Kamis, 20 Januari 2011

Tantangan Profesi Internal Audit dalam Penerapan GCG


Sumber :
Bp. Ahmad Syakhroza dalam Seminar Nasional AAI 2007
http://blog.auditor-internal.com
Governance secara sederhana dapat dikatakan sebagai suatu cara atau metode bagaimana membuat alokasi sumber daya organisasi secara efisien dan efektif dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Secara sederhana juga dapat dikatakan bahwa Outcome Governance sebuah organisasi dapat dikatakan memberikan nilai tambah berarti apabila organisasi tersebut menunjukkan peningkatan kinerja, konflik kepentingan berhasil di tekan pada level yang minimal, dan harmonisasi para pengambil keputusan berjalan dengan baik serta sumber daya organisasi dialokasikan secara efisien dan efektif. Outcome governance diatas dapat dicapai apabila proses governancenya memiliki pencapaian ukuran parameter yang kompetitif, yaitu: kompetensi, keselarasan, komitmen, dan biaya (4C: competence, congruence, commitment, and cost). Disamping ukuran parameternya, praktek-praktek governance harus selalu bernafaskan jiwa transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan serta memiliki struktur dan mekanisme governance yang handal.
Berdasarkan teori organisasi, governance akan berjalan sesuai dengan target yang diinginkan apabila instrumen-instrumen governance proses terus di tumbuh kembangkan sesuai dengan dinamika lingkungan demi mencapai tujuan yang dinginkan. Pertama, Peraturan Perundang-undangan perlu terus diperkuat agar supaya pemakaian sumber daya bisa secara terus menerus dikelola secara efisien dan efektif, lingkungan organisasi bisa dikendalikan dan terkendali untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan organisasi. Untuk itu tujuan organisasi harus ditentukan terlebih dahulu sehingga adanya kesamaan persepsi terhadap tujuan bersama para pihak yang berkepentingan, alokasi sumber daya organisasi memiliki arah yang jelas sehingga efesiensi dan efektifitas dapat terukur dan terkendali.
Kedua, dalam sebuah organisasi apakah sebuah organisasi publik ataupun privat harus ada pemisahan fungsi yang tegas antara wewenang, tugas, dan tanggungjawab antara pihak yang menjalankan dengan pihak yang mengawasi. Fungsi kedua pihak ini harus selalu terjaga secara seimbang dan kuat serta efektif. Pemisahan fungsi ini dimaksudkan agar supaya pengelolaan sumber daya organisasi berjalan secara sehat. Ketiga, dalam sebuah organisasi akan selalu ada beraneka sikap, tingkah laku, dan kepentingan individual atau kelompok dimana seringkali berbagai tujuan ini tidak konsisten dengan tujuan bersama organisasi. Untuk itu, pengembangan Praktek-Praktek Good Governance akan banyak menghadapi kendala dan tantangan sehingga sistim dan prosedur, peraturan, dan kebijakan Organisasi yang ada harus selalu disesuaikan dan disempurnakan agar supaya fit-in dengan kondisi organisasi. Dengan kata lain, governance sistim itu bersifat dinamis, responsif, dan adaptif. Perangkat Kebijakan Governance yang dikembangkan harus bisa mengadopsi berbagai kepentingan tersebut dengan tetap mengedepankan tujuan organisasi.
Dalam kontek Governance untuk Manajemen Pengeluaran Publik, payung hukum Governancenya secara jelas telah memiliki peraturan perundang-undangan yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan Pemerintahan. Dengan demikian maka Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (eksekutif) memiliki dan memegang kekuasaan yang besar untuk ‘mengembangkan dan menjaga’ governance atas manajemen anggaran pengeluaran, bagaimana membuat alokasi anggaran pengeluaran kepada publik secara efisien dan efektifitas. Sistim Anggaran yang ada saat ini telah di dukung oleh berbagai peraturan baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri.
Dewan Direksi sebagai Decision Management. Peraturan perundang-undangan yang ada baik bagi Perusahaan Publik maupun BUMN secara konseptual telah menyatakan bahwa rencana anggaran harus disusun berdasarkan rencana kerja. Artinya adanya keterkaitan antara anggaran dengan strategic planning. Namun demikian proses penyusunan anggaran sejak perencanaan sampai dengan pelaporan masih memiliki berbagai kelemahan atas governancenya. Kelemahan utama dalam sistim anggaran adalah masih belum bekerjanya mekanisme pengendalian internal dan eksternal. Sebagai akibatnya, misalnya: (1) ketidak efisienan dan efektifan anggaran masih relatif tinggi, dan (2) distorsi ‘mismatch’ antara strategic planning dengan program kerja dan anggaran masih relatif tinggi. Kedua hal ini merupakan masalah klasik yang terus kita upayakan penyelesaiannya.
Apabila dicermati secara baik maka faktor-faktor penyebab kedua hal tersebut diatas adalah sebagai berikut. Pertama, keterlibatan aparat pengawas internal untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas atas sistim anggaran masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, belum jelasnya siapa, apa, bagaimana, dan dimana mekanisme pengendalian internal atas sistim anggaran ada ‘exist’ demi menjaga substansi anggaran berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga, transparansi dalam sistim anggaran masih sangat terbatas sekali dimana transparansi baru ada dalam tahapan pelaporan yaitu laporan keuangan hasil audit Kantor Akuntan Publik. Keempat parameter governance sistim anggaran seperti competence, congruence, commitment, dan cost belum menjadi kebutuhan yang harus ditegakkan pada semua proses pengendalian yang berkelanjutan ‘continious control’ pada semua tahapan dalam sistim anggaran dan adanya ‘feedback control’.
Dewan Komisaris sebagai Decision Control. Pihak komisaris merupakan pihak yang bertanggungjawab untuk memonitor sistim anggaran. Dewan Komisaris harus menilai apakah program-program kerja yang diajukan oleh Dewan Direksi telah sesuai/konsisten dengan Visi/Misi Perusahaan? Apakah alokasi anggaran yang disusun telah sesuai dengan prioritas program dan apakah “cost’ anggaran masing-masing prioritas program tersebut besarannya kompetitif. Namun pada kenyataannya, dewan Komisaris cenderung mengedepankan pembahasan yang bersifat operasional dibandingkan yang bersifat strategis untuk memonitor sistim anggaran agar supaya menjadi anggaran yang kompetitif. Fakta yang ada sekarang formalitas pelaksanaan dan monitoring sistim anggaran lebih menonjol dibandingkan dengan substansi anggaran itu sendiri (form over substance).
Untuk mengatasi kendala-kendala sistim anggaran tersebut diatas Perusahaan harus menguatkan mekanisme governance yang ada melalui penyempurnaan Peraturan dan kebijakan Perusahaan yang berlaku dan mengeluarkan beberapa Kebijakan Governance untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas atas sistim anggaran yang handal. Pemberdayaan dan penguatan fungsi internal control adalah merupakan aksi nyata yang harus diambil Perusahaan sebagai prasyarat penegakkan good governance. Budaya disiplin atas konformiti terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus menjadi sebuah kebutuhan sehingga terjadi transformasi dari ‘form over substance’ menjadi ‘substance over form’.
Governance dan Pengendalian Internal
Pertanyaan paling umum yang muncul di dalam praktik adalah; apa manfaat yang dapat terlihat (tangible benefits) dari penerapan corporate governance di sebuah perusahaan? Apakah dengan diterapkannya konsepsi corporate governance secara “baik” akan dapat meningkatkan laba atau minimal meningkat kinerja keuangan perusahaan. Jika esensi dari governance adalah; untuk meyakinkan seluruh pihak yang berkepentingan bahwa aktivitas organisasi dijalankan secara profesional serta “bebas” dari berbagai konflik kepentingan, maka seharusnya kinerja perusahaan meningkat, minimal kinerja keuangan. Lebih lanjut jika governance memberikan penekanan pada unsur pengendalian atas pihak yang membuat keputusan di dalam sebuah organisasi; apakah penerapan governance juga diharapkan dapat mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang (kekuasaan)?
Disamping sebagai seorang akademisi, penulis juga berprofesi sebagai seorang konsultan dimana penulis pernah mendapat sebuah pertanyaan aplikatif yang mengarah pada esensi pertanyaan di atas. Salah satu Perusahaan perbankan yang telah go-public di Indonesia telah mendapatkan peringkat (rating) sebagai perusahaan yang telah menerapkan governance secara baik oleh sebuah lembaga pemeringkat. Namun demikian, beberapa waktu kemudian diperoleh berita bahwa perusahaan tersebut “telah dibobol” oleh sindikat yang juga melibatkan “orang dalam” dengan jumlah uang yang fantastis. Pertanyaan yang muncul adalah; bukankah Perusahaan dimaksud telah dianggap memiliki dan menerapkan governance secara baik? Kenapa masih terjadi penyelewengan pada korporasi tersebut?
Dalam kaitan ini perlu dipisahkan antara isu corporate governance dan pengendalian internal. Isu corporate governance lebih menekankan pada hubungan berbagai pihak pada pengendalian di tingkatan “stratejik” atau di level korporasi, sementara isu pengendalian internal lebih menitik beratkan pada upaya pengendalian di tingkat operasional. Dengan demikian, walaupun fungsi keduanya berbeda dalam tingkatan, keduanya mempunyai hubungan yang erat. Dalam kaitan ini Root ( 1998, p.8 ) menyatakan bahwa sudah saatnya konsepsi pengendalian internal disatukan (merge) dengan tujuan dari corporate governance sehingga pada akhirnya akan menghilangkan keraguan terhadap fungsi masing-masing dalam kerangka pengendalian korporasi.
Di dalam konsepsi governance Board of Directors (dalam pola Anglo-Saxon) mempunyai peranan yang krusial dalam penerapannya atau yang dikenal dengan mekanisme board governance. Sementara itu di dalam pengendalian internal, peranan Chief Executive Officers (manajemen) merupakan pihak yang memegang peranan kunci di dalam melakukan tugasnya (internal control oversight) yang diharapkan dapat memberikan nilai tambahan terbaik (add the best value) untuk korporasi. Namun demikian menurut Root (1998) dalam melaksanakan fungsi oversight dimaksud pihak manajemen harus mempunyai sikap (attitudes), tindakan (actions) serta pertimbangan (judgments) yang sesuai dan koheren (compatible) dengan berbagai prinsip good corporate governance. Jika hal ini dilakukan diharapkan kedua konsepsi (governance dan pengendalian internal) dapat berjalan beriringan dan memberikan sinergi di dalam pelaksanaan aktivitas korporasi, baik operasional maupun stratejik, di dalam mencapai tujuan perusahaan secara lebih efektif.
Namun demikian mengharapkan manajemen untuk melakukan hal di atas relatif tidak mudah karena posisi mereka dalam korporasi sarat dengan potensi munculnya konflik kepentingan. Untuk itu dari sudut governance, secara simultan “harapan” ini juga harus dilakukan pada tingkatan board (supervisory board – dewan pengawas) agar dapat menghasilkan esensi pengendalian yang efektif . Dalam kaitan inilah sebenarnya diperlukan adanya komite audit (audit committee) sebagai elemen penting di dalam suatu kerangka board governance. Komite audit, seperti halnya berbagai bentuk komite lainnya yang dikenal dalam governance , merupakan “perangkat” kerja board governance sebagai organ penting di dalam sebuah korporasi. Dalam kaitan fungsi komite audit inilah dianggap fungsi governance dan pengendalian internal dapat dilihat hubungannya lugas.
Sesuai dengan cakupan tugas dan tanggung jawabnya, komite audit dipimpin oleh komisaris independen yang merangkap sebagai ketua komite audit. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota komite ini dapat berasal dari pihak yang berada di luar struktur perusahaan (misalnya profesional dan akademisi yang memiliki latar belakang audit) yang mempunyai kualifikasi serta bebas dari hubungan konflik dengan berbagai organ perusahaan lainnya (independen).

Tidak ada komentar: