Minggu, 17 Desember 2017

Fasilitas dan Manajemen Keselamatan (FMK) ED 01

Rumah sakit dalam kegiatannya harus menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi, dan suportif bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan tersebut fasilitas fisik, peralatan medis, dan peralatan lainnya harus dikelola secara efektif. Secara khusus, manajemen harus berupaya keras

  1. mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko;
  2. mencegah kecelakaan dan cidera;dan
  3. memelihara kondisi aman.
  4. Manajemen yang efektif melibatkan multidisiplin dalam perencanaan, pendidikan, dan pemantauan.


  • Pimpinan merencanakan ruangan, peralatan, dan sumber daya yang dibutuhkan yang aman dan efektif untuk menunjang pelayanan klinis yang diberikan.
  • Seluruh staf dididik tentang fasilitas, cara mengurangi risiko, serta bagaimana memonitor dan melaporkan situasi yang dapat menimbulkan risiko.
  • Kriteria kinerja digunakan untuk mengevaluasi sistem yang penting dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan.

Rumah sakit agar menyusun program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan
yang mencakup enam bidang.

  • Keselamatan dan Keamanan


  1. Keselamatan adalah keadaan tertentu karena gedung,lantai,halaman,dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf, dan pengunjung.
  2. Keamanan adalah perlindungan terhadap kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau penggunaan akses oleh mereka yang tidak berwenang.


  • Bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbahnya meliputi penanganan, penyimpanan, dan penggunaan bahan radioaktif serta bahan berbahaya  lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.
  • Manajemen Penanggulangan Bencana meliputi risiko kemungkinan terjadi bencana diidentifikasi, juga respons bila tejadi wabah, serta bencana dan keadaan emergensi direncanakan dengan efektif termasuk evaluasi lingkungan pasien secara terintegrasi.
  • Sistem Proteksi Kebakaran meliputi properti dan penghuninya dilindungi dari kebakaran dan asap.
  • Peralatan Medis meliputi peralatan dipilih, dipelihara, dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko.
  • Sistem Penunjang meliputi listrik,air,dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.

Bila di rumah sakit ada tenant/penyewa lahan (seperti sebuah restauran, kantin, café, dan toko souvenir) maka rumah sakit memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tenant/penyewa lahan tersebut mematuhi program manajemen dan keselamatan fasilitas sebagai berikut:

  1. program keselamatan dan keamanan;
  2. program penanganan B3 dan limbahnya;
  3. program manajemen penanggulangan bencana;
  4. program proteksi kebakaran.

Peraturan perundang-undangan dan pemeriksaan/inspeksi oleh yang berwenang di daerah banyak menentukan bagaimana fasilitas dirancang,digunakan,dandipelihara. Seluruh rumah sakit tanpa memperdulikan ukuran dan sumber daya yang dimiliki harus mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap pasien, keluarga, staf, dan para pengunjung.
Rumah sakit harus mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk mengenai bangunan dan proteksi kebakaran. Rumah sakit memahami fasilitas fisik yang dimiliki dan secara proaktif mengumpulkan data serta membuat strategi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keamanan lingkungan pasien.

sumber : Pedoman SNARS ED 01

Tidak ada komentar: