Kamis, 14 Desember 2017

Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.  
Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien, rumah sakit dituntut memiliki kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan efektif ini ditentukan oleh sinergi yang positif antara pemilik rumah sakit, direktur rumah sakit, para pimpinan di rumah sakit, dan kepala unit kerja unit pelayanan. Direktur rumah sakit secara kolaboratif mengoperasionalkan rumah sakit bersama dengan para pimpinan, kepala unit kerja, dan unit pelayanan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengeloaan manajemen peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen kontrak, serta manajemen sumber daya.
Standar pada bab ini dikelompokan dengan menggunakan hieraki kepemimpinan sebagai berikut:

         PEMILIK

 Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, kepemilikan rumah sakit diatur sebagai  berikut:
  1. rumah sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta. Rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan;
  2. berdasar atas pengelolaannya rumah sakit dapat dibagi menjadi rumah Sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah sakit publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba;
  3. rumah sakit privat dapat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero;
  4. pemilik rumah sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit, yaitu merupakan suatu unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada pemilik rumah sakit;
  5. pemilik rumah sakit tidak dapat menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit. Pemilik yang dimaksud dalam standar ini adalah pemilik rumah sakit dan badan representasi yang mewakili pemilik dan sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit tersebut.
Representasi dari pemilik dapat sebagai berikut:

  • rumah sakit yang dimiliki oleh yayasan maka representasi pemilik adalah pengurus yayasan;
  • rumah sakit yang dimiliki oleh perkumpulan maka representasi pemilik adalah pengurus perkumpulan;
  • rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas (PT) maka representasi pemilik adalah direksi PT;
  • rumah sakit pemerintah yang sudah menjadi badan layanan umum dapat menunjuk dewan pengawas sebagai representasi pemilik;
  • rumah sakit pemerintah yang belum menjadi badan layanan umum maka ketentuan siapa yang dapat menjadi representasi pemilik diserahkan kepada pemilik rumah sakit untuk menetapkannya.
Organisasi, kewenangan, serta akuntabilitas dan representasi pemilik diatur di dalam standar ini.

DIREKSI RUMAH SAKIT

 Untuk melaksanakan kegiatan operasional rumah sakit sehari-hari maka pemilik rumah sakit menetapkan Direktur Rumah Sakit. Nama jabatan direktur rumah sakit adalah Kepala Rumah Sakit atau Direktur Utama Rumah Sakit, atau Direktur Rumah Sakit. Bila direktur rumah sakit diberi nama jabatan Direktur Utama Rumah Sakit, dapat dibantu dengan direktur dan bila nama jabatan direktur rumah sakit disebut Direktur maka dapat dibantu dengan Wakil Direktur, sedangkan kelompok tersebut disebut Direksi.  Rumah sakit agar menetapkan tanggung jawab dan tugas direktur utama dan para direktur/wakil direktur secara tertulis. Dalam standar ini jabatan kepala rumah sakit untuk selanjutnya disebut Direktur Rumah Sakit. Direktur Rumah Sakit merupakan pimpinan tertinggi di rumah sakit. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Rumah Sakit, persyaratan sebagai Direktur Rumah Sakit adalah harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan dan tidak boleh dirangkap oleh pemilik rumah sakit serta berkewarganegaraan Indonesia. Persyaratan Direktur Rumah Sakit harus sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan, sedangkan wakil direktur atau direktur (bila pimpinan tertinggi disebut Direktur Utama), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dipimpin oleh unsur medis, keperawatan, penunjang medis, dan adminitrasi keuangan.  Pemilik mempunyai kewenangan untuk menetapkan organisasi rumah sakit, nama jabatan, dan pengangkatan pejabat direksi rumah sakit. Hal ini diatur di dalam peraturan internal atau corporate bylaws atau dokumen serupa sesuai dengan peraturan perundang-undangan

KEPALA BIDANG/DIVISI DI RUMAH SAKIT

Organisasi rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling sedikit terdiri atas direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, administrasi umum dan keuangan, komite medis, serta satuan pengawas internal.
Unsur organisasi rumah sakit selain Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit dapat berupa direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, serta komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja rumah sakit. Unsur organisasi rumah sakit tersebut dapat digabungkan sesuai dengan kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi rumah sakit
Beberapa standar di Bab TKRS ini memberikan para pimpinan di rumah sakit sejumlah tanggung jawab secara keseluruhan untuk membimbing r umah sakit mencapai misinya. Para pimpinan tersebut dimaksud adalah kepala bidang/divisi di rumah sakit, dan dalam standar ini digunakan nama jabatan sebagai kepala bidang/divisi. Dengan demikian, dalam standar ini pimpinan unsur pelayanan medis diberi nama kepala bidang/divisi medis yang bertanggung jawab terhadap pelayanan medis rumah sakit. Pimpinan unsur keperawatan disebut kepala bidang/divisi keperawatan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan keperawatan. Pimpinan unsur umum dan keuangan dapat disebut kepala bidang/divisi umum dan keuangan. Pimpinan lainnya, yaitu semua orang lain yang ditentukan rumah sakit, seperti ketua komite medik, ketua komite keperawatan, serta komite peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Rumah sakit juga perlu menjelaskan tanggung jawab staf klinis dan pengaturan staf klinis ini dapat secara formal sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Direktur rumah sakit agar menetapkan lingkup pelayanan dan atau unit kerja yang masuk dalam pimpinan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, serta administrasi dan keuangan.

KEPALA UNIT KERJA DAN UNIT LAYANAN

Agar pelayanan klinis dan manajemen rumah sakit sehari-hari menjadi efektif dan efisien maka rumah sakit umumnya dibagi menjadi subkelompok yang kohesif seperti departemen/instalasi/unit, atau jenis layanan tertentu yang berada di bawah arahan pimpinan pelayanan yang dapat disebut Kepala unit/instalasi/ departemen, Standar ini menjelaskan ekspektasi kepala departemen atau pelayanan tertentu. Biasanya subgrup terdiri atas departemen klinis seperti medis, bedah, obstetrik,

anak, dan lain sebagainya; satu atau lebih subgrup keperawatan; pelayanan atau departemen diagnostik seperti radiologi dan laboratorium klinis; pelayanan farmasi, baik yang tersentralisasi maupun yang terdistribusi di seluruh rumah sakit; serta pelayanan penunjang yang di antaranya meliputi bagian transportasi, umum, keuangan, pembelian, manajemen fasilitas, dan sumber daya manusia. Umumnya rumah sakit besar juga mempunyai manajer/kepala ruang di dalam subgrup ini. Sebagai contoh, perawat dapat memiliki satu manajer/kepala ruang di kamar operasi dan satu manajer/kepala ruang di unit rawat jalan; departemen medis dapat mempunyai manajer-manajer untuk setiap unit klinis pasien; dan bagian bisnis r umah sakit dapat mempunyai beberapa manajer untuk fungsi  bisnis  yang berbeda, di antaranya seperti untuk kontrol tempat tidur, penagihan, dan pembelian. Akhirnya, terdapat persyaratan di bab TKRS yang bersentuhan dengan semua level di atas. Persyaratan ini dapat ditemukan pada bab TKRS ini dan mencakup budaya keselamatan, etika, serta pendidikan dan penelitian profesional kesehatan, apabila ada.
Dalam standar ini, kepala departemen/instalasi/unit/layanan tersebut yang selanjutnya disebut sebagai berikut:
  • unit-unit yang di berada bawah bidang/divisi medis, keperawatan, dan penunjang medis disebut unit pelayanan;
  • unit-unit yang berada di bawah bidang/divisi umum dan keuangan disebut unit kerja, seperti ketatausahaan, kerumahtanggan, pelayanan hukum dan kemitraan, pemasaran, kehumasan, pencatatan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan serta pelatihan, dan lain sebagainya.
Di bawah ini adalah fokus area standar tata kelola rumah sakit.
  1. Pemilik.
  2. Direksi.
  3. Kepala bidang/divisi.
  4. Manajemen sumber daya manusia.
  5. Manajemen peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
  6. Manajemen kontrak.
  7. Manajemen sumber daya
  8. Organisasi dan tanggung jawab staf.
  9. Unit pelayanan.
  10. Manajemen etis.
  11. Budaya keselamatan.

sumber : Pedoman SNARS

Tidak ada komentar: