anda. Sekehendak hati, Anda bebas untuk membuat kontrak sesuai kebutuhan, tentang apa pun dan dengan cara yang bagaimanapun.

Dalam asas kebebasan berkontrak, Anda bahkan diperkenankan untuk menyimpang dari beberapa ketentuan dalam KUHPerdata. Dalam perjanjian sewa-menyewa, seorang penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan barang yang disewakan selama masa sewa yang disebabkan karena kesalahan penyewa. Anda dapat menyimpang dari ketentuan itu dengan menyepakati bahwa segala kerusakan barang karena sebab apa pun akan terjadi tanggung jawab pemilik barang, sehingga membebaskan penyewa dari segala tanggung jawab kerusakan.

Namun kebebasan di atas bukanlah kebebasan yang mutlak karena kontrak yang Anda buat masih harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 KUHPerdata). Selain memenuhi syarat, kontrak tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Syarat-syarat sahnya kontrak meliputi kecakapan para pihak, kata sepakat, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

Karena tidak ada ketentuan baku tentang format sebuah kontrak sesuai asas kebebasan berkontrak, Anda juga memiliki kebebasan untuk menentukan format kontrak Anda sendiri. Anda dapat dengan bebas membuat karya tulis Anda sendiri dan menyebutnya sebagai kontrak setelah para pihak menandatanganinya, sepanjang memenuhi syarat sahnya kontrak dan tidak bertetangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis 

Membuat Surat Kuasa

Jika Anda berhalangan hadir dan tidak sempat melaksanakan urusan hukum Anda sendiri, katakanlah untuk menandatangani sebuah kontrak Anda dapat meminta orang lain mengerjakannya untuk Anda. Orang itu dapat mewakili kepentingan hukum ANda melalui pemberian kuasa. Umumnya, pemberian kuasa semacam ini dilakukan dengan sebuah surat kuasa khusus. Sebuah pemberian kuasa memberikan kewenangan (outhority) kepada orang yang menerima kuasanya.

Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Sebagai sebuah persetujuan (perjanjian), surat kuasa juga didasarkan pada ketentuan mengenai syarat-syarat perjanjian. Subjek pemberian kuasa terdiri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Hubungan diantara keduanya bersifat konsensual dan berkarakter garansi kontrak. Sifat "konsensual" pemberian kuasa mewajibkan adanya kata sepakat di antara pemberi dan penerima kuasa atas substansi pemberian kuasa tersebut. Sifat "bergaransi kontrak" memberikan batasan tanggung jawab pemberi kuasa hanya sebatas kekuasaan yang diberikannya kepada penerima kuasa hanya sebatas kekuasaan yang diberikannya kepada penerima kuasa.

Jika penerima kuasa adalah seorang karyawan perusahaan PT yang diberi kuasa oleh direkturnya untuk menandatangani kontrak pengadaan barang, sebagai penerima kuasa ia tidak sedang mengikatkan dirinya melainkan mengikatkan perusahaannya. Perusahaanyalah yang berkewajiban untuk melaksanakan isi kontrak yang dibuat oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga tersebut. Seperti halnya kewajiban melaksanakan isi kontrak yang dibuat isi kontrak yang dibuat oleh penerima kuasa, pemberi kuasa juga berhak untuk menggugat secara langsung pihak ketiga yang berhubungan dengan penerima kuasa.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Share

Perjanjian Yang Dibuat Secara Lisan dan Tertulis

Sewaktu beli minuman dingin di minimarket, Anda telah terikat dengan perjanjian jual beli. Anda hanya perlu membayar harganya sesuai bandrol di mesin kasir sebelum membawanya pulang. Jika Anda tidak setuju dengan harganya, Anda dapat mengembalikan botol minuman itu ke mesin pendingin dan mencari mini market lain yang menjualnya dengan harga yang lebih murah. Namun, hanya untuk membeli sebotol minuman dingin, Anda tidak perlu menuliskan perjanjian itu di atas kertas dan membuang-buang waktu Anda di depan mesin kasir. Sesuai syarat-sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian tidak mensyaratkan harus dibuat dalam bentuk tertulis.

Bukan hanya cukup dengan lisan, bahkan tanpa ucapan lisan yang mengandung janji-janji pun sebuah perjanjian bisa dilahirkan. Sebuah perjanjian bisa muncul berdasarkan tindakan-tindakan nyata yang dilakukan oleh para pihak. Dengan dilakukannya penyerahan barang dan pembayaran harga, meski tanpa janji-janji secara lisan, perjanjian jual beli telah dilahirkan.

Meskipun perjanjian dapat dibuat secara lisan, tetapi sebaiknya perjanjian dibuat secara tertulis (kontrak). Perjanjian yang dibuat tertulis (kontrak). Perjanjian yang dibuat tertulis selain dapat menafsirkan lebih rinci maksud-maksud para pihak dalam hubungan kerja sama mereka, juga memberi kepastian hukumsebagai alat bukti di pengadilan jika salah satu pihak wanprestasi. Sebagai alat bukti tulisan dalam gugatan hukum di pengadilan, perjanjian merupakan bukti yang sangat penting, paling banyak digunakan, dan sangat menentukan putusan hakim dalam banyak kasus.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis 

Asas-Asas Kontrak

Asas merupakan dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat. Dalam kontrak, asas-asas kontrak merupakan dasar-dasar pemikiran tentang ketentuan membuat kontrak, prinsip-prinsip mendasar dengan ketentuan-ketentuan mengenai hukum kontrak bertumpu. Dalam hukum kontrak setidaknya terdapat lima asas yang perlu menjadi pedoman dalam membuat kontrak, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsualisme, asas kepastian hukum, asas iktikad baik, dan asas kepribadian.

Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of Contract)
Pada prinsipnya, setiap orang bebas untuk membuat kontrak tentang apa pun dan dengan siapa pun. Namun, kebebasan ini bukanlah kebebasan yang mutlak, karena bagaimanapun undang-undang tetap membatasi.
Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Asas kepastian hukum berarti setiap kontrak yang dibuat secara sah akan dijamin perlindungannya oleh hukum. Bagi para pihak yang membuatnya, kontrak tersebut berlaku layaknya undang-undang dan harus dihormati oleh siapapun. Setiap orang yang tidak berkepentingan terhadap kontrak tersebut dilarang untuk melakukan intervensi.
Asas Konsensualisme (concensualism)
Salah satu syarat kontrak adalah adanya kesepakatan atau konsensus di antara para pihak. Asas konsensualisme berarti suatu kontrak telah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Begitu kedua belah pihak menyatakan kesepakatannya, pada saat itulah mereka telah menjalin perikatan berdasarkan kontrak.
Asas Itikad Baik (Good Faith)
Iktikad baik berart motivasi para pihak dalam membuat dan melaksanakan kontrak harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Motivasi tersebut tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup nutupi keadaan yang sebenarnya.
Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian berarti isi kontrak hanya mengikat para pihak yang membuatnya secara personal dan tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seperti disebutkan dalam pasa 1338 KUHPerdata, bahwa semua kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis 

Syarat-Syarat Sahnya Kontrak

Ketentuan-ketentuan mengenai kontrak termasuk persyaratannya, dapat kita temui dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Buku III tentang Perikatan. Bagian ini terdiri dari bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum, Bab I sampai dengan Bab IV, memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum. Sementara bagian khusus di Bab V sampai dengan Bab XVII, memuat ketentuan-ketentuan khusus perjanjian. Perjanjian-perjanjian tersebut bersifat khusus karena memiliki nama-nama sendiri atau disebut juga perjanjian bernama (nominaat). Berdasarkan namanya, pasal 1319 KUHPerdata menyebutkan dua macam perjanjian, yaitu perjanjian bernama (nominaat). dan perjanjian tidak bernama (inominaat). Disebut perjanjian bernama karena telah banyak dipakai dan dikenal secara luas di masyaratat, yaitu: Perjanjian jual beli, Perjanjian tukar menukar, Perjanjian sewa menyewa, Perjanjian melakukan pekerjaan, Perjanjian persekutuan perdata, Perjanjian badan hukum, Perjanjian hibah, Perjanjian penitipan barang, Perjanjian pinjam pakai, Perjanjian pinjam meminjam, Pemberian kuasa, Perjanjian bunga tetap atau abadi, perjanjian untung untungan, Perjanjian penanggungan utang, Perjanjian perdamaian.

Selain perjanjian bernama (nominaat), dikenal juga perjanjian tidak bernama (inominaat), yaitu perjanjian yang secara khusus tidak diatur dalam Buka III KUHPerdata tetapi secara praktis hidup, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Perjanjian inominaat banyak dibuat dengan mengikuti perkembangan dan perubahan di masyarakat dari waktu ke waktu. Meski tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi perjanjian inominaat tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum dalam KUHPerdata. Misalnya tentang syarat-syarat sah, akibat, atau penafsiran perjanjian.

Jika perjanjian nominaat tunduk pada ketentuan-ketentuan khusus dalam KUHPerdata, ketentuan-ketentuan khusus perjanjian inominaat tersebar dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat dan berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya, perjanjian lisensi rahasia, dagang, selain harus memenuhi syarat sahnya perjanjian pasal 1320KUHPerdata juga merujuk pada undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis 

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana karena didirikan oleh satu orang, yakni satu pemodal, pengurus, dan penanggung jawab usaha. Bentuk usaha ini dimiliki oleh orang perseorangan secara pribadi yang sekaligus bertindak sebagai pengurus dan pengawas usahanya maupun badan hukum. Pendirian Perusahaan Perseorangan dapat dilakukan tanpa izin serta tata cara yang khusus. Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang modal, sumber daya, dan kuantitas produknya terbatas.

Pembubaran Perusahaan semudah dengan pendiriannya Misalnya, seorang penjual mie ayam yang bangkrut karena salah posisi dagang, dapat memutuskan untuk membubarkan usahanya pagi itu juga dan sorenya ia sudah bisa menjual seluruh asetnya. Hal ini karena pemiliknya hanya seorang, pembubarannya tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain atau otoritas yang berwenang kecuali pada saat pendiriannya memerlukan perizinan khusus.

Dalam Perusahaan Perseorangan, tanggung jawab pemilik usaha tidak terbatas hanya pada modal usahanya, tetapi ia juga bertanggung jawab sampai pada seluruh harta kekayaan pribadinya. Seluruh harta kekayaan merupakan jaminan atas kewajiban-kewajiban yang lahir dari kontrak-kontrak bisnis yang ditandatanganinya. Seorang pengusaha konveksi yang menjadikan rumahnya sebagai jaminan kredit bank untuk pemngembangan usaha akan kehilangan rumahnya jika ia tidak dapat melunasi utangnya tepat waktu. Seperti halnya kewajiban usaha, demikian pula haknya yang berupa keuntungan usaha yang hanya dapat dinikmati sendirian oleh pemilik usaha.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis


Mendirikan Perusahaan Anda Sendiri

Jika kategori usaha Anda masih kecil-kecilan atau bahkan mikro, Anda tidak perlu buru-buru untuk mendirikan perusahaan besar. Sementara doa Anda sedang bekerja membantu ikhtiar, Anda perlu bersabar untuk menjalankan usaha perseorangan Anda sendiri. Bahkan dengan menjalankan usaha perseorangan, sepanjang konsisten dan berkelanjutan, pada dasarnya anda telah mendirikan perusahaan Anda sendiri. Jika Anda menjual kopi bubuk kreasi coffee grinder Anda sendiri dan memasarkannya lewat medsos misalnya, berarti Anda telah mendirikan perusahaan Anda sendiri. Sebuah perusahaan perorangan dijalankan sendiri oleh individu perseorangan secara terus menerus dengan maksud memperoleh laba.

Jika perusahaan kecil-kecilan tersebut mulai berkembang, Anda bisa mengajak rekan atau keluarga untuk bersama-sama membesarkannya. Mereka tidak harus berkontribusi dengan modal uang, tetapi bisa juga memasukan aset, jaringan pemasaran, bahkan hanya berkontribusi dengan tenaganya. Rekan Anda yang satu dapat menyediakan ruko miliknya untuk workshop sekaligus kafe, sementara rekan Anda yang lain meluaskan pasar kopi Anda lewat website e-commerce. Anda dapat mengikat kontribusi mereka itu dengan kontrak yang jelas di depan, jenis kontribusi apa yang bisa mereka masukan dan bagaimana pembagian keuntungannya? sampai disini, perusahaan perseorangan Anda telah berkembang menjadi persekutuan perdata.

Jika usaha tersebut semakin maju anda dapat memasukan lebih banyak lagi orang dan modal ke dalamnya. Persekutuan perdata tadi dapat berkembang menjadi perusahaan firma atau komanditer (CV) dan mengatur penambahan modal dan pembagian kerja ke di dalamnya dengan lebih teliti. Apabila perusahaan sudah berkembang semakin komplek, misalnya orderan ekspor  dan modal serta karyawan Anda yang semakin gemuk, saatnya bagi Anda untuk mengembangkan bisnis dengan mendirikan perseroan terbatas (PT). 

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Memulai Bisnis Dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Jika Anda seorang pebisnis pemula atau sekedar ingin memulainya dari usaha kecil-kecilan, Anda bisa memilih Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi tidak ada salahnya juga jika Anda langsung terjun ke usaha besar jika memang siap. Sektor UMKM banyak diminati karena bentuknya yang cukup sederhana, baik dari segi permodalan, sumber daya, teknologi, pasar, dan aspek legalitasnya yang tidak terlalu rumit. Namun jika ingin meningkatkan peran Anda di pasar, unsur-unsur tersebut harus pula dioptimalkan.

UMKM merupakan kelompok usaha yang cukup besar di Indonesia. Sektor ini telah terbukti mampu menahan serangan krisis ekonomi di tahun 1997 dan 2008. Ketahanan ini muncul salah satunya karena mengendalikan sumber daya yang mudah diperoleh di sekitar kita, jadi tidak serentan korporasi besar. Saat ini, jumlah UMKM di Indonesia yang lebih dari 50 juta unit mampu menyerap lebih dari 90% tenaga kerja indonesia dan menyumbangkan lebih dari 50% GDP nasional. Dengan data tersebut, sektor ini membentang seluas harapan Anda untuk meroketkan bisnis kecil dan menengah Anda.

Namun UMKM juga punya tantangannya sendiri, yaitu kualitas sumber daya manusia, akses teknologi, keterbatasan pasar, dan pembiayaan. Dalam mewujudkan cita-cita bisnis, tentunya tidak bisa bekerja sendirian. Kemitraan menjadi penting karena Anda memerlukan dukungan, baik sumber daya, akses teknologi, pembiayaan, dan pengembangan pasar. Untuk melindungi diri dari kemitraan yang tidak adil, Anda harus bersiap-siap menyusun kontrak bisnis Anda sendiri. Anda harus melindungi kreativitas dan inovasi bisnis Anda dalam mengubah sumber daya yang melimpah itu menjadi produk dan jasa yang efektif dan efisien.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Memulai Bisnis Anda Sendiri

Dalam bisnis, membuat kontrak kadang lebih kompleks. itu kalo kita sepakat bahwa bisnis diartikan sebagai "usaha komersil di dunia perdagangan" sesuai kamus besar Bahasa Indonesia atau "the activity of making, buying, selling or supplying goods or services for money" menurut kamus Oxford. Istilah bisnis sering melekat pada kontrak sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis. Kontrak dan bisnis, keduanya seprti kopi dan cangkirnya yang membuat pagi kita terasa begitu sibuk dan penuh jadwal. Bisnis mengisi kontrak dan kontrak melindungi kepentingan bisnis.

Jika Anda belum memiliki bisnis apa pun untuk ditawarkan, memahami kontrak dan hukumnya pun untuk ditawarkan, memahami kontrak dan hukumnya pun bukanlah kesia-siaan. Dengan memahami pengertian, asas-asas, dan syarat-syarat sahnya kontrak, Anda masih dapat menggunakannya untuk kepentingan perseorangan. Anda dapat menggunakannya untuk kepentingan perseorangan. Anda dapat menggunakan pemahaman ini untuk membuat perjanjian perkawinan (prenuptial agreement), kesepakatan bersama pembagian warisan atau kesepakatan utang piutang dengan kawan lama.

Untuk membuat kontrak bisnis, tentunya Anda harus mempunyai bisnis atau urusan-urusan yang perlu Anda tangani dan tuangkan ke dalam kontrak. Sebagai penjual, Anda harus mempunyai barang atau jasa untuk ditawarkan. Sementara sebagai pembeli, Anda harus mempunyai uang untuk membayar. Ketika Anda menjadi karyawan sebuah perusahaan, pada dasarnya Anda juga sedang berbisnis dengan menjual keterampilan kepada perusahaan yang siap membayar dengan menjual keterampilan kepada perusahaan yang siap membayar dengan gaji bulanan. Namun, kita tidak sedang membicarakan bisnis semacam itu disini.

Sebagai pengusaha, Anda harus bertanggung jawab secara mandiri atas keputusan-keputusan yang Anda tuangkan di dalam kontrak. Jika Anda salah memilih vendor pengangkut yang melibatkan keterlambatan pengiriman bahan baku sehingga molornya proses produksi workshop Anda maka semua kerugian itu milik Anda. Namun jika Anda adalah karyawan pabrik, katakanlah manajer produksi, kerugian keterlambatan itu merupakan kerugian perusahaan karena perusahaan yang mengikat kontrak dengan transporter. Sebagai pengusaha Anda tidak hanya terikat pada satu vendor, tetapi juga bertanggung jawab pada semua kontrak yang berhubungan dengan bisnis Anda.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Kritis Dalam Membuat Kontrak Kita

Perjanjian merupakan suatu perbuatan antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perbuatan itu adalah perbuatan hukum yang menghasilkan hubungan perikatanm, sehingga bisa dibilang perjanjian merupakan sumber dari perikatan. Selain perjanjian, sumber perikatan lainnya adalah undang-undang. istilah "kontrak" pada dasarnya sama dengan perjanjian, yaitu perjanjian yang dibuat secara tertulis karena selain tertulis, perjanjian juga bisa di buat secara lisan.

Dalam membuat kontrak, kita seringkali menandatanganinya begitu saja dan mengabaikan sikap kritis. Mungkin kita masih ingat ketika hari pertama memasuki kantor, saat disodori kontrak kerja, suasana yang dibangun adalah penandatanganan kontrak dan bukan memeriksa (review) isi kontrak pasal demi pasal. Jangankan memlakukan review, membacanya saja mungkin tidak sempat. Kalaupun sempat, apakah masih bisa menawar gaji dan tunjangan? Atau ketika kita membuka rekening di bank, mendaftarkan asuransi jiwa anak, membeli rumah tempat tinggal keluarga, membeli mobil, tugas kita hanyalah menandatangani kontraknya.

Sebagai salah satu pihak dalam kontrak, Anda harusnya sersikap kritis. Minimal, Anda mengetahui apa yang ditandatangani. Sekali membubuhkan tandatangan di atas materai kontrak, Anda telah terikat secara hukum dengan pihak lain yang ada dalam kontrak. Dalam kontrak, sering kali kita terlibat sebagai pihak yang tidak dominan (inferior). Namun, kita harus tetap jernih dalam membaca tiap ketentuannya. Umumnya perusahaan-perusahaan besar memiliki format kontrak sendiri yang sulit dinegosiasikan dan kadang menekan.Namun sebelum kontrak itu ditandatangani kita masih punya pilihan untuk melanjutkan kerja sama atau meninggalkan meja perundingan. Salah satu asas kontrak adalah kebebasan berkontrak (freedom of contract)maka sebebas itulah kita memosisikan diri sejajar dengan lawan kontrak.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Menjalan Bisnis Anda Sendiri

Untuk membuat kontrak bisnis anda harus mempunyai bisnis
Sewaktu menjemput anak di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), seorang guru menawarkan kue mangkok seharga Rp.2000 kepada saya. Katanya, kue itu adalah barang jualan seorang murid yang sedang berdiri di sampingnya. Sang guru menunjukan kepada muridnya bagaimana dia harus menawarkan dagangannya, menjawab pertanyaan pembeli, dan bagaimana jika uang pembayaran melebihi harga kue jualannya. Saya membayar empat kue seharga Rp.8.000 dengan 10.000. Sang guru meminta anak itu untuk mengambilkan kembalian Rp2.000. Tanpa disadari, sang guru telah mengajarkan muridnya cara membuat perjanjian.

Transaksi jualan kue di atas merupakan sebuah perikatan, sebuah perbuatan hukum yang hanya terdiri dari dua orang, tentang satu hal, dan dapat dilaksanakan seketika-ada uang, ada barang, transaksi selesai. Sementara itu perjanjian merupakan pebuatan mengikatkan diri antara satu orang dengan orang lain. Dengan demikian, anak tersebut telah belajar membuat perjanjian pertamanya sejak dini.

Sepertinya tidak ada bagi kita untuk tidak memahami perjanjian, karena hampir separuh hidup kita diisi dengan membuat perjanjian. Setiap harinya, kita membuat perjanjian sejak bangun tidur sampai tidur kembali. Membuat janji meeting dengan seorang rekan, apalagi untuk urusan bisnis, kadang bukan perkara mudah untuk menentukan lokasi apalagi menyelesaikan urusannya. Meskipun di kesempatan lain, kita bisa closing bisnis dengan mudah tanpa perencanaan maupun perjanjian yang rumit.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Kamis, 29 November 2018

Syaratnya Kontrak Bisnis adalah anda punya bisnis

Sewaktu menjemput anak di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), seorang guru menawarkan kue mangkok seharga Rp.2000 kepada saya. Katanya, kue itu adalah barang jualan seorang murid yang sedang berdiri di sampingnya. Sang guru menunjukan kepada muridnya bagaimana dia harus menawarkan dagangannya, menjawab pertanyaan pembeli, dan bagaimana jika uang pembayaran melebihi harga kue jualannya. Saya membayar empat kue seharga Rp.8.000 dengan 10.000. Sang guru meminta anak itu untuk mengambilkan kembalian Rp2.000. Tanpa disadari, sang guru telah mengajarkan muridnya cara membuat perjanjian.

Transaksi jualan kue di atas merupakan sebuah perikatan, sebuah perbuatan hukum yang hanya terdiri dari dua orang, tentang satu hal, dan dapat dilaksanakan seketika-ada uang, ada barang, transaksi selesai. Sementara itu perjanjian merupakan pebuatan mengikatkan diri antara satu orang dengan orang lain. Dengan demikian, anak tersebut telah belajar membuat perjanjian pertamanya sejak dini.

Sepertinya tidak ada bagi kita untuk tidak memahami perjanjian, karena hampir separuh hidup kita diisi dengan membuat perjanjian. Setiap harinya, kita membuat perjanjian sejak bangun tidur sampai tidur kembali. Membuat janji meeting dengan seorang rekan, apalagi untuk urusan bisnis, kadang bukan perkara mudah untuk menentukan lokasi apalagi menyelesaikan urusannya. Meskipun di kesempatan lain, kita bisa closing bisnis dengan mudah tanpa perencanaan maupun perjanjian yang rumit.

Namun demikian seringkali, para entrepreneur tersebut lupa untuk membuat kesepakatan kerjasama tersebut dalam suatu perjanjian yang secara tegas dan jelas mengatur masing-masing hak dan kewajiban para pihak yang membuatnya, sehingga dalam perjalanannya apabila terjadi benturan ataupun kesalahpahaman antara rekan bisnis menjadikannya masalah yang berlarut larut, karena apa? Karena tidak adanya pedoman (guidance) tertulis yang disepakati bersama. Dalam hal ini itulah mengapa para entrepreneur dalam memulai usahanya ataupun yang sudah menjalankan usahanya wajib membuat perjanjian sebagai dasar kerjasama tersebut.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Jumat, 23 November 2018

Total Quality Management (TQM)

A customer places an order on January 1, 2011. Ten days later that order is received by the manufacturing department. Fifteen days later, the order is put into production. Processing (manufacturing) time is 20 days for this order. The completed order was then shipped ten days later. For this order, what was the total customer response time (CRT)?

Answer:
                 Total customer response time (CRT) = order receipt time + order wait time + production processing (manufacturing) time + order delivery time = 10 days + 15 days + 20 days + 10 days = 55 days.


Kamis, 15 November 2018

Life Cycle Costing


What is life-cycle costing? Why is it used?

Answer
Life-cycle costing considers the entire cost life cycle of the product, and thus provides a more complete perspective of product costs and product profitability.  It is used to manage the total costs of the product across its entire life cycle.  For example, design and development costs may be increased in order to decrease manufacturing costs and service costs later in the life cycle.

Kuis dan Jawaban Cycle Product


If Toyota Motor Company receives an order on May 1, begins production on May 19,  and ships the order on May 20, immediately following production,  the manufacturing cycle efficiency  (MCE) ratio is  _____.

Answer:
2 days in production (May 20-May 21)     = .1

     (21-1=20 days cycle time)


Senin, 12 November 2018

Pengendalian Manajerial

Pada pelaksanaan pelayanan medik, dapat berdampak pada pasien dan sumber daya, karenanya proses pelayanan berikut dampak-dampaknya ini di rumah sakit yang baik direkam sebagai data operasional yang digunakan oleh para manajer operasional dan pelaksana pelayanan medik sebagai "ermin" untuk melihat kemajuan kinerjanya.

Selain itu data operasional juga dikirim ke tingkat pengendalian manajerial untuk digunakan oleh para manajer menengah untuk memantau pelaksanaan pelayanan medik, yaitu dengan mengubah data operasional menjadi informasi kendali yang kemudian di bandingkan dengan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit yang bersangkutan. Dari perbandingan inilah para manajer menengah mengetahui apakah pelaksanaan pelayanan medik yang sedang berlangsung telah memenuhi standar atau belum. Hal ini merupakan bahan pertimbangan manajer menengah untuk mengambil keputusan perlu tidaknya merombak pengorganisasian dalam susunan yang telah ada.

Data operasional dan informasi kendali secara bersama-sama dikirim ke tingkat strategis, dimana dalam tingkat ini, manajer puncak berdasarkan data dan informasi tadi, akan mengambil keputusan perlu tidaknya membuat rencana baru atau merevisi rencana yang ada.

Disini jelas terlihat bahwa paradigma yang disajikan oleh Lovely dan Loomba mengenai data dan informasi sangat besar peranannya dalam manajemen rumah sakit karena digunakan baik di tingkat strategis, pengendalian manajerial maupun di tingkat 
operasional.

Kamis, 08 November 2018

Perangkat Sistem Yang Dirancang Sederhana Pada Rumah Sakit

Perangkat Keras, Lunak, dan Opration

  • PC yang cukup kapasitasnya beserta perlengkapannya
  • Bukti-bukti pelayanan dan tarifnya
  • Program lotus atau sejenis
  • Program penagihan yang dibuat dengan lotus
  • Bisa menjalankan lotus atau sejenis
  • Bisa menjalankan program
Tentu saja jenis sistem informasi ini untuk jenis sistem yang sederhana dan dapat saja di
lakukan pada RS kecil dalam bentuk manual. Dalam hal ini yang perlu adalah dibuat formulir yang cocok untuk pencatatan yang lengkap seperti lembar keluaran. Pada kondisi RS yang besar maka dapat digunakan alat yang lebih canggih dan mendapat serta program yang lebih cepat pula. 

Pertimbangan tertentu yang perlu difikirkan dalam mengembangkan sistem yang sesuai kebutuhan


Penagihan Rawat Inap

Penagihan harian yang tertib dan cepat akan mempermudah perhitungan cepat. Selain itu perhitungan harian akan berguna untuk perhitungan deposit, selanjutnya kejelasan perhitungan arus uang tunai harian juga akan dapat memberikan kejelasan pada pasien dan keluarganya komponen yang perlu dibayar dan mana beban yang besar.

Pada asuransi yang maju kecepatan penagihan akan bernilai uang guna sistem penagihan ini dalam rangka mencapai penagihan yang cepat, akurat, mudah dilakukan. Kesesuaian terletak pada beban kerja yang besar bila dipergunakan pada keadaan yang sederhana maka merupakan pemborosan dan bila sistem yang sederhana mengolah data besar akan lambat maka diperlukan :

  • Beban kerja
  • Kemampuan sistem yang akan dibuat manfaatnya
Dalam rangka mengetahui hal-hal diatas secara umum berikut ini akan memberikan kejelasan tentang hal sebagai berikut :
- Proses penagihan rawat inap
Penagihan akan merupakan awal dari jumlah penerimaan yang akan diterima. Walau demikian apa yang akan ditagih belum tentu dapat dibayar oleh pasien, seperti karena pasien tidak mampu. Ada beberapa hal yang menunjukan bahwa penagihan penting diperhatikan.
Penagihan itu perlu di data agar memenuhi hal tersebut ada 4 yang terkait
  • Komponen biaya → Pada pasien rawat inap, komponen harus jelas agar dapat memenuhi kelengkapan, ketepatan, dan kelancaran, kesesuaian
  • Nilai biaya → Nilai biaya akan menentukan ketepatan, kesesuaian, dan kelancaran
  • Waktu → Keteptan waktu akan berperan dalam kejelasan dan kesesuaian 
  • Pengisian 

Rabu, 07 November 2018

Keterbatasan Sistem Informasi Keuangan Rumah Sakit

Keterbatasan keterbatasan yang dijumpai dalam pengelolaan ini terkait dengan komputerisasi. Komputerisasi ini tidak bisa berkembang secara baik tanpa penggunaan sistem manual keterbatasannya antara lain :

Keterbatasan sistem
Harus secara jelas disadari oleh manual terlebih dahulu, jadi harus dirapihkan baru sistem yang komputer dikembangkan 

Keterbatasan perangkat sistem
Perangkat yang dpergunakan mempunyai keterbatasan "emory dan kecepatan" sehingga beban kerja komputer harus sesuai maka dianjurkan pengembangan yang bertahap

Keterbatasan perangkat lunak
Perangkat lunak dibuat secara tailor made yaitu sesuai dengan RS tertentu.
Bila mengaplikasi dari program yang ada, kecuali dengan benar diketahui keterbatasan yang ada juga sistem yang baik perlu lengkap tetapi makin lengkap program akan makin rumit. Jadi program juga dipilih secara cukup sederhana maka hal ini otomatis ada keterbatasannya

Keterbatasan operator
Pengguna sistem ini harus terlatih.

Keterbatasan lainnya adalah : kestabilan aliran listrik, virus