Rabu, 31 Mei 2017

Pengertian Dan Tujuan Audit

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, audit didifinisikan sebagai pemeriksaan pembukaan tentang keuangan. Webster's New Word Dictionary mendefinisikan audit sebagai pengujian dan pemeriksaan atas rekening atau laporan keuangan untuk memastikan kebenarannya.
Arti semantik ini tentu saja terlalu sempit untuk menjelaskan pengertian audit yang telah berkembang semakin meluas pada bidang-bidang lain di luar sektor keuangan.

Dalam buku laporan keuangan yang diterbitkan oleh American Accounting Association (1973), audit disebutkan sebagai proses sistematik dalam pengumpulan dan penilaian secara objektif atas bukti-bukti berkenaan dengan pernyataan tentang tindakan-tindakan dan peristiwa ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria-kriteria pengguna yang berkepentingan.

Institute of Internal Auditors (IIA) yang berkantor pusat di Orlando, Florida USA, memberikan difinisi audit internal sebagai aktivitas penilaian independen dalam suatu organisasi yang melaksanakan kegiatan bagi kepentingan organisasi tersebut. Tujuan audit internal adalah membantu para anggota organisasi agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif. Untuk mencapai tujuan tersebut auditor menyediakan berbagai analis, penilaian, rekomendasi, advis, dan informasi sehubungan dengan aktivitas yang diaudit.

Pengertian Audit
Pengertian audit secara umum dapat disederhanakan sebagai berikut : Audit adalah kegiatan pengumpulan informasi faktual dan signifikan melalui interaksi (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian serta penarikan kesimpulan) secara sistematis, objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas nilai manfaat.
Sekarang ini jenis audit telah berkembang mencakup berbagai bidang atau fungsi yang ada dalam organisasi, antara lain audit manajemen, audit operasional, audit mutu, audit keuangan, audit sistem informasi, audit komunikasi, audit lingkungan, audit pemasaran dan kini diperkenalkan audit SDM. Semua audit tersebut dapat dikatagorikan sebagai audit manajemen. yang pada hakekatnya merupakan intrumen bagi top management untuk membantunya dalam pemastian pencapaian visi-misi dan tujuan organisasi secara keseluruhan.

Pengertian masing-masing jenis audit dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.
Audit manajemen adalah audit terhadap manajemen suatu organisasi secara keseluruhan untuk menilai unsur-unsur manajemen apakah telah direncanakan, dijalankan dan dikendalikan dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik dan benarsehingga organisasi melalui fungsi-fungsinya dapat mencapai tujuan yang direncanakan yang mencakup dimensi PQCDSME - Productivity (produktivitas) - Quality (mutu) - Cost (biaya) - Delivery (waktu penyampaian) - Safety (Keselamatan) - Marale (etos kerja) - Environment (lingkungan) secara efektif dan efisien.

Audit Operasional adalah audit internal yang secara lebih khusus dan mendalam menyoroti aspek pengendalian pada kegiatan operasional dengan cara mengkaji, mengevaluasi kegiatan operasional dalam organisasi sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta kesesuaian terhadap kebijakan setiap operasi yang dilakukan.
Audit Keuangan adalah pengujian / verifikasi secara objektif atas laporan keuangan yang telah disiapkan/disusun oleh unit pengelola keuangan perusahaan untuk kurun waktu tertentu dan membandingkannya dengan azas-azas manajemen keuangan / standar akuntansi yang berlaku dan menilai kebenaran dan kewajarannya serta melaporkan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.

Audit Pemasaran adalah evaluasi secara sistematik dan komprehensif tentang kebijakan, tujuan dan strategi pemasaran dengan tujuan untuk melaksanakan tindakan perbaikan / mengambil keputusan.
Audit Mutu adalah penilaian secara sistematik, objektif dan independen untuk memastikan bahwa kegiatan (manajemen) mutu dirancang dan hasilnya efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Audit Lingkungan adalah pemeriksaan / evaluasi secara sistematis, terdokumentasi, periodik, dan objektif terhadap pengelolaan lingkungan, perangkat pengelolaan lingkungan serta pengaturan-pengaturan pengelolaan lingkungan yang bertujuan mengendalikan dampak serta melindungi lingkungan dan memastikan semua aspek yang dijalankan memenuhi persyaratan regulasi dan kebijakan organisasi serta secara efektif mencapai tujuan yang direncanakan.
Audit Komunikasi adalah kajian mendalam dan menyeluruh tentang pelaksanaan sistem komunikasi keorganisasian yang bertujuan meningkatkan efetivitas organisasi. (Andre Harjana Audit Komunikasi Teori dan Praktek). Audit juga dapat dibedakan berdasarkan siapa pelakunya menjadi audit internal dan audit eksternal.

Audit Eksternal adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal dari pihak eksternal atau dari institusi independen. Audit dilaksanakan berdasarkan azas-azas formal / standar kriteria tertentu yang digunakan sebagai acuan untuk menilai. Hasil penilaian dikeluarkan oleh institusi independen tersebut berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari proses audit. Pernyataan auditor eksternal itu adalah kesimpulan yang dijadikan dasar bagi perusahaan maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengambil keputusan. Contoh lembaga audit eksternal adalah akuntan publik, lembaga sertifikasi independen dsb. Auditor eksternal juga bisa dilakukan oleh seorang konsultan yang diminta oleh top management untuk melakukan audit sesuai lingkup permasalahan yang telah ditentukan.

Audit Internal adalah audit yang dilaksanakan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga karyawan perusahaan sendiri. Auditor internal tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada publik atas apa yang dilakukannya dan dilaporkannya sebagai temuan. Karena hasil kerja auditor internal bukan untuk masyarakat umum, melainkan untuk kepentingan internal organisasi atau perusahaan sendiri. Auditor internal bisa berbentuk unit khusus yang berbentuk oleh pucuk pimpinan perusahaan secara permanen, bisa juga ditunjuk individu dengan penugasan secara khusus dan penuh untuk melaksanakan fungsi audit, bisa juga penunjukan auditor internal dalam bentuk kepanitiaan (adhoc) untuk melaksanakan audit baik secara insidental maupun secara periodis.
Dari penjelasan mengenai difinisi berbagai jenis audit tersebut di atas terdapat beberapa esensi penting yang perlu dijelaskan lebih rinci.
  1. Audit adalah proses interaktif, artinya kegiatan audit dilaksanakan melalui proses komunikasi timbal balik antara auditor (orang yang memeriksa) dan auditee (pihak yang diperiksa) dalam upaya mengumpulkan data-data relevan untuk diolah menjadi informasi signifikan.
  2. Audit adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis, artinya audit dilaksanakan secara metodologis mengikuti kaidah-kaidah manajemen yaitu direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan dan dikendalikan agar efektif dan efisien. Efektif artinya tujuannya tercapai dan efisien artinya sumberdaya yang dilibatkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
  3. Audit dilakukan dengan azas manfaat dan tujuan, artinya audit mengacu pada pencapaian tujuan dan mengedepankan kapastian memperoleh manfaat.
  4. Audit dilakukan secara objektif/independen. Objektif artinya auditor memandang objek audit dan proses audit apa adanya, tidak ada rekayasa. Setiap temuan didukung oleh bukti-bukti nyata tanpa melibatkan unsur subjektivitasnya misalnya rasa takut, rasa tidak suka, rasa dendam, rasa setia kawan dsb. Independen artinya auditor memiliki kebebasan berpendapat sesuai prinsip-prinsip audit serta kebenaran yang diyakininya.
  5. Audit berpijak pada data/fakta & kebenaran artinya auditor mengambil kesimpulan dalam proses auditnya secara objektif berdasarkan kenyataan atau fakta-fakta apa adanya yang dapat dianalisa dan dibuktikan kebenarannya.
  6. Audit melibatkan proses analisis/evaluasi/penilaian/pengujian, artinya auditor tidak secara otomatis memperoleh informasi yang siap dilaporkan sebagai temuan audit. Dalam proses audit auditor harus berupaya secara maksimal dengan berbagai pendekatan untuk mengumpulkan data dan fakta dari kejadian -kejadian yang relevan dan mengolah data-data yang telah dikumpulkan menjadi informasi dan akhirnya diolah menjadi kesimpulan auditor yang akan dituangkan dalam laporan hasil audit.
  7. Audit bermuara pada pengambilan keputusan, artinya audit tidak berhenti hanya sampai pengumpulan data dan informasi serta merumuskan temuan. Tujuan akhir suatu audit adalah tidakan pengambilan keputusan / tindakan perbaikan berdasarkan informasi yang telah diolah dan dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk audit internal, auditor menyampaikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil audit di dalam laporannya. Auditor internal dapat membahas tindak lanjut hasil auditnya dengan auditee dalam bentuk konsultasi.
  8. Audit dilaksanakan berdasarkan azas-azas/standar tertentu, artinya auditor melakukan penilaian dengan membandingkan antara kenyataan yang ditentukan dalam audit dengan azas-azas yang telah disepakati / berlaku sebagai acuan audit. Namun untuk audit internal, tidak selalu penilaian dilakukan dengan mengacu pada azas formal. Bisa juga penilaian atau pembandingan dilakukan berdasarkan pemikiran akal sehat semata atau hasil kajian mendalam auditor.
  9. Audit merupakan kegiatan berulang, artinya audit dilakukan secara berkala dengan interval waktu sesuai keperluan organisasi. Untuk audit eksternal / audit independen, misalnya audit oleh akuntan publik untuk perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik, pertahun sekali atau audit ISO-9000 oleh lembaga sertifikasi setiap enam bulan. Untuk audit internal di samping secara berkala setiap saat bisa dilakukan bila dipandang perlu baik dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  10. Audit menghasilkan laporan. Laporan audit dibuat berdasarkan temuan auditor untuk disampaikan kepada pihak-pihak berkepentingan. Unsur-unsur yang biasanya termuat dalam laporan audit adalah uraian temuan  audit, penjelasan mengenai unsur ketidaksesuainnya dibandingkan dengan acuannya, lokasi temuan, aktivitas yang berkaitan dengan temuan, klausul peraturan atau standar yang terkait dengan temuan, bukti-bukti objektif, skala kekritisan temuan dan akhirnya adalah rekomendasi auditor.

Sumber  : Buku Audit SDM

Tidak ada komentar: