Sabtu, 26 Desember 2020

Contoh Prosedur Pendaftaran Pasien BPJS

 1. Verifikasi data pasien (nama pasien, tanggal, bulan dan tahun lahir pasien serta alamat pasien yang terdapat pada sistem kepada pasien dan atau keluarga).

2. Pinjam identitas pasien dan keluarga/ penanggung jawab pasien untuk difotokopi sebagai dokumentasi arsip Rumah Sakit.

3. Cek keaktifan kartu peserta dengan membuat Surat Eligibilitas Peserta. Jika kartu pasien masih dalam masa tunggu 45 hari karena denda, pasien akan dibuatkan surat pengantar laporan pasien masuk yang dimana tertulis.

a. Nama pasien,

b. Diagnosa pasien

c. tgl masuk,

d. nama dokter yang merawat.

4. Informasikan bahwa surat tersebut dibawa ke pihak kantor BPJS agar pasien dapat melakukan administrasi pembayaran denda dan jika tidak mengurus dalam waktu 3x24 maka akan dianggap sebagai pasien umum/ pribadi.

5. Copy Surat Pengantar Rawat pasien, 2 rangkap. Fotocopy ktp dan kartu BPJS

6. Periksa ketentuan terkait plafon jaminan yang didapatkan oleh pasien pada kartu BPJS.

7. Jelaskan kepada pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien terkait ketentuan harga kamar perawatan yang dijamin oleh pihak asuransi berdasarkan informasi yang di dapat baik yang terdapat dari kartu asuransi yang bersangkutan.

8. Tanyakan kepada pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien terkait kamar perawatan yang akan dipilih pasien (sesuai dengan ketentuan/ plafon yang dijamin atau memilih kamar perawatan yang tersedia).

9. Periksa ketersediaan kamar perawatan  (kelas yang dipilih pasien dan atau keluarga / penanggung jawab pasien) melalui.

 “Selamat pagi/ siang/ malam saya … (sebutkan nama), dari pendaftaran rawat inap, saya mau konfirmasi terkait kamar perawatan …. (nomor kamar) untuk pasien asal masuk dari … (sebutkan asal masuk pasien) atas nama .... (nama pasien), diagnosa … (sebutkan diagnosa pasien), Dokter penanggung jawab pasien … (sebutkan nama DPJP pasien), terima kasih”

10. Informasikan kepada pasien dan atau keluarga / penanggung jawab pasien terkait ketersediaan kelas/ ruangan.

11. Masukkan data kamar perawatan yang menjadi pilihan pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien, 

12. Berikan Formulir Persetujuan Umum (General Consent) Rumah Sakit, Formulir Surat Persetujuan Penanggung Jawab biaya pasien serta Fomulir Penanggung Jawab Informasi Medis dan Pelepasan Informasi Medis kepada pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien

13. Jelaskan kepada pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien terkait informasi-informasi penting yang terdapat dalam Formulir Persetujuan Umum (General Consent) Rumah Sakit dan Formulir Surat Persetujuan Penanggung Jawab Pasien.

14. Informasikan kepada pasien dan atau keluarga untuk menuliskan pihak yang berhak menerima informasi kondisi medis pasien dan pengambilan keputusan atas tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien pada Fomulir Penanggung Jawab Informasi Medis dan Pelepasan Informasi Medis, dengan ketentuan:

a. Poin nomor 1 (satu) tentang informasi kondisi medis pasien dan pengambilan keputusan atas tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien

b. Poin nomor 2 (dua) tentang pelepasan informasi medis ke pihak ketiga bila menggunakan sistem pembayaran asuransi atau jaminan perusahaan

15. Berikan kesempatan pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien untuk membaca dan memahami ketentuan yang terdapat dalam Formulir Persetujuan Umum (General Consent Rumah Sakit dan Formulir Surat Persetujuan Penanggung Jawab Pasien).

16. Verifikasi kepada pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien terkait pemahaman pasien terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Formulir Persetujuan Umum (General Consent) Rumah Sakit dan Formulir Surat Persetujuan Penanggung Jawab Pasien

17. Minta pasien atau keluarga/ penanggung jawab pasien untuk menandatangani Persetujuan Umum (General Consent) Rumah Sakit dan Formulir Surat Persetujuan Penanggung Jawab Pasien sebagai bukti persetujuan atas ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit.

18. Periksa kembali kelengkapan data pasien, meliputi :

a. Formulir Persetujuan Umum (General Consent)

b. Surat Persetujuan Penanggung Jawab Biaya Pasien

c. Fotokopi identitas pasien dan keluarga/ penanggung jawab pasien dan Fotokopi kartu asuransi jika pasien menggunakan asuransi

d. Formulir Data Pasien Baru (untuk pasien baru)

e. Fotocopy KTP dan Kartu BPJS

f. Surat Eligibilitas Peserta (pasien dengan sistem jaminan BPJS/ Vclaim)


19. Jelaskan kepada pasien atau keluarga, bila pasien masih dirawat lebih dari 3 (tiga) hari maka, pasien/keluarga dapat memperpanjang ke bagian pendaftaran rawat inap.

20. Telp keruang perawatan apakah pasien sudah dapat diantar atau bisa dijemput.

21. Pasangkan gelang identifikasi pada pergelangan tangan pasien (sesuai dengan kondisi pasien).

Tidak ada komentar: