Rabu, 27 Desember 2017

Proses Penyusunan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi1

Pada tahap awal Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) membentuk Tim penyusun yang terdiri dari 25 orang, Tim tersebut dibagi menjadi sub tim-sub tim, masing- masing sub tim mereview 3 – 4 bab dari standar akreditasi versi 2012. Mengingat di tingkat internasional ada panduan prinsip-prinsip standar akreditasi yang dikeluarkan oleh ISQua (The International Society for Quality in Health Care) yaitu badan akreditasi yang melakukan akreditasi standar akreditasi yang dipergunakan oleh badan akreditasi.
Langkah awal yang dilakukan KARS adalah mengundang pakar akreditasi untuk menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip standar akreditasi dari ISQua yang harus diperhatikan oleh KARS dalam menyusun standar akreditasi di Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut maka Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 ini, disusun dengan menggunakan acuan acuan sebagai berikut:

  • Prinsip-prinsip standar akreditasi dari ISQua
  • Peraturan dan perundangan-undangan termasuk pedoman dan panduan di tingkat Nasional baik dari pemerintah maupun profesi yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh rumah sakit diIndonesia
  • Standar akreditasi JCI edisi 4 dan edisi5
  • Standar akreditasi rumah sakit KARS versi2012
  • Hasil kajian hasil survei dari standar dan elemen yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit di Indonesia
Setelah draft standar nasional akreditasi rumah sakit selesai disusun oleh masing- masing subtim, KARS mengadakan pertemuan tim penyusun untuk membahas setiap bab yang ada di dalam standar akreditasi tersebut. Masukan dari anggota sub tim lainnya, dipergunakan oleh sub tim untuk memperbaiki standar, selanjutnya masing-masing sub tim membahas dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Sebagai contoh untuk bab Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, dibahas dengan mengundang Kementerian Kesehatan,Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Perawat Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (HIPPI), Persatuan Pengendalian Infeksi (Perdalin) dan lain-lain. Pembahasan dilakukan untuk setiap bab yang dilakukan secara intens, sehingga terjadi diskusi dua arah dan masukan-masukan yang sangat bermanfaat.

Berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder) tersebut, sub tim melakukan perbaikan draft standar tersebut. Setelah perbaikan selesai dilakukan di masing-masing sub tim, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengundang semua pemangku kepentingan (stakeholder) dan beberapa rumah sakit yang akan dipergunakan uji coba untuk membahas standar tersebut secara pleno. Masukan pada rapat pleno tersebut oleh masing-masing sub tim dipergunakan untuk memperbaiki draft standar tersebut. Hasil perbaikan draft standar tersebut diuji cobakan ke rumah sakit berdasarkan kelas dan jenis rumah sakit. Rumah sakit yang dipilih sebagai tempat uji coba, dikirimi terlebih dahulu draf tstandar akreditasi tersebut dan diminta secara aktif untuk membahas standar akreditasi tersebut diinternal rumah sakit, baik dari segi tata bahasa maupun bisa tidaknya standar tersebut di implementasikan. Setelah itu KARS menugaskan tim penyusun melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk melakukan diskusi dengan tim akreditasi rumah sakit dan pimpinan di rumah sakit. Rumah sakit diminta membuat masukan tertulis terkait dengan standar dan elemen yang perlu diperbaiki, dihilangkan atau ditambah.

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Tidak ada komentar: